A.
Landasan
Pendidikan Kedinasan
Dalam suatu pelaksanaan pendidikan manapun tentunya memiliki
landasan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, salah satunya yaitu dalam
pendidikan kedinasan. Pendidikan kedinasan juga mempunyai landasan yuridis,
yaitu sebagai berikut:
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.
2.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 160 Tahun 2004 Tentang Kurikulum Pendidikan
Kedinasan dalam Departemen dalam Negeri.
3.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada
bagian kedelapan pasal 29 mengenai pendidikan kedinasan yang berbunyi:
(1)
Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen
atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2)
Pendidikan
kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan
tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau
lembaga pemerintah non-departemen.
(3)
Pendidikan
kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4)
Ketentuan
mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
B.
Hakikat
Pendidikan Kedinasan
1.
Pengertian
Pendidikan Kedinasan
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010
tentang Pendidikan Kedinasan, pengertian pendidikan kedinasan adalah pendidikan
profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon
pegawai negeri.
Selain itu, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi
yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
Menurut Sudjana dalam Suryana (2012), pendidikan kedinasan adalah
salah satu jenis pendidikan nonformal. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan
yang dilaksanakan dengan tujuan mempersiapkan dan meningkatkan pelaksanaan
tugas kedinasan calon pegawai dan pegawai di lingkungan instansi pemerintah,
baik departemen maupun non departemen.
Dari beberapa pengertian di atas, disimpulkan bahwa pendidikan
kedinasan adalah suatu pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen
atau lembaga pemerintah nondepartemen yang bertujuan untuk mempersiapkan dan
meningkatkan kemampuan pelaksanaan tugas kedinasan bagi calon pegawai maupun
pegawai.
2.
Tujuan, Fungsi dan
Karakteristik Pendidikan Kedinasan
Tujuan umum pendidikan kedinasan sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional yakni mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara khususnya keterampilan yang diperlukan oleh
Departeman atau Lembaga pemerintah nondeparetemen yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia mengklasifikasikan pendidikan tinggi dalam dua kategori
yakni pendidikan akademik yang diarahkan pada penguasaan pengetahuan dan
pendidikan profesional yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian
tertentu.
Tujuan khusus pendidikan kedinasan adalah:
a. Meningkatkan kemampuan, keahlian,
keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara
profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan kebutuhan instansinya.
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan
sebagai pembaru dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang
berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
d. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola
pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pengembangan demi
terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Pendidikan kedinasan yang diselenggarakan Departemen Pekerjaan Umum
bekerjasama dengan perguruan tinggi merupakan pendidikan profesi di bidang
infrastruktur pekerjaan umum (jalan, jembatan, sumber daya air, perumahan dan
permukiman). Fungsi
pendidikan kedinasan sejalan fungsi pendidikan nasional yaitu mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mampu melaksanakan tugas dan fungsi
yang dibebankan kepada departemen atau lembaga pemerintah nondepartemennya
untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Pendidikan kedinasan pada dasarnya berfungsi untuk meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan
calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan
Kedinasan pasal 2, pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan
keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya
dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Karakteristik pendidikan kedinasan menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan pasal 3 mencakup 3 hal, yaitu
sebagai berikut:
a.
Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan
peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar mampu meningkatkan kinerja
pelaksanaan tugas pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat mereka
bekerja.
b.
Pendidikan
kedinasan berorientasi pada kepentingan pelayanan masyarakat dan kebutuhan
profesi tertentu dari Kementerian, kementerian lain atau LPNK.
c.
Kemampuan
dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar
kompetensi lulusan pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar
nasional pendidikan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya.
3.
Pendidik,
Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik Pendidikan Kedinasan
a.
Pendidik
Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas dosen dan
instruktur atau widyaiswara yang merupakan seseorang yang karena pendidikan
dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait,
dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan dengan
tugas utama mengajar dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan
kedinasan yang bersangkutan.
b.
Tenaga
Kependidikan
Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas
tenaga peunjang akademik dan pengelolaan satuan pendidikan. Tenaga penunjang
akademik pada pendidikan kedinasan adalah seseorang yang karena pendidikan
dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkaut,
dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan dengan
tugas utama mengajar dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan
kedinasan yang bersangkutan. Tenaga penunjang akademik sekurang-kurangnya
terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan kedinasan, pustakawan,
pranata komputer, laboran, dan teknisi sumber belajar. pengelola satuan
pendidikan terdiri atas pimpinan lembaga, pembantu pimpinan, dan unsure
penunjang pengelolaan satuan pendidikan.
c.
Peserta
Didik
Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan yaitu:
1)
pegawai
negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK;
2)
memiliki
ijazah sarjana (S-1) atau yang setara; dan
3)
memenuhi
persyaratan penerimaan peserta didik pendidikan kedinasan sebagaimana
ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki kewajiban dan hak.
Kewajiban peserta didik pendidikan kedinasan yaitu mematuhi peraturan/ketentuan
pada satuan pendidikan; menjaga kewibawaan dan nama baik penyelenggara
pendidikan kedinasan, Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait,
dan satuan pendidikan kedinasan yang bersangkutan; dan memelihara sarana dan
prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan. Hak peserta didik
pendidikan kedinasan yaitu memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai dengan
keahlian tertentu yang diikutinya; memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan
untuk menunjang proses pembelajaran; mendapat bimbingan dari pendidik dan
tenaga kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya; dan memperoleh layanan
informasi mengenai program pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya.
C.
Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Kedinasan
Jalur pendidikan
kedinasan terdiri dari pendidikan formal dan non formal yang diselenggarakan
dengan sistem terbuka melalui tatap muka. Keberadaan pendidikan tinggi
kedinasan diperuntukkan bagi para pegawai dan calon pegawai negeri yang telah
bekerja di lingkungan departemen dan LPND dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur sehingga mampu
melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat di instansinya masing-masing. Hal ini berbeda dengan
pendidikan tinggi umum yang diperuntukkan bagi masyarakat umum yang belum
bekerja, mengarahkan peserta didiknya untuk menguasai pengetahuan yang
menekankan pada aspek kognitif dan afektif.
Jalur pendidikan formal dalam pengertian jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang dalam pendidikan kedinasan terdiri atas pendidikan
menengah, akademi, sekolah tinggi, dan institut. Contoh:
1.
Tingkat menengah: Sekolah Pertanian Menengah Atas
(SPMA), Sekolah Pembangunan Pertanian (SPP) di bawah pemerintah daerah,
sebelumya berada di bawah Deparetemen Pertanian. Sekolah Kehutanan Menengah
Atas (SKMA) di bawah pemerintah daerah, sebelumnya di bawah Departemen
Kehutanan.
2.
Tingkat Akademi: Akademi Pertanian di bawah
Departemen Pertanian, Akademi Kehutanan di bawah Departemen Kehutanan
selanjutnya kedua akademi tersebut menjadi di bawah Pemerintah Daerah Provinsi, akademi
Perhubungan Darat di bawah Departemen Perhubungan, akademi Teknik Pekerjaan
Umum dan Tenaga Departemen PU, Akademi Militer Nasional atau Akademi Angkatan
Bersenjata di bawah Departemen Hankam, Akademi Kepolisian di bawah Kepolisian Negara, dan lain-lain.
3.
Tingkat perguruan tinggi: Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN) di bawah Departemen Keuangan, Pendikan Tinggi Ilmu
Kepolisian (PTIK) di bawah Kepolisian Negara, Sekolah Tinggi Ilmuy Administrasi
(STIA) di bawah Lembaga Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Pemerintahan dalam
Negeri (STPDN) atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)yang merupakan
penggabungan dari Akademi Pemerintahan dalam Negeri (APDN) dan Institut Ilmu
Pemerintahan (IIP) di bawah Departemen dalam Negeri.
Jalur pendidikan
nonformal dalam pengertian jalur pendidikan di luar pendidikan formal
diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang dalam pendidikan Kedinasan
terdiri dari berbagai pendidikan dan pelatihan baik struktural maupun teknis
dan fungsional. Ada dua jenis pendidikan dan pelatihan yang ada pada departemen
dan lembaga pemerintah nondepartemen yakni:
1.
Diklat Prajabatan adalah diklat wajib bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS)
yang terdiri dari:
a.
Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi PNS
golongan I
b.
Diklat Prajabatan golongan II untuk menjadi PNS
golongan II
c.
Diklat Prajabatan golongan III untuk menjadi PNS
golongan III
2.
Diklat dalam Jabatan terdiri dari:
a.
Diklat kepemimpinan, terdiri dari Diklat
Kepemimpinan (Diklatpim) IV, III, II, dan I
b.
Diklat fungsional, dimaksudkan untuk mencapai
persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional
masing-masing. Jenis dan jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan
fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang
bersangkutan. Diklat fungsional di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah yaitu: Diklat Analisis Kepegawaian, Diklat Analisis Kebutuhan
Diklat, diklat Pengelolaan Keuangan daerah, dan lain-lain
c.
Diklat teknis, dimaksudkan untuk mencapai persyaratan
kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Jenis dan
jenjang Diklat Teknis ditetapkan oleh Instansi Teknis yang bersangkutan.
D.
Penyelenggaraan
Pendidikan Kedinasan
Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta didik pegawai
negeri dan calon pegawai negeri. Peserta didik pendidikan kedinasan adalah
pegawai negeri dan calon pegawai negeri yang diberi tugas atau izin oleh Kementerian,
kementerian lain, atau lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan
untuk mengikuti pendidikan kedinasan.
Program pendidikan kedinasan yang merupakan program pendidikan
profesi setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dapat
diselenggarakan di dalam dan/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada
Kementerian, kementeran lain, atau LPNK terkait baik pada jalur pendidikan
formal maupun pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan dengan beban
belajar 36 sampai dengan 40 satuan kredit semester setelah program sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dihitung dari beban belajar kegiatan tatap
muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri yang sebagian beban belajar
itu dapat diperoleh dari hasil penilaian belajar melalui pengalaman atau
pengumpulan kredit dari satuan pendidikan yang lain.
Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formal diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pendidikan
kedinasan pada jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan dalam bentuk
kursus, pendidikan dan pelatihan, atau bentuk lain yang sejenis.
Penjurusan pada pendidikan kedinasan dilaksanakan dalam bentuk
program spesialisasi yang ditetapkan oleh Kementerian, kementerian lain, atau
LPNK terkait, sedangkan program studi pada pendidikan kedinasan dikembangkan
dengan memperhatikan tujuan program studi yang akan dicapai, kompetensi lulusan
peserta didik yang diharapkan, kontribusi terhadap pembangunan nasional,
kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dan keunggulan pendidikan kedinasan
tersbeut. Penjurusan dan program studi pendidikan kedinasan disusun berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan kedinasan
ditetapkan oleh satuan pendidikan nasional dengan melibatkan asosiasi profesi
dengan mengacu pada standar isi dan berlaku secara nasional. Kurikulumnya
dikembangkan oleh satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian lain, atau LPNK. Standar
kompetensi lulusan pendidikan kedinasan dikembangkan oleg satuan pendidikan
yang bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan dapat diperkaya
sesuai dengan kebutuhan. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan.
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dilakukan oleh:
1.
Badan Pendidikan dan Pelatihan di tingkat pusat
2.
Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan di Tingkat Regional dengan
wilayah kerja meliputi beberapa provinsi. Contohnya, di Departemen Dalam Negeri
terdapat Unit Pelaksana Teknis ini disebut dengan istilah Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Departemen Dalam Negeri Regional atau Pusdiklat Depdagri Regional
sehingga memungkinakan ada beberapa Pusdiklat Depdagri Regional. Seperti di
lingkungan Departemen Dalam Negeri ada empat Pusdiklat Regional, yaitu
Pusdiklat Regional Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Pusdiklat Regional
Makassar. Sesuai dengan Kepmendagri No. 29 Tahun 2001 tanggal 20 Juli 2001
Pusdiklat Depdagri Regionalmempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan
pelatihan aparatur pusat dan daerah serta anggota DPRD, Provinsi, Kabupaten,
dan Kota.
E.
Proses Pendidikan Kedinasan
1.
Kurikulum
Kurikulum pendidikan
kedinasan mengacu kepada standar kompetensi jabatan. Penyusunan dan
pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pengguna lulusan, penyelengara
diklat, peserta, dan alumni diklat, serta unsur ahli lain. Kurikulum disusun
berdasarkan KD pendidikan berbasis ilmu, seni praktik, dan etika pemerintahan
dengan berpedoman pada pola ilmiah pokok ssebagai berikut:
a.
Pola ilmiah pokok yang menjadi sandaran dalam
penyelenggaraan program dan kegiatan pendidikanyang berproses pada ilmu yang
memancarkan keluasan ilmu, kehandalan praktek, kreativitas seni, kesempurnaan
etika dan keindahan estetikadalam proses pelayanan masyarakat oleh pemerintah
b.
Karakteristik pola ilmian dimaksud adalah
membangun kepemerintahan yang baik dengan karakteristik; partisipasi, keadilan
yang menjunjung tinggi HAM, transparansi, responsif, menjadi perantara
kepentingan uang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang
lebih luas baik dalam hal kebijakan maupun prosedur, kesempatan yang sama,
penggunaan sumber-sumber daya yang tersedia sebaik mungkin, akuntabel, dan
memiliki viisi strategis serta yang terpenting adalah bebas dari KKN.
c.
Pola ilmiah tersebut meliputi:
1)
Didang pendidikan
2)
Bidang penelitian
3)
Bidang pengabdian kepada masyarakat
2.
Sistem Pembelajaran
Pada umumnya proses
pembelajaran pada pendidikan kedinasan terdiri dari:
a.
Pre tes, Proses, dan Post tes
Pembelajaran dalam pendidikan
kedinasan selalu diawali dengan pre tes yang biasanya dilaksanakan secara
tertulis dan hasilnya segera dicermati sebelum proses pembelajaran. Pre tes berfungsi:
1)
Mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki
atau dikuasai peserta didikmengenai bahan ajar yang akan dijadikan topik dalam proses
pembelajaran
2)
Mengetahui dari mana proses pembelajaran dimulai
3)
Menyiapkan peserta didik dalam proses
pembelajaran
4)
Mengetahui tingkat kemajuan peserta didik sebagai
hasil pembelajaran dengan membandingkan pre tes dengan post tes.
Proses pembelajaran diupayakan
dapat dilaksanakan dalam suasana dan kondisi yang menyenangkat bagi peserta
didik maupun pendidiknya. Pendidikan kedinasan dikatakan efektif jika pada
hasilnya terjadi perubahan perilaku yang positif pada diri peserta didik
seluruhnya sesuai tujuan pendidikan dan atau latihan. Metode yang digunakan
dalam proses pembelajaran adalah ceramah bervariasi, pendalaman materi, studi
kasus, diskusi, dan penulisan kertas kerja yang didasarkan pada pendekatan
pendidikan andragogi.
Setelah melakukan proses
pembelajaran, peserta didik pendidikan kedinasan juga menjalani post tes untuk
menilai keberhasilan pembelajaran.
b.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pendidikan
dan pelatihan jabatan PNS (Keputusan Ketua LAN Nomor 304A/IX/6/4/1995 pasal 13
ayat 1, 2, dan 4) yaitu:
1)
Peserta diklat bersifat selektif dan merupakan
penugasan dengan memperhatikan rencana pengembangan karir PNS, dalam jabatan
struktural tertentu
2)
Persyaratan Umum : memiliki potensi untuk
berkembang, dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi; berprestasi
dalam melaksanakan tugas; sehat jasmani rohani; dan minat tinggi mengikuti
diklat.
3)
Penyeleksi adalah Tim seleksi Peserta Diklat
(TPSD)instansi atas usul pimpinan unit calon peserta.
c.
Jumlah dan Komposisi Peserta
Jumlah peserta didik tiap kelas
maksimal 40 orang yang berasal dari Instansi lembaga Penyelenggara Diklat yang
bersangkutan dan Instansi Pusat dan Daerah lainnya yang dikoordinasikan oleh
instansi pembina.
d.
Prosedur Seleksi
1)
Didasarkan pada tersedianya formasi jabatan
struktural sesuai eselon tertentu
2)
Pelaksanaan seleksi dengan tiap instansi
membentuk Tim Selesi Peserta Diklat Instansi (TSPDI)
3)
TSPDI bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan (Baperjakat). Instansi merekomendasikan calon peserta diklat
4)
Peserta diklat diprioritaskan bagi yang telah
menduduki jabatan struktural sesuai diklat yang akan dijalani
5)
Harus memperhatikan formasi jabatan struktural
yang tersedia
6)
Penetapan peserta diklat dalam bentuk surat
keputusanpenetapan peserta diklat oleh Pembina Kepegawaian Instansi
7)
Pemanggilan peserta diklat untuk mengikuti diklat
e.
Mata Pendidikan dan Pelatihan
Kelompok Mata pendidikan dan
pelatihan pendidikan kedinasan yaitu:
1)
Kelompok Sikap dan Kepribadian atau Perilaku
2)
Kelompok Kepemimpinan dan Pemberdayaan Sumber
Daya
3)
Kelompok Visi dan Misi
4)
Kalompok administrasi dan Manajemen
5)
Kelompok Penerapan dan aktualisasi
f.
Evaluasi
Evaluasi program pendidikan dan
pelatihan dilakukan melalui penilaian terhadap peserta didik meliputi sikap dan
penguasaan materi, penyelenggara, dan pendidik (dosen, widyaiswara) dan pasca
diklat.
F.
Daftar
Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia
Di bawah ini daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia disusun
berdasarkan nama kementerian atau LPNK yang membawahi.
1.
Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian
a.
Kementerian Dalam Negeri
b.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
c.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
d.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
e.
Kementerian Keuangan
1)
Kampus
STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, Kota Tangerang
Selatan.
f.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
12)
Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Pontianak, (SUPM N Pontianak), Pontianak, Kalimantan Barat
g.
Kementerian Kesehatan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial RI Nomor 298/Menkes-Kesos/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001, maka
diadakan reorganisasi institusi-institusi pendidikan kesehatan di bawah
Departemen Kesehatan dan Kesejateraan Sosial (sekarang Kementerian Kesehatan)
menjadi Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan, yang selanjutnya berubah
menjadi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) atau
yang biasa disingkat menjadi Poltekkes.
1)
Poltekkes
Ambon
2)
Poltekkes
Banda Aceh
3)
Poltekkes
Bandung
4)
Poltekkes
Banjarmasin
5)
Poltekkes
Bengkulu
6)
Poltekkes
Banten
8)
Poltekkes
Gorontalo
9)
Poltekkes
Jakarta I
12)
Poltekkes
Jambi
13)
Poltekkes
Kendari
14)
Poltekkes
Kepulauan Riau
15)
Poltekkes
Kupang
16)
Poltekkes
Makassar
17)
Poltekkes
Malang
19)
Poltekkes
Manado
20)
Poltekkes
Mataram
21)
Poltekkes
Medan
24)
Poltekkes
Palangkaraya
25)
Poltekkes
Palembang
26)
Poltekkes
Palu
27)
Poltekkes
Papua
28)
Poltekkes
Papua Barat
29)
Poltekkes
Pekanbaru
30)
Poltekkes
Pontianak
35)
Poltekkes
Tanjung Karang
37)
Poltekkes
Ternate
Sebelum
terjadi reorganisasi institusi-institusi pendidikan kesehatan di bawah
Departemen Kesehatan dan Kesejateraan Sosial, insitusi-institusi pendidikan
kesehatan yang berada di bawah Departemen Kesehatan dan Kesejateraan Sosial dan
yang sebelumnya, antara lain:
h.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
i.
Kementerian Perhubungan
j.
Kementerian Perindustrian
k.
Kementerian Pertahanan
l.
Kementerian Pertanian
m.
Kementerian Sosial
2.
Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah
Nonkementerian
a.
Badan Intelijen
b.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
c.
Badan Pertanahan Nasional
d.
Badan Pusat Statistik
e.
Badan Tenaga Nuklir Nasional
f.
Lembaga Administrasi Negara
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara - Lembaga Administrasi
Negara (STIA-LAN), Bandung, Jawa Barat
g.
Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia
3.
Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kepolisian Negara
Republik Indonesia
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Landasan pendidikan kedinasan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan
Kedinasan. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 Tahun 2004 Tentang
Kurikulum Pendidikan Kedinasan dalam Departemen dalam Negeri, dan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada
bagian kedelapan pasal 29 mengenai pendidikan kedinasan
2.
Hakikat pendidikan kedinasan:
a.
Pendidikan
kedinasan adalah suatu pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen
atau lembaga non pemerintah non departemen yang bertujuan untuk mempersiapkan
dan meningkatkan kemampuan pelaksanaan tugas kedinasan bagi calon pegawai
maupun pegawai.
b.
Tujuan
pendidikan kedinasan ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan
umumnya adalah mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara khususnya
keterampilan yang diperlukan oleh Departeman atau Lembaga pemerintah nondeparetemen
yang bersangkutan, sedangkan
tujuan khususnya yaitu:
1.
Meningkatkan kemampuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat
melaksanakan tugas jabatan secara profesional
2.
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaru dan perekat
persatuan dan kesatuan bangsa.
3.
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan,
pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
4.
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas
pemerintahan umum dan pengembangan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Fungsi
pendidikan kedinasan yaitu meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai
negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK
dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional, sedangkan karakteristik pendidikan kedinasan menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan pasal 3
mencakup 3 hal, yaitu sebagai berikut:
1)
Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan
keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu
2)
Pendidikan
kedinasan berorientasi pada kepentingan pelayanan masyarakat dan kebutuhan
profesi tertentu dari Kementerian, kementerian lain atau LPNK.
3)
Kemampuan
dan keterampilan merupakan standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan yang
disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dengan mempertimbangkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
c.
Pendidik
pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas dosen dan instruktur atau
widyaiswara yang merupakan seseorang yang karena pendidikan dan/atau
keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau
oleh satuan pendidikan; Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan
terdiri atas tenaga peunjang akademik dan pengelolaan satuan pendidikan.; dan peserta
didik pendidikan kedinasan yaitu pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK, memiliki ijazah sarjana (S-1) atau
yang setara, dan memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik pendidikan
kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
3.
Jalur,
Jenjang dan Jenis Pendidikan Kedinasan:
Jalur pendidikan kedinasan terdiri dari pendidikan formal dan non formal
yang diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka.
Jalur pendidikan formal dalam pengertian jalur pendidikan yang terstruktur
dan berjenjang dalam pendidikan kedinasan terdiri atas pendidikan menengah,
akademi, sekolah tinggi, dan institut. Jalur pendidikan nonformal dalam pengertian
jalur pendidikan di luar pendidikan formal diselenggarakan secara terstruktur
dan berjenjang dalam pendidikan Kedinasan terdiri dari berbagai pendidikan dan
pelatihan baik struktural maupun teknis dan fungsional.
Ada dua jenis pendidikan dan pelatihan yang ada pada departemen
dan lembaga pemerintah nondepartemen yakni:
a.
Diklat Prajabatan adalah diklat wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS)
b.
Diklat dalam Jabatan terdiri dari: Diklat kepemimpinan, Diklat fungsional, dan Diklat teknis
4.
Pendidikan
kedinasan dapat dilaksanakan dapat diselenggarakan di dalam dan/atau di luar
satuan pendidikan yang ada pada Kementerian, kementeran lain, atau LPNK terkait
baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal yang
diselenggarakan dengan beban belajar 36 sampai dengan 40 satuan kredit semester
setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dilakukan
oleh:
1.
Badan Pendidikan dan Pelatihan di tingkat pusat
2.
Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan di Tingkat Regional dengan
wilayah kerja meliputi beberapa provinsi.
5.
Proses
Pendidikan Kedinasan berupa kurikulum dan sistem pengajaran. Kurikulum pendidikan kedinasan mengacu kepada standar kompetensi jabatan.
Penyusunan dan pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pengguna
lulusan, penyelengara diklat, peserta, dan alumni diklat, serta unsur ahli
lain. Kurikulum disusun berdasarkan KD pendidikan berbasis ilmu, seni praktik,
dan etika pemerintahan. sistem pengajaran berupa pre tes, proses, dan post
tes; persyaratan peserta; jumlah dan komposisi peserta; prosedur
seleksi; mata pendidikan dan pelatihan;
dan evaluasi.
6.
Perguruan
tinggi kedinasan di Indonesia disusun berdasarkan nama kementerian atau LPNK yang
membawahi, yaitu perguruan
tinggi kedinasan di bawah kementerian, perguruan tinggi
kedinasan di bawah lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi
kedinasan di bawah kepolisian negara republik Indonesia
B. Saran
1.
Sebaiknya
para tenaga kependidikan yang berkaitan langsung dalam pelaksanaan pendidikan
kedinasan, dapat lebih memahami landasan pendidikan kedinasan yang ada agar
dalam pelaksanaannya akan lebih mantap dan sungguh-sungguh.
2.
Selain
mengetahui landasan dalam pendidikan kedinasan, sebaiknya para tenaga pendidik
juga mengetahui hakikat pendidikan kedinasan. Tetapi tidak hanya tenaga
pendidik yang berkaitan dengan pendidikan kedinasan, tenaga pendidik lainnya
pun juga sebaiknya mengetahui hakikat pendidikan kedinasan sebagai tambahan
wawasan maupun pengetahuan.
3.
Bagi
para masyarakat umum, henadknya lebih mengetahui dan memahami jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan kedinasan agar tidak keliru dalam memandang pendidikan
kedinasan. Selain itu juga dapat dijadikan wawasan dan pengetahuan tentang
pendidikan kedinasan.
4.
Para
tenaga pendidik, khususnya yang berkaitan langsung dengan pendidikan kedinasan,
sebaiknya tidak hanya mengerti namun juga memahami penyelenggaraan pelaksanaan
pendidikan kedinasan agar tidak keliru dalam pelaksanaannya sehingga dapat
berjalan dengan lancar dengan hasil yang maksimal.
5.
Bagi
para tenaga pendidik, peserta, maupun masyarakat umum hendaknya lebih memahami
proses pendidikan kedinasan, agar kelak jika berminat masuk ke pendidikan
kedinasan dapat lebih memahami bagaimana kurikulum dan sistem pengajarannya,
termasuk syarat peserta pendidikan kedinasan.
6.
Bagi
para masyarakat umum hendaknya lebih mengetahui mana saja yang termasuk
pendidikan kedinasan, agar kelak jika menginginkan untuk masuk ke dalam salah
satu pendidikan kedinasan tidak bingung dalam memilih.
DAFTAR PUSTAKA
Anndy. Kumpulan
Produk Hukum tentang Pendidikan Tinggi. Diunduh dari http://www.kopertis12.or.id/2010/08/16/kumpulan-produk-hukum-tentang-pendidikan-tinggi.html pada tanggal 23 April 2013.
Hery. 2010. Pendidikan
Kedinasan. Diunduh dari http://clingakclinguk.com/2010/02/10/pendidikan-kedinasan/ pada tanggal 26 Maret 2013.
Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.
Suryana. 2012. Pendidikan
Kedinasan Profesi dalam Perspektif Pendidikan Luar Sekolah. Diunduh dari http://csuryana.wordpress.com/2012/02/17/pendidikan-kedinasanprofesi-dalam-persfektif-pendidikan-luar-sekolah/,
pada tanggal 28 Maret 2013.

Tim Pengembang
Ilmu Pendidikan FIP UPI. 2007. Ilmu & Aplikasi Pendidikan. Bandung:
PT. Imperial Bhakti Utama.
0 komentar:
Posting Komentar