BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan landasan vital
pembentuk karakter bangsa atau dapat sebagai masa depan bangsa. Dibutuhkan
manusia yang ‘sadar’ akan haknya sebagai jiwa terdidik dengan moral serta
perannya dalam kehidupan yang beradab. Salah satu masalah pendidikan yang
kita hadapi dewasa ini adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah.
Berbagai usaha telah dilakukan, antara lain
melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kualifikasi guru, penyediaan dan
perbaikan sarana/prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen
sekolah. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan
peningkatan yang merata. Sebagaian sekolah, terutama di kota-kota, menunjukkan
peningkatan mutu yang cukup menggembirakan, namun sebagian lainnya masih
memprihatinkan.
Undang-undang pendidikan nomor 20 tahun 2003
telah memberikan tanggung jawab lebih besar dan otoritas langsung kepada
sekolah. Manajemen Berbasis Sekolah (Schools Based Management/SBM). SBM
yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, orang tua, para
praktisi yang teoritisi pendidikan dapat dibentuk untuk meningkatkan kualitas
sekolah dengan pengelolaan bersama antara sekolah. dan masyarakat Dengan begitu
diharapkan sekolah serta masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam peningkatan
mutu pendidikan dasar secara signifikan. Meski demikian terdapat keragaman yang
besar dalam kemampuan sekolah di setiap daerah untuk melaksanakan otoritas yang
telah diberikan tersebut.
Guna mencapai tujuan
desentralisasi pendidikan tersebut, pemerintah melakukan restrukturisasi dalam
penyelenggaraan pendidikan, terutama yang berkenaan dengan struktur kelembagaan
pendidikan, mekanisme pengambilan keputusan dan manajemen pendidikan di pusat
dan daerah.
Dalam rangka menunjang keberhasilan tujuan MBS, maka setiap
pelaksanaan MBS di setiap jenjang pendidikan dibuat juga suatu laporan
pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. Laporan tersebut dapat digunakan sebagai
evaluasi bagi sekolah demi peningkatan MBS yang lebih baik di tahun-tahun
berikutnya. Selain itu penyusunan laporan MBS juga digunakan untuk
melihat sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai serta kendala apa saja yang
dihadapi sekolah selama pelaksanaan program MBS. Dari hasil laporan tersebut,
sekolah memiliki pertimbangan untuk melakukan perbaikan dalam peningkatan
layanan pendidikan dan diharapkan tujuan MBS dapat tercapai.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam laporan makalah ini, yaitu:
1.
Bagaimana konsep laporan
Manajemen Berbasis Sekolah?
2.
Bagaimana tujuan
laporan Manajemen Berbasis Sekolah?
3.
Apa saja
prinsip-prinsip laporan Manajemen Berbasis Sekolah?
4.
Bagaimana bentuk
laporan Manajemen Berbasis Sekolah?
5.
Bagaimana mekanisme pelaporan
Manajemen Berbasis Sekolah?
6.
Bagaimana Formulir pelaporan Manajemen
Berbasis Sekolah?
7.
Bagaimana format laporan
Manajemen Berbasis Sekolah?
C.
Tujuan
Pembahasan
Tujuan pembahasan makalah ini, yaitu:
1.
Mengetahui konsep
laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
2.
Mengetahui tujuan
laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
3.
Mengetahui
prinsip-prinsip laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
4.
Mengetahui bentuk
laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
5.
Mengetahui mekanisme pelaporan
Manajemen Berbasis Sekolah.
6.
Bagaiman formulir
pelaporan Manajemen Berbasis Sekolah
7.
Mengetahui format
laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
B.
Tujuan
Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
Laporan bertujuan
untuk melihat sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dan kendala yang
dihadapi sekolah selama pelaksanaan program MBS. Tentunya untuk dapat menyusun
laporan Kepala Sekolah harus melakukan monitoringdan evaluasi terhadap
pelaksanaan program MBS di sekolahnya. Monitoring sebaiknya dilaksanakan secara
periodik dan diarahkan untuk mengetahui pelaksanaan dari program termasuk
membantu jika terjadi permasalahan. Monitoring sebaiknya melibatkan komite sekolah
sebagai lembaga obyektif.
C.
Bentuk
Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
Laporan yang disiapkan
sekolah terdiri atas laporan pelaksanaan program dan laporan pertanggungjawaban
keuangan.
1.
Laporan
Pelaksanaan Program
Laporan dibuat secara periodik setiap akhir semester untuk melihat
perkembangan dan kendala yang muncul selama
pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya dari hasil yang telah dicapai
tersebut, dapat dilakukan perbaikan atau perubahan strategi pelaksanaan agar
target yang telah ditetapkan dapat dicapai. Pada akhir tahun ajaran hendaknya
sekolah membuat laporan lengkap kinerja sekolah secara keseluruhan, tetapi
penekanannya tetap pada program yang diajukan melalui proposal MBS. Laporan
tersebut akan divalidasi oleh tim penilai untuk mengetahui kebenarannya dan
untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Secara garis besar laporan pelaksanan program mencakup hal-hal sebagai
berikut :
a.
Pencapaian target mutu yang telah ditetapkan
Sejauh mana target untuk
program tertentu telah tercapai atau tidak harus dijelaskan dengan disertai
alasan yang rasional. Lebih baik apabila membandingkan antara target yang
ditetapkan dengan ahsil yang dicapai dan masalah serta kendala yang dihadapi.
b.
Strategi pelaksanaan
Strategi yang telah diterapkan
apakah sesuai dengan program yang telah diusulkan atau terdapat perbedaan.
Apabila terdapat perbedaan atau perubahan, perlu dijelaskan alasannya dan
bagaimana hasil yang diperoleh setelah adanya perubahan tersebut. Perubahan
strategi selalu dimungkinkan untuk disesuaikan dengan perkembangan dalam
pelaksanaan kegiatan.
c.
Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan kegiatan
perlu dilaporkan secara singkat tentang dimana, kapan dan siapa
penanggungjawabnya. Berapa jumlah guru, siswa, dan staff lain yang terlibat dalam
kegiatan tersebut. Apabila dalam pelaksanaan program melibatkan masyarakat
(pihak luar) perlu dijelaskan sejauh mana masyarakat telibat dan bagaimana
kontribusinya terhadap program tersebut.
d.
Dampak program
Setelah pelaksanaan
program peningkatan mutu selama satu tahun, dampak positif dan negatif apa saja
yang muncul dan dirasakan, baik dampak terhadap guru, terhadap siswa, terhadap
sekolah secara keseluruhan, atau terhadap masyarakat di lingkungan sekolah.
e.
Kendala selama pelaksanaan
Selama pelaksanaan program,
mungkin terdapat kendala yang diperkirakan atau tidak diperkirakan sebelumnya
(dan itu wajar).untuk itu perlu dijelaskan apa adanya disertai dengan jalan
keluar yang dilakukan oleh sekolah sebagai upaya pengatasannya. Hal itu perlu
dilaporkan untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan tahap
berikutnya.
f.
Saran
Sekolah dapat
menyampaikan saran perbaikan untuk penyempurnaan dalam pelaksanaan program
MPMBS tahun berikutnya.
2.
Laporan
Pertanggungjawaban Keuangan
Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh
pemerintah melalui Direktorat Dikmenum
Kepala Sekolah, selain merupakan bantuan untuk memenuhi sebagian biaya
operasional peningkatan mutu pendidikan, juga dimaksudkan sebagai perangsang
tumbuhnya partisipasi masyarakat alam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan makin meningkatnya partisipasi maasyarakat (dalam berbagai bentuk) untuk
mendukung operasional sekolah dan perhatian terhadap peningkatan mutu, maka
pada gilirannya sekolah diharapkan menjadi lebih mandiri serta dapat melakukan
swadana dalam pengelolaan pembiayaan sekolah.
Seperti dana-dana pemerintah pada umumnya, sekolah penerima dana BOS
wajib mengadministrasikan dan mempertanggungjawabkan bantuan tersebut sesuai
dengan aturan yang berlaku. Administrasi dan pertanggungjawaban tersebut harus
diwujudkan dalam bentuk tertulis dan siap diverifikasi.
Untuk memudahkan dan melancarkan proses administrasi serta
pertanggungjawaban keuangan sebagai pedoman untuk melakukan pelaporan atas
penggunaan dana BOS. Selain itu panduan ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran akan pentingnya pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai
pedoman untuk melakukan pelaporan atas penggunaan dana BOS. Selain itu panduan
ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembuatan laporan
pertanggungjawaban keuangan PMBS yang baik dan transparan. Apabila dalam
pelaksanaan suatu program digunakan dana lain (bukan dana BOS) secara
bersam-sama, maka harus ditunjukkan dalam laporan.
Uraian berikut menggambarkan secara rinci syarat-syarat administratif dan
formulir administrasi dalam pelaporan.
a.
Umum
Dana BOS adalah dana
negara yang pertanggungjawabannya harus disesuaikan dengan ketentuan keuangan
negara yang berlaku. Sedangkan berkaitan dengan pajak, semua transaksi yang
dilakukan oleh sekolah dengan mengguanakan dana BOS tetap dikenakan pajak
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pelaksanaan
program MBS adalah realisasi atas usulan program yang diajukan oleh sekolah dan
telah mendapat persetujuan dari Direktorat
Dikmenum. Hal ini termasuk juga di dalammya keuangan. Realisasi keuangan
yang dilakukan adalah berdasarkan anggaran yang telah disusun dalam usulan program.
Anggaran yang dibuat oleh sekolah dimaksudkan untuk pengendalian keuangan,
namun dalam realisasi kegiatannya dimungkinkan pelaksanaan program atau
pengeluaran keuangan tidak sama dengan anggarannya.
Untuk itu perlu
diperhatikan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1)
Pergeseran anggaran
atau pengurangan kegiatan agar dilaporkan kepada Direkorat Dikmenum
2)
Penambahan kegiatan
dan/atau anggaran (lebih dari 10% dari jumlah semula) harus mendapat
persetujuan Direktorat Dikmenum
Semua perubahan atau
pergeseran di atas harus disertai dengan penjelasan. Dana BOS tidak harus habis
pada akhir tahun anggaran dan juga tidak
harus habis pada akhir tahun ajaran. Sisa anggaran tetap menjadi milik sekolah
dan digunakan sebagai modal awal pada tahun ajaran berikutnya. Efisiensi
penggunaan anggaran harus mendapat perhatian sungguh-sungguh.
D.
Prinsip-Prinsip
Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
Prinsip-prinsip
penyusunan laporan MBS didasarkan pada esensi pelaksanaan MBS di setiap jenjang
sekolah, yaitu:
1.
Kemandirian
Kemandirian (otonomi) yang diberikan oleh
pemerintah pusat kepada sekolah sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah
Nomor 32 tahun 2004. Sekolah oleh pemerintah dilimpahi (desentralisasi) untuk
melakukan wewenang mengelola sekolahnya sendiri tanpa harus disetir oleh pusat.
Pemerintah hanya memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau
panduan-panduan lainnya yang mendukung pelaksanaan MBS. Berdasarkan esensi
kemandirian tersebut, penyusunan laporan MBS dilaksanakan secara mandiri di
setiap satuan pendidikan.
Namun dalam pelaksanaannya di daerah masih
bergantung pada Peraturan Bupati daerah itu sendiri. Hal ini dikarenakan
Peraturan Bupati mempunyai wewenang yang tertinggi. Seandainya Peraturan Bupati
tidak menyetujui tidak menjadikan masalah meskipun Pemerintah Pusat sudah
memberikan SPM-SPM tersebut.
2.
Partisipasi
Dalam mencapai tujuan pendidikan diperlukan
adanya partisipasi dari masyarakat. Maka dari itu, dalam pelaksanaan MBS, perlu
melibatkan partisipasi masyarakat dimulai dari merencanakan program sampai memberikan
evaluasi terhadap pelaksanaan. Masyarakat di sini yaitu wali siswa, masyarakat
dan komite sekolah. Komite sekolah adalah orang yang anaknya bersekolah di
sekolah tersebut. Berdasarkan esensi partisipasi, penyusunan laporan MBS
hendaknya melibatkan partisipasi seluruh stakeholders pada setiap satuan
pendidikan.
3.
Transparansi
Transparansi merupakan salah satu bentuk
pertanggungjawaban sekolah kepada keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Transparansi dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
sekolah, sehingga dapat meningkatkan pasrtisipasi masyarakat. Bentuk
transparansi ini dapat berupa transparansi program kegiatan atau anggaran yang
direncanakan maupun yang dilakukan. Begitu pula dalam penyusunan laporan MBS,
prinsip transparansi harus ditepkan.
4.
Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban dari
sekolah pada masyarakat. Pertanggungjawaban dapat berupa laporan pada saat
dilaksanakannya rapat wali siswa. Dengan akuntabilitas juga dapat meningkatkan
partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
E.
Mekanisme
Pelaporan MBS
Pelaporan
pelaksanaan Program MPMBS dilakukan secara periodik, yaitu setiap semester
bersama-sama dengan laporan pelaksanaan kegiatan, paling lambat tanggal 15 pada
bulan berikutnya setelah semester yang dilaporkan.
Laporan
tersebut harus sudah diperiksa oleh BP3 mengenai keakuratan dan kebenarannya.
1.
Laporan keuangan harus
dikirim ke Direktorat Dekmenum dengan tembusan dikirim ke Bidang Dikmenum
Kanwil Diknas Kabupaten/Kota Madya.
2.
Laporan tersebut harus
dikirim tiap semester bersama dengan laporan pelaksanaan program MBS tanpa
dilampiri dengan bukti/dokumen pengeluaran, baik asli maupun copynya.
3.
Bukti/ dokumen
reaisasi pengeluaran disimpan di sekolah, namun siap untuk diperiksa setiap
saat oleh tim monitoring.
4.
Laporan tetap dibuat
dan dikirimkan walaupun tidak/belum ada realisasi pengeluaran dari dama BOS
yang telah diterima.
F.
Formulir
pelaporan MBS
Formulir
pelaporan terdiri atas (lihat lampiran3)
1. Form
MBS/ buku : buku realisasi dana
program MBS
2. Form
MBS/ keu. 01 : laporan perkembangan
keuangan dana BOS
3. Form
MBS/ keu. 02 : laporan realisasi
penggunaan dana (seluruh dana)
4. Form
MBS/ keu. 03 : laporan realisasi
penggunaan dana berdasarkan sumber dana
5. Form
MBS/ keu. 04 : laporan posisi dana BOS
sangat bermanfaat sekali bagi sy untuk mengetahui ttg MBS dan terima kasih banyak
BalasHapus