Rabu, 04 Juni 2014

KEGIATAN / MACAM MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pendidikan memiliki arti yang sangat luas dan menjangkau seluruh aspek kehidupan manusia. Melalui pendidikan, manusia dapat memiliki kelebihan sehingga manusia mempunyai kemampuan untuk memecahkan berbagai masalah dan kesulitan hidup. Posisi pendidikan merupakan pembangun, pembentuk, dan pengembang manusia.
Arus globalisasi menuntut manusia untuk memiliki pendidikan memadai agar mampu bersaing. Sayangnya, Indonesia masih dihadapkan dengan fakta-fakta mengenai rendahnya mutu pendidikan Indonesia dalam (http://indonesiaberkibar.org/id/fakta-pendidikan), antara lain:
1.              Setiap menit, empat anak putus sekolah
2.              54% guru tidak memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengajar
3.              34% sekolah kekurangan guru
4.              Persebaran guru tidak merata
5.              Education Development Index (EDI) berada pada posisi ke-69 dari 127 negara.

Pemerintah selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Beberapa program telah dilaksanakan, tetapi karena pengelolaannya yang terlalu kaku dan sentralistik, program-program tersebut tidak banyak memberikan dampak positif dan kualitas pendidikan tetap menurun, diduga berkaitan dengan masalah menejemen. Berkaitan dengan ini munculah suatu pemikiran ke arah pengelolaan pendidikan yang memberi keleluasaan kepada sekolah untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan secara luas. Pemikiran ini kemudian disebut Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
MBS merupakan bentuk alternatif sekolah dalam program desentralisasi di bidang pendidikan, yang ditandai oleh otonomi luas di tingkat sekolah, partisipasi masyarakat dan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi diberikan agar sekolah dapat leluasa mengelola sumber daya dengan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan serta tanggap terhadap kebutuhan masyarakat setempat. Partisipasi masyarakat dituntut agar lebih memahami pendidikan, membantu, serta mengontrol pengelolaan pendidikan. Dalam konsep ini sekolah dituntut memiliki tanggung jawab yang tinggi, baik kepada orang tua, masyarakat, maupun pemerintah (Mulyasa, 2002).
Mutu atau kualitas pendidikan akan tercapai apabila sekolah dijadikan sebagai suatu sistem, artinya dalam penyelenggaraan  pendidikan di sekolah subtansi-subtansi pendidikan atau manajemen berbasis sekolah (School Based Management) di suatu sekolah harus berfungsi optimal.
Agar dapat berjalan dengan baik dan benar-benar terintegrasi dalam suatu sistem kerja sama, hal yang paling penting dalam manajemen berbasis sekolah adalah manajemen terhadap komponen-komponen sekolah itu sendiri.
Berdasarkan latar belakang di atas, di dalam makalah ini akan dibahas tentang komponen-komponen MBS yang terdiri dari manajemen kurikulum dan pembelajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan, keuangan, sarana prasarana, hubungan masayarakat, dan layanan khusus.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana manajemen kurikulum dan program pengajaran di sekolah?
2.      Bagaimana manajemen tenaga kependidikan di sekolah?
3.      Bagaimana manajemen kesiswaan di sekolah?
4.      Bagaimana manajemen keuangan dan pembiayaan di sekolah?
5.      Bagaimana manajemen sarana dan prasarana di sekolah?
6.      Bagaimana manajemen hubungan masyarakat di sekolah?
7.      Bagaimana manajemen layanan khusus di sekolah?



C.      Tujuan
1.      Untuk memahami manajemen kurikulum dan program pengajaran di sekolah.
2.      Untuk memahami manajemen tenaga kependidikan di sekolah.
3.      Untuk memahami manajemen kesiswaan di sekolah.
4.      Untuk memahami manajemen keuangan dan pembiayaan di sekolah.
5.      Untuk memahami manajemen sarana dan prasarana di sekolah.
6.      Untuk memahami manajemen hubungan masyarakat di sekolah.
7.      Untuk memahami manajemen layanan khusus di sekolah.






















BAB II
PEMBAHASAN

Sekolah merupakan suatu sistem, artinya bahwa sekolah merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem yang saling berinteraksi, berkorelasi, dan berdependensi sebagai suatu keseluruhan untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Sekolah merupakan suatu sistem  dengan komponen-komponen MBS yang terdiri dari manajemen kurikulum dan program pengajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan, keuangan, sarana prasarana, hubungan masayarakat, dan layanan khusus. Komponen-komponen dalam MBS tersebut harus bersinergi secara positif menjadi suatu sistem, sehingga kualitas dan mutu pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

A.      Manajemen Kurikulum dan Program Pengajaran
Manajemen kurikulum dan program pengajaran merupakan bagian dari MBS. Manajemen kurikulum dan program pengajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kurikulum. Perencanaan dan pengembangan kurikulum nasional pada umumnya telah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional pada tingkat pusat. Karena itu, level sekolah yang paling penting adalah bagaimana merealisasikan dan menyesuaikan kurikulum tersebut dengan kegiatan pembelajaran.
Kurikulum sekolah merupakan penentu utama kegiatan sekolah. Berbagai kegiatan yang dilakukan sekolah mulai dari dibukanya pintu sekolah sampai dengan lonceng pulang. Demikian juga dengan siswa yang mulai masuk sekolah. Mereka melakukan kegiatan belajar berdasarkan kurikulum yang berlaku dan selalu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang. Kurikulum yang dirumuskan harus sesuai dengan filsafat dan cita-cita bangsa, perkembangan siswa, tuntutan, dan kemajuan masyarakat. Di samping itu, sekolah juga bertugas dan berwewenang untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan setempat.
Pengembangan kurikulum muatan lokal telah dilakukan sejak digunakannya kurikulum 1984, khususnya di sekolah dasar yang disisipkan pada berbagai bidang studi yang sesuai. Muatan lokal lebih diintensifkan lagi pelaksanaannya dalam kurikulum 1994 yang tidak lagi disisipkan pada setiap bidang studi, tetapi pelaksanaannya menggunakan pendekatan monolitik berupa bidang studi, baik bidang studi wajib maupun pilihan. Pengembangan kurikulum muatan lokal dimaksudkan untuk mengimbangi kelemahan-kelemahan pengembangan kurikulum sentralisasi, dan bertujuan agar peserta didik mencintai dan mengenal lingkungannya, serta alam, kualitas sosial, dan kebudayaan yang mendukung pembangunan nasional, pembangunan regional, maupun pembangunan lokal sehingga peserta didik tidak terlepas dari akar sosial budaya dan lingkungannya.
Sekolah merupakan ujung tombak pelaksanaan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun muatan lokal, yang diwujudkan melalui proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, institusional, kurikuler, dan instruksional. Agar proses belajar mengajar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta mencapai hasil yang diharapkan, diperlukan kegiatan manajemen program pengajaran. Manajemen atau administrasi pengajaran adalah keseluruhan proses penyelenggaraan kegiatan pengajaran yang bertujuan agar seluruh kegiatan pengajaran terlaksana secara efektif dan efisien.
Manajer sekolah diharapkan dapat membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan program pengajaran serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Dalam proses pengembangan program sekolah, manajer hendaknya tidak membatasi diri pada pendidikan dalam arti sempit, ia harus menghubungkan program-program sekolah dengan seluruh kehidupan peserta didik dan kebutuhan lingkungannya.
Kepala sekolah merupakan seorang manajer di sekolah. Ia harus bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian perubahan atau perbaikan program pengajaran di sekolah. Untuk kepentingan tersebut, terdapat empat langkah yang harus dilakukan yaitu, menilai kesesuaian program yang ada dengan tuntutan kebudayaan dan kebutuhan murid, meningkatkan perencanaan program, memilih dan melaksanakan program, serta menilai perubahan program.
Untuk menjamin efektivitas pengembangan kurikulum dan program pengajaran dalam MBS, kepala sekolah sebagai pengelola program pengajaran bersama dengan guru-guru harus menjabarkan isi kurikulum secara lebih rinci dan operasional ke dalam program tahunan, semesteran, dan bulanan. Adapun program mingguan atau program satuan pelajaran, wajib dikembangkan guru sebelum melakukan kegiatan pembelajaran. Berikut beberapa prinsip yang harus diperhatikan untuk menjamin efektivitas pengembangan kurikulum dan program pengajaran dalam MBS, yaitu:
1.             Tujuan yang dikehendaki harus jelas, makin operasional tujuan, makin mudah terlihat dan makin tepat program-program yang dikembangkan untuk mencapai tujuan.
2.             Program harus sederhana dan fleksibel.
3.             Program-program yang disusun dan dikembangkan harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
4.             Program yang dikembangkan harus menyeluruh dan jelas pencapaiannya.
5.             Harus ada koordinasi antar komponen pelkasana program di sekolah.

Berkaitan dengan hal di atas, perlu dilakukan pembagian tugas guru, penyusunan kalender pendidikan dan jadwal pelajaran, pembagian waktu yang digunakan, penetapan pelaksanaan evaluasi belajar, penetapan penilaian, penetapan norma kenaikan kelas, pencatatan kemajuan belajar peserta didik, serta peningkatan perbaikan pengajaran serta pengisian waktu jam kosong.

B.       Manajemen Tenaga Kependidikan
Keberhasilan MBS sangat ditentukan oleh keberhasilan pimpinannya dalam mengelola tenaga kependidikan yang tersedia di sekolah. Dalam hal ini, peningkatan produktivitas dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku manusia di tempat kerja melalui aplikasi konsep dan teknik manajemen personalia modern.
Manajemen tenaga kependidikan atau manajemen personalia bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Sehubungan dengan itu, fungsi personalia yang harus dilaksanakan pimpinan adalah menarik, mengembangkan, mengkaji, dan memotivasi personalia guna mencapai tujuan sistem, membantu anggota mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan perkembangan karier tenaga kependidikan, serta menyelaraskan tujuan individu dan organisasi.
Manajemen tenaga kependidikan (guru dan personil) mencakup:
1.             Perencanaan pegawai
Perencanaan pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan. Penyusunan rencana personalia yang baik dan tepat memerlukan informasi yang lengkap dan jelas tentang pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan dalam organisasi. Karena itu, sebelum menyusun rencana, perlu dilakukan analisis pekerjaan (job analisis) dan analisis jabatan untuk memperoleh deskripsi pekerjaan (gambaran tentang tugas-tugas dan pekerjaan yang harus dilaksanakan).
Informasi tersebut sangat membantu dalam menentukan jumlah pegawai yang diperlukan, dan juga untuk menghasilkan spesifikasi pekerjaan (job specification). Spesifikasi jabatan ini memberi gambaran tentang kualitas minimum pegawai yang dapat diterima dan yang perlu untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.
2.             Pengadaan pegawai
Pengadaan pegawai merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu lembaga, baik jumlah maupun kualitasnya. Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan, dilakukan kegiatan rekruitment, yaitu usaha untuk mencari dan mendapatkan calon-calon pegawai yang memenuhi syarat sebanyak mungkin, untuk kemudian dipilih calon terbaik dan tercakap. Untuk kepentingan tersebut, perlu dilakukan seleksi melalui ujian lisan, tulisan, dan praktek. Namun, ada kalanya pada suatu organisasi pengadaan pegawai dapat didatangkan secara intern atau dari dalam organisasi saja, baik melalui promosi atau mutasi. Hal tersebut dilakukan apabila formasi yang kosong sedikit, sementara pada bagian lain ada kelebihan pegawai atau memang sudah dipersiapkan.
3.             Pembinaan dan pengembangan pegawai
Organisasi senantiasa menginginkan agar personil-personilnya melaksanakan tugas secara optimal dan menyumbangkan segenap kemampuannya untuk kepentingan organisasi, serta bekerja lebih baik dari hari ke hari. Di samping itu, pegawai sendiri sebagai manusia juga membutuhkan peningkatan dan perbaikan pada dirinya termasuk tugasnya. Sehubungan dengan itu, fungsi pembinaan dan pengembangan pegawai merupakan fungsi pengelolaan personil yang mutlak perlu untuk memperbaiki, menjaga dan meningkatkan kinerja pegawai. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara on the job training dan in service training. Kegiatan pembinaan dan pengembangan ini tidak hanya menyangkut aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut karier pegawai. Setelah diperoleh dan ditentukan calon pegawai yang akan diterima, kegiatan selanjutnya adalah mengusahakan suapaya calon pegawai tersebut menjadi anggota organisasi yang sah sehingga mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota organisasi atau lembaga.
4.             Promosi dan mutasi
Di Indonesia, untuk pegawai negeri sipil, promosi atau mutasi pengangkatan pertama biasanya diangkat sebagai calon PNS dengan masa percobaan satu tahun atau dua tahun, kemudian ia mengikuti latihan prajabatan, dan setelah lulus diangkat menjadi pegawai negeri sipil penuh. Setelah pengangkatan pegawai, kegiatan berikutnya adalah penempatan dan penugasan. Dalam penempatan atau penugasan ini, diusahakan adanya kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai dengan karakteristik pegawai. Untuk mencapai tingkat kongruensi yang tinggi dan membantu personil supaya benar-benar siap secara fisik dan mental untuk melaksanakan tugas-tugasnya, perlu dilakukan fungsi orientasi, baik sebelum atau sesudah penempatan.
5.             Pemberhentian pegawai
Pemberhentian pegawai merupakan fungsi personalia yang menyebabkan terlepasnya pihak organisasi dan personil dari hak dan kewajiban sebagai lembaga tempat bekerja dan sebagai pegawai. Dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan di sekolah, khususnya pegawai negeri sipil, sebab-sebab pemberhentian pegawai ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis yaitu:
a.         Pemberhentian atas permohonan sendiri
Pemberhentian atas permohonan pegawai sendiri, misalnya karena pindah lapangan pekerjaan yang bertujuan memperbaiki nasib.
b.        Pemberhentian oleh dinas atau pemerintah
Pemberhentian oleh dinas atau pemerintah bisa dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu sebagai berikut:
1)      Pegawai yang bersangkutan tidak cakap dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik
2)      Perampingan atau penyederhanaan organisasi
3)      Peremajaan, biasanya pegawai yang telah berusia 50 tahun dan berhak pensiun harus diberhentikan dalam jangka waktu satu tahun.
4)      Tidak sehat jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5)      Melakukan pelanggaran tindak pidana sehingga dihukum penjara atau kurungan
6)      Melanggar sumpah atau janji pegawai negeri sipil.
c.         Pemberhentian sebab lain-lain.
Pemberhentian sebab lai misalnya, pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, hilang, habis menjalin cuti di luar tanggungan negara dan tidak melaporkan diri kepada yang berwewenang, serta telah mencapai batas usia pensiun.
6.             Kompensasi
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. Pemberian kompensasi selain dalam bentuk gaji, dapat juga berupa tunjangan, fasilitas perumahan, kendaraan dan lain-lain. Masalah kompensasi merupakan salah satu bentuk tantangan yang harus dihadapi manajemen. Dikatakan tantangan karena imbalan oleh para pekerja tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat pemuas kebutuhan materialnya. Akan tetapi sudah dikaitkan dengan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, organisasi cenderung melihatnya sebagai beban yang harus dipikul oleh organisasi tersebut dalam rangka mencapai tujuan dan berbagai sasaran. Dalam mengembangkan dan menerapkan suatu sistem imbalan tertentu, kepentingan organisasi dan para pekerja perlu diperhitungkan.
7.             Penilaian pegawai.
Di dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang dikemukakan di atas, diperlukan sistem penilaian pegawai secara objektif dan akurat. Penilaian tenaga kependidikan ini difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya dalam kegiatan sekolah. Penilaian ini tidak hanya penting bagi sekolah, tapi juga bagi pegawai itu sendiri. Bagi para pegawai, penilaian berguna sebagai umpan balik berbagai hal, seperti kemampuan, keletihan, kekurangan, dan potensi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menentukan tujuan, jalur, rencana, dan pengembangan karir. Bagi sekolah, hasil penilaian prestasi kerja tenaga kependidikan sangat penting dalam pengambilan keputusan berbagai hal, seperti identifikasi kebutuhan program sekolah, penerimaan, pemilihan, pengenalan, penempatan, promosi, sistem imbalan, dan aspek lain dari keseluruhan proses efektif sumber daya manusia secar.

Semua manajemen tenaga kependidikan di atas harus dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan yang diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas.
Tugas kepala sekolah dalam kaitannya dengan manajemen tenaga kependidikan bukanlah pekerjaan yang mudah karena tidak hanya mengusahakan tercapainya tujuan sekolah, tetapi juga tujuan tenaga kependidikan secara pribadi. Karena itu, kepala sekolah dituntut untuk mengerjakan instrumen pengelolaan tenaga kependidikan, diantaranya daftar absensi, daftar urut kepangkatan, daftar riwayat hidup, daftar riwayat pekerjaan, dan kondite pegawai untuk membantu kelancaran MBS di sekolah yang dipimpinnya.

C.      Manajemen Kesiswaan
Manajemen kesiswaan atau manajemen kemuridan (peserta didik) merupakan salah satu bidang operasional MBS. Manajemen kesiswaan adalah penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik, mulai masuk sampai dengan ke luarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah. Manajemen kesiswaan bukan hanya berbentuk pencatatan data peserta didik, melainkan meliputi aspek yang lebih luas yang secara operasional dapat membantu upaya pertumbuhan dan perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah.
Tujuan manajemen peserta didik adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses pembelajaran di lembaga pendidikan (sekolah). Manajemen siswa juga menjadikan proses pembelajaran di lembaga tersebut (sekolah) dapat berjalan lancar , tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara keseluruhan.
Fungsi manajemen peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi sosial, aspirasi, kebutuhan dan segi-segi potensi peserta didik lainnya. Agar tujuan dan fungsi manajemen peserta didik dapat tercapai, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannnya. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah sebagi berikut:
1.             Dalam mengembangkan program manajemen kepeserta didikan, penyelenggara harus mengacu pada peraturan yang berlaku pada saat program dilaksanakan.
2.             Manajemen peserta didik dipandang sebagai bagian keseluruhan manajemen sekolah. Oleh karena itu ia harus mempunyai tujuan yang sama dan atau mendukung terhadap tujuan manajemen sekolah secara keseluruhan.
3.             Segala bentuk kegiatan manajemen peserta didik haruslah mengemban misi pendidikan dan dalam rangka mendidik peserta didik.
4.             Kegiatan-kegiatan manajemen peserta didik haruslah diupayakan untuk mempersatukan peserta yang mempunyai keragaman latar belakang dan punya banyak perbedaan. Perbedaan-perbedaan yang ada pada peserta didik tidak diarahkan bagi munculnya konflik diantara mereka melainkan justru untuk mempersatukan, saling memahami dan saling menghargai. Sehingga setiap peserta didik memiliki wahana untuk berkembang secara optimal.
5.             Kegiatan manajemen peserta didik haruslah dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap bimbingan peserta didik.
6.             Kegiatan manajemen peserta didik haruslah mendorong dan mamacu kemandirian peserta didik. Prinsip kemandirian akan bermanfaat tidak hanya ketika di sekolah, melainkan juga ketika sudah terjun ke masyarakat.
7.             Kegiatan manajemen peserta didik haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik, baik di sekolah lebih-lebih di masa depan.

Ruang lingkup manajemen peserta didik meliputi:
1.             Analisis Kebutuhan Peserta Didik
Langkah pertama dalam kegiatan manajemen peserta didik adalah melakukan analisis kebutuhan yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan sekolah. Kegiatan yang dilakukan dalam langkah ini merencanakan jumlah peserta didik yang akan diterima. Penentuan jumlah peserta didik yang akan diterima perlu dilakukan sebuah lembaga pendidikan, agar layanan terhadap peserta didik bisa dilakukan secara optimal. Besarnya jumlah peserta didik yang akan diterima harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
a.              Daya tampung kelas atau jumlah kelas yang tesedia. Jumlah peserta didik dalam satu kelas (rombongan belajar) berdasarkan kebijakan pemerintah berkisar antara 40-45 peserta didik. Sedangkan rombongan belajar yang ideal berdasarkan Permendiknas No. 41 Tahun 2007 dengan jumlah maksimal peserta didik  per satu kelas yaitu:
1)        SD/MI          : 28 peserta didik
2)        SMP/MT      : 32 peserta didik
3)        SMA/MA     : 32 peserta didik
4)        SMK/MAK  : 32 peserta didik
b.             Rasio murid dan guru. Yang dimaksud dengan rasio murid dan guru adalah perbandingan antara banyaknya peserta didik dengan guru.
2.             Menyusun program kegiatan kesiswaan
Penyusunan program kegiatan bagi siswa selama mengikuti pendidikan di sekolah harus didasarkan kepada:
a.              Visi dan misi lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan
b.             Minat dan bakat peserta didik
c.              Sarana dan prasarana yang ada
d.             Anggaran yang tersedia
e.              Tenaga kependidikan yang tersedia
3.             Rekruitmen Peserta Didik
Rekruitmen peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada hakikatnya adalah merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk menjadi peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan. Langkah-langkah rekruitmen peserta didik (siswa baru) adalah sebagai berikut :
a.              Pembentukan panitia penerimaan siswa baru. Pembentukan panitia ini disusun secara musyawarah dan terdiri dari semua unsur guru, tenaga tata usaha dan dewan/ komite sekolah.    Panitia ini bertugas mengadakan pendaftaran calon siswa, mengadakan seleksi dan menerima kembali siswa yang diterima.
b.             Pembuatan dan pemasangan pengumuman penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka. Waktu dan tempat seleksi yang meliputi hari, tanggal, jam dan tempat seleksi.
4.             Seleksi Peserta Didik
Seleksi peserta didik adalah kegiatan pemililhan calon peserta didik untuk menentukan diterima atau tidaknya calon peserta didik menjadi peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Seleksi peserta didik penting dilakukan terutama bagi lembaga pendidikan (sekolah) yang calon peserta didiknya melebihi dari daya tampung yang tersedia di lembaga pendidikan (sekolah) tersebut. Adapun cara-cara seleksi yang dapat digunakan adalah:
a.              Melalui tes atau ujian. Adapun tes ini meliputi psikotest, tes jasmani, tes kesehatan, tes akademik atau tes keterampilan.
b.             Melalui penelusuran bakat dan kemampuan. Penelusuran ini biasanya berdasarkan pada prestasi yang telah diraih olen calon peserta didik dalam bidang olahraga atau kesenian.
c.              Berdasarkan nilai STTB atau Nilai UN
Dari hasil seleksi terhadap peserta didik dihasilkan kebijakan sekolah yaitu: peserta didik yang diterima dan peserta didik yang tidak diterima. Bahkan bila diperlukan ada kebijakan peserta didik yang diterima tetapi sebagai cadangan.
5.             Orientasi
Orientasi peserta didik (siswa baru) adalah kegiatan penerimaan siswa baru dengan mengenalkan situasi dan konsisi lembaga pendidikan (sekolah) tempat peserta didik itu menempuh pendidikan. Situasi dan kondisi ini menyangkut lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah. Tujuan diadakan kegiatan orientasi bagi peserta didik antara lain :
a.              Agar peserta didik dapat mengerti dan menaati segala peraturan yang berlaku di sekolah.
b.             Agar peserta didik dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan sekolah.
c.              Agar peserta didik siap menghadapi lingkungannya yang baru baik secar fisik, mental dan emosional, sehingga ia merasa betah dalm mengikuti proses pembelajaran di sekolah serta dapat menyesuaikan dengan kehidupan sekolah.
d.             Ada beberapa istilah yang digunakan untuk memberi nama kegiatan orientasi siswa baru ini. Ada yang menamakan dengan MOS (Masa Orientasi Siswa), MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik), POS (Pekan Orientasi Siswa), dan lain-lain.
6.             Penempatan Peserta Didik (Pembagian Kelas)
Sebelum peserta didik yang telah diterima pada sebuah lembaga pendidikan (sekolah) mengikuti proses pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditempatkan dan dikelompokkan dalam kelompok belajarnya. Pengelompokkan peserta didik yang dilaksanakan pada sekolah sebagian besar didasarkan pada sistem kelas.
Menurut William A Jeager dalam mengelompokkan peserta didik dapat didasarkan kepada :
a.              Fungsi Integrasi, yaitu pengelompokkan yang didasarkan atas kesamaan-kesamaan yang ada pada peserta didik. Pengelompokkan ini didasarkan atas kesamaan-kesamaan yang ada pada peserta didik. Pengelompokkan ini didasarkan menurut jenis kelamin, umur dan sebagainya.  Pengelompokkan berdasarkan fungsi ini menghasilkan pembelajaran yang bersifat klasikal.
b.             Fungsi perbedaan, yaitu pengelompokkan peserta didik didasarkan kepada perbedaan-perbedaan yang ada dalam individu peserta didik, seperti minat, bakat, kemampuan dan sebagainya. Pengelompokkan berdasarkan fungsi ini menghasilkan pembelajaran individual.
Menurut Hendyat Soetopo dalam (http://manajemensekolah. wordpress.com/2009/03/16/ruang-lingkup-manajemen-kesiswaan/) dasar-dasar pengelompokkan peserta didik ada 5 macam, yaitu:
a.              Friendship Grouping
Friednship grouping adalah pengelompokkan peserta didik yang didasarkan atas kesukaan memilih teman. Masing-masing peserta didik diberi kesempatan untuk memilih anggota kelompoknya sendiri serta menetapkan orang-orang yang dijadikan sebagai pemimpin kelompoknya.
b.             Achievemnet Grouping
Achievement grouping adalah suatu pengelompokkan yang didasarkan atas pretasi peserta didik.
c.              Aptitude Grouping
Aptitude grouping adalah suatu pengelompokkan peserta didik yang didasarkan atas kemampuan dan bakat mereka.
d.             Attention or Interest Grouping
Attention or interest grouping adalah pengelompokkan peserta didik yang didasarkan atas perhatian mereka atau minat mereka.
e.              Intelligence Grouping
Intelegence grouping adalah pengelompokkan yang didasarkan atas hasil tes kecerdasan atau intelegensi.
7.             Pembinaan dan Pengembangan Peserta Didik
Langkah berikutnya dalam manajemen peserta didik adalah melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap peserta didik. Pembinaan dan pengembangan peserta didik dilakukan supaya anak mendapatkan bermacam-macam pengalaman belajar untuk bekal kehidupannya di masa yang akan datang. Untuk mendapatkan pengetahuan atau pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan berbagai macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang disebut kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaannya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dinamakan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
Secara sederhana istilah kegiatan ekstrakurikuler mengandung pengertian yang menunjukkan segala macam, aktifitas di sekolah atau lembaga pendidikan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran. Panduan mengenai kegiatan ekstrakurikuler terdapat dalam Lampiran Standar Isi berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasonal (Permendiknas No 22 tahun 2006),  yang dimaksudkan kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain:
a.              Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
b.             Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
c.              Rekreatif, yaitu    fungsi  kegiatan          ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
d.             Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
Jenis kegiatan Ekstrakurikuler antara lain:
a.              Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
b.             Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c.              Latihan/lomba keberbakatan/ prestasi, meliputipengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnaistik, teater, keagamaan.
d.             Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, senibudaya.
8.             Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan tentang peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) sangat diperlukan. Kegiatan pencatatan dan pelaporan ini dimulai sejak peserta didik itu diterima di sekolah tersebut sampai mereka tamat atau meninggalkan sekolah tersebut. Pencatatan tentang kondisi peserta didik perlu dilakukan agar pihak lembaga dapat memberikan bimbingan yang optimal pada peserta didik. Sedangkan pelaporan dilakukan sebagai wujud tanggung jawab lembaga agar pihak pihak terkait dapat mengetahui perkembangan peserta didik dilembaga tersebut. Untuk melakukan pencatatan dan pelaporan diperlukan peralatan dan perlengkapan yang dapat mempermudah. Peralatan dan perlengkapan tersebut biasanya berupa :
a.              Buku induk siswa
b.             Buku klapper
c.              Daftar presensi
d.             Daftar mutasi peserta didik
e.              Buku catatan pribadi peserta didik
f.              Daftar nilai
g.             Buku legger
h.             Buku raport
9.             Kelulusan dan Alumni
Proses kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik. Setelah peserta didik selesai mengikuti seluruh program pendidikan disuatu lembaga pendidikan dan berhasil lulus dan ujian akhir, maka kepada peserta didik tersebut diberikan surat keterangan lulus atau sertifikat. Umumnya surat keterangan tersebut sering disebut ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Ketika peserta didik sudah lulus, maka secara formal hubungan antara peserta didiik dan lembaga telah selesai. Namun demikian, diharapkan hubungan antara para alumni dan sekolah tetap terjalin. Hubungan antara sekolah dengan para alumni dapat dipelihara lewat pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para alumni, yang bisa disebut “reuni”ataupun organisasi Alumni yang bertujuan untuk :
a.              Membangun jaringan silaturahmi kepada para alumni sehinggga tercipta rasa cinta terhadap almamater sekolah.
b.             Memberdayakan alumni untuk membantu membina siswa di sekolah almamater.
c.              Memberdayakan alumni untuk membantu mensukseskan program sekolah.
d.             Mendapatkan informasi tentang pemetaan alumni yang melanjutkan studi dan tempat kerja (sebaran pasar kerja alumni).

D.      Manajemen Keuangan dan Pembiayaan
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dan secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menetukan terlaksananya kegiatan-kegiatan proses belajar mengajar di sekolah bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBS, yang memberikan kewenangan kepala sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan keperluan masing-masing sekolah, karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana.
Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu (1) pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus, dan dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan; (2) Orang tua atau peserta didik; (3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat. Berkaitan dengan penerimaan keuangan dari orang tua dan masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 1989 bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua.
Di dalam sutu proses pengelolaan (manajemen) pembiayaan, terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam istilah pembiayaan (pendanaan). Adapun jenis-jenis pendanaan tersebut berdasarkan sifatnya dapat diklasifikasikan menjadi dua, antara lain:
1.             Pendanaan  yang bersifat rutin
Pendanaan rutin di sekolah yaitu pendanaan yang dilakukan oleh sekolah sebagai lembaga yang dilakukan secara rutin dalam tenggat atau periode waktu tertentu, misalnya pengeluaran pelaksanaan proses belajar mengajar, pengeluaran tata usaha sekolah, pendanaan untuk pemeliharaan sarana/prasarana sekolah, pendanaan untuk menunjang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya, administrasi, dan lain-lain.
2.             Pendanaan yang bersifat tidak rutin
Pendanaan yang bersifat tidak rutin yaitu pendanaan yang dilakukan oleh sekolah hanya pada waktu tertentu tergantung kebutuhan dan tidak terjadwal secara periodik sebagaiman pendanaan rutin, misalnya pembangunan gedung, pagar, lapangan dan lain-lain.
Tugas manajemen keuangan dapat dibagi tiga fase, yaitu financial planning; implementation; and evaluation. Jones dalam (Mulyasa: 2012: 48) mengemukakan perencanaan finansial yang disebut budgeting, merupakan kegiatan mengoordinasi semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematis tanpa menyebabkan efek samping yang merugikan. Implementation involues accounting (pelaksanaan anggaran) ialah kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan kemungkinan terjadi penyesuaian jika diperlukan. Evaluation involves merupakan proses evaluasi terhadap pencapaian sasaran.

Komponen utama manajemen keuangan meliputi
1.      Prosedur anggaran
2.      Prosedur akuntansi keuangan
3.      Pembelajaran, pergudangan, dan prosedur pendistribusian
4.      Prosedur investasi
5.      Prosedur pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan ini menganut asas pemisah tugas antara fungsi otorisator, ordonator, dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator ialah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atas surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.
Kepala sekolah, sebagai manajer berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan, disamping mempunyai fungsi  bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.

E.       Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan adalah perlatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengaturan biologi, halaman sekolah sebagai sekaligus lapangan olah raga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan. Manajemen sarana dan prasarana merupakan keseluruhan proses perencanaan pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan agar tujuan pendidikan di sekolah dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
Kegiatan (ruang lingkup) manajemen sarana dan prasarana meliputi:
1.             Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
Perencanaan sarana dan prasarana sekolah adalah keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Pada dasarnya tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah
a.         Untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan
b.        Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya.
Prosedur Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan antara lain:
a.         Identifikasi dan Menganalisis Kebutuhan Sekolah
Identifikasi adalah pencatatan dan pendaftaran secara tertib dan teratur terhadap seluruh kebutuhan sarana dan prasarana sekolah yang dapat menunjang kelancaran proses belajarar mengajar, baik untuk kebutuhan sekarang maupun yang akan datang.



b.        Mengadakan Seleksi
Dalam tahapan mengadakan seleksi, perencanaan sarana dan prasarana meliputi:
1)        Menyusun konsep program
Terdapat penanggung jawab yang memimpin pelaksanaan program, ada kegiatan kongkrit yang dilakukan, ada sasaran (target) terukur yang ingin dicapai, ada batas waktu, ada alokasi anggaran yang pasti untuk melaksanakan program
2)        Pendataan
Hal-hal yang diperhatikan adalah jenis barang, jumlah barang, dan kondisi (kualitas) barang.
3)        Sumber Anggaran/Dana
Fungsi perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari pemborosan
2.             Pengadaan sarana dan prasarana
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah adalah sebagai berikut:
a.         Pembelian
Pembelian merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini
b.        Pembuatan Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain.
c.         Penerimaan Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.
d.        Penyewaan
Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
e.         Pinjaman
Pinjaman adalah penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.
f.         Pendaurulangan
Pendaurulangan adalah pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.
g.        Penukaran
Penukaran adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain.
h.        Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan adalah cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.
Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
a.         Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
b.        Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
c.         Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
d.        Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
e.         Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut
3.             Penginventarisasian
Inventarisasi berasal dari kata “inventaris” (Latin = inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan dan sebagainya. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Tujuan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan persekolahan secara umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
a.         Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
b.        Untuk menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
c.         Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
d.        Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
4.             Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan.
Tujuan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan yaitu:
a.         Untuk mengoptimalkan usia pakai perlatan.
Hal ini sangat penting terutama jika dilihat dari aspek biaya, karena untuk membeli suatu peralatan akan jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan merawat bagian dari peralatan tersebut.
b.        Untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal.
c.         Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pencekkan secara rutin dan teratur
d.        Untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan alat tersebut.
Macam-macam Pekerjaaan Pemeliharaan
a.         Perawatan terus menerus (teratur, rutin)
b.        Perawatan berkala
c.         Perawatan darurat
d.        Perawatan preventif
Hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pemeliharaan/perawatan sararan prasarana persekolahan antara lain:
a.         Tenaga kerja/tenaga sukarela
b.        Alat dan bahan
c.         Jenis atau spesifikasi barang, ada yang perlu perawatan secara rutin ada juga yang hanya dilakukan secara berkala.
5.             Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan.
Penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Penghapusan sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk:
a.         Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah tidak dapat digunakan lagi.
b.        Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris.
c.         Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
d.        Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
Syarat-syarat Sarana dan Prasarana yang dapat dihapuskan antara lain:
a.         Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
b.        Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
c.         Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
d.        Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
e.         Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
f.         Barang yang berlebih jika disimpang lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi.
g.        Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik guru maupun murid untuk berada di sekolah. Di samping itu, juga diharapkan tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendiikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.

F.       Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Hubungan sekolah dengan masyarakat pada hakikatnya merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik di sekolah. Dalam hal ini, sekolah sebagai sistem sosial merupakan bagian integral dari sistem sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat. Sekolah dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat dalam mencapai tujuan sekolah atau pendidikan secara efektif dan efisien.
Sebaliknya, sekolah juga harus menunjang pencapaian tujuan atau pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah berkewajiban untuk memberi penerangan tentang tujuan-tujuan, program-program, kebutuhan, serta keadaan masyarakat. Sebaliknya, sekolah juga mengetahui dengan jelas apa kebutuhan, harapan, dan tuntutan masyarakat, terutama terhadap sekolah. Dengan perkataan lain, antara sekolah dan masyarakat harus dibina suatu hubungan yang harmonis.
Tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat antara lain:
1.             Memajukan kualitas pembelajaran
2.             Memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupn masyarakat
3.             Menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan sekolah.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, banyak cara yang bisa dilakukan oleh sekolah dalam menarik simpati masyarakat terhadap sekolah dan menjalin hubungan yang harmonis antara sekolah dan masyarakat. Hal tersebut antara lain dapat dilakukan dengan memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan.
Hubungan yang harmonis antara sekolah dan masyarakat ini semakin dirasakan pentingnya pada masyarakat yang menyadari dan memahami pentingnya pendidikan bagi anak-anak. Namun tidak berarti pada masyarakat yang masih kurang menyadari pentingnya pendidikan, hubungan ini tidak perlu dibina. Pada masyarakat yang kurang menyadari akan pentingnya pendidikan, sekolah dituntut lebih aktif dan kreatif untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih harmonis..
Jika hubungan sekolah dengan masyarakat berjalan dengan baik, rasa tanggung jawab dan partisipasi masyarakat untuk menunjukkan sekolah juga akan baik dan tinggi. Agar tercipta hubungan dan kerjasama yang baik antara sekolah dan masyarakat, masyarakat perlu mengetahui dan memiliki gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan. Gambaran dan kondisi sekolah ini dapat diinformasikan kepada masyarakat melalui laporan kepada orang tua murid, buletin bulanan, penerbitan surat kabar, pameran sekolah, open house, kunjungan ke sekolah, kunjungan ke rumah murid, penjelasan oleh staf sekolah, murid, radio, dan televisi, serta laporan tahunan.
Kepala sekolah yang baik merupakan salah satu kunci untuk bisa menciptakan hubungan yang baik antara sekolah dan masyarakat secara efektif karena harus menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada peserta didik di sekolah dan apa yang dipikirkan orang tua tentang sekolah. Kepala sekolah dituntut untuk senantiasa berusaha membina dan meningkatkan hubungan kerja sama yang baik antara sekolah dan masyarakat guna mewujudkan sekolah yang efektif dan efisien. Hubungan yang harmonis ini akan membentuk:
1.             Saling pengertian antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan lembaga-lembaga lain yang ada di masyarakat, termasuk dunia kerja;
2.             Saling membantu antara sekolah dan masyarakat karena mengetahui manfaat, arti dan pentingnya peranan masing-masing;
3.             Kerjasama yang erat antara sekolah dan berbagai pihak yang ada di masyarakat dan mereka merasa ikut bertanggung jawab atas suksesnya pendidikan di sekolah.

Melalui hubungan yang harmonis tersebut, diharapkan tercapai tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat, yaitu terlaksananya proses pendidikan di sekolah secara produktif, efektif, dan efisien sehingga menghasilkan lulusan sekolah yang produktif dan berkualitas. Lulusan yang berkualitas ini tampak dari penguasaan peserta didik terhadap ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dapat dijadikan bekal untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya atau hidup di masyarakat sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.
G.      Manajemen Layanan Khusus
Manajemen layanan khusus di suatu sekolah merupakan bagian penting dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang efektif dan efisien. Sekolah merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dari penduduk bangsa Indonesia. Sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab dan tugas untuk mlaksanakan proses pembelajaran dalam mengembangkan ilmu penegetahuan dan teknologi saja, melainkan harus menjaga dan meningkatkan kesehatan baik jasmani maupun rohani peserta didik. Hal ini sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab II Pasal 4 yang memuat tentang adanya tujuan pendidikan nasional. Untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut maka sekolah memerlukan suatu manajemen layanan khusus yang dapat mengatur segala kebutuhan peserta didiknya sehingga tujuan pendidikan tersebut dapat tercapai.
Manajemen layanan khusus di sekolah pada dasarnya ditetapkan dan di organisasikan untuk mempermudah atau memperlancar pembelajaran, serta dapat memenuhi kebutuhan khusus siswa di sekolah. Pelayanan khusus diselenggarakan di sekolah dengan maksud untuk memperlancar pelaksanaan pengajaran dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan di sekolah. Pendidikan di sekolah antara lain juga berusaha agar peserta didik senanatiasa berada dalam keadaan baik. Baik disini menyangkut aspek jasmani maupun rohaninya. Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa manajemen layanan khusus adalah suatu proses kegiatan memberikan pelayanan kebutuhan kepada peserta didik untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar tujuan pendidikan bisa tercapai secara efektif dan efisien.
Jenis manajemen layanan khusus antara lain:
1.             Layanan Perpustakaan Peserta Didik
Perpustakaan merupakan salah satu unit yang memberikan layanan kepada peserta didik, dengan maksud membantu dan menunjang proses pembelajaran di sekolah, melayani informasi-informasi yang dibutuhkan serta memberi layanan rekreatif melalui koleksi bahan pustaka.
Menurut Supriyadi dalam (http://arya.wordpress.com /2012/02/17/manajemen-layanan-khusus-sekolah/) mendefinisikan perpustakaan sekolah sebagai perpustakaan yang diselenggarakan di sekolah guna menunjang program belajar mengajar di lembaga pendidikan formal seperti sekolah, baik sekolah tingkat dasar maupun menengah, baik sekolah umum maupun kejuruan.
Selain itu, perpustakaan sekolah adalah salah satu unit sekolah yang memberikan layanan kepada peserta didik di sekolah sebagai sentra utama, dengan maksud membantu dan menunjang proses belajar mengajar di sekolah, melayani informasi-informasi yang dibutuhkan serta memberikan layanan rekreatif melalui koleksi bahan pustaka (Imron dalam http://arya.wordpress.com/2012/02/17/manajemen-layanan-khusus-sekolah/) . Dari definisi-definisi tersebut tampaklah jelas bahwa perpustakaan sekolah merupakan suatu unit pelayanan sekolah guna menunjang proses belajar mengajar di sekolah.
Perpustakaan yang lengkap dan dikelola dengan baik memungkinkan peserta  didik untuk lebih mengembangkan dan mendalami pengetahuan yang diperolehnya di kelas melalui belajar mandiri, baik pada waktu-waktu kosong di sekolah maupun dirumah. Di samping itu, juga memungkinkan guru untuk mengembangkan pengetahuan secara mandiri,dan juga dapat mengajar dengan metode bervariasi, misalnya belajar individual.
2.             Layanan Kesehatan Peserta Didik
Layanan kesehatan di sekolah biasanya dibentuk sebuah wadah bernama Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Usaha kesehatan sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan sekolah.
Menurut Jesse Ferring William dalam (http://arya. wordpress.com/2012/02/17/manajemen-layanan-khusus-sekolah/)  mendefinisikan layanan kesehatan adalah sebuah klinik yang didirikan sebagai bagian dari Universitas atau sekolah yang berdiri sendiri yang menentukan diagnosa dan pengobatan fisik dan penyakit jiwa dan dibiayai dari biaya khusus dari semua siswa. Selain itu layanan kesehatan juga dapat diartikan sebagai usaha sekolah dalam rangka membantu (mungkin bersifat sementara) murid-muridnya yang mengalami persoalan yang berkaitan dengan kesehatan.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa layanan kesehatan peserta didik adalah suatu layanan kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah dan menjadikan peserta didik sebagai sasaran utama, dan personalia sekolah yang lainnya sebagai sasaran tambahan
3.             Layanan Asrama Peserta Didik
Bagi para peserta didik khususnya jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, terutama bagi mereka yang jauh dari orang tuanya diperlukan diperlukan asrama. Selain manfaat untuk peserta didik, asrama mempunyai manfaat bagi para pendidik dan petugas asrama tersebut.
4.             Layanan Bimbingan dan Konseling Peserta Didik
Layanan bimbingan dan konseling adalah proses bantuan yang diberikan kepada siswa dengan memperhatikan kemungkinan dan kenyataan tentang adanya kesulitan yang dihadapi dalam rangka perkembangan yang optimal, sehingga mereka memahami dan mengarahkan diri serta bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bimbingan dan konseling adalah salah satu kegiatan bantuan dan tuntunan yang diberikan kepada individu pada umumnya dan siswa pada khususnya di sekolah dalam rangka meningkatkan mutunya.
5.              Layanan Kafetaria Peserta Didik
Layanan kafetaria adalah layanan makanan dan minuman yang dibutuhkan oleh peserta didik disela-sela mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan daya jangkau peserta didik. Makanan dan minuman yang tersedia di kafetaria tersebut, terjangkau dilihat dari jumlah uang saku peserta didik, tetapi juga memenuhi syarat kebersihan dan cukup kandungan gizinya.
Kantin atau warung sekolah diperlukan adanya di tiap sekolah supaya makanan yang dibeli peserta didik terjamin kebersihannya dan cukup mengandung gizi. Para guru diharapkan sekali-kali mengontrol kantin sekolah dan berkonsultasi dengan pengelola kantin mengenai makanan yang bersih dan bergizi. Peran lain kantin sekolah yaitu supaya para peserta didik tidak berkeliaran mencari makanan keluar lingkungan sekolah.
6.             Layanan Laboratorium Peserta Didik
Laboratorium diperlukan peserta didik apabila mereka akan mengadakan penelitian yang berkaitan dengan percobaan-percobaan tentang suatu obyek tertentu. Laboratorium adalah suatu tempat baik tertutup maupun terbuka yang dipergunakan untuk melakukan penyelidikan, percobaan, praktikum, pengujian, dan pengembangan. Laboratorium sekolah adalah sarana penunjang proses belajar mengajar baik tertutup maupun terbuka yang dipergunakan untuk melaksanakan praktikum, penyelidikan, percobaan, pengembangan dan bahkan pembakuan.
7.             Layanan Koperasi Peserta Didik
Layanan koperasi mendidik para peserta didik untuk dapat berwirausaha. Hal ini sangat membantu peserta didik di kehidupan yang akan datang. Koperasi sekolah adalah koperasi yang dikembangkan di sekolah, baik sekolah dasar, sekolah menengah, maupun sekolah dan dalam pengelolaannya melibatkan guru dan personalia sekolah. Sedangkan koperasi peserta didik atau biasa disebut disebut koperasi siswa (Kopsis) adalah koperasi yang ada di sekolah tetapi pengelolaanya adalah oleh pesera didik, kedudukan guru di dalam Kopsis adalah sebagai pembimbing saja.

8.             Layanan Keamanan Peserta Didik
Layanan keamanan yaitu layanan yang dapat memberikan rasa aman pada siswa selama siswa belajar di sekolah.
H.      Studi Kasus
1.        Kasus
Di Kabupaten Kebumen, terdapat SD yang bernama SD Negeri Harapan Bangsa. Kepala Sekolah SD Harapan Bangsa bernama Sugiyono. Jumlah guru di SD Harapan Bangsa ada 9 orang, yaitu 6 guru kelas, 1 guru Olahraga, 1 guru Bahasa Inggris, dan 1 Guru Agama. Bapak Sugiono baru menjabat selama 2 bulan, namun di awal jabatannya, Bapak Sugiono sudah dihadapkan dengan permasalahan yang dilematis. Masalah tersebut yaitu Guru kelas di SD Negeri Harapan Bangsa belum profesional karena sebagian besar guru kelas di SD tersebut tidak berkualifikasi sebagai sarjana pendidikan guru sekolah dasar, melainkan dari sarjana Pendidikan Agama Islam dari universitas swasta yang pada dasarnya akreditasinya belum bagus. Hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan pendidikan di SD tersebut. Sementara, ada pelamar yang ingin menjadi guru di SD Negeri Harapan Bangsa, dan pelamar tersebut berkualifikasi sebagai guru kelas.  
2.        Rumusan Masalah
Apa yang harus dilakukan kepala sekolah yaitu bapak Sugiono dalam mengatasi permasalahan di SD Negeri Harapan Bangsa tersebut?
3.      Analilis
Permasalahan di atas, merupakan permasalahan manajemen tenaga kependidikan, yaitu pengadaan pegawai, yaitu guru kelas yang ada di SD Harapan Bangsa belum profesional, karena guru kelas tersebut tidak berkualifikasi sebagai guru kelas.
4.      Solusi yang Ditawarkan
a.       Guru-guru kelas di SD Negeri Harapan Bangsa diberhentikan.
Guru kelas yang tidak berkualifikasi sebagai guru kelas segera diberhentikan, kemudian Bapak Sugiono melakukan perencanaan pegawai, yaitu menentukan pegawai yang dibutuhkan. Setelah melakukan perencanaan, Bapak Sugiono melakukan pengadaan pegawai dengan cara mempertimbangkan para pelamar yang berkualifikasi sebagai guru kelas.
b.      Kepala Sekolah tetap mempekerjakan guru-guru tersebut, dengan memberikan kesempatan terhadap Guru-guru kelas di SD Negeri Harapan Bangsa untuk mengikuti pelatihan yang dapat meningkatkan keprofesionalannya.
Dalam hal ini, Kepala Sekolah memberikan kesempatan bagi guru itu untuk mengikuti berbagai pelatihan seperti seminar, workshop, daln sebagainya agar guru dapat  lebih mengasah kemampuannya dan mengaplikasikan ilmu yang baru didapatnya.
  


















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.        Manajemen kurikulum dan program pengajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kurikulum.
2.        Manajemen tenaga kependidikan mencakup perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai, promosi dan mutasi, pemberhentian pegawai, kompensasi, penilaian pegawai,.
3.        Manajemen kesiswaan mencakup analisis kebutuhan peserta didik, menyusun program kegiatan kesiswaan, rekruitmen peserta didik, seleksi peserta didik, orientasi, penempatan peserta didik,pembinaan dan pengembangan peserta didik, pencatatan dan pelaporan, kelulusan dan alumni.
4.        Manajemen keuangan dan pembiayaan mencakup prosedur anggaran, prosedur akuntansi keuangan, pembelajaran, pergudangan, prosedur pendistribusian, prosedur investasi, dan prosedur pemeriksaan.
5.        Manajemen sarana dan prasarana pendidikan mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, penginventarisasian, pemeliharaan, penghapusan sarana dan prasarana.
6.        Manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat berarti bahwa menciptakan hubungan yang harmonis antara semua elem sekolah dengan masyarakat. Hal tersebut dapat ditempuh dengan cara sekolah memberitahu masyarakat mengenai program sekolah.
7.        Manajemen layanan khusus mencakup layanan perpustakaan peserta didik, layanan kesehatan peserta didik, layanan asrama peserta didik, layanan bimbingan dan konseling peserta didik, layanan kafetari peserta didik, layanan laboratorium peserta didik, layanan koperasi peserta didik, dan layanan keamanan peserta didik.


B.       Saran
1.        Sekolah harus merencanakan dan merealisasikan kurikulum dan program pengajaran sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
2.        Kepala sekolah harus menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya untuk mengelola tenaga kependidikan yang tersedia di sekolah.
3.        Kepala sekolah, guru, dan karyawan harus bersinergi secara positif mewujudkan manajemen siswa yang baik.
4.        Semua elemen sekolah harus bersifat transparan dan akuntabilitas dalam melaksanakan manajemen keuangan dan pembiayaan.
5.        Sekolah harus mendayagunakan secara optimal sarana dan prasarana yang sudah ada di sekolah.
6.        Sekolah harus mendorong masyarakat untuk terlibat secara langsung bukan hanya dalam hal pendanaan, tetapi mulai dari perencanaan, pelaksanan, da evaluasi pelaksanaan pendidikan.
7.        Sekolah harus menjalin kemitraan dengan pihak luar untuk memaksimalkan manajemen layanan khusus di sekolah.



2 komentar: