Senin, 09 Juni 2014

ORGANISASI PROFESI



MAKALAH
ORGANISASI PROFESI

Mata Kuliah     : Profesi Kependidikan
Pengampu        : Warsiti,S.Pd., M.Pd.

                        


Disusun Oleh:
Kelompok 5 Kelas VI B
Titis Prihatiningtyas                        K7110571                  
Muh. Fatkhu Rohman A.               K7110544
Siti Fatimah                                     K7110561                  
Syukron Zahidi Ar.                         K7110567




FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Profesionalisme merupakan tuntutan bagi para pekerja yang bekerja di pekerjaan yang telah diakui sebagai profesi. Dengan tuntutan yang semakin meluas, banyak orang mengharapkan semua pekerjaan harus bertindak atau bekerja secara profesionalisme padahal masih banyak orang kurang paham apa yang dimaksud dengan profesionalisme. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan.

Dalam menuju profesionalisme tersebut, dalam setiap profesi membentuk organisasi-organisasi yang berfungsi untuk mengayomi, melindungi, dan sebagai keluh kesah pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak bagi para profesi. Fungsi organisasi profesi ini sangat penting bagi para pekerja. Dalam keseharian orang awam menganggap bahwa organisasi profesi adalah suatu kumpulan profesi yang terintegrasi dengan baik.
Semakin banyaknya pekerjaan yang diakui sebagai profesi semakin banyak pula organisasi profesi. Dengan semakin mudahnya orang-orang berkumpul dalam satu profesi dengan demikian mudahnya orang membentuk organisasi profesi baru. Tetapi dari pemerintah telah mengakomodasikan dengan membentuk organisi profesi secara resmi masing-masing profesi yang akan mendapat bantuan atau petunjuk-petunjuk langsung dari pemerintah.
Peranan organisasi profesi dapat melindungi pekerja. Supaya mendapat perlindungan dari organisasi profesi, pekerja harus dapat memenuhi kewajiban sebagai profesi. Dengan demikian pekerja akan mendapatkan hak-hak sebagai pekerja. Dimana kewajiban dan hak telah diatur oleh pemerintah dalam peraturan yang jelas.


B.       Rumusan Masalah
Pemaparan latar belakang tersebut dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.        Apa yang dimaksud dengan organisasi profesi?
2.        Apa ciri-ciri organisasi profesi?
3.        Apa saja tujuan  organisasi profesi?
4.        Apa saja macam organisasi profesi kependidikan?
5.        Bagaimana peran organisasi profesi kependidikan?
6.        Apa saja hak dan kewajiban guru?

C.      Tujuan
Makalah ini bertujuan sebagai berikut:
1.        Mahasiswa dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan organisasi profesi.
2.        Mahasiswa dapat mengetahui ciri-ciri organisasi profesi.
3.         Mahasiswa dapat mengetahui tujuan organisasi profesi.
4.        Mahasiswa dapat mengetahui macam-macam organisasi profesi kependidikan..
5.        Mahasiswa dapat mengetahui dan mengambil makna dari peranan organisasi profesi kependidikan.
6.        Mahasiswa dapat mengetahui dan merenungkan dalam hati kewajiban dan hak guru supaya dapat dipenuhi sebagai guru kelak nantinya.

D.      Manfaat
Makalah ini dapat bermanfaat untuk pengembangan keilmuan selanjutnya mengenai organisasi profesi dan kewajiban dan hak profesi guru. Selain itu makalah ini juga sebagai informasi baru bagi para mahasiswa mengenai organisasi profesi dan kewajiban dan hak guru yang selanjutnya dapat dipahami oleh para mehasiswa. Dapat pula sebagai informasi tambahan untuk kalangan umum lebih khususnya kalangan dalam pendidikan.


BAB I
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Organisasi Profesi
Sebelum membahas mengenai organisasi sebaiknya kita mengetahui tentang apa itu organisasi dan profesi itu sendiri. W.J.S. Poerwadarminta (dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia) organisasi yaitu susunan dan aturan dari berbagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur. Selanjutnya menurut James D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dari berbagai pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa organisasi merupakan suatu perserikatan manusia antara dua orang atau lebih yang didalamnya terdapat susunan dan aturan serta sistem aktivitas kerja untuk mencapai tujuan bersama.
Selanjutnya yaitu mengenai profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Adapun karakteristik dari profesi antara lain adalah mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani.
Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk anggotanya dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal banyak organisasi profesi yang sengaja didirikan oleh para anggotanya sesuai dengan bidangnya masing-masing misalnya dalam dunia kesehatan kita mengenal Ikatan Dokter Indonesia(IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), Ikatan Bidan Indonesia(IBI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia(PERSAGI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia(PAFI), Ikatan Perawat Anestesi Indonesia(IPAI), dan lain-lain.
Contoh organisasi profesi dalam bidang hiburan antara lain Forum Musisi dan Penyanyi Indonesia (FOMPI) dan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI). Contoh organisasi profesi dalam bidang bahasa dan sastra antara lain Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia (HISKI), Masyarakat Pernaskahan Nusantara (MANASA), Masyarakat Linguistik Indonesia (MLI), dan lain sebagainya.

B.     Ciri-Ciri Organisasi Profesi
Secara umum, ciri-ciri organisasi profesi adalah:
1.      Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
2.      Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3.      Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.      Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
5.      Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
6.      Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.


C.    Tujuan Organisasi Profesi
Adapun tujuan organisasi profesi antara lain:
1.      Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.
3.       Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4.      Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.      Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Organisasi profesi pastilah memberikan manfaat kepada para anggotanya termasuk juga organisasi profesi pendidikan. Manfaat yang diperoleh  dengan adanya profesi pendidikan diantaranya yaitu membangun kepercayaan dalam diri masyarakat mengenai adanya suatu persepsi tentang kompetensi, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profesional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat serta persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi miliki motivasi untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.
Tujuan organisasi profesi kependidikan menurut visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional, diantaranya yaitu:
1.        Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya
2.        Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal pada diri tenaga kependidikan
3.        Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4.        Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.        Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Adapun fungsi organisasi profesi pendidikan diantaranya yaitu sebagai fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan professional. Sebagai fungsi pemersatu artinya organisasi profesi pendidikan mampu menyatukan anggotanya demi tujuan bersama, hal ini dikarenakan mereka memiliki motif  yang sama. Motif yaitu dorongan yang menggerakan para professional untuk membentuk organisasi keprofesian. Motif tersebut bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, cultural dan falsafah tentang nilai. Namun pada umumnya dilator belakangi oleh dua motif yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Motif intrinsic diantaranya yaitu keinginan mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan tugas dan profesi yang diemban, atau bahkan terdorong semangat menunaikan tugasnya dengan sebaik dan seiklas mungkin. Motif ekstriksik antara lain terdorng oleh tuntutan masyarakat mengenai jasa tuntutan profesi yang semakin kompleks.
Fungsi peningkatan kemampuan professional tertuang dalam PP No. 18 pasal 61 yang berbunyi, “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karir, kemampuan, kewenagan professional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.
Selain itu dalam UUSPN tahun 1989 pasal 31 ayat 4, disebutkan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu penggetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.
Dari kedua pasal tersebut, jelas pemerintah memberikan kebebasan untuk membuat suatu ikatan profesi bahkan mewajibkan dengan tujuan agar bisa mengembangkan kemampuan professionalnya.
Peningkatan kemampuan professional tenaga kependidikan dibedakan menjadi 2 program menurut kurikulum 1994 yaitu program terstruktur dan program tidak terstruktur. Program terstruktur yaitu program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu, sedangkan program tidak terstruktur yaitu program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada, contoh program tidak terstruktur antara lain penataran baik tingkat nasional maupun wilayah, seminar, pembinaan dan pengembangan oleh teman sejawat dan sebagainya. 
Bentuk partisipasi anggota profesi tidak sebatas terdaftar menjadi anggota dengan memberikan sejumlah iuran rutin, namun lebih dalam bentuk nyata yang bersifat professional. Beberapa bentuk partisipasi dalam organisasi profesi guru biasa berupa:
1.    Aktif mengomunikasikan berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada pembaharuan dan perbaikan mutu pendidikan.
2.    Secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan mapun kelompok dalam hal praktek professional dengan mengacu kepada standart profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi.
3.    Bentuk partisipasi mewujudkan perilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru.

D.    Macam-Macam Organisasi Profesi Kependidikan
Bentuk organisaasi profesi kependidikan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada tiga bentuk organisaasi profesi kependidikan. (Abin Syamsudin, 1999) Pertama, berbentuk persatuan (union), antara lain di Ausrtalia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union (AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National Union of the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah Teachers Union (STU). Kedua, berbentuk federasi (federation) antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF). Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW). Keempat, berbentuk asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara, misalnya, All Pakistan Government School Teacher Association (APGSTA) di Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak organisasi profesi kependidikan beragam pula. Corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
a.        Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan. Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
Misi politis-teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaiitu panca sila. Itu sesungguhnya misi politis-ideologis PGRI, yang dalam perjalanannya dikhawatirkan terjebak dalam area polotik praktis sehingga tidak dipungkiri bahwa PGRI harus pernah menelan pil pahit, terperangkap oleh kepanjangan tangan orde baru.
Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi sangatlah diperlukan.
Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Kalau demikian, sesunguhnya PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
b.        Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
c.    Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya. Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini:
a.    Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
b.    Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
c.    Meingatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
d.   Ikatan Guru Indonesia (IGI)
Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di Indonesia nampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang diadakan KGI selalu disambut hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas, Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) setempat, makin mempercepat pertumbuhan organisasi ini.
e.    Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
Sesuai dengan seruan Education International (EI) maka usaha untuk memperbaiki kondisi kerja guru swasta (dan guru di Indonesia pada umumnya) pada dasarnya sama artinya dengan memperbaiki kondisi belajar anak-anak Indonesia. Karena guru yang sejahtera, berkualitas dan terlindungi adalah bagian terpenting dari hak-hak anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
PGSI adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru yang bersifat terbuka, independen, dan non Partai Politik. Visi PGSI : Terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
f.     Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI)
Diinisiasi oleh beberapa perwakilan guru sukarelawan maka terbangunlah kesepakatan untuk membentuk sebuah wadah perjuangan pada tanggal 01 Oktober 2008 yang kemudian dinamakan Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI), dimana pengertian guru honor sekolah itu sendiri adalah semua guru honor yang belum mendapat pembiayaan tetap (gaji tetap) dari pemerintah tetapi sepenuhnya tergantung kepada kebijakan sekolah tempat ia bertugas.
g.    Asosiasi Guru Sains Indonesia (AGSI)
Era globalisasi dengan segala implikasinya menjadi salah satu pemicu cepatnya perubahan yang terjadi pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan bila tidak ada upaya sungguh-sungguh untuk mengantisipasinya maka hal tersebut akan menjadi maslah yang sangat serius. Dalam hal ini dunia pendidikan mempunyai tanggung jawab yang besar, terutama dalam menyiapkan sumber daya manusia yang tangguh sehingga mampu hidup selaras didalam perubahan itu sendiri. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang hasilnya tidak dapat dilihat dan dirasakan secara instan, sehingga sekolah sebagai ujung tombak dilapangan harus memiliki arah pengembangan jangka panjang dengan tahapan pencapaiannya yang jelas dan tetap mengakomodir tuntutan permasalahan faktual kekinian yang ada di masyarakat.

E.     Peranan Organisasi Profesional Kependidikan
a.      Keadaan yang Ditemui
Undang-Undang Rep.Indonesia No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang bidang lain.

b.      Permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut:
1)      Penjabaran yang operasional tentang ketentuan – ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku.
2)      Peningkatan unjuk kerja guru melulaui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terarah
3)      Proses profesionalisasi guru melalui sistem pengadaan guru terpadu.
4)      Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan profesionalisasi guru.
5)      Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkanan dengan rambu rambu prilaku profesional
6)      Pemasyarakatan kode etik guru di terapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekan
c.       Pengembangan organisasi keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI.

F.     Hak Dan Kewajiban Guru
Dalam kehidupan sehari-hari, kita lebih sering mendengar “Hak dan Kewajiban” daripada “Kewajiban dan Hak”. Megapa demikian? Coba kita pikirkan jawabannya! Istilah “hak dan kewajiban” lebih mengedepankan hak daripada kewajiban, sedangkan istilah “Kewajiban dan hak”  lebih mengedepankan kewajiban daripada hak. Menurut alur berpikir logis, istilah “Kewajiban dan Hak” lebih rasional daripada istilah “Hak dan Kewajiban”, karena hak itu muncul sebagai konsekuensi telah dilaksanakannya suatu kewajiban. Jadi kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu baru menuntut apa yang menjadi hak kita, bukan dibalik, menuntut hak sementara kewajiban tidak dilaksanakan.

a.    Kewajiban dan Hak Guru Sebagai Tenaga Pendidik
1)      Kewajiban pendidik menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2:
a)    Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b)   Menciptakan komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c)    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2)      Hak pendidik menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ayat 1:
a)    Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b)   Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c)    Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
d)   Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan   intelektual, dan
e)    Berkesempatanuntuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan bertugas.
b.    Kewajiban dan Hak Guru Menurut UU No.14 Tahun 2005
1)   Kewajiban Guru
Pasal 20 undang-undang ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a)    Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b)   Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c)    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar  belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d)   Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika
e)    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
2)   Hak Guru
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a)    Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b)   Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c)    Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d)   Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
e)    Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
f)    Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
g)   Memperoleh rasa aman dan  jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
h)   Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
i)     Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
j)     Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/ atau
k)   Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
c.    Kewajiban dan Hak Guru Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
1)   Kewajiban PNS
a)    Pasal 4: wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, dan UUD 1945, Negara danpemerintah.
b)   Pasal 5: wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
c)    Pasal 6 : a) wajib menyimpan rahasia jabatan; b) Pegawai negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang.
a.         Hak PNS
1)   pasal 7: berhak memperoleh gaji yang layak dan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
2)   pasal 8: berhak atas cuti
3)   pasal 9: a) Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.; 1)bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan.; c) Bagi mereka yang meninggal dunia, keluarga berhak memperoleh uang duka .
4)   Pasal 10: Pegawai negeri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak akan pensiun.
Tanggung Jawab Guru
a.       Bertanggung jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode    etik yang berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
b.      Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian profesinya.
c.       Bertanggung jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan kemanusiaan.
d.      Bertanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.       Dalam pandangan orang yang berTuhan, bahwa  seluruh pekerjaan yang dilakukannya adalah dalam rangka ibadah kepada_Nya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan Yang Maha Esa.
f.       Dalam keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran tuntutan profesi yang diyakininya.
g.      Dia secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.
h.      Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia laksanakan sesuai dengan profesinya.










BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Organisasi profesi adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh sekelompok orang yang memiliki profesi yang sama untuk mengembangkan profesionalitasnya dan untuk mencapai tujuan bersama.
Secara umum, ciri-ciri organisasi profesi adalah hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi, ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan, tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi, kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan, memiliki sifat kepemimpinan kolektif,dan mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
Tujuan organisasi profesi kependidikan menurut visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional, diantaranya yaitu meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya, juga untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal pada diri tenaga kependidikan.
Macam-macam organisasi profesi kependidikan di Indonesia antara lain ialah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI).
Kewajiban Guru menurut Pasal 20 antara lain ialah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar  belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Hak Guru menurut Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan dan sebagainya.

B.     SARAN
Pentingnya pengawasan, pengendalian, dan pengontrolan terhadap pekerjaan yang telah diakui sebagai profesi. Pemerintah membuat sebuah acuan atau himbauan kepada setiap profesi memiliki organisasi masing-masing profesi. Dengan demikian setiap profesi secara tidak langsung akan menjadi bagian dari organisasi profesi. Bagi profesi guru untuk mengembangkan bakat dan manajemen serta keprofesionalan. Guru dapat menjadi bagian dari pengurus organisasi profesi (PGRI, IGI, MGMP, dan sebagainya). Secara tidak langsung guru telah menjadi anggota organisasi profesi (PGRI) maka tuntutan dari pemerintah berupa keprofesionalan. Guru dapat memenuhi kewajibannya sebelum mendapatkan hak-hak yang akan didapatkan. 






DAFTAR PUSTAKA

Admin. 2012. Makalah Peranan Guru dalam Administrasi Pendidikan. Diunduh dari http://night18light.wordpress.com/2012/06/14/makalah-peranan-guru-dalam-administrasi-pendidikan/ pada tanggal 19 Maret 2013.
Deni. 2011. PGRI dan Fenomena Maraknya Organisasi Guru. Diunduh dari http://penadeni.com/2011/07/10/saat-organisasi-guru-terpecah-belah/ pada tanggal 19 Maret 2013.
Djam’an Satori, dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Sopwan Hadi. 2010. Profesi Keguruan dalam http://sopwanhadi.wordpress.com/2010/02/28/makalah-profesi-keguruan. Diakses pada tanggal 15 Maret Februari 2013.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen.  
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2 komentar:

  1. Penjelasannya sangat jelas, jadi saya lebih tau tentang organisasi profesi dan dapat menyelesaikan tugas saya hehehe😅😅😅 ini artikelnya benar benar barmanfaat banget👍👍👍

    BalasHapus