Rabu, 04 Juni 2014

PELAPORAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pendidikan merupakan landasan vital pembentuk karakter bangsa atau dapat sebagai masa depan bangsa. Dibutuhkan manusia yang ‘sadar’ akan haknya sebagai jiwa terdidik dengan moral serta perannya dalam kehidupan yang beradab. Salah satu masalah pendidikan yang kita hadapi dewasa ini adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah.
Berbagai usaha telah dilakukan, antara lain melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kualifikasi guru, penyediaan dan perbaikan sarana/prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang merata. Sebagaian sekolah, terutama di kota-kota, menunjukkan peningkatan mutu yang cukup menggembirakan, namun sebagian lainnya masih memprihatinkan.

Undang-undang pendidikan nomor 20 tahun 2003 telah memberikan tanggung jawab lebih besar dan otoritas langsung kepada sekolah. Manajemen Berbasis Sekolah (Schools Based Management/SBM). SBM yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, orang tua, para praktisi yang teoritisi pendidikan dapat dibentuk untuk meningkatkan kualitas sekolah dengan pengelolaan bersama antara sekolah. dan masyarakat Dengan begitu diharapkan sekolah serta masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan dasar secara signifikan. Meski demikian terdapat keragaman yang besar dalam kemampuan sekolah di setiap daerah untuk melaksanakan otoritas yang telah diberikan tersebut.
Guna mencapai  tujuan desentralisasi pendidikan tersebut, pemerintah melakukan restrukturisasi dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama yang berkenaan dengan struktur kelembagaan pendidikan, mekanisme pengambilan keputusan dan manajemen pendidikan di pusat dan daerah.
Dalam rangka menunjang keberhasilan tujuan MBS, maka setiap pelaksanaan MBS di setiap jenjang pendidikan dibuat juga suatu laporan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. Laporan tersebut dapat digunakan sebagai evaluasi bagi sekolah demi peningkatan MBS yang lebih baik di tahun-tahun berikutnya. Selain itu penyusunan laporan MBS juga digunakan untuk melihat sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai serta kendala apa saja yang dihadapi sekolah selama pelaksanaan program MBS. Dari hasil laporan tersebut, sekolah memiliki pertimbangan untuk melakukan perbaikan dalam peningkatan layanan pendidikan dan diharapkan tujuan MBS dapat tercapai.
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam laporan makalah ini, yaitu:
1.        Bagaimana konsep laporan Manajemen Berbasis Sekolah?
2.        Bagaimana tujuan laporan Manajemen Berbasis Sekolah?
3.        Apa saja prinsip-prinsip laporan Manajemen Berbasis Sekolah?
4.        Bagaimana bentuk laporan Manajemen Berbasis Sekolah?
5.        Bagaimana mekanisme pelaporan Manajemen Berbasis Sekolah?
6.        Bagaimana Formulir pelaporan Manajemen Berbasis Sekolah?
7.        Bagaimana format laporan Manajemen Berbasis Sekolah?

C.      Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan makalah ini, yaitu:
1.        Mengetahui konsep laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
2.        Mengetahui tujuan laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
3.        Mengetahui prinsip-prinsip laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
4.        Mengetahui bentuk laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
5.        Mengetahui mekanisme pelaporan Manajemen Berbasis Sekolah.
6.        Bagaiman formulir pelaporan Manajemen Berbasis Sekolah
7.        Mengetahui format laporan Manajemen Berbasis Sekolah.


PEMBAHASAN

A.    Konsep Laporan Manajemen Berbasis Sekolah



B.     Tujuan Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
Laporan bertujuan untuk melihat sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dan kendala yang dihadapi sekolah selama pelaksanaan program MBS. Tentunya untuk dapat menyusun laporan Kepala Sekolah harus melakukan monitoringdan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBS di sekolahnya. Monitoring sebaiknya dilaksanakan secara periodik dan diarahkan untuk mengetahui pelaksanaan dari program termasuk membantu jika terjadi permasalahan. Monitoring sebaiknya melibatkan komite sekolah sebagai lembaga obyektif.

C.    Bentuk Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
Laporan yang disiapkan sekolah terdiri atas laporan pelaksanaan program dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
1.      Laporan Pelaksanaan Program
Laporan dibuat secara periodik setiap akhir semester untuk melihat perkembangan dan kendala yang muncul selama  pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya dari hasil yang telah dicapai tersebut, dapat dilakukan perbaikan atau perubahan strategi pelaksanaan agar target yang telah ditetapkan dapat dicapai. Pada akhir tahun ajaran hendaknya sekolah membuat laporan lengkap kinerja sekolah secara keseluruhan, tetapi penekanannya tetap pada program yang diajukan melalui proposal MBS. Laporan tersebut akan divalidasi oleh tim penilai untuk mengetahui kebenarannya dan untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Secara garis besar laporan pelaksanan program mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.    Pencapaian target mutu yang telah ditetapkan
Sejauh mana target untuk program tertentu telah tercapai atau tidak harus dijelaskan dengan disertai alasan yang rasional. Lebih baik apabila membandingkan antara target yang ditetapkan dengan ahsil yang dicapai dan masalah serta kendala yang dihadapi.
b.    Strategi pelaksanaan
Strategi yang telah diterapkan apakah sesuai dengan program yang telah diusulkan atau terdapat perbedaan. Apabila terdapat perbedaan atau perubahan, perlu dijelaskan alasannya dan bagaimana hasil yang diperoleh setelah adanya perubahan tersebut. Perubahan strategi selalu dimungkinkan untuk disesuaikan dengan perkembangan dalam pelaksanaan kegiatan.
c.    Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan kegiatan perlu dilaporkan secara singkat tentang dimana, kapan dan siapa penanggungjawabnya. Berapa jumlah guru, siswa, dan staff lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Apabila dalam pelaksanaan program melibatkan masyarakat (pihak luar) perlu dijelaskan sejauh mana masyarakat telibat dan bagaimana kontribusinya terhadap program tersebut.
d.   Dampak program
Setelah pelaksanaan program peningkatan mutu selama satu tahun, dampak positif dan negatif apa saja yang muncul dan dirasakan, baik dampak terhadap guru, terhadap siswa, terhadap sekolah secara keseluruhan, atau terhadap masyarakat di lingkungan sekolah.
e.    Kendala selama pelaksanaan
Selama pelaksanaan program, mungkin terdapat kendala yang diperkirakan atau tidak diperkirakan sebelumnya (dan itu wajar).untuk itu perlu dijelaskan apa adanya disertai dengan jalan keluar yang dilakukan oleh sekolah sebagai upaya pengatasannya. Hal itu perlu dilaporkan untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan tahap berikutnya.
f.     Saran
Sekolah dapat menyampaikan saran perbaikan untuk penyempurnaan dalam pelaksanaan program MPMBS tahun berikutnya.

2.      Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah  melalui Direktorat Dikmenum Kepala Sekolah, selain merupakan bantuan untuk memenuhi sebagian biaya operasional peningkatan mutu pendidikan, juga dimaksudkan sebagai perangsang tumbuhnya partisipasi masyarakat alam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Dengan makin meningkatnya partisipasi maasyarakat (dalam berbagai bentuk) untuk mendukung operasional sekolah dan perhatian terhadap peningkatan mutu, maka pada gilirannya sekolah diharapkan menjadi lebih mandiri serta dapat melakukan swadana dalam pengelolaan pembiayaan sekolah.
Seperti dana-dana pemerintah pada umumnya, sekolah penerima dana BOS wajib mengadministrasikan dan mempertanggungjawabkan bantuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Administrasi dan pertanggungjawaban tersebut harus diwujudkan dalam bentuk tertulis dan siap diverifikasi.
Untuk memudahkan dan melancarkan proses administrasi serta pertanggungjawaban keuangan sebagai pedoman untuk melakukan pelaporan atas penggunaan dana BOS. Selain itu panduan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai pedoman untuk melakukan pelaporan atas penggunaan dana BOS. Selain itu panduan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan PMBS yang baik dan transparan. Apabila dalam pelaksanaan suatu program digunakan dana lain (bukan dana BOS) secara bersam-sama, maka harus ditunjukkan dalam laporan.

Uraian berikut menggambarkan secara rinci syarat-syarat administratif dan formulir administrasi dalam pelaporan.
a.       Umum
Dana BOS adalah dana negara yang pertanggungjawabannya harus disesuaikan dengan ketentuan keuangan negara yang berlaku. Sedangkan berkaitan dengan pajak, semua transaksi yang dilakukan oleh sekolah dengan mengguanakan dana BOS tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pelaksanaan program MBS adalah realisasi atas usulan program yang diajukan oleh sekolah dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat  Dikmenum. Hal ini termasuk juga di dalammya keuangan. Realisasi keuangan yang dilakukan adalah berdasarkan anggaran yang telah disusun dalam usulan program. Anggaran yang dibuat oleh sekolah dimaksudkan untuk pengendalian keuangan, namun dalam realisasi kegiatannya dimungkinkan pelaksanaan program atau pengeluaran keuangan tidak sama dengan anggarannya.
Untuk itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1)        Pergeseran anggaran atau pengurangan kegiatan agar dilaporkan kepada Direkorat Dikmenum
2)        Penambahan kegiatan dan/atau anggaran (lebih dari 10% dari jumlah semula) harus mendapat persetujuan Direktorat Dikmenum

Semua perubahan atau pergeseran di atas harus disertai dengan penjelasan. Dana BOS tidak harus habis pada akhir tahun anggaran  dan juga tidak harus habis pada akhir tahun ajaran. Sisa anggaran tetap menjadi milik sekolah dan digunakan sebagai modal awal pada tahun ajaran berikutnya. Efisiensi penggunaan anggaran harus mendapat perhatian sungguh-sungguh.

D.    Prinsip-Prinsip Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
Prinsip-prinsip penyusunan laporan MBS didasarkan pada esensi pelaksanaan MBS di setiap jenjang sekolah, yaitu:
1.        Kemandirian
Kemandirian (otonomi) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada sekolah sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 32 tahun 2004. Sekolah oleh pemerintah dilimpahi (desentralisasi) untuk melakukan wewenang mengelola sekolahnya sendiri tanpa harus disetir oleh pusat. Pemerintah hanya memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau panduan-panduan lainnya yang mendukung pelaksanaan MBS. Berdasarkan esensi kemandirian tersebut, penyusunan laporan MBS dilaksanakan secara mandiri di setiap satuan pendidikan.
Namun dalam pelaksanaannya di daerah masih bergantung pada Peraturan Bupati daerah itu sendiri. Hal ini dikarenakan Peraturan Bupati mempunyai wewenang yang tertinggi. Seandainya Peraturan Bupati tidak menyetujui tidak menjadikan masalah meskipun Pemerintah Pusat sudah memberikan SPM-SPM tersebut.
2.        Partisipasi
Dalam mencapai tujuan pendidikan diperlukan adanya partisipasi dari masyarakat. Maka dari itu, dalam pelaksanaan MBS, perlu melibatkan partisipasi masyarakat dimulai dari merencanakan program sampai memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan. Masyarakat di sini yaitu wali siswa, masyarakat dan komite sekolah. Komite sekolah adalah orang yang anaknya bersekolah di sekolah tersebut. Berdasarkan esensi partisipasi, penyusunan laporan MBS hendaknya melibatkan partisipasi seluruh stakeholders pada setiap satuan pendidikan.
3.        Transparansi
Transparansi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada keluarga, masyarakat dan pemerintah. Transparansi dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, sehingga dapat meningkatkan pasrtisipasi masyarakat. Bentuk transparansi ini dapat berupa transparansi program kegiatan atau anggaran yang direncanakan maupun yang dilakukan. Begitu pula dalam penyusunan laporan MBS, prinsip transparansi harus ditepkan.
4.        Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban dari sekolah pada masyarakat. Pertanggungjawaban dapat berupa laporan pada saat dilaksanakannya rapat wali siswa. Dengan akuntabilitas juga dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.

E.     Mekanisme Pelaporan MBS
Pelaporan pelaksanaan Program MPMBS dilakukan secara periodik, yaitu setiap semester bersama-sama dengan laporan pelaksanaan kegiatan, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah semester yang dilaporkan.
Laporan tersebut harus sudah diperiksa oleh BP3 mengenai keakuratan dan kebenarannya.
1.      Laporan keuangan harus dikirim ke Direktorat Dekmenum dengan tembusan dikirim ke Bidang Dikmenum Kanwil Diknas Kabupaten/Kota Madya.
2.      Laporan tersebut harus dikirim tiap semester bersama dengan laporan pelaksanaan program MBS tanpa dilampiri dengan bukti/dokumen pengeluaran, baik asli maupun copynya.
3.      Bukti/ dokumen reaisasi pengeluaran disimpan di sekolah, namun siap untuk diperiksa setiap saat oleh tim monitoring.
4.      Laporan tetap dibuat dan dikirimkan walaupun tidak/belum ada realisasi pengeluaran dari dama BOS yang telah diterima.

F.     Formulir pelaporan MBS
Formulir pelaporan terdiri atas (lihat lampiran3)
1.      Form MBS/ buku       : buku realisasi dana program MBS
2.      Form MBS/ keu. 01   : laporan perkembangan keuangan dana BOS
3.      Form MBS/ keu. 02   : laporan realisasi penggunaan dana (seluruh dana)
4.      Form MBS/ keu. 03   : laporan realisasi penggunaan dana berdasarkan sumber dana
5.      Form MBS/ keu. 04   : laporan posisi dana BOS

Contoh Laporan MBS Dapat Diunduh Laporan Keuangan Laporan Pelaksanaan Laporan BOS



1 komentar:

  1. sangat bermanfaat sekali bagi sy untuk mengetahui ttg MBS dan terima kasih banyak

    BalasHapus