Senin, 09 Juni 2014

MANAJEMEN KELAS BAGI GURU PEMULA



MAKALAH
MANAJEMEN KELAS BAGI GURU PEMULA
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Kelas
Dosen Pengampu: Dr. Rokhmaniyah, M.Pd.



 
Disusun oleh :
1.    May Winarsih         (K7110542)
2.    Meyliani Wiguna    (K7110543)
3.    Sofia Apriyati         (K7110563)
4.    Tri Susanti              (K7110572)
Kelompok 6 / V B



PROGRAM S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk: (1)  meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan (2)  meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No 20 tahun 2003  pasal 3). Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Mengingat peran guru yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus dipersiapkan secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan mulai dari saat belajar di perguruan tinggi, pendidikan profesi guru,  sampai menjadi guru yang ditugaskan di satuan pendidikan. Sejalan dengan peran guru yang sangat strategis tersebut,  sangat penting bagi setiap guru, khususnya guru pemula untuk selalu belajar bagaimana mengelola kelas yang baik, efektif,  dan efisien sejak dini baik oleh diri sendiri secara internal maupun oleh pihak instansi pendidikan maupun pihak pemerintah secara eksternal agar seorang guru dapat memahami dan merealisasikan teori-teori yang telah diterima dengan baik, sehingga dapat menunjang terciptanya syarat penguasaan kompetensi guru sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan yang telah tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarka latar belakang masalah yang penulis sajikan, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah fenomena guru pemula ?
2.      Bagaimanakah program induksi bagi guru pemula ?
3.      Bagaimanakah manajemen kelas bagi guru pemula ?
4.      Bagaimanakah peran guru kelas ?

C.    Tujuan Penulisan  
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.        Untuk mengetahui fenomena guru pemula
2.        Untuk mengetahui program induksi bagi guru pemula
3.        Untuk mengetahui manajemen kelas bagi guru pemula
4.        Untuk mengetahui peran guru kelas


















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Fenomena Guru Pemula

Guru yang profesional menjadi determinan utama proses pembelajaran yang menyenangkan dan efektif. Hal ini sejalan dengan tugas utama guru, yaitu mendidik, mengajar, menbimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan dapat menginisiasi tujuan pembelajaran jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.      Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Secara formal, guru profesional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi kriteria profesional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru profesional adalah hasil ciptaan manusia (teacher is made) yang aktif pada institusi penyedia, seperti lembaga pendidikan prajabatan dan dalam jabatan. Di Indonesia, institusi tersebut dinamakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK atau balai-balai penataran dan pusat-pusat pelatihan yang relevan. Ada faktor-faktor pembangun guru profesional yang dibawa sejak lahir (teacher is born), seperti seni dan motivasi mengajar, kapasitas verbal, kewibawaan, dan sejenisnya yang sudah diterima dalam kesadaran sejarah serta merupakan realitas.
Bukti bahwa techer is made telah teruji secara empiris meskipun pembuktian  itu sering didasari atas kajian ex post facto, observasi, atau keluhan dari mulut ke mulut yang dikemukakan oleh masyarakat seprofesi. Di Amerika misalnya, muncul keluhan bahwa guru-guru baru umumnya jauh untuk disebut sebagai profesional. Dalam laporan yang ditulis oleh The Association of Teacher Educator’s Commission on the Education of Theacher (1991), direkomendasikan secara spesifik empat substansi utama restrukturisasi pendidikan guru (restructuring the education of teacher), yaitu:
1.    College-based teacher educators
2.    School-based techer educators
3.    State-agency-based techer educators
4.    National, state, and local organization of proffesional educators
Rekomendasi ini dimuarakan kepada seluruh fase dan aspek-aspek pendidikan guru, mulai dari rekrutmen dan seleksi, pendidikan persiapan prajabatan, penempatan sebagai guru, pengembangan lebih lanjut, riset, dan akuntabilitas yang diperlukan. Rekomendasi ini disusun oleh komisi itu setelah selama sekitar 18 bulan mengkaji secara intensif mengenai faktor-faktor yang kompleks yang mempengaruhi kualiatas pendidikan guru, seperti mutu pendidikan, persiapan yang tidak memadai, terbatasnya bantuan pada veteran guru, keterbatasan sumber-sumber di kelas yang dapat diakses, dan pemahaman budaya setempat sangat minimal.
Di Indonesia, pengadaan guru berbasis pada university-based. Pengalaman yang bersifat school-based hanya dijalani oleh calon guru selama Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Dengan demikian, calon guru yang dihasilkan lebih banyak pengalaman teoretis daripada pengalaman praktis. Gagasan school-based ini pernah berkembang di Indonesia berupa keinginan untuk merekomposisi kurikulum sekitas 60 persen praktik dan 40 persen teori. Terlepas dari semua itu, substansi manajemen kelas seharusnya menjadi muatan yang esensial untuk meningkatkan kinerja guru dalam menjalankan proses pembelajaran.
Pada saat ini, pemerintah melalui Mendiknas telah meluncurkan regulasi baru yang dituangkan dalam Permendiknas No 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula terhitung tanggal 27 Oktober 2010. Peraturan ini  menjadi payung hukum resmi tentang penyelenggaraan Program Induksi bagi Guru Pemula di Indonesia. Peraturan ini terdiri dari 14 pasal yang di dalamnya antara lain mengatur tentang : tujuan, prinsip, dan teknis pelaksanaan penyelenggaraan program induksi secara umum. Sistem induksi merupakan suatu sistem yang memberi kesempatan kepada guru pemula untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai guru dengan bimbingan dari seorang mentor. Kehadiran program induksi ini tampaknya semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk menata profesi guru, karena saat ini guru telah diyakini sebagai tumpuan harapan  utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui proses bimbingan selama mengikuti program induksi ini,  diharapkan  sejak awal para guru  sudah mampu membiasakan diri  bekerja secara profesional.
Program Induksi dilaksanakan dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya. Selama masa induksi ini guru bersama mentor melakukan diskusi dan perbaikan terhadap rencana-rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh guru pemula. Program induksi adalah semacam orientasi bagi guru pemula untuk mengenal dan memahami tugas-tugasnya sebagai pendidik, dengan mengedepankan pengenalan lingkungan dan siswa yang akan dihadapi. Program yang akan diterapkan selama setahun tersebut melibatkan kepala sekolah maupun guru senior untuk menjadi mentor saat guru pemula melakukan tugas pengajaran di kelas.
Kegiatan pengembangan sistem induksi dan penilaian kinerja bagi guru pemula ini ditekankan pada dua hal, yaitu penyusunan kebijakan sistem induksi dan penilaian kinerja guru pemula; serta penyusunan manual/modul induksi dan penilaian kinerja guru pemula. Dengan naskah akademik dan kertas kerja yang dimiliki selanjutnya perlu diperkaya dengan adanya berbagai masukan, ide, serta saran untuk mendudukkan konsep induksi ini ke dalam khasanah “keIndonesiaandemi suksesnya gagasan program induksi bagi para guru pemula yang ditawarkan oleh Depdiknas. Dengan harapan semoga dapat semakin memperkokoh penguasaan kompetensi bagi para guru yang bersangkutan. Melalui program induksi ini diharapkan dapat terlahir guru-guru konstruktivis yang mampu membangun dan mengembangkan segenap potensi yang dimiliki peserta didiknya.
 Konsep induksi sebagai sebuah sistem perlu mendapatkan pemikiran yang luas dari stakeholder pendidikan agar pada implementasinya dapat berjalan dengan baik. Hadirnya kebijakan yang menaungi sistem ini diharapkan dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaan induksi. Selain kebijakan perlu pula dukungan modul agar memudahkan guru pemula, kepala sekolah, pengawas sekolah, guru mentor, dan pihak lainnya untuk memahami konsep induksi serta penilaiannya secara komprehensif.
Dapat disimpulkan bahwa program ini sebenarnya ingin menempatkan kembali tanggung jawab guru senior, kepala sekolah, pengawas sekolah, bahkan kalangan birokrat pendidikan dalam membina guru pemula. Guru pemula harus segera mendapatkan perlakukan khusus dalam perjalanan pengabdiannya. Selama ini banyak terjadi dimana guru senior merasa mendapatkan waktu istirahat dan bebas tanggung jawab mengajar ketika datang guru pemula. Pada akhir masa induksi guru pemula akan dinilai kinerjanya oleh kepala sekolah dan pengawas untuk menentukan kelayakan guru pemula tersebut. Hasil penilaian ini akan mempengaruhi karir guru pemula tersebut. Dengan harapan akan tercipta para guru pemula yang  matang dan profesional yang mamapu melahikan generasi baru yang cerdas dan hebat.

B.     Program Induksi bagi Guru Pemula
1.    Pengertian Program Induksi
Program induksi merupakan tahap penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru. Program Induksi Guru Pemula dapat juga dilaksanakan sebagai Program Induksi Guru Pemula Berbasis Sekolah, karena itu pelaksanaan yang baik haruslah sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara para guru dalam pendekatan pembelajaran profesional.
Induksi merupakan proses pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi adalah proses pembelajaran untuk menjadi guru dan pembelajaran tentang profesi guru serta merupakan proses perkembangan kepribadian.
PIGP adalah kegiatan orientasi pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
2.      Prinsip Program Induksi
Penyelenggaraan program induksi bagi guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.     Profesional; penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas;
b.    Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai mitra sejajar;
c.     Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
d.    Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
e.     Demokratis; menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
f.     Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
g.    Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
h.    Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan;
i.      Akuntabel; penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
j.      Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya;
k.    Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan runut;
l.      Berkelanjutan, dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;
Program induksi dilaksanakan  dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan demikian program induksi senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan evaluasi  sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya
3.      Dasar Hukum PIGP
a.       Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , bagian V: tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada  Pasal 32 dan 33.
b.       Permenpaan No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka kredirnya, bagiaqn V tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada pasal 30.
c.       Permen Diknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
4.      Tujuan PIGP
a.       Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah
b.      Melaksanakanpekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah

Program Induksi Guru Pemula  didasarkan pada pemahaman bahwa:
a.          Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
b.           Pembelajaran professional melibatkan guru dan kelompok guru yang mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan mereka.
c.          Kerjasama dan dialog professional di sekolah dapat mendukung pembelajaran professional, mengembangkan praktek reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk perkembangan sekolah.
d.         Pembelajaran professional guru merupakan landasan bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil belajar siswa serta peningkatan status profesi.

PIGP yang efektif adalah program yang:
a.    Mengembangkan kompetensi professional guru pemula dalam mengajar
b.    Menuntut peran kepala sekolah dan mentor untuk menciptakan hubungan yang kuat, professional, dan positif dengan guru pemula serta pegawai sekolah lain
c.     Didasarkan pada semangat kemitraan di sekolah dan PPB.
d.   Mengintegrasikan refleksi dan evaluasi diri untuk guru pemula, mentor dan kepala sekolah
e.     Bersifat fleksibel dan mengalami peerubahan dalam perjalanan waktu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang muncul dari guru pemula
f.     Menghubungkan guru pemula, mentor dan kepala sekolah dengan jaringan seprofesi di sekolah lain

Yang akan membimbing Guru Pemula:
a.         Guru pembimbing yang telah mendapatkan SK dari Kepala sekolah
b.        Kepala Sekolah
c.         Pengawas Sekolah

5.      Tata Cara Pelaksanaan Guru Pemula
Bulan 1           : Praobservasi,Observasi dan Pascaobservasi
Bulan 2-9        : Penilaian oleh Pembimbing
Bulan 10-11    : Penenilaian Oleh Kepala Sekolah
Bulan 12         : Laporan PIGP Kategori Baik atau tidak Baik

Aturan Nilai:
91-100        : Amat Baik
76-90          : Baik
61-75          : Cukup
51-60          : Sedang
< 50            : Kurang
            Nilai di atas 76 maka akan diterbitkan Sertifikat Guru Induksi Guru Pemula oleh Dinas Pendidik. Jika Kurang nilai 76 maka akan diperpanjang 1 Tahun lagi. Program PIGP dilaksanakan di sekolah selama 1 tahun.

6.      Garis Besar PIGP
Tiap titik poin dalam kotak PIGPBS menunjukkan modul untuk pembelajaran professional bagi guru pemula, kepala sekolah dan mentor. Program PIGP merupakan kelanjutan dari proses pembelajaran di universitas (pendidikan guru pre-service) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kepala sekolah harus melakukan analisis kebutuhan terhadap guru pemula dan sekolah. Program induksim guru pemula berbasis sekolah hendaknya dapat memenuhi kebutuhan individual guru pemula dengan memperhatikan aspek-aspek unik dan khas dari sekolah. Proses assessmen bagi guru pemula meliputi observasi mengajar dan pekerjaan lain yang terkait dengan pengajaran. Tahap 1 dilaksanakan dari bulan 2-9 pada tahun pertama mengajar. Assessmen tahap 1 merupakan penilaian untuk pengembangan- difokuskan pada penilaian untuk pembelajaran. Assessmen tahap 2 – penilaian untuk pembelajaran. Penilaian tahap 2 (bulan 10-12) dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya PIGP dan assessmen tahap-1. Pada assessmen tahap 2, kinerja guru dinilai berdasarkan elemen kompetensi yang tercantum dalam Standar Guru (Regulasi menteri 16/2007). Kepala sekolah harus membuat keputusan tentang kompetensi professional guru pemula setelah dilaksanakan proses penilaian Tahap 2. Proses ini meliputi pembuatan laporan tertulis secara formal tentang guru yang ditandatangai oleh guru pemula dan  kepala sekolah. Pengawas sekolah akan mengesahkan laporan tersebut setelah malakukan wawancara dan observasi terhadap guru pemula pada waktu yang telah ditentukan (bulan 10-12).
7.      Tugas dan Tanggung jawab Guru Pemula
Tugas dan tanggungjawab guru pemula dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kegiatan minggu pertama, kegiatan awal, dan kegiatan pengelolaan kelas, yaitu :
a.    Kegiatan Minggu Pertama
1)   Guru pemula/ baru melapor kepada kepala sekolah, tetapi apabila guru pemula/baru tersebut belum dapat bertemu dengan kepala sekolah, maka harus melapor ke petugas administrasi atau kantor kepala sekolah dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sekolah.
2)   Menemui mentor yang telah ditunjuk
3)   Memastikan bahwa telah mengetahui jadwal sekolah dan waktu kerja.
4)   Mendapatkan daftar siswa yang diajar.
5)   Menyiapkan ruang kelas.
6)   Memastikan siswa memiliki tempat duduk yang cukup
7)   Mengatur tempat duduk siswa.
8)   Mengumpulkan sumber-sumber yang diperlukan untuk pengajaran (buku-buku, kertas, alat-alat tulis).
9)   Menyiapkan tata tertib kelas termasuk tata cara masuk dan keluar kelas.
10)     Memahami kebijakan sekolah terkait dengan kesejahteraan dan pendisiplinan siswa.
11)     Meminta tolong pada staff/pegawai sekolah bila diperlukan.
12)     Mengatur dan menyiapkan pelajaran sebelum hari mengajar dan menyiapkan aktivitas tambahan yang mungkin diperlukan.
13)     Bersikap fleksibel dan siap untuk melakukan perubahan.
Kegiatan pengelolaan kelas yang harus dilakukan adalah:
1)      Memeriksa daftar siswa sesuai kehadrian.
2)      Menjelaskan materi yang harus dimiliki siswa dan menanyakan ketentuan sekolah tentang materi tersebut kepada kepala sekolah atau mentor sebelumnya.
3)      Menjelaskan tata tertib kelas kepada siswa, beberapa sekolah menggunakan tata tertib yang dibuat oleh guru bersama dengan murid. Pada tahap ini sebaiknya guru pemula menanyakan prosedur-prosedur yang berlaku di sekolah dan meminta saran kepada mentor atau kepala sekolah.
4)      Membuat siswa selalu aktif belajar, kumpulkan dan periksala pekerjaan siswa seawal mungkin, jangan lupa memberikan masukan atas pekerjaan tersebut, dengan cara demikian akan ingat nama-nama siswa.
Bila guru pemula/baru mulai bertugas dan menggantikan guru di sekolah sementara kegiatan belajar semester itu telah berjalan maka guru pemula/baru tersebut harus mengikuti jadwal sekolah yang telah ada. Dalam hal ini guru pemula/baru tidak memiliki banyak waktu untuk menyesuaikan diri dan memahami berbagai prosedur sekolah tersebut. Oleh karena itu sebaiknya selalu minta saran dari mentor dan guru yang telah berpengalaman setiap kali Anda mendapat kesulitan.
b.      Kegiatan Minggu ke-2 dan Minggu Berikutnya
Bila guru pemula/baru tersebut adalah orang baru di masyarakat sekitar sekolah, maka sebaiknya memahami secara umum tentang masyarakat itu serta tempat tinggal siswa. Kehidupan anak di rumah memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap pembelajaran mereka. Pengetahuan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi siswa di rumah akan sangat membantu guru pemula/baru dalam mengajar di sekolah. Sebaiknya guru pemula/baru juga membicarakan dengan kepala sekolah dan mentor tentang masyarat lokal dan harapan guru pemula/baru tersebut terhadap siswa di kelas. Karena guru pemula/baru merupakan pendatang baru di sekolah, siswa terkadang “menguji” guru pemula/baru di kelas dengan menanyakan/melakukan hal-hal tertentu baik terkait dengan pelajaran maupun tidak, maka sebaiknya guru pemula/baru melakukan tindakan sebagai berikut:
a)    menjelaskan harapan dan standard kerja siswa serta perilaku mereka, tuliskan dan pajanglah peraturan yang telah disepakati bersama.
b)      menjelaskan apa yang Anda harapkan dari siswa tentang kegiatan dan tugas-tugas belajar siswa termasuk kegiatan membaca dan menulis.
c)      menyiapkan sebaik-baiknya pelajaran yang diampu dan yang perlu diingat adalah persiapan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pembelajaran.
d)     memastikan tahu nama semua siswa yang diajar.
e)       memperhatikan bahwa manajemen siswa didasarkan pada konsep sekolah sebagai tempat belajar.
f)       menegakkan disiplin siswa tetapi dengan cara-cara yang ramah. Selalu ingat akan posisi Anda sebagai guru.
g)      menggunakan respon/feedback positif kepada para siswa karena lebih efektif dalam hal manajemen perilaku dibanding hukuman dan respon yang negatif.
h)      meminta saran dari mentor dan kepala sekolah.
i)        mengenali siswa sebaik mungkin.

8.      Pemantauan dan Evaluasi
Keberadaan program induksi memiliki tujuan dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam mengelola pembelajaran di kelasnya. Dengan demikian program induksi perlu senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan agar terpenuhi ketentuan sebagaimana telah ditentukan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswa, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
9.      Pelaporan
Laporan ditulis oleh guru pemula, mentor, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Masing-masing laporan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a)      Laporan yang ditulis oleh guru pemula berisi tentang kemajuan pekerjaannya sehubungan dengan modul yang telah ditentukan untuk dipelajari dan dilaksanakan.
b)       Laporan yang ditulis oleh mentor berisi tentang kemajuan hasil bimbingan yang dilakukkannya terhadap guru pemula.
c)      Laporan yang ditulis oleh kepala sekolah berisi tentang hasil evaluasi terhadap guru pemula.
d)     Laporan yang ditulis oleh pengawas sekolah berisi tentang hasil evaluasi terhadap guru pemula
10.  Penanganan Permasalahan
Hasil pemantauan dan evaluasi yang dituangkan dalam laporan dapat berisi hal-hal yang positif maupun hal yang negatif tentang keberhasilan program induksi yang dilakukan oleh guru pemula. Dengan demikian terdapat potensi adanya permasalahan yang ditemui dalam sebagai hasil pemantauan dan evaluasi. Untuk menangani permasalahan tersebut maka dapat diuraikan:
a)      Mentor, menangani masalah teknis yang berhubungan dengan kemajuan program induksi yang dilaksakan oleh guru pemula, termasuk penyediaan fasilitas penduikung bagi guru pemula dalam melaksanakan tugas awalnya.
b)       Kepala Sekolah, menangani masalah pada level sekolah atau masalah teknis yang tidak dapat ditangani oleh mentor, termasuk perijinan, pelaksanaan evalluasi dan pelaporan.
c)      Pengawas Sekolah, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk perbaikan pelaksanaan tugas apabila ditemukan terjadinya kekurangan dalam mencapai indikatoir keberhasilan program induksi.
d)     Dinas Pendidikan, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk menangani keluhan atas pelaksanaan program induksi di sebuah sekolah.
e)      Badan Kepegawaian Daerah, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, yang mana atas hasil evaluasi dan rekomendasi ditemukan bahwa seorang guru pemula dinilai gagal melaksanakan program induksi.
f)       Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menangani masalah yang berhubungan dengan sosialisasi, regulasi, dan implementasi program induksi termasuk penyediaan program pendampingan bagi daerah yang belum mampu melaksanakan program induksi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

C.    Manajemen Kelas bagi Guru Pemula
Guru pemula biasanya melihat kelas sebagai fenomena kehidupan baru, kecuali guru pemula itu benar-benar berbakat dan menguasai substansi pembelajaran, maka dipastikan pada tahap awal guru tersebut dapat menyesuaikan diri. Guru dituntut harus mampu mewujudkan perilaku mengajar secara tepat agar terjadi perilaku belajar yang efektif dalam diri siswa. Di samping itu, guru diharapkan mampu menciptakan interaksi pembelajaran agar siswa mampu mewujudkan kualitas perilaku belajarnya secara efektif. Guru dituntut pula untuk mampu menciptakan situasi pembelajaran yang kondusif.
Guru harus mampu meningkatkan kualitas belajar para siswa dalam bentuk kegiatan belajar yang dapat menghasilkan pribadi yang mandiri, pelajar yang efektif, dan pekerja yang produktif. Dalam hubungan ini, guru memegang peranan yang amat penting dalam menciptakan suasana pembelajaran yang sebaik-baiknya. Guru tidak terbatas hanya sebagai pengajar, akan tetapi lebih meningkat sebagai perancang pembelajaran, manajer pembelajaran, penilai hasil belajar, dan direktur belajar.
Sebagai pengelola pembelajaran (manager of instruction) seorang guru akan berperan mengelola seluruh proses pembelajaran dengan menciptakan kondisi-kondisi belajar agar setiap siswa dapat belajar secara efektif dan efisien. Kegiatan belajar hendaknya dikelola oleh guru dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan suasana yang mendorong siswa untuk melakukan kegiatan belajar dengan kualitas yang lebih baik. Dengan demikian, proses pembelajaran akan senantiasa ditingkatkan terus-menerus untuk memperoleh hasil belajar yang optimal.
Dalam mewujudkan perilaku mengajar secara tepat, karakteristik guru yang diharapkan, antara lain sebagai berikut :
a.       Memiliki minat yang besar terhadap pelajaran dan mata pelajaran yang diajarkannya.
b.      Memiliki kecakapan untuk memperkirakan kepribadian dan suasana hati secara cepat, serta membuat kontak dengan kelompok secara tepat.
c.       Memiliki kesabaran, keakraban, dan sensitivitas yang diperlukan untuk menumbuhkan semangat belajar.
d.      Memiliki pemikiran yang imajinatif (konseptual) dan praktis dalam usaha memberikan penjelasan kepada siswa.
e.       Memiliki kualifikasi yang memadai dalam bidangnya baik isi maupun metode.
f.       Memiliki sikap terbuka, luwes, dan eksperimental dalam metode, model, dan teknik.
Pada bulan Maret 1983, dipimpin oleh Ernest L. Boyer, Presiden Yayasan Carnigie dalam Sudarwan Danim dan Yunan Danim, untuk peningkatan pembelajaran (Carnigie Foundation for The Advanchement of Theaching) 10 orang anggota Panel on The Preparation of Beginning Teachers menyajikan materi mengenai tiga area isu krusial dari keahlian yang perlu dimiliki oleh guru pemula, yaitu :
1.      Pengetahuan tentang cara mengelola kelas. Pengetahuan dimaksud tidak sekedar tahu tentang apa (know what) mengenai manajemen kelas, tetapi yang lebih utama adalah tahu bagaimana  (know how) mengenai manajemen kelas yaitu dalam makna classroom management in action.
2.      Pengetahuan di bidang mata pelajaran atau penguasaan bahan ajar. Pengetahuan yang dimaksudkan di sini tidak hanya berkaitan dengan subject matter, tetapi juga pengetahuan dan penguasaan bidang metodologi pembelajaran, seperti strategi pembelajaran, evaluasi pendidikan, pengembangan dan inovasi kurikulum, dasar-dasar kependidikan, etika profesi keguruan, dan lain-lain.
3.      Pembelajaran tentang latar belakang sosiologikal dari para siswa yang dididik atau diajarnya. Latar belakang sosiologikal yang dimaksud meliputi kondisi sosial ekonomi, agama, budaya, asal, pekerjaan orang tua, perjalanan hidup peserta didik dan sebagainya.
Kemampuan di bidang manajemen ini, terutama manajemen kelas, sangat esensial bagi guru-guru, dan calon guru. Squire, Huitt dan Segars (1983) dalam Sudarwan Danim dan Yunan Danim mengemukakan bahwa guru yang efektif yaitu guru yang mampu menciptakan wahana bagi siswa untuk mendemonstrasikan secara konsisten pada prestasi level tinggi (high level of achievement), sehingga dituntut memiliki tiga area keahlian :
1.      Perencanaan, yaitu penciptaan kondisi kesiapan bagi aktivitas kelas. Perencanaan dimaksud mencakup satuan acara pembelajaran, media, dan sumber pembelajaran, dan pengorganisasian lingkungan belajar.
2.      Manajemen, yaitu berupa kemampuan guru bekerja dalam mengendalikan perilaku siswa. Semakin besar jumlah rombongan belajar, semakin banyak sumber daya yang digunakan, semakin berat materi atau bahan ajar, semakin ditutup pula kemampuan manajemen kelas dari kalangan guru.
3.      Pengajaran, yaitu kemampuan guru dalam menciptakan kondisi dan membimbing siswa dalam belajar. Prakarsa ini amat terasa pada proses pembelajaran yang diindividualisasikan dan beragamnya latar belakang sosiologikal siswa.

D.    Peran Guru Kelas
Salah satu tugas guru sebagai pendidik di sekolah adalah sebagai manajer. Seorang guru harus mampu memimpin kelasnya agar tercipta pembelajaran yang optimal. Fasilitas dan kondisi kelas merupakan salah satu factor yang mempengaruhi hasil belajar siswa. Menurut Padmono (2011, 23) fasilitas kelas (instrumental in put) berkaitan erat dengan terciptanya lingkungan belajar (environmental in put), sehingga murid dengan senang dan sukarela belajar.
Penataan fasilitas dapat menjadi pendorong jika diorganisir secara baik. Di sinilah peran guru SD dapat terlihat, adapun peran guru dalam memanage kelas agar tercipta pembelajaran yang efektif sebagai berikut:
1.      Peran guru dalam pengorganisasian kelas
Organisasi kelas yang tepat akan mendorong terciptanya kondisi belajar yang kondusif. Pengorganisasian kelas ini pada dasarnya bersifat lokal, artinya organisasi kelas tergantung guru, kelas, murid, lingkungan kelas, besar ruangan, penerangan, suhu, dan sebagainya. Pada saat ini telah diketahui bahwa penataan kelas secara tradisional yang menempatkan satu meja guru berhadapan dengan meja kursi siswa menempatkan guru sebagai pusat kegiatan dan sentra perhatian murid tampak sebagai objek pengajaran bukan sebagai subjek yang belajar. Akibatnya aktivitas sebagian besar dilakukan guru sedang murid hanya pasif menerima. Oleh karena itu, seorang guru harus mampu mengorganisasi kelas agar siswa mudah dan senang dalam belajar di kelas.
2.      Peran guru dalam pengaturan tempat duduk
Penataan kelas sebagaimana diuraikan pada pengorganisasian kelas ditata fleksibel yang mudah diubah sesuai pembelajaran yang akan dikembangkan guru. Penataan tempat duduk dapat berbentuk :
a.    Seating chart
Penempatan murid dalam kelas dibuat suatu denah yang pada satu periode waktu tertentu dapat diubah sesuai tuntunan pembelajaran yang sedang dikembangkan oleh guru, sehingga perkembangan dan pertumbuhan murid tidak terganggu. Penataan tempat duduk yang didesain dalam chart dapat digambar sendiri oleh murid atau sekelompok murid secara bergilir, sehingga keterbatasan penataan tempat duduk secara tradisional ini dapat diminimalkan pengaruh buruknya. Penataan dan gambar desain dilaksanakan secara bergilir, sehingga setiap kelompok mampu menuangkan idenya dan mengembangkan iklim demokrasi di kelasnya, sehingga sikap menghargai pendapat orang lain akan muncul yang tidak hanya menggunakan pandangan diri sendiri.
b.    Melingkar
Model duduk seperti ini dapat digunakan guru dalam pembelajaran diskusi kelompok, sehingga ada modifikasi untuk menghilangkan kejenuhan siswa.
c.         Tapal kuda
Model ini sesuai untuk melaksanakan diskusi kelas yang dipimpin oleh guru atau ketua diskusi yang dipilih siswa. Diskusi kelas akan meningkatkan keberanian dibanding keberanian yang hanya muncul pada kelompok kecil.
3.      Peran guru dalam pengaturan alat-alat pelajaran
Alat-alat pelajaran dapat klasifikasikan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
a)      Menurut kedudukannya, alat pelajaran dibedakan atas permanen dan tidak permanen. Permanen jika alat pelajaran tersebut diletakkan di kelas secara terus menerus, misalnya: listrik, papan tulis, dan sebagainya. Alat pelajaran tidak permanen atau yang bergerak (movable) yaitu alat pelajaran yang dapat dipindah, misalnya: kursi, OHP, mesin-mesin, peta, dan sebagainya.
b)      Menurut fungsinya, alat untuk menulis; kapur, papan tulis, pensil, dan lain-lain; dan  alat-alat lukis; jangka, meter, segitiga, buku.
Alat-alat pelajaran tersebut tidak perlu disimpan ditempat khusus, tetapi cukup diatur di dalam kelas, sehingga bila sewaktu-waktu digunakan akan mudah diambil.
4.       Peran guru dalam pemeliharaan keindahan ruangan kelas
Motto yang menyatakan “bersih adalah sehat dan rapi adalah indah” merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri. Setiap manusia memiliki cita rasa keindahan walaupun derajat keindahannya berbeda. Keindahan akan memberikan rasa nyaman dan membuat anak nyaman  tinggal di kelas. Kelas yang diharapkan mengundang anak untuk betah berada di dalamnya hendaknya dijaga kebersihan dan keindahannya. Guru memiliki peran untuk mengorganisir siswanya agar dapat mendesain kelasnya menjadi kelas yang indah. Keindahan dapat dicapai dengan beberapa cara, yaitu:
a.       Menata ruangan menjadi rapi, misalnya: menata alat pelajaran sesuai kelompoknya, menata buku sesuai tinggi buku, tebal buku, dan kelompok buku, penataan alat pelajaran permanent yang sesuai dengan ruangan. Desain interior yang harmonis akan merangsang anak untuk tenggelam dalam suasana akademik (Immersion). Anak yang tenggelam dalam lautan ilmu pengetahuan akan mengalami pembelajaran secara alamiah, nyata, langsung, dan bermakna.
b.      Penataan meja guru serta gambar-gambar merupakan faktor pendukung tercapainya ruangan yang rapi dan indah.
5.      Peran Guru dalam Pengaturan  Cahaya, Ventilasi, Akustik dan Warna
Kelas yang terlalu terang atau terlalu gelap kurang mendukung pembelajaran. Anak SD berada pada tahap perkembangan yang menentukan, untuk itu menjaga kesehatan anak merupakan salah satu tugas managemen kelas oleh guru. Kelas harus cukup memiliki ventilasi untuk pertukaran udara sehingga anak merasa sejuk dan nyaman tinggal di kelas. Guru sering kurang menyadari ruangan yang terang tetapi jendela tidak dibuka serta kurangnya ventilasi menjadikan suara guru bergema, akibatnya anak kurang mampu memusatkan perhatian pendengarannya pada suara guru, sebab terganggu oleh gema suara. Untuk itu disamping digunakan untuk pertukaran udara, jendela juga berfungsi sebagai sarana untuk mengurangi gema. Warna disamping memiliki arti juga membawa kesan terhadap orang yang melihat. Dinding sekolah atau kelas berpengaruh terhadap siswa. Pemilihan warna sering tidak melibatkan guru apalagi murid, sehingga kadang guru sendiri tidak betah tinggal di kelasnya.
Sedangkan menurut Doyle (1986) dalam Sudarwan Danim (2010) pada buku “Administrasi Sekolah dan Manajemen Kelas”, ada dua peran utama guru kelas (classroom teacher’s role). Diantaranya adalah menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses belajar (facilitaiting learning). Keteraturan yang dimaksud mencakup hal-hal yang terkait langsung atau tidak langsung dengan proses pembelajaran, seperti:
1.      Tata letak tempat duduk;
2.      Disiplin siswa di dalam kelas;
3.      Interaksi siswa dengan sesamanya;
4.      Interaksi siswa dengan guru;
5.      Jam masuk dan keluar untuk masing-masing sesi mata pelajaran;
6.      Manajemen sumber belajar;
7.      Manajemen bahan belajar;
8.      Prosedur dan sistem yang mendukung proses pembelajaran;
9.      Lingkungan belajar.
Urgensi kemampuan memfasilitasi proses belajar siswa seperti disebutkan di atas sejalan dengan spirit paradigma pendidikan modern, yaitu perilaku guru harus bergeser dari guru sebagai dispenser ilmu pengetahuan (teacher as dispenser) kepada siswa ke fungsi guru sebagai direktur atau fasilitator belajar. Fungsi fasilitatif yang diperankan oleh guru mengandung makna bahwa yang paling dipentingkan oleh guru adalah menyediakan wahana seluas dan seakurat mungkin bagi siswa untuk belajar. Penciptaan wahana itu dapat bersifat pengayaan materi, penyediaan bahan ajar, pemberian peta jalan bagi siswa untuk dapat mengakses sumber dan bahan ajar, merangsang siswa untuk belajar, menciptakan suasana “bermain” dalam keseriusan bertindak, membangun kepercayaan diri siswa, menggali potensi siswa, dan lain-lain. Intinya adalah guru harus menciptakan kondisi untuk memudahkan siswa belajar, bukan untuk memudahkan guru mengajar.






















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pada fenomena guru pemula sering terjadi ketidakpahaman dalam hal-hal tertentu terkait proses pembelajara, sehingga pemerintah bersama mendiknas mengeluarkan program induksi yaitu program pengarahan bagi guru pemula agar dapat menciptakan guru handal yang profesional yang mampu menciptakan generasi baru yang cerdas
2.      Induksi merupakan proses pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi adalah proses pembelajaran untuk menjadi guru dan pembelajaran tentang profesi guru serta merupakan proses perkembangan kepribadian.
3.      Pada manajemen kelas bagi guru pemula terdapat tiga area isu krusial dari keahlian yang perlu dimiliki oleh guru pemula, yaitu pengetahuan tentang cara mengelola kelas, pengetahuan di bidang mata pelajaran atau penguasaan bahan ajar, pembelajaran tentang latar belakang sosiologikal dari para siswa yang dididik. Selain itu guru dituntut untuk memiliki tiga area keahlian : perencanaan, manajemen, dan pengajaran.
4.      Beberapa peran guru kelas yaitu peran guru dalam pengorganisasian kelas, peran guru dalam pengaturan tempat duduk, peran guru dalam pengaturan alat-alat pelajaran, peran guru dalam pemeliharaan keindahan ruangan kelas, peran guru dalam pengaturan  cahaya, ventilasi, akustik dan warna, serta peran guru dalam menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses belajar (facilitating learning).
B.     Saran
1.    Fenomena guru pemula perlu disadari oleh setiap calon guru agar nantinya siap apabila telah masuk dalam dunia pembelajaran di sekolah dan dapat menjalankan fungsinya secara baik.
2.    Setiap guru pemula diharakan mengikuti program induksi yang diselenggarakan oleh pemerintah agar selanjutnya lebih memahami peranan dan fungsinya, sehingga akan mampu menjalankan tugasnya secara profesional.
3.    Setiap calon guru harus dituntut untuk memahami manajemen kelas bagi guru pemula agar nantinya mampu mengelola kelas yang efektif, sehingga akan menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dan memudahkan bagi siswa.
4.    Peran guru kelas perlu dipahami bagi setiap guru, baik itu guru baru maupun guru lama  agar dalam setiap proses pembelajaran di kelas seorang guru mampu menjalankan perannya dengan sebaik mungkin dan proses pembelajaran akan efektif dan efisien.



















DAFTAR PUSTAKA

Adjie, Warsito. 2012. Sistem Penjaminan Profesionalisme Guru Pemula melalui Program Induksi. diunduh dari http://warsitoadjie.blogspot.com/2012/01/sistem-penjaminan-profesionalisme-guru.html pada tanggal  15 Oktober 2012.
Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan. Diunduh dari: http://misscounseling.blogspot.com/2011/03/peran-guru-di-sekolah-dasar.html  pada tanggal 15 Oktober 2012.
Padmono, Y. (2011). Manajemen Kelas. Salatiga: Widyasari.
Sudarwan Danim dan Yunan Danim. 2010. Administrasi Sekolah dan Manajemen Kelas. Bandung : Pustaka Setia.

Surya. 2005. Kapita Selekta Kependidikan SD. Departemen Pendidikan Nasional: Universitas Terbuka.

Wibowo, T. 2012. Peran Guru dalam Pengelolaan Kelas. Diunduh dari :  http://matadunia13.blogspot.com/2012/03/peran-guru-dalam-pengelolaan-kelas_15.html.teguh. pada tanggal 15 Oktober 2012.

















LAMPIRAN

Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula

Pasal 1
1.      Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
2.      Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
3.      Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4.      Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi.
5.       Kepala sekolah/madrasah adalah kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/RA/TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) tempat guru pemula bertugas.
6.      Pengawas adalah pengawas TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang menyelenggarakan program induksi.
7.      Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan oleh guru pemula.
8.      Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
9.       Direktorat jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama.
10.  Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 3
Pasal 2
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a.       beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b.      melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Pasal 3
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pasal 4
Peserta program induksi adalah:
a.       guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b.      guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c.       guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 5
(1)   Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a.        pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b.      pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c.        pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Pasal 6
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
 Pasal 7
(1)     Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(2)     Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
(3)      Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
(4)     Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
(5)     Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
(6)     Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
(7)     Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Pasal 8
(1)   Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(2)    Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(3)   Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
 Pasal 9
(1)     Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi.
(2)     Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (1) merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas;
(3)     Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat.
(4)     Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik.
 Pasal 10
(1)     Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(2)     Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)     Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(4)     Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
(5)      Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(6)     Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(7)     Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
(8)     Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(9)      Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana ayat (8), dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
Pasal 11
(1)     Direktorat jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(2)      Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(3)     Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(4)     Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
(5)      Direktorat jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(6)     Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(7)     Dinas pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 12
Setiap sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi bagi guru pemula paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 13
Tata cara pelaksanaan program induksi yang lebih rinci diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH

0 komentar:

Posting Komentar