Senin, 09 Juni 2014

STANDAR PROFESIONALITAS GURU



BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah karya bersama yang berlangsung dalam suatu pola kehidupan insan tertentu dan suatu sistem yang dikelompokkan menjadi dua sistem yakni sistem mekanik dan sistem organik. Sistem mekanik adalah melihat pendidikan sebagai suatu proses yang melibatkan input-proses-output yang terdapat kausal bersifat langsung dan linier. Pandangan ini menunjukkan bahwa intervensi untuk mempengaruhi output dapat didesain dengan memanipulasi input. Sebagai mana diketahui input dalam proses pendidikan mencakup siswa, guru, kurikulum, materi pelajaran, proses pembelajaran, ruang kelas dan pergedungan, peralatan dan kondisi lingkungan. Artinya, upaya untuk meningkatkan mutu output dilakukan dengan menambah atau meningkatkan kualitas input.

Dalam kasus dunia pendidikan di Indonesia, seringkali standar bagi pemula atau guru baru belum dapat dipenuhi. Namun setelah mereka aktif sebagai guru, kemudian ada langkah-langkah memenuhi standar tersebut. Misalnya para guru yang masih under-standard tadi melakukan upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas diri, baik dengan cara melanjutkan studi atau kegiatan lain yang misalnya semisal. Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru yang baik, pemerintah Indonesia bersama berbagai lembaga terkait telah merumuskan dan menyusun butir penting yang harus dipenuhi oleh para guru yang kemudian disebut dengan standar profesionalitas guru.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, perlu kiranya kita mengetahui standar profesionalitas guru baik hakikat standar profesionalitas maupun upaya peningkatan profesionalitas. Oleh karena itu dalam makalah ini, penyusun akan dibahas mengenai “Standarisasi Profesionalitas Guru”.


B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, yaitu:
1.        Apakah hakikat standar profesionalitas guru?
2.        Bagaimana standar profesionalitas guru di beberapa Negara Asia?
3.        Bagaimana standar profesionalitas guru di Indonesia?
4.        Bagaimana upaya peningkatan profesionalitas guru?

C.    Tujuan Penulisan
Setelah membaca makalah ini, pembaca diharapkan mampu:
1.        Memahami hakikat standar profesionalitas guru.
2.        Memahami standar profesionalitas guru di beberapa Negara Asia.
3.        Memahami standar profesionalitas guru di Indonesia.
4.        Memahami upaya peningkatan profesionalitas guru.


















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Hakikat Standar Profesionalitas Guru
1.        Pengertian Standar Profesionalitas Guru
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, standar berarti sesuatu yang dipakai sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran, takaran, dan timbangan. Standar dapat berarti juga dipahami sebagai kriteria minimal yang harus dipenuhi. Pengertian lain menurut Wikipedia, standar adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam.
Jadi standar profesionalitas guru adalah sesuatu ukuran yang sah atau resmi yang dijadikan sebagai dasar untuk menentukan keprofesionalan guru. Guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas. Di samping tugas mengajar sebagai tugas pokok seorang guru, ada juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru harus mengetahui dan menguasainya sebagai bagian dari tugas seorang guru yang profesional yakni tugas administrasi kurikulum dan pengembangannya, pengelolaan peserta didik, personel, prasarana, keuangan, layanan khusus, dan hubungan sekolah-masyarakat.
2.        Pelaksanaan Standar Profesionalitas Guru
Pelaksanaan standar profesionalitas guru sudah diterapkan di beberapa Negara. Di bidang kurikulum, berkaitan dengan profesionalitasnya, seorang guru harus benar-benar memahaminya, mampu mengembangkannya dan menjadikannya sebagai pedoman proses belajar mengajarnya. Keberhasilan lulusan sangat bergantung kepada isi kurikulum dan efektifitas pelaksanaanya. Guru harus menguasai konsep dasar pengelolaan kurikulum, guru juga harus memahami bagaimana menyikapi dan melakukan pengembangan kurikulum baik dalam teori maupun praktik. Guru juga diminta memahami makna kurikulum baik arti sempit, yakni sebagai sejumlah mata pelajaran yang disusun dan diberikan disekolah dalam kelas, maupun dalam arti luas, yakni semua pengalaman belajar yang diberikan kepada peserta didik selama belajar di sekolah tertentu mulai dari masuk sekolah sampai tamat dari sekolah tersebut.
Guru profesional tidak akan merasa lelah dan tidak mungkin mengembangkan sifat iri hati, munafik, suka menggunjing, menyuap, malas, marah-marah dan berlaku kasar terhadap orang lain, apalagi terhadap anak didiknya. Guru sebagai pendidik dan murid sebagai anak didik dapat saja dipisahkan kedudukannya, tetapi mereka tidak dipisahkan dalam mengembangkan diri murid dalam mencapai cita-citanya. Di sinilah kemanfaatan guru kepada orang lain atau murid benar-benar dituntut.
Dalam pelaksanaannya, untuk memenuhi standar profesionalitas guru, setidaknya seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal, yaitu:
a.         Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
b.        Guru menguasai secara mendalam bahan atau mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa.
c.         Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
d.        Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
e.         Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

B.     Standar Profesionalitas Guru di Beberapa Negara Asia
Di beberapa negara Asia proses pengembangan standarisasi sedang berjalan untuk para guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Diketahui guru adalah sebagai media perubahan karena perilaku, sikap dan metode mereka yang dapat meningkatkan bahkan menghambat kemampuan anak dalam belajar. Kebanyakan negara memiliki 9-14 standar. Berikut beberapa contoh standar dan indikator yang dikumpulkan dari negara yang berbeda.
1.        Standar 1: Isi / Muatan Pengetahuan
Guru memahami konsep pokok, metode penelitian dan struktur dari mata pelajaran dan mengetahui bagaimana menciptakan pengalaman belajar yang berarti bagi siswa yang berbeda, serta menghubungkannya pada perkembangan terkait dalam teori kependidikan.
a.         Guru menunjukkan perkembangan terkini dalam teori kependidikan dan pedagogi khusus mata pelajaran berbasis penelitian
b.        Guru menunjukkan pengetahuan kebutuhan kurikulum sekolah.
2.        Standar 2: Penyampaian Instruksi
Guru memiliki pengetahuan yang baik dalam strategi instruksi beragam dan menggunakannya untuk mendorong perkembangan siswa dalam berpikir kritis, menyelesaikan masalah, kemampuan belajar mandiri berdasar pengetahuan tentang kedisiplinan, siswa yang beragam, masyarakat dan tujuan kurikulum.
a.         Guru tahu bagaimana meningkatkan pembelajaran untuk siswa dengan beragam karakteristik belajar melalui penggunaan materi, sumber daya manusia dan teknologi yang beragam
b.        Guru mengkombinasikan perannya selama proses belajar-mengajar sebagai instruktur, fasilitator, penasehat atau pendengar kaitannya dengan isi dan tujuan instruksi dan kebutuhan siswa.
c.         Guru menunjukkan pengetahuan dan memahami proses akuisisi bahasa kedua dan strategi untuk mendukung pembelajaran siswa dengan bahasa ibu yang berbeda.


3.        Standar 3: Pelaksanaan dan Pengembangan Pribadi dan Profesionalisme
Guru terus-menerus merefleksikan dan mengevaluasi bagaimana pilihan dan tindakan mempengaruhi siswa, dan mencari kesempatan secara aktif untuk mengembangkan profesionalisme dan pribadi.
a.         Guru menunjukkan rasa menghargai terhadap kebudayaan, agama, gender dan orientasi seksual masing-masing siswa dan keluarga mereka
b.        Guru menggunakan observasi kelas, informasi tentang siswa, pengetahuan dan penelitian pedagogi sebagai sumber bagi intropeksi aktif, evaluasi dan revisi praktis.
4.        Standar 4: Pembelajaran dan Pengembangan
Guru memahami bagaimana individu tumbuh, berkembang dan belajar. Guru menyediakan kesempatan belajar yang mendukung perkembangan intelektual, sosial dan pribadi dari semua siswa.
a.         Guru menunjukkan pengetahuan gaya dan kebutuhan pembelajaran yang berbeda serta strategi untuk mengajar siswa dengan kebutuhan yang beragam
b.        Guru memahami prinsip dan strategi manajemen kelas yang efektif, disamping selalu mengingat aturan dan kebijakan resmi
c.         Guru menggunakan informasi tentang keluarga, kebudayaan dan lingkungan masyarakat siswa dalam menghubungkan instruksi terhadap pengalaman siswa dan pelajaran sebelumnya.
d.        Guru mengenalkan konsep dan prinsip pada tingkat kesulitan yang berbeda sehingga hal ini dapat dimengerti bagi para siswa di tingkat perkembangan yang bervariasi.
5.        Standar 5: Kemampuan Komunikasi
Guru menggunakan pengetahuan yang efektif, tertulis, lisan, non-lisan, dan tehnik komunikasi visual untuk membantu perkembangan mengekspresikan diri, berkolaborasi dan interaksi yang mendukung di dalam kelas.
a.         Guru memahami teori komunikasi, perkembangan bahasa, dan peran bahasa dalam pembelajaran.
b.        Guru menggunakan tehnik kuisioner yang efektif dan menstimulasi diskusi dalam cara yang berbeda untuk tujuan instruksional tertentu.
c.         Guru menerapkan kemampuan mendengarkan yang efektif, penyelesaian konflik dan fasilitasi kelompok.
6.        Standar 6: Asesmen, Pengawasan dan Penyediaan Umpan-Balik yang Efektif
Guru mempunyai jangkauan yang luas dalam strategi asesmen formatif dan sumatif yang efektif serta menggunakannya untuk mendukung kelanjutan hasil perkembangan intelektual, sosial, fisik dan emosional bagi semua siswa.
a.         Guru memahami tujuan, karakteristik dan keterbatasan dari jenis asesmen yang berbeda (misalnya formatif, sumatif dan asesmen berbasis otentik dan kurikulum)
b.        Guru memahami bagaimana menggunakan hasil asesmen dalam merefleksikan, dan memodifikasi pendekatan belajar-mengajar
c.         Guru mengetahui metode pengawasan kemajuan siswa dengan kesulitan belajar atau dengan cacat ringan/sedang.

C.    Standar Profesionalitas Guru di Indonesia
Standar profesionalitas guru di Indonesia mengacu pada beberapa landasan yuridis yang ada di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1.        Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 pada ayat (1), (2), dan (3)
Berbunyi:
(1)     Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)     Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3)     Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
a.         Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus  memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1
PGSD/PGMI)  atau psikologi yang diperoleh dari program studi
yang terakreditasi. 
b.        Standar Kompetensi Guru
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
3.        Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Bagian Satu
BAB IV
GURU

Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Pasal 10
(1)     Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1)     Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2)     Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)     Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

Pasal 13
(1)     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru pada Bab II
BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI

Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Bagian Kesatu
Kompetensi
Pasal 3
(1)     Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2)     Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3)     Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
(4)     Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a.         pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b.        pemahaman terhadap peserta didik;
c.         pengembangan kurikulum atau silabus;
d.        perancangan pembelajaran;
e.         pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f.         pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g.        evaluasi hasil belajar; dan
h.        pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
(5)     Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a.         beriman dan bertakwa;
b.        berakhlak mulia;
c.         arif dan bijaksana;
d.        demokratis;
e.         mantap;
f.         berwibawa;
g.        stabil;
h.        dewasa;
i.          jujur;
j.          sportif;
k.        menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.          secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.      mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
(6)     Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a.         berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b.        menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.         bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.        bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e.         menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
(7)     Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.         materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b.        konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
(8)     Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dirumuskan ke dalam:
a.         standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;
b.        standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;
c.         standar kompetensi Guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran pada SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;
d.        dan standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat.
(9)     Standar kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Sertifikasi
Pasal 4
(1)     Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)     Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 5
(1)     Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(2)     Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan.
(3)     Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
(4)     Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhinya, dapat dipenuhi melalui:
a.         pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b.        pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI
Pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berdasarkan beberapa landasan yuridis di atas, dapat disimpulkan bahwa standar profesionalitas guru di Indonesia yaitu guru harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah S1 atau D-IV, sedangkan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sertifikasi adalah sertifikat pendidik guru yang diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan Pemerintah. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Pemerintah dan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

D.    Upaya Peningkatan Profesionalitas Guru
Dalam pelaksanaannya, tidak semua guru memenuhi standar profesionalitas yang telah ditentukan. Hal demikian membuat pelaksanaan pendidikan menjadi kurang maksimal, misalnya dikarenakan seorang guru yang kurang memiliki kompeten. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, antara lain yaitu:
1.        Merespon tuntutan yuridis.
2.        Memantapkan komitmen.
3.        Meningkatkan tanggung jawab profesi.
4.        Memberikan yang terbaik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
5.        Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan melaksanakan pembelajaran.
6.        Meningkatkan kontak akademik.
7.        Mendorong kerja sama kolega.
8.        Mengembangkan kemampuan secara sistematis dan melakukan refleksi.
9.        Meningkatkan kepimpinan guru.
10.    Penetapan peraturan yang dijadikan dasar hukum bagi posisi legalitas guru profesional.
11.    Peningkatan kompetensi guru dalam jabatan melalui pelatihan dan atau pendidikan lanjut untuk memenuhi persyaratan guru professional sesuai ketentuan.
12.    Pemberlakuan sertifikat profesi pendidik sebagai persyaratan formal guru profesional.
13.    Pengangkatan guru baru yang memenuhi persyaratan formal guru profesional secara bertahap.
14.    Pemberian tunjangan profesi bagi guru profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
15.    Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya.
16.    Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan professionalism lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.        Standar profesionalitas guru adalah sesuatu ukuran yang sah atau resmi yang dijadikan sebagai dasar untuk menentukan keprofesionalan guru. Pelaksanaan standar profesionalitas guru sudah dilaksanakan dibeberapa Negara. Dalam pelaksanaannya, untuk memenuhi standar profesionalitas guru, setidaknya seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal, yaitu:
a.         Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
b.        Guru menguasai secara mendalam bahan atau mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa.
c.         Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
d.        Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
e.         Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
2.        Standar Profesionalisme Guru di Beberapa Negara Asia kebanyakan mempunyai  9-14 standar, antara lain (a) Standar 1: Isi/Muatan Pengetahuan, (b) Standar 2: Penyampaian Instruksi, (c) Standar 3: Pelaksanaan dan Pengembangan Pribadi dan Profesionalisme, (d) Standar 4: Pembelajaran dan Pengembangan, (e) Standar 5: Kemampuan Komunikasi, dan (f) Standar 6: Asesmen, Pengawasan dan Penyediaan Umpan-Balik yang Efektif
3.        Standar Profesionalitas Guru di Indonesia yaitu kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah S1 atau D-IV, sedangkan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sertifikasi adalah sertifikat pendidik guru yang diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan Pemerintah. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Pemerintahdan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4.        Upaya dalam meningkatkan profesionalitas guru antara lain:
a)        Merespon tuntutan yuridis.
b)        Memantapkan komitmen.
c)        Meningkatkan tanggung jawab profesi.
d)       Memberikan yang terbaik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
e)        Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan melaksanakan pembelajaran.
f)         Meningkatkan kontak akademik.
g)        Mendorong kerja sama kolega.
h)        Mengembangkan kemampuan secara sistematis dan melakukan refleksi.
i)          Meingkatkan kepimpinan guru.
j)          Dll.

B.     Saran
Dengan memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Oleh karena itu, bagi pendidik maupun calon pendidik hendaknya lebih memperhatikan standar profesionalitas guru khususnya bagi pendidik yang ada di Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan akan maksimal dan kualitas pendidikan pun juga akan meningkat.






DAFTAR PUSTAKA


Arifin. 2013. Standar Profesional Guru. Diunduh dari http://mossugiyopranoto.blogspot.com/2013/03/standar-profesional-guru.html pada tanggal 5 April 2013.
Dikdik. 2013. Peraturan Pemerintah Tentang Standar Profesionalitas Guru. Diunduh dari http://masdikdas-pro.blogspot.com/p/peraturan-pemerintah-tentang.html pada tanggal 9 April 2013.
Mahrus. 2009. Standar Profesionalisme Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Diunduh dari http://mahrus-klipingpendidikan.blogspot.com/2009/10/standar-profesionalisme-guru-dalam.html pada tanggal 4 April 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Suhartono. 2011. Standar Guru Profesional. Diunduh dari http://suhartono61.blogspot.com/2011/06/standar-guru-profesional.html pada tanggal 5 April 2013.
Syaiful Sagala. 2008. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta, CV.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.


0 komentar:

Posting Komentar