Rabu, 04 Juni 2014

PENDIDIKAN KEDINASAN



A.    Landasan Pendidikan Kedinasan
Dalam suatu pelaksanaan pendidikan manapun tentunya memiliki landasan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, salah satunya yaitu dalam pendidikan kedinasan. Pendidikan kedinasan juga mempunyai landasan yuridis, yaitu sebagai berikut:
1.        Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.
2.        Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 Tahun 2004 Tentang Kurikulum Pendidikan Kedinasan dalam Departemen dalam Negeri.

3.        Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bagian kedelapan pasal 29 mengenai pendidikan kedinasan yang berbunyi:
(1)     Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2)     Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen.
(3)     Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4)     Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



B.     Hakikat Pendidikan Kedinasan
1.        Pengertian Pendidikan Kedinasan
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan, pengertian pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
Selain itu, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
Menurut Sudjana dalam Suryana (2012), pendidikan kedinasan adalah salah satu jenis pendidikan nonformal. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan tujuan mempersiapkan dan meningkatkan pelaksanaan tugas kedinasan calon pegawai dan pegawai di lingkungan instansi pemerintah, baik departemen maupun non departemen.
Dari beberapa pengertian di atas, disimpulkan bahwa pendidikan kedinasan adalah suatu pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen yang bertujuan untuk mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan pelaksanaan tugas kedinasan bagi calon pegawai maupun pegawai.
2.        Tujuan, Fungsi dan Karakteristik Pendidikan Kedinasan
Tujuan umum pendidikan kedinasan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yakni mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara khususnya keterampilan yang diperlukan oleh Departeman atau Lembaga pemerintah nondeparetemen yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor  60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Republik Indonesia mengklasifikasikan pendidikan tinggi dalam dua kategori yakni pendidikan akademik yang diarahkan pada penguasaan pengetahuan dan pendidikan profesional yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
Tujuan khusus pendidikan kedinasan adalah:
a.    Meningkatkan kemampuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan instansinya.
b.    Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaru dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
c.    Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
d.   Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pengembangan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Pendidikan kedinasan yang diselenggarakan Departemen Pekerjaan Umum bekerjasama dengan perguruan tinggi merupakan pendidikan profesi di bidang infrastruktur pekerjaan umum (jalan, jembatan, sumber daya air, perumahan dan permukiman). Fungsi pendidikan kedinasan sejalan fungsi pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mampu melaksanakan tugas dan fungsi yang dibebankan kepada departemen atau lembaga pemerintah nondepartemennya untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Pendidikan kedinasan pada dasarnya berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan pasal 2, pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Karakteristik pendidikan kedinasan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan pasal 3 mencakup 3 hal, yaitu sebagai berikut:
a.         Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat mereka bekerja.
b.        Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu dari Kementerian, kementerian lain atau LPNK.
c.         Kemampuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
3.        Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik Pendidikan Kedinasan
a.         Pendidik
Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas dosen dan instruktur atau widyaiswara yang merupakan seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
b.        Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas tenaga peunjang akademik dan pengelolaan satuan pendidikan. Tenaga penunjang akademik pada pendidikan kedinasan adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkaut, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan kedinasan yang bersangkutan. Tenaga penunjang akademik sekurang-kurangnya terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan kedinasan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan teknisi sumber belajar. pengelola satuan pendidikan terdiri atas pimpinan lembaga, pembantu pimpinan, dan unsure penunjang pengelolaan satuan pendidikan.
c.         Peserta Didik
Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan yaitu:
1)        pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK;
2)        memiliki ijazah sarjana (S-1) atau yang setara; dan
3)        memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki kewajiban dan hak. Kewajiban peserta didik pendidikan kedinasan yaitu mematuhi peraturan/ketentuan pada satuan pendidikan; menjaga kewibawaan dan nama baik penyelenggara pendidikan kedinasan, Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, dan satuan pendidikan kedinasan yang bersangkutan; dan memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan. Hak peserta didik pendidikan kedinasan yaitu memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai dengan keahlian tertentu yang diikutinya; memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran; mendapat bimbingan dari pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya; dan memperoleh layanan informasi mengenai program pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya.

C.    Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Kedinasan
Jalur pendidikan kedinasan terdiri dari pendidikan formal dan non formal yang diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka. Keberadaan pendidikan tinggi kedinasan diperuntukkan bagi para pegawai dan calon pegawai negeri yang telah bekerja di lingkungan departemen dan LPND dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur sehingga mampu melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di instansinya masing-masing. Hal ini berbeda dengan pendidikan tinggi umum yang diperuntukkan bagi masyarakat umum yang belum bekerja, mengarahkan peserta didiknya untuk menguasai pengetahuan yang menekankan pada aspek kognitif dan afektif.
Jalur pendidikan formal dalam pengertian jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang dalam pendidikan kedinasan terdiri atas pendidikan menengah, akademi, sekolah tinggi, dan institut. Contoh:
1.        Tingkat menengah: Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA), Sekolah Pembangunan Pertanian (SPP) di bawah pemerintah daerah, sebelumya berada di bawah Deparetemen Pertanian. Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) di bawah pemerintah daerah, sebelumnya di bawah Departemen Kehutanan.
2.        Tingkat Akademi: Akademi Pertanian di bawah Departemen Pertanian, Akademi Kehutanan di bawah Departemen Kehutanan selanjutnya kedua akademi tersebut menjadi di bawah  Pemerintah Daerah Provinsi, akademi Perhubungan Darat di bawah Departemen Perhubungan, akademi Teknik Pekerjaan Umum dan Tenaga Departemen PU, Akademi Militer Nasional atau Akademi Angkatan Bersenjata di bawah Departemen Hankam, Akademi Kepolisian di bawah  Kepolisian Negara, dan lain-lain.
3.        Tingkat perguruan tinggi: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di bawah Departemen Keuangan, Pendikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di bawah Kepolisian Negara, Sekolah Tinggi Ilmuy Administrasi (STIA) di bawah Lembaga Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Pemerintahan dalam Negeri (STPDN) atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)yang merupakan penggabungan dari Akademi Pemerintahan dalam Negeri (APDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di bawah Departemen dalam Negeri.
Jalur pendidikan nonformal dalam pengertian jalur pendidikan di luar pendidikan formal diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang dalam pendidikan Kedinasan terdiri dari berbagai pendidikan dan pelatihan baik struktural maupun teknis dan fungsional. Ada dua jenis pendidikan dan pelatihan yang ada pada departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yakni:
1.        Diklat Prajabatan adalah diklat wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) yang terdiri dari:
a.         Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi PNS golongan I
b.        Diklat Prajabatan golongan II untuk menjadi PNS golongan II
c.         Diklat Prajabatan golongan III untuk menjadi PNS golongan III
2.      Diklat dalam Jabatan terdiri dari:
a.         Diklat kepemimpinan, terdiri dari Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) IV, III, II, dan I
b.        Diklat fungsional, dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan. Diklat fungsional di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yaitu: Diklat Analisis Kepegawaian, Diklat Analisis Kebutuhan Diklat, diklat Pengelolaan Keuangan daerah, dan lain-lain
c.         Diklat teknis, dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Jenis dan jenjang Diklat Teknis ditetapkan oleh Instansi Teknis yang bersangkutan.

D.    Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan
Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri. Peserta didik pendidikan kedinasan adalah pegawai negeri dan calon pegawai negeri yang diberi tugas atau izin oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan kedinasan.
Program pendidikan kedinasan yang merupakan program pendidikan profesi setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dapat diselenggarakan di dalam dan/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada Kementerian, kementeran lain, atau LPNK terkait baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan dengan beban belajar 36 sampai dengan 40 satuan kredit semester setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dihitung dari beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri yang sebagian beban belajar itu dapat diperoleh dari hasil penilaian belajar melalui pengalaman atau pengumpulan kredit dari satuan pendidikan yang lain.
Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formal diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan dalam bentuk kursus, pendidikan dan pelatihan, atau bentuk lain yang sejenis.
Penjurusan pada pendidikan kedinasan dilaksanakan dalam bentuk program spesialisasi yang ditetapkan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, sedangkan program studi pada pendidikan kedinasan dikembangkan dengan memperhatikan tujuan program studi yang akan dicapai, kompetensi lulusan peserta didik yang diharapkan, kontribusi terhadap pembangunan nasional, kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dan keunggulan pendidikan kedinasan tersbeut. Penjurusan dan program studi pendidikan kedinasan disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan kedinasan ditetapkan oleh satuan pendidikan nasional dengan melibatkan asosiasi profesi dengan mengacu pada standar isi dan berlaku secara nasional. Kurikulumnya dikembangkan oleh satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian lain, atau LPNK. Standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan dikembangkan oleg satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan dapat diperkaya sesuai dengan kebutuhan. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dilakukan oleh:
1.        Badan Pendidikan dan Pelatihan di tingkat pusat
2.        Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan di Tingkat Regional dengan wilayah kerja meliputi beberapa provinsi. Contohnya, di Departemen Dalam Negeri terdapat Unit Pelaksana Teknis ini disebut dengan istilah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri Regional atau Pusdiklat Depdagri Regional sehingga memungkinakan ada beberapa Pusdiklat Depdagri Regional. Seperti di lingkungan Departemen Dalam Negeri ada empat Pusdiklat Regional, yaitu Pusdiklat Regional Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Pusdiklat Regional Makassar. Sesuai dengan Kepmendagri No. 29 Tahun 2001 tanggal 20 Juli 2001 Pusdiklat Depdagri Regionalmempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan aparatur pusat dan daerah serta anggota DPRD, Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

E.     Proses Pendidikan Kedinasan
1.        Kurikulum
Kurikulum pendidikan kedinasan mengacu kepada standar kompetensi jabatan. Penyusunan dan pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pengguna lulusan, penyelengara diklat, peserta, dan alumni diklat, serta unsur ahli lain. Kurikulum disusun berdasarkan KD pendidikan berbasis ilmu, seni praktik, dan etika pemerintahan dengan berpedoman pada pola ilmiah pokok ssebagai berikut:
a.         Pola ilmiah pokok yang menjadi sandaran dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pendidikanyang berproses pada ilmu yang memancarkan keluasan ilmu, kehandalan praktek, kreativitas seni, kesempurnaan etika dan keindahan estetikadalam proses pelayanan masyarakat oleh pemerintah
b.        Karakteristik pola ilmian dimaksud adalah membangun kepemerintahan yang baik dengan karakteristik; partisipasi, keadilan yang menjunjung tinggi HAM, transparansi, responsif, menjadi perantara kepentingan uang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan maupun prosedur, kesempatan yang sama, penggunaan sumber-sumber daya yang tersedia sebaik mungkin, akuntabel, dan memiliki viisi strategis serta yang terpenting adalah bebas dari KKN.
c.         Pola ilmiah tersebut meliputi:
1)        Didang pendidikan
2)        Bidang penelitian
3)        Bidang pengabdian kepada masyarakat


2.        Sistem Pembelajaran
Pada umumnya proses pembelajaran pada pendidikan kedinasan terdiri dari:
a.         Pre tes, Proses, dan Post tes
Pembelajaran dalam pendidikan kedinasan selalu diawali dengan pre tes yang biasanya dilaksanakan secara tertulis dan hasilnya segera dicermati sebelum proses pembelajaran. Pre tes berfungsi:
1)        Mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki atau dikuasai peserta didikmengenai bahan ajar yang akan dijadikan topik dalam proses pembelajaran
2)        Mengetahui dari mana proses pembelajaran dimulai
3)        Menyiapkan peserta didik dalam proses pembelajaran
4)        Mengetahui tingkat kemajuan peserta didik sebagai hasil pembelajaran dengan membandingkan pre tes dengan post tes.
Proses pembelajaran diupayakan dapat dilaksanakan dalam suasana dan kondisi yang menyenangkat bagi peserta didik maupun pendidiknya. Pendidikan kedinasan dikatakan efektif jika pada hasilnya terjadi perubahan perilaku yang positif pada diri peserta didik seluruhnya sesuai tujuan pendidikan dan atau latihan. Metode yang digunakan dalam proses pembelajaran adalah ceramah bervariasi, pendalaman materi, studi kasus, diskusi, dan penulisan kertas kerja yang didasarkan pada pendekatan pendidikan andragogi.
Setelah melakukan proses pembelajaran, peserta didik pendidikan kedinasan juga menjalani post tes untuk menilai keberhasilan pembelajaran.
b.        Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pendidikan dan pelatihan jabatan PNS (Keputusan Ketua LAN Nomor 304A/IX/6/4/1995 pasal 13 ayat 1, 2, dan 4) yaitu:
1)        Peserta diklat bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan rencana pengembangan karir PNS, dalam jabatan struktural tertentu
2)        Persyaratan Umum : memiliki potensi untuk berkembang, dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi; berprestasi dalam melaksanakan tugas; sehat jasmani rohani; dan minat tinggi mengikuti diklat.
3)        Penyeleksi adalah Tim seleksi Peserta Diklat (TPSD)instansi atas usul pimpinan unit calon peserta.
c.         Jumlah dan Komposisi Peserta
Jumlah peserta didik tiap kelas maksimal 40 orang yang berasal dari Instansi lembaga Penyelenggara Diklat yang bersangkutan dan Instansi Pusat dan Daerah lainnya yang dikoordinasikan oleh instansi pembina.
d.        Prosedur Seleksi
1)        Didasarkan pada tersedianya formasi jabatan struktural sesuai eselon tertentu
2)        Pelaksanaan seleksi dengan tiap instansi membentuk Tim Selesi Peserta Diklat Instansi (TSPDI)
3)        TSPDI bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Instansi merekomendasikan calon peserta diklat
4)        Peserta diklat diprioritaskan bagi yang telah menduduki jabatan struktural sesuai diklat yang akan dijalani
5)        Harus memperhatikan formasi jabatan struktural yang tersedia
6)        Penetapan peserta diklat dalam bentuk surat keputusanpenetapan peserta diklat oleh Pembina Kepegawaian Instansi
7)        Pemanggilan peserta diklat untuk mengikuti diklat
e.         Mata Pendidikan dan Pelatihan
Kelompok Mata pendidikan dan pelatihan pendidikan kedinasan yaitu:
1)        Kelompok Sikap dan Kepribadian atau Perilaku
2)        Kelompok Kepemimpinan dan Pemberdayaan Sumber Daya
3)        Kelompok Visi dan Misi
4)        Kalompok administrasi dan Manajemen
5)        Kelompok Penerapan dan aktualisasi
f.         Evaluasi
Evaluasi program pendidikan dan pelatihan dilakukan melalui penilaian terhadap peserta didik meliputi sikap dan penguasaan materi, penyelenggara, dan pendidik (dosen, widyaiswara) dan pasca diklat.

F.     Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia
Di bawah ini daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia disusun berdasarkan nama kementerian atau LPNK yang membawahi.
1.        Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian
a.        Kementerian Dalam Negeri
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), gabungan dari STPDN dan IIP
b.        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
c.         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
1)        Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Gandul, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat
2)        Akademi Imigrasi (AIM)
d.        Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1)        Akademi Pariwisata Medan
2)        Akademi Pariwisata Makasar
e.         Kementerian Keuangan
1)        Kampus STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
2)        Pusdiklat Bea dan Cukai, Jl. Bojana Tirta III, Rawamangun, Jakarta Timur.
3)        Balai Diklat Keuangan Medan, Jl. Diponegoro No.30 A, Medan.
4)        Balai Diklat Keuangan Palembang, Jl. Sukabangun II, Sukarami, Palembang.
5)        Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, Jl. Raya Solo Km.11, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
6)        Balai Diklat Keuangan Malang, Jl. A. Yani Utara No.200, Malang.
7)        Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Jl. M.T. Haryono Dalam Nomor 39A RT 84, Balikpapan.
8)        Balai Diklat Keuangan Makasar, Jl. A. Yani No.1, Makassar.
9)        Balai Diklat Keuangan Cimahi, Jl. Gado Bangkong No.111, Cimahi.
10)    Balai Diklat Keuangan Manado, Jl. Bethesda No.18, Manado.
f.         Kementerian Kelautan dan Perikanan
1)        Sekolah Tinggi Perikanan (STP), Jakarta, DKI Jakarta
2)        Akademi Perikanan Bitung (APB), Bitung, Sulawesi Utara
3)        Akademi Perikanan Sidoarjo, (APS), Sidoarjo, Jawa Timur
4)        Akademi Perikanan Sorong, (APSOR), Sorong, Papua Barat
5)        Sekolah Tinggi Perikanan Bogor,(STP Jurluhkan), Bogor, Jawa Barat
g.        Kementerian Kesehatan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298/Menkes-Kesos/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001, maka diadakan reorganisasi institusi-institusi pendidikan kesehatan di bawah Departemen Kesehatan dan Kesejateraan Sosial (sekarang Kementerian Kesehatan) menjadi Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan, yang selanjutnya berubah menjadi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) atau yang biasa disingkat menjadi Poltekkes.
1)        Poltekkes Ambon
2)        Poltekkes Banda Aceh
3)        Poltekkes Bandung
4)        Poltekkes Banjarmasin
5)        Poltekkes Bengkulu
6)        Poltekkes Banten
7)        Poltekkes Denpasar, Bali
8)        Poltekkes Gorontalo
9)        Poltekkes Jakarta I
12)    Poltekkes Jambi
13)    Poltekkes Kendari
14)    Poltekkes Kepulauan Riau
15)    Poltekkes Kupang
16)    Poltekkes Makassar
17)    Poltekkes Malang
18)    Poltekkes Mamuju, Sulawesi Barat
19)    Poltekkes Manado
20)    Poltekkes Mataram
21)    Poltekkes Medan
23)    Poltekkes Pangkal Pinang, Bangka Belitung
24)    Poltekkes Palangkaraya
25)    Poltekkes Palembang
26)    Poltekkes Palu
27)    Poltekkes Papua
28)    Poltekkes Papua Barat
29)    Poltekkes Pekanbaru
30)    Poltekkes Pontianak
35)    Poltekkes Tanjung Karang
37)    Poltekkes Ternate
Sebelum terjadi reorganisasi institusi-institusi pendidikan kesehatan di bawah Departemen Kesehatan dan Kesejateraan Sosial, insitusi-institusi pendidikan kesehatan yang berada di bawah Departemen Kesehatan dan Kesejateraan Sosial dan yang sebelumnya, antara lain:
2)        Akademi Keperawatan
3)        Akademi Teknik Medik
h.        Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sekolah Tinggi Multi Media (Multi Media Training Centre/MMTC), Yogyakarta
i.          Kementerian Perhubungan
j.          Kementerian Perindustrian
4)        Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta (APP), Jakarta
8)        Akademi Kimia Analisis Bogor (AKA), Bogor, Jawa Barat
k.        Kementerian Pertahanan
1)        Akademi Militer (TNI Angkatan Darat), Magelang, Jawa Tengah
2)        Akademi Angkatan Laut (TNI Angkatan Laut), Surabaya, Jawa Timur
3)        Akademi Angkatan Udara (TNI Angkatan Udara), Yogyakarta
4)        Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (TNI Angkatan Laut), Surabaya, Jawa Timur
5)        Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Darat (TNI Angkatan Darat), Malang, Jawa Timur
l.          Kementerian Pertanian
4)        Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang (STPP Malang), Malang, Jawa Timur
5)        Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor (STPP Bogor), Bogor, Jawa Barat

m.      Kementerian Sosial

2.        Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah Nonkementerian
a.        Badan Intelijen
b.        Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
c.         Badan Pertanahan Nasional
d.        Badan Pusat Statistik
e.         Badan Tenaga Nuklir Nasional
f.         Lembaga Administrasi Negara
g.        Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia

3.        Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia






BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
1.        Landasan pendidikan kedinasan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 Tahun 2004 Tentang Kurikulum Pendidikan Kedinasan dalam Departemen dalam Negeri, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bagian kedelapan pasal 29 mengenai pendidikan kedinasan
2.        Hakikat pendidikan kedinasan:
a.         Pendidikan kedinasan adalah suatu pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga non pemerintah non departemen yang bertujuan untuk mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan pelaksanaan tugas kedinasan bagi calon pegawai maupun pegawai.
b.        Tujuan pendidikan kedinasan ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya adalah mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara khususnya keterampilan yang diperlukan oleh Departeman atau Lembaga pemerintah nondeparetemen yang bersangkutan, sedangkan tujuan khususnya yaitu:
1.        Meningkatkan kemampuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional
2.        Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaru dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
3.        Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
4.        Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pengembangan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Fungsi pendidikan kedinasan yaitu meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, sedangkan karakteristik pendidikan kedinasan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan pasal 3 mencakup 3 hal, yaitu sebagai berikut:
1)        Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu
2)        Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu dari Kementerian, kementerian lain atau LPNK.
3)        Kemampuan dan keterampilan merupakan standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
c.         Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas dosen dan instruktur atau widyaiswara yang merupakan seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan; Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas tenaga peunjang akademik dan pengelolaan satuan pendidikan.; dan peserta didik pendidikan kedinasan yaitu pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK, memiliki ijazah sarjana (S-1) atau yang setara, dan memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
3.        Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan Kedinasan:
Jalur pendidikan kedinasan terdiri dari pendidikan formal dan non formal yang diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka.
Jalur pendidikan formal dalam pengertian jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang dalam pendidikan kedinasan terdiri atas pendidikan menengah, akademi, sekolah tinggi, dan institut. Jalur pendidikan nonformal dalam pengertian jalur pendidikan di luar pendidikan formal diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang dalam pendidikan Kedinasan terdiri dari berbagai pendidikan dan pelatihan baik struktural maupun teknis dan fungsional.
Ada dua jenis pendidikan dan pelatihan yang ada pada departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yakni:
a.         Diklat Prajabatan adalah diklat wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS)
b.        Diklat dalam Jabatan terdiri dari:  Diklat kepemimpinan, Diklat fungsional, dan Diklat teknis
4.        Pendidikan kedinasan dapat dilaksanakan dapat diselenggarakan di dalam dan/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada Kementerian, kementeran lain, atau LPNK terkait baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan dengan beban belajar 36 sampai dengan 40 satuan kredit semester setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dilakukan oleh:
1.        Badan Pendidikan dan Pelatihan di tingkat pusat
2.        Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan di Tingkat Regional dengan wilayah kerja meliputi beberapa provinsi.
5.        Proses Pendidikan Kedinasan berupa kurikulum dan sistem pengajaran. Kurikulum pendidikan kedinasan mengacu kepada standar kompetensi jabatan. Penyusunan dan pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pengguna lulusan, penyelengara diklat, peserta, dan alumni diklat, serta unsur ahli lain. Kurikulum disusun berdasarkan KD pendidikan berbasis ilmu, seni praktik, dan etika pemerintahan. sistem pengajaran berupa pre tes, proses, dan post tes; persyaratan peserta; jumlah dan komposisi peserta; prosedur seleksi; mata pendidikan dan pelatihan; dan evaluasi.
6.        Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia disusun berdasarkan nama kementerian atau LPNK yang membawahi, yaitu perguruan tinggi kedinasan di bawah kementerian, perguruan tinggi kedinasan di bawah lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi kedinasan di bawah kepolisian negara republik Indonesia

B.     Saran
1.        Sebaiknya para tenaga kependidikan yang berkaitan langsung dalam pelaksanaan pendidikan kedinasan, dapat lebih memahami landasan pendidikan kedinasan yang ada agar dalam pelaksanaannya akan lebih mantap dan sungguh-sungguh.
2.        Selain mengetahui landasan dalam pendidikan kedinasan, sebaiknya para tenaga pendidik juga mengetahui hakikat pendidikan kedinasan. Tetapi tidak hanya tenaga pendidik yang berkaitan dengan pendidikan kedinasan, tenaga pendidik lainnya pun juga sebaiknya mengetahui hakikat pendidikan kedinasan sebagai tambahan wawasan maupun pengetahuan.
3.        Bagi para masyarakat umum, henadknya lebih mengetahui dan memahami jalur, jenjang, dan jenis pendidikan kedinasan agar tidak keliru dalam memandang pendidikan kedinasan. Selain itu juga dapat dijadikan wawasan dan pengetahuan tentang pendidikan kedinasan.
4.        Para tenaga pendidik, khususnya yang berkaitan langsung dengan pendidikan kedinasan, sebaiknya tidak hanya mengerti namun juga memahami penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan kedinasan agar tidak keliru dalam pelaksanaannya sehingga dapat berjalan dengan lancar dengan hasil yang maksimal.
5.        Bagi para tenaga pendidik, peserta, maupun masyarakat umum hendaknya lebih memahami proses pendidikan kedinasan, agar kelak jika berminat masuk ke pendidikan kedinasan dapat lebih memahami bagaimana kurikulum dan sistem pengajarannya, termasuk syarat peserta pendidikan kedinasan.
6.        Bagi para masyarakat umum hendaknya lebih mengetahui mana saja yang termasuk pendidikan kedinasan, agar kelak jika menginginkan untuk masuk ke dalam salah satu pendidikan kedinasan tidak bingung dalam memilih.















DAFTAR PUSTAKA

Anndy. Kumpulan Produk Hukum tentang Pendidikan Tinggi. Diunduh dari http://www.kopertis12.or.id/2010/08/16/kumpulan-produk-hukum-tentang-pendidikan-tinggi.html pada tanggal 23 April 2013.
Hery. 2010. Pendidikan Kedinasan. Diunduh dari http://clingakclinguk.com/2010/02/10/pendidikan-kedinasan/ pada tanggal 26 Maret 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.
Suryana. 2012. Pendidikan Kedinasan Profesi dalam Perspektif Pendidikan Luar Sekolah. Diunduh dari http://csuryana.wordpress.com/2012/02/17/pendidikan-kedinasanprofesi-dalam-persfektif-pendidikan-luar-sekolah/, pada tanggal 28 Maret 2013.
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP UPI. 2007. Ilmu & Aplikasi Pendidikan. Bandung: PT. Imperial Bhakti Utama.

0 komentar:

Posting Komentar