Rabu, 18 Juni 2014

Konsep Dasar Pendidikan Inklusi Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Inklusi



 BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meninggalkan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan, dll. Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah siswa penyandang cacat. Sekolah dan layanan pendidikan lainnya harus fleksibel dalam  memenuhi keberagaman kebutuhan siswa untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

Pendidikan inklusi ini memegang tugas dan tanggung jawab yang penting, karena pada dasarnya pendidikan untuk semua kalangan tanpa membedakan apapun merupakan kebutuhan dasar untuk menjamin keberlangsungan hidup agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan.
Pemahaman mengenai pendidikan inklusi juga merupakan suatu hal yang sangat penting bagi seorang guru. Oleh karena itu, di dalam makalah ini akan dibahas mengenai latar belakang Pendidikan Inklusi, konsep Pendidikan Inklusi, kelebihan pendidikan inklusi, dan sejarah pendidikan inklusi.

B.       Rumusan Masalah
1.        Apa latar belakang Pendidikan Inklusi?
2.        Apa konsep dari pendidikan inklusi?
3.        Apa saja kelebihan dari pendidikan inklusi?
4.        Bagaimana dengan sejarah pendidikan inklusi?


C.       Tujuan
1.        Mahasiswa calon guru dapat memahami latar belakang pandidikan inklusi.
2.        Mahasiswa calon guru dapat memahami konsep pendidikan inklusi.
3.        Mahasiswa calon guru dapat memahami konsep pendidikan inklusi.
4.        Mahasiswa calon guru dapat memahami sejarah dari pendidikan inklusi.
























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang / Paradigma Pendidikan Inklusif
Negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu (UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Dengan adanya Undang-Undang tersebut berarti anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama dengan anak normal lainnya dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak dan bermutu.
Sejauh ini di Indonesia disediakan tiga lembaga layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus, yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB) / Sekolah Khusus, Sekolah Dasar luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Umum. SDLB  adalah SLB yang menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus untuk usia SD, dan Sekolah Umum adalah sekolah reguler yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Ternyata di Indonesia masih banyak ABK yang belum mendapatkan hak dasar pendidikan, khususnya bagi para ABK yang tinggal di daerah pedesaan dan terpencil. Selain itu, sebagian besar orang tua para ABK termasuk dalam golongan yang lemah ekonomi. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menyediakan program pelayanan yang mudah diakses oleh para ABK dimanapun mereka berada. Solusinya yaitu, setiap satuan pendidikan reguler (pendidikan dasar maupun menengah umum dan kejuruan) didorong untuk dapat menerima ABK dari lingkungan sekitar yang akan menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan tertentu sesuai tingkat perkembangannya.
Di dalam Permendiknas tentang pendidikan inklusif pasal 2 ayat (1) secara jelas dinyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik dari berbagai kondisi dan latar belakang untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Serta dalam ayat (2) yaitu menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Mengingat bahwa pendidikan inklusif termasuk hal baru, maka perlu segera dibuat pedoman umum penyelenggaraan pendidikan inklusif. Hal ini sangat perlu karena ABK juga berhak mendapat kesempatan dan akses yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, serta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

B.     Konsep Pendidikan Inklusi
1.    Pengertian
Hambatan utama anak berkelainan untuk maju termasuk dalam mengakses pendidikan setinggi mungkin bukan pada kecacatannya, tetapi pada penerimaan sosial masyarakat. Selama ada alat dan penanganan khusus, maka mereka dapat mengatasi hambatan kelainan itu. Justru yang sulit dihadapi adalah hambatan sosial. Bahkan, hambatan dalam diri anak yang berkelainan itupun umumnya juga disebabkan pandangan sosial yang negatif terhadap dirinya. Untuk itulah, pendidikan yang terselenggara hendaknya memberikan jaminan bahwa setiap anak akan mendapatkan pelayanan untuk mengembangkan potensinya secara individual.
Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkelainan berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.
Pendidikan inklusif dalam beberapa tahun terakhir ini telah menjadi isu yang sangat menarik dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini dikarenakan, pendidikan inklusif memberikan perhatian pada pengaturan para siswa yang memiliki kelaian atau kebutuhan khusus untuk bisa mendapatkan pendidikan pada sekolah-sekolah umum atau regular sebagai kelas pendidikan khusus part time, pendidikan khusus full time, atau sekolah luar biasa (segregasi). D.K. Lipsky dan A.D. gartner (Dalam Abdul Salim Choiri, dkk, 2009, 85) mengatakan: Inclusive education as: providing to all students, inclualing those with significant disabilities, equitable opportunities to receive effective educational services, with the needed suplementaland support service, in age-appropriate classes in their neighborhood schools, in order to prepare students for productive lives as full members of society.
Inklusi adalah suatu sistem ideologi dimana secara bersama-sama tiap-tiap warga sekolah yaitu masyarakat, kepala sekolah, guru, pengurus yayasan, petugas administrasi sekolah, para siswa dan orang tua menyadari tanggung jawab bersama dalam mendidik semua siswa sedemikian sehingga mereka berkembang secara optimal sesuai potnsi mereka. Walaupun dalam pendidikan inklusif berarti menempatkan siswa berkelainan secara fisik dalam kelas atau sekolah regular, inklusi bukanlah sekedar memasukkan anak berkelaian sebanyak mungkin dalam lingkungan belajar siswa normal. Inklusi merupakan suatu sistem yang hanya dapat diterapkan ketika semua warga sekolah memahami dan mengadopsinya.
Inklusi menyangkut juga hal-hal bagaimana orang dewasa dan teman sekelas yang normal menyambut semua siswa dalam kelas dan mngenali bahwa keanekaragaman siswa tidak mengharuskan penggunaan pendekatan tunggal untuk seluruh siswa. Dalam perkembangannya, inklusi juga termasuk para siswa yang dikaruniai keberbakatan, mereka yang hidup terpinggirkan, memiliki kecatatan, dan kemampuan belajarnya berada di bawah rata-rata kelompoknya.
Melalui pendidikan inklusif, anak berkelaian dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan (berkelainan) yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas. Oleh karena itu, anak berkelainan perlu diberi kesempatan dan peluang yang sama dengan anak normal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah (SD) terdekat. Sudah barang tentu SD terdekat itu perlu dipersiapkan segala sesuatunya.
Bergabungnya anak-anak berkelainan dalam lingkungan belajar bersama anak-anak normal dapat dilakukan dengan 3 model, yaitu: mainstream, integrative, dan inklusi. Mainstream adalah suatu sistem pendidikan yang menempatkan anak-anak cacat di sekolah-sekolah umum, mengikuti kurikulum akademis yang berlaku, dan guru juga tidak harus melakukan adaptasi kurikulum. Mainstream kebanyakan diselenggarakan untuk anak-anak yang sakit yang tidak berdampak pada kemampuan kognitif, seperti epilepsy, asma dan anak-anak dengan kecacatan sensori (dengan fasilitas peralatan, seperti alat bantu dan buku-buku Braille) dan anak tunadaksa.
Integrasi berarti menempatkan siswa yang berkelainan dalam kelas anak-anak normal dimana anak-anak berkelainan hanya mengikuti pelajaran-pelajaran yang dapat mereka ikuti dari gurunya. Sedangkan untuk mata pelajaran akademis lainnya, anak-anak berkelainan menerima pelajaran pengganti di kelas berbeda yang terpisah dari teman-teman mereka. Penempatan terintegrasi tidak sama dengan integrasi pengajaran dan integrasi sosial, karena integrasi bergantung pada dukungan yang diberikan sekolah dan dalam komunitas yang lebih luas.
Sedangkan inklusi mempunyai pengertian yang beragam. Stainback (Dalam Abdul Salim Choiri, dkk, 2009, 87) mengemukakan bahwa sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa. Lebih dari itu, sekolah inklusi juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima, menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individualnya dapat terpenuhi. Selanjutnya, Staub dan Peck (Dalam Abdul Salim Choiri, dkk, 2009, 87) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas regular. Hal ini menunjukkan bahwa bahwa kelas regular merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainnya dan bagaimanapun gradasinya.
Sementara itu, Sapon-Shevin (Dalam Abdul Salim Choiri, dkk, 2009, 87) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di seolah-sekolah terdekat, di kelas regular bersama-sama teman seusianya. Oleh karena itu, ditekankan adanya restrukturisasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.
Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya (Freiberg (Dalam Abdul Salim Choiri, dkk, 2009, 87)). Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas.
Menurut Permendiknas No. 70 tahun 2009 pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Dalam pelaksanaannya, pendidikan inklusif bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan mewujudkan penyelenggaran pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Dengan demikian, inklusi adalah sebuah filosofi pendidikan dan sosial. Dalam inklusi, semua orang adalah bagian yang berharga dalam kebersamaan apapun perbedaan mereka. Dalam pendidikan ini berarti bahwa semua anak, terlepas dari kemampuan maupun ketidakmampuan mereka, latar belakang sosial-ekonomi, suku, latar belakang budaya atau bahasa, agama atau jenis kelamin, menyatu dalam komunitas sekolah yang sama. Pendidikan inklusif berkenaan dengan aktivitas memberikan respon yang sesuai kepada adanya perbedaan dari kebutuhan belajar baik. Ia merupakan pendekatan yang memperhatikan bagaimana mentransformasikan sistem pendidikan sehingga mampu merespon keragaman siswa dan memungkinkan guru dan siswa untuk merasa nyaman dengan keragaman dan melihatnya lebih sebagai suatu tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar daripada suatu problem.
Lebih lanjut, inklusi adalah cara berpikir dan bertindak yang memungkinkan setiap individu merasakan diterima dan dihargai. Prinsip inklusi mendorong setiap unsur yang terlibat di dalam proses pembelajaran mengusahakan lingkungan belajar dimana semua siswa dapat belajar secara efektif bersama-sama. Dengan demikian, tidak ada siswa yang akan ditolak atau dikeluarkan dari sekolahnya sebab tidak mampu memenuhi standar akademis yang ditetapkan. Walaupun, pada sisi yang lain beberapa orang tua merasa khawatir kalau anak-anak mereka yang memiliki kecacatan tersebut akan menjadi bahan ejekan atau digoda orang-orang di sekitarnya.

2.      Prinsip-Prinsip
a.         Prinsip-prinsip pendidikan
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 4, dinyatakan bahwa prinsip- prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah :
1)      Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, kultural dan kemajemukan bangsa.
2)      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna.
3)      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4)      Membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas siswa dalam proses pembelajaran.
5)      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan menghitung bagi segenap warga masyarakat.
6)      Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
b.      Prinsip-Prinsip Pendidikan Inklusif
1)      Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang lebih baik.
2)      Setiap anak berhak memperoleh layanan pendidikan pada sekolah yang ada di sekitarnya.
3)      Setiap anak mamiliki potensi, bakat dan irama perkembangan masing- masing yang harus diberikan secara tepat.
4)      Pendekatan pembelajaran bersifat fleksibel, kooperatif, dan berdayaguna.
5)      Sekolah adalah integral dari masyarakat.
6)      Dalam pembelajaran sekolah berkolaborasi dengan profesional lain yang terkait.
7)      Sekolah responsif terhadap kebutuhan khusus semua anak sesuai dengan tingkat kesiapan SDM dan sarana prasarananya.
8)      Sekolah berkewajiban mengembangkan potensi anak secara maksimal.
9)      Kurikulum yang bersifat adaptif dan fleksibel.
10)  Penekanan pada pemerataan dan peningkatan kualitas.
11)  Penekanan pada etos keberhasilan untuk menggantikan sindrom kegagalan.
12)  Penekanan pada pendekatan pembelajaran yang lebih humanis, demokratis, kooperatif, kolaboratif dan disiplin untuk setiap anak.
13)  Bagi anak yang telah memiliki kecakapan komunikasi sosial dan edukatif memadai duduk dalam kelas yang sama dengan teman seusianya.
14)  Sistem kenaikan kelas terjadi secara alami dengan mempertimbangkan aspek usia dan kematatngan sosialpsikologis anak.
15)  Siswa belajar sesuai dengan potensi kemampuannya dari kurikulum yang telah ada.
16)  Siswa belajar mengmbangkan sikap toleran sesuai dengan tatakrama yang berlaku di lingkungannya.
17)  Siswa belajar menumbuhkan sikap percaya diri.
18)  Siswa belajar menghargai eksistensi sendiri.
19)  Siswa merasa menjadi bagian dari kelas dan menganggapnya sebagai milik bersama.
20)  Siswa dibiasakan untuk bekerjasama.
21)  Siswa memiliki pengalaman berhasil.
22)  Siswa belajar menemukan dan menerima kelebihan dan kekurangan diri sendiri secara alami.
23)   Guru mempertimbangkan perbedaan antar siswa dalam kelasnya.
24)  Guru menyiapkan tugas yang berbeda untuk siswa.
25)  Guru berkolaborasi dengan  tenaga ahli lain secara intensif dalam melaksanakan tugasnya.
26)  Guru mengembangkan komunikasi interpersonal dengan siswa.
27)  Guru mendorong terjadinya interaksi promotif antar siswa.
28)  Guru menyesuaikan cara belajar siswa.
29)  Guru melibatkan orang tua dalam pembelajaran.
30)  Guru menjadikan sekolah menarik bagi anak.
31)  Guru membuat siswa aktif dan tekun.
32)  Guru aktif, kreatif, fleksibel dan disiplin.
33)  Guru reguler dan guru khusus saling berbagi pengalaman.
34)  Kepala sekolah berkolaborasi dengan lembaga lain yang lebih luas.
35)  Kepala sekolah memotifasi guru agar selalu belajar dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
36)  Kepala sekolah terlibat aktif dalam kegiatan sosial setempat.
37)    Kepala sekolah mengkondisikan terjadinya iklim sekolah yang ramah bagi semua.
38)  Kepala sekolah mengoptimalkan peran orang tua terhadap sekolah.
Secara umum prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Prinsip pemerataan dan peningkatan mutu
Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyusun strategi upaya pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan dan peningkatan mutu. Pendidikan inklusif merupakan salah satu strategi upaya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, karena lembaga pendidikan inklusi dapat menampung semua anak yang belum terjangkau oleh layanan pendidikan lainnya. Pendidikan inklusif juga merupakan strategi peningkatan mutu, karena model pembelajaran inklusif menggunakan metodologi pembelajaran bervariasi yang bisa menyentuh pada semua anak dan menghargai perbedaan.
b.      Prinsip kebutuhan individual
Setiap anak memiliki kemampuan dan kebutuhan yang berbeda, oleh karena itu pendidikan harus diusahakan untuk disesuaikan dengan kondisi anak.
c.       Prinsip kebermaknaan
Pendidikan inklusif harus menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaa.
d.      Prinsip berkelanjutan
Pendidikan inklusif diselenggarakan secara berkelanjutan pada semua jenjang pendidikan.
e.       Prinsip keterlibatan
Penyelenggaraan pendidikan inklusif harus melibatkan seluruh komponen pendidikan terkait.
C.     Kelebihan Pendidikan Inklusif
1.      Membangun kesadaran dan consensus pentingnya Pendidikan Inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif
2.      Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal dan mengumpulkan informasi
3.      Semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alas an mengapa mereka tidak sekolah
4.      Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran
5.      Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak

D.    Sejarah Perkembangan Pendidikan Inklusif
Perkembangan pendidikan inklusif di dunia awalnya diprakarsai oleh negara-negara Scandinavia (Denmark, Norwegia, dan Swedia). Di Amerika Serikat pada tahun 1960-an oleh Presiden Kennedy mengirimkan pakar Pendidikan Luar Biasa ke Scandinavia untuk mempelajari mainstreaming dan Least restrictive environment, yang ternyata cocok untuk diterapkan di Amerika Serikat. Selanjutnya di Inggris dalam Ed.Act. 1991 mulai memperkenalkan adanya konsep pendidikan inklusif dengan ditandai adanya pergeseran model pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dari segregatif ke integratif.
Tuntutan penyelenggaraan pendidikan inklusif di dunia semakin nyata terutama sejak diadakannya konvensi dunia tentang hak anak pada tahun 1989 dan konferensi dunia tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok yang menghasilkan deklarasi “education for all”. Implikasi dari statement ini mengikat bagi semua anggota konferensi agar semua anak tanpa kecuali (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan layanan pendidikan secara memadai.
Sebagai tidak lanjut Deklarasi Bangkok, pada tahun 1994 diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan “the Salamanca statement on inclusive education”. Sejalan dengan kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusif, Indonesia pada tahun 2004 menyelenggarakan konvensi nasional dengan menghasilkan Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif.
Untuk memperjuangkan hak-hak anak dengan hambatan belajar, pada tahun 2005 diadakan simposium Internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi Bukittinggi yang isinya antara lain menekankan perlunya terus dikembangkan program pendidikan inklusif sebagai salah satu cara menjamin bahwa semua anak benar-benar memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas dan layak.
Berdasarkan pengembangan sejarah pendidikan inklusif dunia tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia sejak awal tahun 2000 mengembangkan program pendidikan inklusif. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu yang sesungguhnya pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an, tetapi kemudian kurang berkembang dan baru mulai tahun 2000 dimnculkan kembali dengan mengikuti kecenderungan dunia, menggunakan konsep pendidikan inklusif.












BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Pendidikan inklusif yang kini sedang marak dibicarakan, mencoba membantu memberikan hak dasar pendidikan yang sama bagi Anak Berkebutuhan Khusus dengan anak normal lainnya untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Melalui pendidikan inklusif, anak berkelaian dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Bergabungnya anak-anak berkelainan dalam lingkungan belajar bersama anak-anak normal dapat dilakukan dengan 3 model, yaitu: mainstream, integrative, dan inklusi.
Dalam pelaksanaannya, pendidikan inklusif bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan mewujudkan penyelenggaran pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan dan kemmpuannya.
Prinsip inklusi mendorong setiap unsur yang terlibat di dalam proses pembelajaran mengusahakan lingkungan belajar dimana semua siswa dapat belajar secara efektif bersama-sama. Secara umum prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia antara lain: (a) prinsip pemerataan dan peningkatan mutu, (b) prinsip kebutuhan individual, (c) prinsip kebermaknaan, (d) prinsip keberlanjutan, dan (e) prinsip keterlibatan.
Sejarah perkembangan pendidikan inklusif diawali oleh Negara Scandinavia. Yang dilanjutkan dengan konvensi dunia tentang hak anak pada tahun 1989 dan konferensi dunia tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok. Lebih lanjut, pada tahun 1994 diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol. Indonesia pada tahun 2004 menyelenggarakan konvensi nasional dengan menghasilkan Deklarasi Bandung. Pada tahun 2005 diadakan simposium Internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi Bukittinggi


DAFTAR PUSTAKA

Choiri, Abdul Salim. dkk. 2009. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus secara Inklusif.
Bamper. 2011. http://bamperxii.blogspot.com/2008/12/pendidikan-iklusif.html diakses pada tanggal 2 Maret 2012
Kamalfuadi.2011.  http://fuadinotkamal.wordpress.com/2011/04/12/pendidikan-inklusif/ diakses pada tanggal 3 Maret 2012
Tarmansyah. 2009. http://pendidikankhusus.blogspot.com/2009/05/konsep-pendidikan-inklusi_17.html diakses pada tanggal 3 Maret 2012

0 komentar:

Posting Komentar