MAKALAH
ORGANISASI PROFESI
Mata Kuliah :
Profesi Kependidikan
Pengampu :
Warsiti,S.Pd., M.Pd.
Disusun Oleh:
Kelompok 5 Kelas VI B
Titis
Prihatiningtyas K7110571
Muh.
Fatkhu Rohman A. K7110544
Siti
Fatimah K7110561
Syukron
Zahidi Ar. K7110567
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS
MARET
SURAKARTA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesionalisme merupakan tuntutan
bagi para pekerja yang bekerja di pekerjaan yang telah diakui sebagai profesi.
Dengan tuntutan yang semakin meluas, banyak orang mengharapkan semua pekerjaan
harus bertindak atau bekerja secara profesionalisme padahal masih banyak orang
kurang paham apa yang dimaksud dengan profesionalisme. Dalam bahasa awam pula,
seseorang disebut profesional jika kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya
memuaskan.
Dalam menuju profesionalisme tersebut, dalam setiap
profesi membentuk organisasi-organisasi yang berfungsi untuk mengayomi,
melindungi, dan sebagai keluh kesah pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang
layak bagi para profesi. Fungsi organisasi profesi ini sangat penting bagi para
pekerja. Dalam keseharian orang awam
menganggap bahwa organisasi profesi adalah suatu kumpulan profesi yang
terintegrasi dengan baik.
Semakin banyaknya pekerjaan yang
diakui sebagai profesi semakin banyak pula organisasi profesi. Dengan semakin
mudahnya orang-orang berkumpul dalam satu profesi dengan demikian mudahnya
orang membentuk organisasi profesi baru. Tetapi dari pemerintah telah
mengakomodasikan dengan membentuk organisi profesi secara resmi masing-masing
profesi yang akan mendapat bantuan atau petunjuk-petunjuk langsung dari
pemerintah.
Peranan organisasi profesi dapat
melindungi pekerja. Supaya mendapat perlindungan dari organisasi profesi,
pekerja harus dapat memenuhi kewajiban sebagai profesi. Dengan demikian pekerja
akan mendapatkan hak-hak sebagai pekerja. Dimana kewajiban dan hak telah diatur
oleh pemerintah dalam peraturan yang jelas.
B. Rumusan Masalah
Pemaparan latar belakang tersebut
dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan organisasi profesi?
2.
Apa ciri-ciri organisasi profesi?
3.
Apa saja tujuan
organisasi profesi?
4.
Apa saja macam organisasi profesi kependidikan?
5.
Bagaimana peran organisasi profesi kependidikan?
6.
Apa saja hak dan kewajiban guru?
C. Tujuan
Makalah ini bertujuan sebagai berikut:
1.
Mahasiswa dapat mengetahui apa yang dimaksud
dengan organisasi profesi.
2.
Mahasiswa dapat mengetahui ciri-ciri organisasi
profesi.
3.
Mahasiswa
dapat mengetahui tujuan organisasi profesi.
4.
Mahasiswa dapat mengetahui macam-macam
organisasi profesi kependidikan..
5.
Mahasiswa dapat mengetahui dan mengambil makna
dari peranan organisasi profesi kependidikan.
6.
Mahasiswa dapat mengetahui dan merenungkan dalam
hati kewajiban dan hak guru supaya dapat dipenuhi sebagai guru kelak nantinya.
D. Manfaat
Makalah ini dapat bermanfaat untuk
pengembangan keilmuan selanjutnya mengenai organisasi profesi dan kewajiban dan
hak profesi guru. Selain itu makalah ini juga sebagai informasi baru bagi para
mahasiswa mengenai organisasi profesi dan kewajiban dan hak guru yang
selanjutnya dapat dipahami oleh para mehasiswa. Dapat pula sebagai informasi
tambahan untuk kalangan umum lebih khususnya kalangan dalam pendidikan.
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Organisasi
Profesi
Sebelum membahas
mengenai organisasi sebaiknya kita mengetahui tentang apa itu organisasi dan
profesi itu sendiri. W.J.S. Poerwadarminta (dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia)
organisasi yaitu susunan dan aturan dari berbagai bagian (orang dsb) sehingga
merupakan kesatuan yang teratur. Selanjutnya menurut James D. Mooney,
organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan
bersama. Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja
sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dari berbagai pengertian di atas
dapat kita simpulkan bahwa organisasi merupakan suatu perserikatan manusia
antara dua orang atau lebih yang didalamnya terdapat susunan dan aturan serta
sistem aktivitas kerja untuk mencapai tujuan bersama.
Selanjutnya
yaitu mengenai profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Adapun karakteristik dari profesi antara lain adalah
mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai
suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber
utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang
atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Merton
mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang
menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi
professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial
yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk
melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik
dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani.
Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk anggotanya
dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja
kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan
sosial.
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal banyak organisasi
profesi yang sengaja didirikan oleh para anggotanya sesuai dengan bidangnya
masing-masing misalnya dalam dunia kesehatan kita mengenal Ikatan
Dokter Indonesia(IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), Ikatan
Bidan Indonesia(IBI), Persatuan
Ahli Gizi Indonesia(PERSAGI), Persatuan
Ahli Farmasi Indonesia(PAFI), Ikatan
Perawat Anestesi Indonesia(IPAI),
dan lain-lain.
Contoh
organisasi profesi dalam bidang hiburan antara lain Forum
Musisi dan Penyanyi Indonesia (FOMPI)
dan Persatuan Artis Film
Indonesia (PARFI). Contoh
organisasi profesi dalam bidang bahasa dan sastra antara lain Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Himpunan Sarjana
Kesusastraan Indonesia (HISKI), Masyarakat Pernaskahan Nusantara (MANASA), Masyarakat Linguistik Indonesia (MLI), dan lain sebagainya.
B.
Ciri-Ciri
Organisasi Profesi
Secara umum, ciri-ciri organisasi profesi adalah:
1. Hanya
ada satu organisasi untuk setiap profesi
2. Ikatan
utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3. Tujuan
utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Kedudukan
dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
5. Memiliki
sifat kepemimpinan kolektif
6. Mekanisme
pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
C.
Tujuan
Organisasi Profesi
Adapun
tujuan organisasi profesi antara lain:
1. Meningkatkan
dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam
bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
2. Meningkatkan
dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi
dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan
profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota
suatu profesi sesuai kemampuan.
4. Meningkatkan
dan mengembangkan martabat anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan
tidak manusiawi.
5. Meningkatkan
dan mengembangkan kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin
anggotanya.
Organisasi profesi pastilah memberikan manfaat kepada para
anggotanya termasuk juga organisasi profesi pendidikan. Manfaat yang diperoleh dengan adanya profesi pendidikan diantaranya
yaitu membangun kepercayaan dalam diri masyarakat mengenai adanya suatu
persepsi tentang kompetensi, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok
profesional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat
berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat serta persepsi yang melahirkan
kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi miliki motivasi
untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.
Tujuan organisasi profesi kependidikan menurut visinya
secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional,
diantaranya yaitu:
1.
Meningkatkan dan
mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang
mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya
2.
Meningkatkan dan
mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi
kependidikan yang handal pada diri tenaga kependidikan
3.
Meningkatkan dan
mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional
untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4.
Meningkatkan dan
mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan
agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.
Meningkatkan dan
mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi profesi kependidikan
untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Adapun fungsi organisasi profesi pendidikan diantaranya
yaitu sebagai fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan professional.
Sebagai fungsi pemersatu artinya organisasi profesi pendidikan mampu menyatukan
anggotanya demi tujuan bersama, hal ini dikarenakan mereka memiliki motif yang sama. Motif yaitu dorongan yang
menggerakan para professional untuk membentuk organisasi keprofesian. Motif
tersebut bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, cultural dan
falsafah tentang nilai. Namun pada umumnya dilator belakangi oleh dua motif
yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Motif intrinsic diantaranya yaitu
keinginan mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan tugas dan profesi yang
diemban, atau bahkan terdorong semangat menunaikan tugasnya dengan sebaik dan
seiklas mungkin. Motif ekstriksik antara lain terdorng oleh tuntutan masyarakat
mengenai jasa tuntutan profesi yang semakin kompleks.
Fungsi peningkatan kemampuan
professional tertuang dalam PP No. 18 pasal 61 yang berbunyi, “tenaga
kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
dan mengembangkan karir, kemampuan, kewenagan professional, martabat dan
kesejahteraan tenaga kependidikan”.
Selain itu dalam UUSPN tahun 1989
pasal 31 ayat 4, disebutkan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk
berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan
tuntutan ilmu penggetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.
Dari kedua pasal tersebut, jelas
pemerintah memberikan kebebasan untuk membuat suatu ikatan profesi bahkan
mewajibkan dengan tujuan agar bisa mengembangkan kemampuan professionalnya.
Peningkatan kemampuan professional tenaga kependidikan
dibedakan menjadi 2 program menurut kurikulum 1994 yaitu program terstruktur
dan program tidak terstruktur. Program terstruktur yaitu program yang dibuat
dan dilaksanakan sedemikian rupa mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar
yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu, sedangkan
program tidak terstruktur yaitu program pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan
waktu dan lingkungan yang ada, contoh program tidak terstruktur antara lain
penataran baik tingkat nasional maupun wilayah, seminar, pembinaan dan
pengembangan oleh teman sejawat dan sebagainya.
Bentuk partisipasi anggota profesi tidak sebatas terdaftar
menjadi anggota dengan memberikan sejumlah iuran rutin, namun lebih dalam
bentuk nyata yang bersifat professional. Beberapa bentuk partisipasi dalam
organisasi profesi guru biasa berupa:
1. Aktif
mengomunikasikan berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada
pembaharuan dan perbaikan mutu pendidikan.
2. Secara
aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan mapun kelompok dalam hal
praktek professional dengan mengacu kepada standart profesi yang telah
ditetapkan oleh organisasi.
3. Bentuk
partisipasi mewujudkan perilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan
lingkungan kerja guru.
D.
Macam-Macam
Organisasi Profesi Kependidikan
Bentuk organisaasi profesi
kependidikan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan
antar anggotanya. Ada tiga bentuk organisaasi profesi kependidikan. (Abin Syamsudin, 1999) Pertama, berbentuk persatuan (union), antara lain di
Ausrtalia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union (AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National Union of the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah Teachers Union (STU). Kedua, berbentuk federasi (federation)
antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh
Teachers’ Federation (BTF). Ketiga,
berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office
Workers (NATOW). Keempat,
berbentuk asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara,
misalnya, All Pakistan Government School
Teacher
Association (APGSTA) di
Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’
Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau
dari kategori keanggotaannya, corak organisasi profesi kependidikan beragam
pula. Corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang
pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara
kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya
(bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan
latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.
Secara kuantitas, tidak berlebihan
jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia
berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada
sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi
kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang satu-satunya
organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang
disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada
kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru
yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda
mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan
Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya
secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum
didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
a.
Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan
Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru
Indonesia (PGI) tahun 1932.
Pada saat
didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi
lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi
kesejahteraan.
Misi
profesi PGRI adalah upaya
untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional.
Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal
31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi
kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
Misi politis-teologis tidak lain
dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan
bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai
luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaiitu panca sila. Itu
sesungguhnya misi politis-ideologis PGRI, yang dalam perjalanannya
dikhawatirkan terjebak dalam area polotik praktis sehingga tidak dipungkiri
bahwa PGRI harus pernah menelan pil pahit, terperangkap oleh kepanjangan tangan
orde baru.
Misi peraturan organisasi PGRI
merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam menyamakan
persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi
sangatlah diperlukan.
Dipandang dari segi derajat keeratan
dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union).
Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta
kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap
pribadi pengemban profesi kependidikan. Kalau demikian, sesunguhnya PGRI
merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh
penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan
hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
b.
Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi
kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi
antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya
yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh
rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari
berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan
kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu,
seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan
pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan
baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan
memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f) meningkatkan
komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g)
menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum
Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk
himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan
Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan
lain sebagainya.
c.
Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia
(IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi
kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan
sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan
kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini
merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya. Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini:
a. Menghimpun para petugas di bidang
bimbingan dalam wadah organisasi.
b. Mengidentifikasi dan
mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
c. Meingatkan mutu profesi bimbingan,
dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana,
ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran
Rumah Tangga IPBI, 1975).
d.
Ikatan Guru Indonesia
(IGI)
Gagasan
pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara guru dan para praktisi pendidikan, dan
dilanjutkan dengan aksi nyata melalui pelatihan-pelatihan peningkatan
kompetensi guru, dengan nama Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di
berbagai kota di Indonesia nampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan
yang diadakan KGI selalu disambut hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan
mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas,
Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah
daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) setempat, makin mempercepat pertumbuhan
organisasi ini.
e.
Federasi Guru Independen
Indonesia (FGII)
Sesuai
dengan seruan Education International (EI) maka usaha untuk memperbaiki kondisi kerja guru swasta (dan
guru di Indonesia pada umumnya) pada dasarnya sama artinya dengan memperbaiki
kondisi belajar anak-anak Indonesia. Karena guru yang sejahtera, berkualitas
dan terlindungi adalah bagian terpenting dari hak-hak anak Indonesia untuk
memperoleh pendidikan yang berkualitas.
PGSI
adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru yang
bersifat terbuka, independen, dan non Partai Politik. Visi PGSI : Terwujudnya
guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
f.
Persatuan Guru Honor
Indonesia (PGHI)
Diinisiasi oleh beberapa perwakilan guru
sukarelawan maka terbangunlah kesepakatan untuk membentuk sebuah wadah
perjuangan pada tanggal 01 Oktober 2008 yang kemudian dinamakan
Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI), dimana pengertian guru honor sekolah itu
sendiri adalah semua guru honor yang belum mendapat pembiayaan tetap (gaji
tetap) dari pemerintah tetapi sepenuhnya tergantung kepada kebijakan sekolah
tempat ia bertugas.
g.
Asosiasi
Guru Sains Indonesia (AGSI)
Era
globalisasi dengan segala implikasinya menjadi salah satu pemicu cepatnya perubahan yang terjadi
pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan bila tidak ada upaya
sungguh-sungguh untuk mengantisipasinya maka hal tersebut akan menjadi maslah
yang sangat serius. Dalam hal ini dunia pendidikan mempunyai tanggung jawab
yang besar, terutama dalam menyiapkan sumber daya manusia yang tangguh sehingga
mampu hidup selaras didalam perubahan itu sendiri. Pendidikan merupakan
investasi jangka panjang yang hasilnya tidak dapat dilihat dan dirasakan secara
instan, sehingga sekolah sebagai ujung tombak dilapangan harus memiliki arah
pengembangan jangka panjang dengan tahapan pencapaiannya yang jelas dan tetap
mengakomodir tuntutan permasalahan faktual kekinian yang ada di masyarakat.
E.
Peranan
Organisasi Profesional Kependidikan
a.
Keadaan
yang Ditemui
Undang-Undang Rep.Indonesia No.20 tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan
mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang bidang lain.
b.
Permasalahan
yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi
guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut:
1) Penjabaran
yang operasional tentang ketentuan – ketentuan yang tersurat dalam peraturan
yang berlaku.
2) Peningkatan
unjuk kerja guru melulaui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terarah
3) Proses
profesionalisasi guru melalui sistem pengadaan guru terpadu.
4) Penataan
organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan
profesionalisasi guru.
5) Penataan
kembali kode etik guru, terutama yang berkanan dengan rambu rambu prilaku
profesional
6) Pemasyarakatan
kode etik guru di terapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat
rekan
c.
Pengembangan
organisasi keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi
perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari
PGRI.
F.
Hak
Dan Kewajiban Guru
Dalam kehidupan sehari-hari, kita
lebih sering mendengar “Hak dan Kewajiban” daripada “Kewajiban dan Hak”. Megapa
demikian? Coba kita pikirkan jawabannya! Istilah “hak dan kewajiban” lebih
mengedepankan hak daripada kewajiban, sedangkan istilah “Kewajiban dan
hak” lebih mengedepankan kewajiban daripada hak. Menurut alur berpikir
logis, istilah “Kewajiban dan Hak” lebih rasional daripada istilah “Hak dan
Kewajiban”, karena hak itu muncul sebagai konsekuensi telah dilaksanakannya
suatu kewajiban. Jadi kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu baru
menuntut apa yang menjadi hak kita, bukan dibalik, menuntut hak sementara
kewajiban tidak dilaksanakan.
a. Kewajiban
dan Hak Guru Sebagai Tenaga Pendidik
1) Kewajiban
pendidik menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2:
a) Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b) Menciptakan
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c) Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2) Hak
pendidik menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ayat 1:
a) Memperoleh
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b) Memperoleh
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c) Memperoleh
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
d) Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil
kekayaan intelektual, dan
e) Berkesempatanuntuk
menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan bertugas.
b. Kewajiban
dan Hak Guru Menurut UU No.14 Tahun 2005
1) Kewajiban
Guru
Pasal 20 undang-undang ini
menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a) Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
b) Mengembangkan
dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c) Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan
status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d) Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai
agama dan etika
e) Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
2) Hak Guru
Pasal 14 ayat 1 menyatakan
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a) Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b) Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c) Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d) Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
e) Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan.
f) Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
g) Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
h) Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
i) Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
j) Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi dan/ atau
k) Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
c. Kewajiban
dan Hak Guru Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
1) Kewajiban
PNS
a) Pasal
4: wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, dan UUD 1945, Negara
danpemerintah.
b) Pasal
5: wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
c) Pasal
6 : a) wajib menyimpan rahasia jabatan; b) Pegawai negeri hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa
undang-undang.
a.
Hak PNS
1)
pasal 7: berhak memperoleh gaji yang layak dan sesuai dengan
pekerjaan dan tanggung jawabnya
2)
pasal 8: berhak atas cuti
3)
pasal 9: a) Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan
dalam dan karena tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.; 1)bagi
mereka yang menderita cacat jasmani dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh
tunjangan.; c) Bagi mereka yang meninggal dunia, keluarga berhak memperoleh
uang duka .
4)
Pasal 10: Pegawai negeri yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, berhak akan pensiun.
Tanggung
Jawab Guru
a. Bertanggung
jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati
kode etik yang berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
b. Bertanggung
jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian
profesinya.
c. Bertanggung
jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk
mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan
kemanusiaan.
d. Bertanggung
jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
e. Dalam
pandangan orang yang berTuhan, bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya
adalah dalam rangka ibadah kepada_Nya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa
apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban
oleh Tuhan Yang Maha Esa.
f. Dalam
keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran
yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani
berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran
tuntutan profesi yang diyakininya.
g. Dia
secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan
dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta
keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.
h. Dalam
keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia
laksanakan sesuai dengan profesinya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Organisasi
profesi adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh
sekelompok orang yang memiliki profesi yang sama untuk mengembangkan profesionalitasnya dan untuk mencapai tujuan bersama.
Secara umum, ciri-ciri organisasi profesi adalah hanya ada satu organisasi untuk
setiap profesi, ikatan
utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan, tujuan utama adalah menjaga martabat
dan kehormatan profesi, kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan, memiliki sifat kepemimpinan kolektif,dan mekanisme pengambilan keputusan atas
dasar kesepakatan.
Tujuan organisasi profesi kependidikan menurut visinya
secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional,
diantaranya yaitu meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu
merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai
bidang pekerjannya, juga untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan
upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal pada diri tenaga
kependidikan.
Macam-macam organisasi profesi
kependidikan di Indonesia antara lain ialah Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI).
Kewajiban Guru menurut Pasal 20 antara lain
ialah merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran, mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran, menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai
agama dan etika dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Hak Guru menurut Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social, mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan dan sebagainya.
B.
SARAN
Pentingnya pengawasan, pengendalian,
dan pengontrolan terhadap pekerjaan yang telah diakui sebagai profesi.
Pemerintah membuat sebuah acuan atau himbauan kepada setiap profesi memiliki
organisasi masing-masing profesi. Dengan demikian setiap profesi secara tidak
langsung akan menjadi bagian dari organisasi profesi. Bagi profesi guru untuk
mengembangkan bakat dan manajemen serta keprofesionalan. Guru dapat menjadi
bagian dari pengurus organisasi profesi (PGRI, IGI, MGMP, dan sebagainya).
Secara tidak langsung guru telah menjadi anggota organisasi profesi (PGRI) maka
tuntutan dari pemerintah berupa keprofesionalan. Guru dapat memenuhi
kewajibannya sebelum mendapatkan hak-hak yang akan didapatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Admin. 2012. Makalah Peranan Guru dalam Administrasi
Pendidikan. Diunduh dari http://night18light.wordpress.com/2012/06/14/makalah-peranan-guru-dalam-administrasi-pendidikan/
pada tanggal 19 Maret 2013.
Deni. 2011. PGRI dan Fenomena Maraknya Organisasi Guru. Diunduh
dari http://penadeni.com/2011/07/10/saat-organisasi-guru-terpecah-belah/
pada tanggal 19 Maret 2013.
Djam’an Satori, dkk. 2008. Profesi
Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Sopwan Hadi.
2010. Profesi Keguruan dalam http://sopwanhadi.wordpress.com/2010/02/28/makalah-profesi-keguruan. Diakses pada tanggal 15 Maret Februari 2013.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
artikel yg menarik
BalasHapusmy blog
Penjelasannya sangat jelas, jadi saya lebih tau tentang organisasi profesi dan dapat menyelesaikan tugas saya hehehe😅😅😅 ini artikelnya benar benar barmanfaat banget👍👍👍
BalasHapus