Rabu, 18 Juni 2014

MODIFIKASI ATAU PENGEMBANGAN KURIKULUM PENGEMBANGAN INKLUSI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada hakekatnya semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Melalui pendidikan, seluruh potensi anak didik dapat digali dan dikembangkan secara optimal. Baik anak didik yang normal maupun berkebutuhan khusus. Hal ini bertemali dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 tentang hak dan kewajiban setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 1 tentang hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu. Dengan demikian tidak ada alasan untuk meniadakan pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK), apalagi menelantarkan ABK dalam memperoleh pendidikan.

Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 butir 19 dapat disimpulkan kurikulum adalah seperangkat rencana pembelajaran yang didalamnya menampung pengaturan tentang tujuan, isi, proses, dan evaluasi. Di dalam pendidikan inklusif, modifikasi atau pengembangan kurikulum sangat perlu dilaksanakan mengingat pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak yang berkelainan dan bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran anak pada umumnya. Oleh karena itu kurikulum disesuaikan dengan potensi dan karakteristik ABK agar mereka tidak mengalami hambatan dalam pembelajaran yang dilaksanakan di pendidikan inklusif.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, yaitu:
1.        Apakah modifikasi atau pengembangan kurikulum dalam pendidikan inklusif?
2.        Apakah tujuan modifikasi atau pengembangan kurikulum dalam pendidikan inklusif?
3.        Bagaimana pelaksanaan modifikasi atau pengembangan kurikulum dalam pendidikan inklusif?
C.    Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan makalah ini, yaitu:
1.        Mengetahui modifikasi kurikulum dalam pendidikan inklusif.
2.        Mengetahui tujuan modifikasi dan pengembangan kurikulum dalam pendidikan inklusif.
3.        Mengetahui dan memahami pelaksanaan modifikasi atau pengembangan kurikulum dalam pendidikan inklusif.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Modifikasi atau Pengembangan Kurikulum dalam Pendidikan Inklusif
Modifikasi kurikulum yakni kurikulum siswa rata-rata atau regular disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan atau potensi ABK. Modifikasi kurikulum ke bawah diberikan kepada peserta didik tunagrahita dan modifikasi kurikulum ke atas untuk peserta didik gifted and talented. Modifikasi kurikulum ini dilakukan terhadap alokasi waktu, isi atau materi kurikulum, proses belajar-mengajar, sarana prasarana, lingkungan belajar, dan pengelolaan kelas.
Dalam pendidikan inklusif, kurikulum yang digunakan adalah kurikulum sekolah regular atau kurikulum nasional yang dimodifikasi sesuai dengan tahap perkembangan anak berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat kecerdasannya. Kurikulum nasional terdiri dari 3 model yaitu model kurikulum regular, model kurikulum regular dengan modifikasi dan model kurikulum Program Pembelajaran Individual (PPI).
Dalam melakukan modifikasi atau pengembangan kurikulum, tidak serta merta sesuka hati untuk melakukannya. Namun terdapat landasan – landasan dalam pengembangan dan implementasi kurikulum dalam program inklusif, antara lain yaitu:
1.        Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pada pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 6 ayat (1), pasal 12 ayat (1.b), pasal 36 ayat (2) dan penjelasan pasal 15.
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya pada  Pasal 1 ayat (13) dan (15) dan pasal 17 ayat (1) .
3.        Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.        Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.        Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 2 Juni 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006.
B.     Tujuan Modifikasi atau Pengembangan Kurikulum dalam Pendidikan Inklusif
Tujuan modifikasi atau pengembangan kurikulum dalam pendidikan inklusif, yaitu:
1.        Membantu peserta didik dalam mengembangkan potensi dan mengatasi hambatan belajar yang dialami semaksimal mungkin dalam setting sekolah inklusif
2.        Membantu guru dan orangtua dalam mengembangkan program pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus baik yang diselenggarakan di sekolah maupun di rumah.
3.        Menjadi pedoman bagi sekolah, dan masyarakat dalam mengembangkan, menilai dan menyempurnakan program pendidikan inklusif.
C.    Pelaksanaan Modifikasi atau Pengembangan Kurikulum dalam Pendidikan Inklusif
Modifikasi atau pengembangan kurikulum pendidikan inklusif dapat dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum yang terdiri atas guru-guru yang mengajar di kelas inklusi bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, terutama guru pembimbing khusus (guru Pendidikan Luar Biasa) yang sudah berpengalaman mengajar di Sekolah Luar Biasa, dan ahli Pendidikan Luar Biasa (Orthopaedagog), yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Dasar Inklusi (Kepala SD Inklusi) dan sudah dikoordinir oleh Dinas Pendidikan.
Modifikasi atau pengembangan pengembangan kurikulum dalam pendidikan inklusif dilaksanakan dengan:

1.        Modifikasi alokasi waktu
Modifikasi alokasi waktu disesuaikan dengan atau mengacu pada kecepatan belajar siswa. Misalnya materi pelajaran (pokok bahasan) tertentu dalam kurikulum reguler (Kurikulum Sekolah Dasar) diperkirakan alokasi waktunya selama 6 jam, maka modifikasi alokasi waktu untuk pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan:
a.         Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal (anak berbakat) dapat dimodifikasi menjadi 4 jam.
b.        Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi relatif normal dapat dimodifikasi menjadi sekitar 8 jam.
c.         Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar) dapat dimodifikasi menjadi 10 jam, atau lebih; dan untuk anak tunagrahita menjadi 18 jam, atau lebih; dan seterusnya.
2.        Modifikasi isi atau materi
Modifikasi isi atau materi dalam pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan:
a.         Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal, materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat digemukkan (diperluas dan diperdalam) dan/atau ditambah materi baru yang tidak ada di dalam kurikulum sekolah reguler, tetapi materi tersebut dianggap penting untuk anak berbakat.
b.        Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi relatif normal materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat tetap dipertahankan, atau tingkat kesulitannya diturunkan sedikit.
c.         Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar/tunagrahita) materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat dikurangi atau diturunkan tingkat kesulitannya seperlunya, atau bahkan dihilangkan bagian tertentu.
Modifikasi kurikulum dalam isi atau materi ini dapat meliputi penyesuaian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK – KD). Berdasarkan hasil penelitian (A.Salim Choiri, dkk, 2008), telah berhasil memodifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar lima mata pelajaran, meliputi Mata Pelajaran PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS untuk SD/MI. Masing-masing SK KD ke lima mata pelajaran SD/MI tersebut, dikaji berdasarkan substansi keilmuan dan kemudian dilakukan pengurangan pada bagian-bagian tertentu untuk disesuaikan dengan kemampuan dan hambatan yang dialami anak tingkat ringan dan sedang.
Hasil modifikasi isi kurikulum secara singkat tersaji dalam tabel di bawah ini:
Tabel 1:
Ringkasan Hasil Modifikasi SK-KD Untuk Anak Dengan Hambatan Belajar Ringan
Mata Pelajaran
SK-KD Lama
SK-KD Modifikasi
Prosentase
Bahasa Indonesia
SK 48 buah
KD 122 buah
SK 48 buah
KD 97 buah
79.56%
I P A
Sk : 42 Buah
Kd: 120 Buah
Sk : 42 Buah
Kd: 95 Buah
79.1%
I P S
SK 13 buah
KD 48 buah
SK 13 buah
KD 38 buah
79,16%
PKN
SK 24 buah
KD 58 buah
SK 24 buah
KD 47 buah
81,034%
Matematika
SK 36 Buah
KD 123 Buah
SK 36 Buah
KD 98 Buah
79,67%
Tabel 2:
Ringkasan Hasil Modifikasi SK-KD Untuk Anak Dengan Hambatan Belajar Sedang
Mata Pelajaran
Sk-Kd Lama
Sk-Kd Modifikasi
Prosentase
Bahasa Indonesia
SK 48 buah
KD 122 buah
SK 48 buah
KD 72 buah
59.01%
I P A
Sk : 42 Buah
Kd: 120 Buah
Sk : 42 Buah
Kd: 77 Buah
64,1%
I P S
SK 13 buah
KD 48 buah
SK 13 buah
KD 28 buah
58.3%
PKN
SK 24 buah
KD 58 buah
SK 24 buah
KD 36 buah
62.067%
Matematika
Sk 36 Buah
Kd 123 Buah
SK 36 Buah
KD 80 Buah
65%

Standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum modifikasi akan menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, dengan mempertimbangkan kemampuan individual peserta didik. Hasilnya dituangkan dalam IEP atau PPI yang dikembangkan oleh Guru Pendidikan Khusus (GPK) serta petugas lain yang terkait.
3.        Modifikasi proses belajar – mengajar
Modifikasi proses belajar – mengajar dalam pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan:
a.         Mengembangkan proses berfikir tingkat tinggi, yang meliputi analisis, sintesis, evaluasi, dan problem solving, untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal;
b.        Menggunakan pendekatan student centerred, yang menekankan perbedaan individual setiap anak;
c.         Proses belajar – mengajar yang lebih terbuka (divergent);
d.        Memberikan kesempatan mobilitas tinggi, karena kemampuan siswa di dalam kelas heterogen, sehingga mungkin ada anak yang saling bergerak kesana-kemari, dari satu kelompok ke kelompok lain.
e.         Menerapkan pendekatan pembelajaran kompetitif seimbang dengan pendekatan pembelajaran kooperatif. Melalui pendekatan pembelajaran kompetitif anak dirangsang untuk berprestasi setinggi mungkin dengan cara berkompetisi secara fair. Melalui kompetisi, anak akan berusaha seoptimal mungkin untuk berprestasi yang terbaik, “aku-lah sang juara”!
Namun, dengan pendekatan pembelajaran kompetitif ini, ada dampak negatifnya, yakni mungkin “ego”-nya akan berkembang kurang baik. Anak dapat menjadi egois. Untuk menghindari hal ini, maka pendekatan pembelajaran kompetitif ini perlu diimbangi dengan pendekatan pembelajaran kooperatif.
Melalui pendekatan pembelajaran kooperatif, setiap anak dikembangkan jiwa kerjasama dan kebersamaannya. Mereka diberi tugas dalam kelompok, secara bersama mengerjakan tugas dan mendiskusikannya. Penekanannya adalah kerjasama dalam kelompok, dan kerjasama dalam kelompok ini yang dinilai. Dengan cara ini sosialisasi anak dan jiwa kerjasama serta saling tolong menolong akan berkembang dengan baik. Dengan demikian, jiwa kompetisi dan jiwa kerjasama anak akan berkembang harmonis.
f.         Disesuaikan dengan berbagai tipe belajar siswa (ada yang bertipe visual; ada yang bertipe auditoris; ada pula yang bertipe kinestetis).
Tipe visual, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera penglihatan.Tipe auditoris, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera pendengaran.Tipe kinestetis, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera perabaan/gerakan.Guru hendaknya tidak monoton dalam mengajar sehingga hanya akan menguntungkan anak yang memiliki tipe belajar tertentu saja.
4.        Modifikasi sarana dan prasarana
Modifikasi sarana dan prasarana dalam pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan masing – masing anak dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri – ciri) dan tingkat kecerdasannya.
5.        Modifikasi lingkungan belajar
Modifikasi lingkungan belajar dalam pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan proses belajar – mengajar yang tidak selalunya dilakukan di dalam ruangan kelas, bisa dilakukan di luar ruangan kelas.
6.        Modifikasi Pengelolaan kelas
Modifikasi pengelolaan kelas dalam pendidikan inklusif dapat dilakukan dengan memodifikasi penataan ruangan kelas misalnya dengan peletakkan perlengkapan kelas, hiasan di kelas, alat peraga dan lain – lain. Modifikasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan anak sesuai dengan karakteristik (ciri – ciri) dan tingkat kecerdasan anak.

                                               
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.        Modifikasi kurikulum yakni kurikulum siswa rata-rata atau regular disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan atau potensi ABK dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat kecerdasannya.
2.        Tujuan modifikasi atau pengembangan kurikulum, yaitu membantu peserta didik dalam mengembangkan potensi dan mengatasi hambatan belajar yang dialami semaksimal mungkin dalam setting sekolah inklusif, membantu guru dan orangtua dalam mengembangkan program pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus baik yang diselenggarakan di sekolah maupun di rumah dan menjadi pedoman bagi sekolah, dan masyarakat dalam mengembangkan, menilai dan menyempurnakan program pendidikan inklusif.
3.        Pengembangan kurikulum dilaksanakan dengan modifikasi alokasi waktu, modifikasi isi atau materi, modifikasi kurikulum dalam isi atau materi ini yang dapat berupa penyesuaian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK – KD), modifikasi proses belajar – mengajar, modifikasi sarana dan prasarana, modifikasi lingkungan belajar dan modifikasi Pengelolaan kelas.
B.     Saran
Bagi para pendidik maupun calon pendidik, hendaknya dapat melakukan modifikasi kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri – ciri) dan tingkat kecerdasannya, khususnya untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) pada pendidikan inklusif agar ABK agar mereka tidak mengalami hambatan dalam pembelajaran yang dilaksanakan di pendidikan inklusif.
DAFTAR PUSTAKA

Rani Darojat, dkk. 2011. Makalah Modifikasi Kurikulum dalam Pembelajaran Pendidikan Inklusi. Kebumen


 

1 komentar:

  1. Kurikulum ABK, sangat kami butuhkan bisakah kami mendownloadnya. Terima kasih bantuannya.

    BalasHapus