BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan adalah karya bersama yang berlangsung dalam
suatu pola kehidupan insan tertentu dan suatu sistem yang dikelompokkan menjadi
dua sistem yakni sistem mekanik dan sistem organik. Sistem mekanik adalah
melihat pendidikan sebagai suatu proses yang melibatkan input-proses-output
yang terdapat kausal bersifat langsung dan linier. Pandangan ini menunjukkan
bahwa intervensi untuk mempengaruhi output dapat didesain dengan memanipulasi
input. Sebagai mana diketahui input dalam proses pendidikan mencakup siswa,
guru, kurikulum, materi pelajaran, proses pembelajaran, ruang kelas dan
pergedungan, peralatan dan kondisi lingkungan. Artinya, upaya untuk meningkatkan
mutu output dilakukan dengan menambah atau meningkatkan kualitas input.
Dalam kasus
dunia pendidikan di Indonesia, seringkali standar bagi pemula atau guru baru
belum dapat dipenuhi. Namun setelah mereka aktif sebagai guru, kemudian ada
langkah-langkah memenuhi standar tersebut. Misalnya para guru yang masih under-standard
tadi melakukan upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas diri, baik
dengan cara melanjutkan studi atau kegiatan lain yang misalnya semisal. Untuk
dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru yang baik, pemerintah Indonesia
bersama berbagai lembaga terkait telah merumuskan dan menyusun butir penting
yang harus dipenuhi oleh para guru yang kemudian disebut dengan standar
profesionalitas guru.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, perlu kiranya
kita mengetahui standar profesionalitas guru baik hakikat standar
profesionalitas maupun upaya peningkatan profesionalitas. Oleh karena itu dalam
makalah ini, penyusun akan dibahas mengenai “Standarisasi Profesionalitas Guru”.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, yaitu:
1.
Apakah
hakikat standar profesionalitas guru?
2.
Bagaimana
standar profesionalitas guru di beberapa Negara Asia?
3.
Bagaimana
standar profesionalitas guru di Indonesia?
4.
Bagaimana
upaya peningkatan profesionalitas guru?
C. Tujuan Penulisan
Setelah membaca makalah ini, pembaca diharapkan mampu:
1.
Memahami
hakikat standar profesionalitas guru.
2.
Memahami
standar profesionalitas guru di beberapa Negara Asia.
3.
Memahami
standar profesionalitas guru di Indonesia.
4.
Memahami
upaya peningkatan profesionalitas guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Standar Profesionalitas Guru
1.
Pengertian
Standar Profesionalitas Guru
Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia, standar berarti sesuatu yang dipakai sebagai contoh
atau dasar yang sah bagi ukuran, takaran, dan timbangan. Standar dapat berarti
juga dipahami sebagai kriteria minimal yang harus dipenuhi. Pengertian lain
menurut Wikipedia, standar adalah
suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik
rekayasa atau teknis yang seragam.
Jadi standar
profesionalitas guru adalah sesuatu ukuran yang sah atau resmi yang dijadikan
sebagai dasar untuk menentukan keprofesionalan guru. Guru yang memenuhi standar
adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar
apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas. Di samping
tugas mengajar sebagai tugas pokok seorang guru, ada juga beberapa persoalan
atau tugas prinsip yang semua guru harus mengetahui dan menguasainya sebagai
bagian dari tugas seorang guru yang profesional yakni tugas administrasi
kurikulum dan pengembangannya, pengelolaan peserta didik, personel, prasarana,
keuangan, layanan khusus, dan hubungan sekolah-masyarakat.
2.
Pelaksanaan Standar Profesionalitas
Guru
Pelaksanaan
standar profesionalitas guru sudah diterapkan di beberapa Negara. Di bidang
kurikulum, berkaitan dengan profesionalitasnya, seorang guru harus benar-benar
memahaminya, mampu mengembangkannya dan menjadikannya sebagai pedoman proses
belajar mengajarnya. Keberhasilan lulusan sangat bergantung kepada isi
kurikulum dan efektifitas pelaksanaanya. Guru harus menguasai konsep dasar
pengelolaan kurikulum, guru juga harus memahami bagaimana menyikapi dan
melakukan pengembangan kurikulum baik dalam teori maupun praktik. Guru juga
diminta memahami makna kurikulum baik arti sempit, yakni sebagai sejumlah mata
pelajaran yang disusun dan diberikan disekolah dalam kelas, maupun dalam arti
luas, yakni semua pengalaman belajar yang diberikan kepada peserta didik selama
belajar di sekolah tertentu mulai dari masuk sekolah sampai tamat dari sekolah
tersebut.
Guru
profesional tidak akan merasa lelah dan tidak mungkin mengembangkan sifat iri
hati, munafik, suka menggunjing, menyuap, malas, marah-marah dan berlaku kasar
terhadap orang lain, apalagi terhadap anak didiknya. Guru sebagai pendidik dan
murid sebagai anak didik dapat saja dipisahkan kedudukannya, tetapi mereka
tidak dipisahkan dalam mengembangkan diri murid dalam mencapai cita-citanya. Di
sinilah kemanfaatan guru kepada orang lain atau murid benar-benar dituntut.
Dalam
pelaksanaannya, untuk memenuhi standar profesionalitas guru, setidaknya seorang
guru dituntut untuk memiliki lima hal, yaitu:
a.
Guru
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
b.
Guru
menguasai secara mendalam bahan atau mata pelajaran yang diajarkannya serta
cara mengajarnya kepada siswa.
c.
Guru
bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
d.
Guru
mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
e.
Guru
seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Di beberapa
negara Asia proses pengembangan standarisasi sedang berjalan untuk para guru
dalam meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Diketahui guru adalah
sebagai media perubahan karena perilaku, sikap dan metode mereka yang dapat
meningkatkan bahkan menghambat kemampuan anak dalam belajar. Kebanyakan negara
memiliki 9-14 standar. Berikut beberapa contoh standar dan indikator yang
dikumpulkan dari negara yang berbeda.
1.
Standar 1: Isi / Muatan Pengetahuan
Guru memahami konsep pokok, metode penelitian
dan struktur dari mata pelajaran dan mengetahui bagaimana menciptakan
pengalaman belajar yang berarti bagi siswa yang berbeda, serta menghubungkannya
pada perkembangan terkait dalam teori kependidikan.
a.
Guru menunjukkan perkembangan terkini dalam
teori kependidikan dan pedagogi khusus mata pelajaran berbasis penelitian
b.
Guru menunjukkan pengetahuan kebutuhan
kurikulum sekolah.
2.
Standar 2: Penyampaian Instruksi
Guru memiliki pengetahuan yang baik dalam
strategi instruksi beragam dan menggunakannya untuk mendorong perkembangan
siswa dalam berpikir kritis, menyelesaikan masalah, kemampuan belajar mandiri
berdasar pengetahuan tentang kedisiplinan, siswa yang beragam, masyarakat dan
tujuan kurikulum.
a.
Guru tahu bagaimana meningkatkan pembelajaran
untuk siswa dengan beragam karakteristik belajar melalui penggunaan materi,
sumber daya manusia dan teknologi yang beragam
b.
Guru mengkombinasikan perannya selama proses
belajar-mengajar sebagai instruktur, fasilitator, penasehat atau pendengar
kaitannya dengan isi dan tujuan instruksi dan kebutuhan siswa.
c.
Guru menunjukkan pengetahuan dan memahami
proses akuisisi bahasa kedua dan strategi untuk mendukung pembelajaran siswa
dengan bahasa ibu yang berbeda.
3.
Standar 3: Pelaksanaan dan Pengembangan Pribadi
dan Profesionalisme
Guru terus-menerus merefleksikan dan
mengevaluasi bagaimana pilihan dan tindakan mempengaruhi siswa, dan mencari
kesempatan secara aktif untuk mengembangkan profesionalisme dan pribadi.
a.
Guru menunjukkan rasa menghargai terhadap
kebudayaan, agama, gender dan orientasi seksual masing-masing siswa dan
keluarga mereka
b.
Guru menggunakan observasi kelas, informasi
tentang siswa, pengetahuan dan penelitian pedagogi sebagai sumber bagi
intropeksi aktif, evaluasi dan revisi praktis.
4.
Standar 4: Pembelajaran dan Pengembangan
Guru memahami bagaimana individu tumbuh,
berkembang dan belajar. Guru menyediakan kesempatan belajar yang mendukung
perkembangan intelektual, sosial dan pribadi dari semua siswa.
a.
Guru menunjukkan pengetahuan gaya dan kebutuhan
pembelajaran yang berbeda serta strategi untuk mengajar siswa dengan kebutuhan
yang beragam
b.
Guru memahami prinsip dan strategi manajemen
kelas yang efektif, disamping selalu mengingat aturan dan kebijakan resmi
c.
Guru menggunakan informasi tentang keluarga,
kebudayaan dan lingkungan masyarakat siswa dalam menghubungkan instruksi
terhadap pengalaman siswa dan pelajaran sebelumnya.
d.
Guru mengenalkan konsep dan prinsip pada
tingkat kesulitan yang berbeda sehingga hal ini dapat dimengerti bagi para
siswa di tingkat perkembangan yang bervariasi.
5.
Standar 5: Kemampuan Komunikasi
Guru menggunakan pengetahuan yang efektif,
tertulis, lisan, non-lisan, dan tehnik komunikasi visual untuk membantu
perkembangan mengekspresikan diri, berkolaborasi dan interaksi yang mendukung di
dalam kelas.
a.
Guru memahami teori komunikasi, perkembangan
bahasa, dan peran bahasa dalam pembelajaran.
b.
Guru menggunakan tehnik kuisioner yang efektif
dan menstimulasi diskusi dalam cara yang berbeda untuk tujuan instruksional
tertentu.
c.
Guru menerapkan kemampuan mendengarkan yang
efektif, penyelesaian konflik dan fasilitasi kelompok.
6.
Standar 6: Asesmen, Pengawasan dan Penyediaan
Umpan-Balik yang Efektif
Guru mempunyai jangkauan yang luas dalam
strategi asesmen formatif dan sumatif yang efektif serta menggunakannya untuk
mendukung kelanjutan hasil perkembangan intelektual, sosial, fisik dan
emosional bagi semua siswa.
a.
Guru memahami tujuan, karakteristik dan
keterbatasan dari jenis asesmen yang berbeda (misalnya formatif, sumatif dan
asesmen berbasis otentik dan kurikulum)
b.
Guru memahami bagaimana menggunakan hasil
asesmen dalam merefleksikan, dan memodifikasi pendekatan belajar-mengajar
c.
Guru mengetahui metode pengawasan kemajuan
siswa dengan kesulitan belajar atau dengan cacat ringan/sedang.
C. Standar Profesionalitas Guru di Indonesia
Standar profesionalitas guru di Indonesia mengacu pada
beberapa landasan yuridis yang ada di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 pada ayat (1), (2), dan (3)
Berbunyi:
(1)
Pendidik
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
(2)
Pendidik
untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang
terakreditasi.
(3)
Ketentuan
mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru
a.
Kualifikasi
Akademik Guru SD/MI
Guru
pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1
PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi
yang terakreditasi.
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1
PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi
yang terakreditasi.
b.
Standar
Kompetensi Guru
Standar
kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen Bab IV Bagian Satu
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi,
dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik
memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan
pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi
guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru pada Bab II
BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagian Kesatu
Kompetensi
Pasal 3
(1)
Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan
diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2)
Kompetensi
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3)
Kompetensi
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
(4)
Kompetensi
pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a.
pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan;
b.
pemahaman
terhadap peserta didik;
c.
pengembangan
kurikulum atau silabus;
d.
perancangan
pembelajaran;
e.
pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f.
pemanfaatan
teknologi pembelajaran;
g.
evaluasi
hasil belajar; dan
h.
pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
(5)
Kompetensi
kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup
kepribadian yang:
a.
beriman
dan bertakwa;
b.
berakhlak
mulia;
c.
arif
dan bijaksana;
d.
demokratis;
e.
mantap;
f.
berwibawa;
g.
stabil;
h.
dewasa;
i.
jujur;
j.
sportif;
k.
menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.
secara
obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.
mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
(6)
Kompetensi
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru sebagai
bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a.
berkomunikasi
lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b.
menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.
bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.
bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku; dan
e.
menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
(7)
Kompetensi
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam
menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan
budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.
materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
dan
b.
konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
(8)
Kompetensi
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dirumuskan ke
dalam:
a.
standar
kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan formal
bentuk lain yang sederajat;
b.
standar
kompetensi Guru kelas pada SD atau MI, dan pendidikan formal bentuk lain yang
sederajat;
c.
standar
kompetensi Guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran pada SMP atau MTs,
SMA atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;
d.
dan
standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan
pendidikan formal bentuk lain yang sederajat.
(9)
Standar
kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembangkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Sertifikasi
Pasal 4
(1)
Sertifikat
Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Program
pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh
peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 5
(1)
Kualifikasi
Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan
ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk
melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan
atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(2)
Kualifikasi
Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan
tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program
pendidikan nonkependidikan.
(3)
Kualifikasi
Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi calon Guru dipenuhi
sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
(4)
Kualifikasi
Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan yang
belum memenuhinya, dapat dipenuhi melalui:
a.
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b.
pengakuan
hasil belajar mandiri yang diukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan
melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI
Pendidikan
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Berdasarkan beberapa landasan yuridis di atas, dapat
disimpulkan bahwa standar profesionalitas guru di Indonesia yaitu guru harus
memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Kualifikasi akademik yang
dimaksud adalah S1 atau D-IV, sedangkan kompetensi yang dimaksud adalah
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sertifikasi adalah
sertifikat pendidik guru yang
diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan Pemerintah. Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh Pemerintah dan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
D.
Upaya Peningkatan Profesionalitas Guru
Dalam pelaksanaannya, tidak semua guru memenuhi standar
profesionalitas yang telah ditentukan. Hal demikian membuat pelaksanaan
pendidikan menjadi kurang maksimal, misalnya dikarenakan seorang guru yang
kurang memiliki kompeten. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, antara lain yaitu:
1.
Merespon
tuntutan yuridis.
2.
Memantapkan
komitmen.
3.
Meningkatkan
tanggung jawab profesi.
4.
Memberikan
yang terbaik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
5.
Meningkatkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan melaksanakan pembelajaran.
6.
Meningkatkan
kontak akademik.
7.
Mendorong
kerja sama kolega.
8.
Mengembangkan
kemampuan secara sistematis dan melakukan refleksi.
9.
Meningkatkan
kepimpinan guru.
10. Penetapan
peraturan yang dijadikan dasar hukum bagi posisi legalitas guru profesional.
11. Peningkatan
kompetensi guru dalam jabatan melalui pelatihan dan atau pendidikan lanjut
untuk memenuhi persyaratan guru professional sesuai ketentuan.
12. Pemberlakuan sertifikat profesi pendidik sebagai persyaratan formal
guru profesional.
13. Pengangkatan
guru baru yang memenuhi persyaratan formal guru profesional secara bertahap.
14. Pemberian
tunjangan profesi bagi guru profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan.
15. Profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya.
16. Profesionalisme
bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap,
pengembangan professionalism lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Standar profesionalitas guru adalah sesuatu
ukuran yang sah atau resmi yang dijadikan sebagai dasar untuk menentukan
keprofesionalan guru. Pelaksanaan standar profesionalitas guru sudah
dilaksanakan dibeberapa Negara. Dalam pelaksanaannya, untuk memenuhi standar
profesionalitas guru, setidaknya seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal,
yaitu:
a.
Guru
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
b.
Guru
menguasai secara mendalam bahan atau mata pelajaran yang diajarkannya serta
cara mengajarnya kepada siswa.
c.
Guru
bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
d.
Guru
mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari
pengalamannya.
e.
Guru
seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan
profesinya.
2.
Standar Profesionalisme Guru di Beberapa Negara Asia
kebanyakan mempunyai 9-14 standar,
antara lain (a) Standar 1: Isi/Muatan
Pengetahuan, (b) Standar 2: Penyampaian Instruksi, (c) Standar 3: Pelaksanaan
dan Pengembangan Pribadi dan Profesionalisme, (d) Standar 4: Pembelajaran dan
Pengembangan, (e) Standar 5: Kemampuan Komunikasi, dan (f) Standar 6: Asesmen,
Pengawasan dan Penyediaan Umpan-Balik yang Efektif
3.
Standar Profesionalitas Guru di Indonesia yaitu kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi. Kualifikasi
akademik yang dimaksud adalah S1 atau D-IV, sedangkan kompetensi yang dimaksud
adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sertifikasi
adalah sertifikat pendidik guru yang
diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan Pemerintah. Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh Pemerintahdan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4.
Upaya
dalam meningkatkan profesionalitas guru antara lain:
a)
Merespon
tuntutan yuridis.
b)
Memantapkan
komitmen.
c)
Meningkatkan
tanggung jawab profesi.
d) Memberikan yang terbaik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
e)
Meningkatkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan melaksanakan pembelajaran.
f)
Meningkatkan
kontak akademik.
g)
Mendorong
kerja sama kolega.
h)
Mengembangkan
kemampuan secara sistematis dan melakukan refleksi.
i)
Meingkatkan
kepimpinan guru.
j)
Dll.
B.
Saran
Dengan memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai
salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan
peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Oleh karena itu,
bagi pendidik maupun calon pendidik hendaknya lebih memperhatikan standar
profesionalitas guru khususnya bagi pendidik yang ada di Indonesia. Dengan
demikian, pelaksanaan pendidikan akan maksimal dan kualitas pendidikan pun juga
akan meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin. 2013. Standar Profesional Guru. Diunduh dari http://mossugiyopranoto.blogspot.com/2013/03/standar-profesional-guru.html pada tanggal 5 April 2013.
Dikdik.
2013. Peraturan Pemerintah Tentang Standar Profesionalitas Guru. Diunduh dari http://masdikdas-pro.blogspot.com/p/peraturan-pemerintah-tentang.html pada tanggal 9 April 2013.
Mahrus. 2009. Standar Profesionalisme Guru dalam
Meningkatkan Mutu Pendidikan. Diunduh dari http://mahrus-klipingpendidikan.blogspot.com/2009/10/standar-profesionalisme-guru-dalam.html pada tanggal 4 April 2013.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Suhartono. 2011. Standar Guru Profesional. Diunduh dari http://suhartono61.blogspot.com/2011/06/standar-guru-profesional.html pada tanggal 5 April 2013.
Syaiful
Sagala. 2008. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan.
Bandung: Alfabeta, CV.
Undang-undang Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar