BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak tahun 2005, isu mengenai profesionalitas
guru gencar dibicarakan di Indonesia. Profesionalitas
guru sering dikaitkan dengan tiga faktor yang cukup penting, yaitu kompetensi
guru, sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru. Ketiga faktor tersebut
merupakan latar yang disinyalir berkaitan erat dengan kualitas pendidikan. Guru
profesional yang dibuktikan dengan kompetensi yang dimilikinya akan mendorong
terwujudnya proses dan produk kinerja yang dapat menunjang peningkatan kualitas
pendidikan. Guru kompeten dapat dibuktikan dengan perolehan sertifikasi guru
berikut tunjangan profesi yang memadai menurut ukuran Indonesia. Sekarang ini,
terdapat sejumlah guru yang telah tersertifikasi, akan tersertifikasi, telah
memperoleh tunjangan profesi, dan akan memperoleh tunjangan profesi. Fakta
bahwa guru telah tersertifikasi merupakan dasar asumsi yang kuat, bahwa guru
telah memiliki kompetensi. Kompetensi guru tersebut mencakup empat jenis, yaitu
(1) kompetensi pedagogi (2) kompetensi profesional, (3) kompetensi sosial, dan
(4) kompetensi kepribadian.
Persoalan yang muncul kemudian,
bahwa guru yang diasumsikan telah memiliki kompetensi yang hanya berlandaskan
pada asumsi bahwa mereka telah tersertifikasi, tampaknya dalam jangka panjang
sulit untuk dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Bukti
tersertifikasinya para guru adalah kondisi sekarang, yang secara umum merupakan
kualitas sumber daya guru sesaat setelah sertifikasi. Oleh karena sertifikasi
erat kaitannya dengan proses belajar, maka sertifikasi tidak bisa diasumsikan
mencerminkan kompetensi yang unggul sepanjang hayat. Pasca sertifikasi
seyogyanya merupakan tonggak awal bagi guru untuk selalu meningkatkan
kompetensi dengan cara belajar sepanjang hayat. Untuk memfasilitasi peningkatan
kompetensi guru, diperlukan manajemen pengembangan kompetensi guru. Hal ini
perlu dipikirkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan, karena peningkatan
kompetensi guru merupakan indikator peningkatan profesionalitas guru itu
sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
hakekat profesionalitas guru ?
2. Bagaimanakah
model pengembangan atau peningkatan profesionalitas guru ?
3. Bagaimanakah
strategi pengembangan atau peningkatan profesionalitas guru ?
C.
Tujuan
Makalah
1. Untuk
mengetahui hakekat profesionalitas guru
2. Untuk
mengetahui model pengembangan dan peningkatan profesionalitas guru
3. Untuk
mengetahui strategi pengembangan dan peningkatan profesionalitas guru
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hakekat Profesionalitas Guru
Profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani
masyarakat dalam dunia pendidikan. Profesionalisasi dalam bidang keguruan
mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian
secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Untuk
meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru merupakan
suatu keharusan. Pengembangan profesionalisme guru dimaksudkan untuk
merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan
masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan
mutu hasil belajar siswa.
Profesionalitas berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian. Profesionalitas itu sendiri dapat berarti
mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang
yang profesional. Profesionalitas guru dapat berarti guru yang profesional,
yaitu seorang guru yang mampu
merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin Proses Belajar
Mengajar, menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar dan memanfaatkan hasil
penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan
Proses Belajar Mengajar (Sahabuddin,1993:6 dalam http://mawar19.blogspot.com/2012/
05/makalah-cara-meningkatkan.html).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru profesional adalah
guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung
oleh etika profesi yang kuat serta kualifikasi kompetensi yang memadai. Untuk
menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal, yaitu:
1.
Guru mempunyai komitmen pada
siswa dan proses belajarnya,
2.
Guru menguasai secara mendalam
bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
3.
Guru bertanggung jawab memantau
hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
4.
Guru mampu berfikir sistematis
tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
5.
Guru seyogyanya merupakan
bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya (Supriadi 1998 dalam
http://library-teguh.blogspot.
com/2012/01/217-pengembangan-profesi-guru-secara.html).
Tugas seorang guru profesional meliputi tiga
bidang utama yaitu :
1. Dalam Bidang Profesi
Dalam bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk
mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah
pendidikan. Dalam bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai
pengganti orang tua khususnya dalam bidang peningkatan kemampuan intelektual
peserta didik. Guru profesional menjadi fasilitator untuk membantu peserta
didik mentransformasikan potensi yang dimiliki peserta didik menjadi kemampuan
serta keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi kemanusiaan. Adapun 10
kompetensi profesional guru yang dikutip Samana (1994 dalam http://mawar19.blogspot.com/2012/05/makalah-cara-meningkat
kan.html ) adalah :
a.
Guru dituntut mengusai bahan ajar, meliputi bahan ajar
wajib, bahan ajar pengayaan, dan bahan ajar penunjang untuk keperluan
pengajarannya. Guru mampu mengelola program belajar mengajar meliputi:
Merumuskan tujuan instruksional; Mengenal dan dapat menggunakan metode
pengajaran; Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat;
Melaksanakan program belajar mengajar; Mengenal kemampuan anak didik; dan
Merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
b.
Guru mampu mengelola kelas antara lain mengatur tata
ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan iklim mengajar yang serasi
sehingga Proses Belajar Mengajar berlangsung secara maksimal.
c.
Guru mampu mengunakan media dan sumber pengajaran
untuk itu diharapkan mempunyai: Mengenal, memilih dan menggunakan media;
Membuat alat bantu pengajaran sederhana; Menggunakan dan mengelola laboratorium
dalam Proses Belajar Mengajar; Mengembangkan laboratorium; Menggunakan
perpustakaan dalam Proses Belajar Mengajar; Menggunakan micro teaching dalam PPL.
d.
Guru menghargai landasan-landasan pendidikan. Landasan
pendidikan adalah sejumlah ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan
pendidikan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
e.
Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar. Dalam
pengajaran guru dituntut cakap termasuk penggunaan alat pengajaran, media
pengajaran dan sumber pengajaran agar siswa giat belajar bagi dirinya.
f.
Guru mampu menilai prestasi siswa untuk kepentingan
pengajaran.
g.
Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan
dan penyuluhan.
h.
Guru mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah.
i.
Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil
penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
2. Dalam Bidang Kemanusiaan
Dalam bidang kemanusiaan, guru berfungsi untuk meningkatkan martabat
sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
Serta pengabdian pada masyarakat berfungsi meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
3. Dalam Bidang Kemasyarakatan
Di dalam bidang kemasyarakatan, profesi guru berfungsi untuk
memenuhi amanat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu ikut serta dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa sesuai dengan diferensiasi tugas dari suatu masyarakat modern,
sudah tentu tugas pokok utama dari guru profesional ialah di dalam bidang
profesinya tanpa melupakan tugas-tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Dengan demikian, guru yang profesional adalah guru yang mampu:
a.
Merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.
Meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan;
c.
Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran
d.
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
e.
Memelihara dan menumpuk
persatuan dan kesatuan bangsa
B.
Model Pengembangan Profesionalime
Guru
Castetter menyampaikan lima model pengembangan untuk guru sebagaimana
dikutip oleh Udin Syaepudin Saud, seperti pada tabel berikut ini:
Model Pengembangan Guru
|
Keterangan
|
Individual Guided Staff Development (Pengembangan Guru Yang Dipandu Secara Individu)
|
Para guru dapat menilai kebutuhan mengajar mereka dan mampu belajar aktif
serta mengarahkan diri sendiri. Para guru harus dimotivasi saat menyeleksi
tujuan belajar berdasar penilaian personil dari kebutuhan mereka.
|
Observation/Assessment
(Observasi atau Penilaian)
|
Observasi dan penilaian dari instruksi menyediakan guru dengan data yang
dapat direfleksikan dan dianalisis untuk tujuan peningkatan belajar siswa.
Refleksi oleh guru pada praktiknya dapat ditingkatkan oleh observasi lainya.
|
Involvement in a development/improvement process (Keterlibatan Dalam Suatu Proses Pengembangan/Peningkatan)
|
Pembelajaran orang dewasa lebih
efektif ketika mereka perlu untuk mengetahui atau perlu memecahkan suatu
masalah. Guru perlu untuk memperoleh
pengetahuan atau keterampilan melalui keterlibatan pada proses peningkatan
sekolah atau pengembangan kurikulum.
|
Training (Pelatihan)
|
Ada teknik-teknik dan perilaku-perilaku yang pantas untuk ditiru guru
dalam kelas. Guru-guru dapat merubah perilaku mereka dan belajar meniru perilaku
dalam kelas mereka.
|
Inquiry (Pemeriksaan)
|
Pengembangan profesional adalah studi kerjasama oleh para guru sendiri
untuk permasalahan dan isu yang timbul dari usaha untuk membuat praktik
mereka konsisten dengan nilai-nilai bidang pendidikan.
|
Dengan demikian, terdapat banyak sekali program-program dan
strategi-strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan
profesionalitas guru yang sudah dikemukakan di atas salah satunya yaitu dengan
memberikan tunjangan profesi berupa sertifikat pendidik atau yang akrab dikenal
dengan sertifikasi guru. Tunjangan profesi yang diprogramkan oleh pemerintah
tidak hanya untuk memberikan tunjangan profesi dan kesejahteraan belaka tetapi
juga dimaksudkan agar guru mampu meningkatkan mutu, dedikasi, dan kinerja untuk
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
C. Strategi Peningkatan Profesionalitas Guru
1.
Hakekat
Strategi Peningkatan Profesionalitas Guru
Strategi dapat diartikan sebagai suatu upaya
yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk sampai pada tujuan. Yang
dimaksud dengan strategi pengembangan profesionalitas guru adalah suatu cara
atau upaya yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi dalam mengembangkan profesionalitass
guru.
Sumber daya manusia dalam konteks manajemen
adalah kesiapan masyarakat untuk mengkontribusikan kesamaan kehendak guna
mencapai tujuan yang sama. Oleh karena itu sumber daya manusia dalam suatu
organisasi termasuk organisasi pendidikan memerlukan pengelolaan dan
pengembangan yang baik dalam upaya meningkatkan kinerja mereka agar dapat
memberi sumbangan bagi pencapaian tujuan.
Profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani
masyarakat dalam dunia pendidikan. Profesionalisasi dalam bidang keguruan
mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian
secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Untuk
meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru merupakan
suatu keharusan. Pengembangan profesionalitas guru dimaksudkan untuk
merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan
masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan
mutu hasil belajar siswa.
Dalam
bukunya, E. Mulyasa mengatakan, bahwa upaya-upaya yang dapat dilakukan kepala
sekolah dalam meningkatkan kinerjanya sebagai educator, khususnya dalam
peningkatan kinerja tenaga kependidikan adalah mengikut sertakan guru-guru
dalam penataran-penataran untuk menambah wawasan para guru. Kepala sekolah harus memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan belajar ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
2.
Prinsip-prinsip pengembangan atau peningkatan
profesionalitas.
1)
Prinsip umum
a. Demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
b. manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
c. Satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
d. Suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
e. Memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam
f. proses
pembelajaran.
g. Memberdayakan
semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan
h. dan
pengendalian mutu layanan pendidikan.
2)
Prinsip khusus
a. Ilmiah,
keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan
indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b. Relevan,
rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik
c. profesional
yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
d. Sistematis,
setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional
dalam mencapai kompetensi.
e. Konsisten,
adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
f. Aktual
dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti
perkembangan Ipteks.
g. Fleksibel,
rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan jaman.
h. Demokratis, setiap guru memiliki hak dan
peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan
profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
i.
Obyektif, setiap guru dibina dan
dikembangkan profesinya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan
berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
j.
Komprehensif, setiap guru dibina dan
dikembangkan profesinya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang
bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi
yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya
sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
k. Memandirikan,
setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan
kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian
profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
l.
Profesional, pembinaan dan pengembangan
profesi guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
m. Bertahap,
dimana pembinaan dan pengembangan profesi guru dilaksanakan berdasarkan tahapan
waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
n. Berjenjang,
pembinaan dan pengembangan profesi guru dilaksanakan secara berjenjang
berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada
standar kompetensi.
o. Berkelanjutan,
pembinaan dan pengembangan profesi guru dilaksanakan sejalan dengan
perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan
penyegaran kompetensi guru;
p. Akuntabel,
pembinaan dan pengembangan profesi guru dapat
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
q. Efektif,
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru harus mampu memberikan
informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat
oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi lebih lanjut dalam upaya
peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
r.
Efisien, pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan
sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
3)
Tujuan
pengembangan atau peningkatan profesionalitas guru.
Tujuan pengembangan guru melalui pembinaan guru adalah untuk
memperbaiki proses belajar mengajar yang di dalamnya melibatkan guru dan siswa,
melalui serangkaian tindakan, bimbingan dan arahan. Perbaikan proses belajar
mengajar yang pencapainnya melalui peningkatan profesional guru tersebut
diharapkan memberikan kontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan (Ali Imron,
1995: 23).
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru (dalam
http://sekolah.8k.com/rich_text_1.html ) adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut
bertujuan untuk memperbanyak guru
yang profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan
pangkat/golongan. Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu
meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, di antaranya
dengan kenaikan pangkat/golongannya.
Dalam kaitannya dengan program bimbingan penulisan karya ilmiah,
maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri yang merupakan salah satu kegiatan
pengembangan profesi guru, bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya
merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk
meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.
Menurut Sudarwan Danim (2002: 51) dalam http://sinaja4math.blogspot.com/2012/01/model-pengembangan-guru.html menjelaskan bahwa pengembangan
profesionalisme guru dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan. Pertama,
kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien
dan manusiawi serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan-kebutuhan
sosial. Kedua, kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staff
pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas. Ketiga, kebutuhan
untuk mengembangkan dan mendorong kehidupan pribadinya, seperti halnya membantu
siswanya dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan
pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya.
Tujuan lain dari pengembangan
profesionalitas guru yaitu:
a. Kebutuhan sosial untuk
meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi serta
melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan-kebutuhan sosial.
b. Kebutuhan untuk menemukan
cara-cara untuk membantu staff pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya
secara luas.
c. Kebutuhan untuk
mengembangkan dan mendorong kehidupan pribadinya, seperti halnya membantu
siswanya dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan
pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya.
4)
Faktor
pengembangan atau peningkatan profesionalitas.
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011),
sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik
dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan
Berkowitz (dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek
adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan
untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua
alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike),
menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Maister (1997) mengemukakan bahwa
profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih
merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan
hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Mantja (2002) menyatakan
bahwa peningkatan kompetensi tersebut
tidak hanya
Akadum (1999) juga mengemukakan
bahwa ada lima faktor penyebab rendahnya profesionalisme guru;
1.
Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya
secara total
2.
Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan
etika profesi keguruan Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan
masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal
ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan
dan kependidikan
3.
Masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang
proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guruM
4.
Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi
yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan,
terutama menjadi pressure group agar
dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang
PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme para anggotanya. Ditujukan pada aspek kognitif, afektif, dan
psikomotor, namun yang lebih penting adalah kemamuan diri untuk terus
menerus melakukan peningkatan kelayakan kompetensi.
Sergiovanni (dalam mantja, 2002)
menegaskan bahwa teachers are axpected to
put their knowledge to work to demonstrate they can do the job. Finally,
professional are expected to engage in a life long commitment to self
improvement. Self improvement is the
will-grow competency area. Pernyataan Sergiovanni tersebut
memberikan petunjuk bahwa asumsi profesionalisme guru pasca sertifikasi
seyognya menjadi spring board bagi guru
untuk terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan
diri dalam rangka meningkatkan kompetensi.
Peningkatan kompetensi atas dorongan komitmen
diri diharapkan akan mampu meningkatkan keefektifan
kinerjanya di sekolah. Komitmen untuk
meningkatkan kefektifan kinerja sangat berkaitan dengan pencapaian tujuan
program, yaitu program pembelajaran yang diharapkan
mampu menghasilkan output dan outcome yang mencapai standar.
Jika
guru memiliki komitmen untuk mengembangkan kompetensi diri secara
terus menerus, maka proses-proses perencanaan,
pengembangan, penerapan, pengelolaan, dan penilaian program pembelajaran
diyakini akan dapat dilakukan sesuai dengan
tuntutan kekinian.
Glickman (dalam
Mantja 2002)
memperkenalkan pendekatan supervisi pengembangan
(developmental supervision). Pendekatan tersebut
bertolak dari kenyataan, bahwa pada asarnya proses supervisi adalah
proses belajar
5)
Strategi
pengembangan atau peningkatan profesionalitas.
Peningkatan
kompetensi guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan
dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
1. Pendidikan dan
Pelatihan
a. Inhouse
training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan
yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT
dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan
kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki
kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan
biaya.
b. Program
magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri
yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program
magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama
priode tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya.
Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa
keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan
pengalaman nyata.
c. Kemitraan
sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama
dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya
dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui
mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan
yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk
meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d. Belajar
jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa
menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu,
melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan
melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru
terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat
pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi.
e. Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan
atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program pelatihan
disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan
tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis
kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan
khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f. Kursus
singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat di LPTK atau
lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi
guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas,
menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g. Pembinaan
internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah
dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi
tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan
sejawat dan sejenisnya.
h. Pendidikan
lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan
alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru
dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar,
baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan
pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu
guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2. Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a. Diskusi
masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik
sesuaidengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala
diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan
proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan
pengembangan karirnya.
b. Seminar.
Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah
juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam
meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada
guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan
dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c. Workshop.
Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran,
peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan
misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan
silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d. Penelitian.
Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian
eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e. Penulisan
buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku
pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f. Pembuatan
media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat
peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi
pembelajaran).
g. Pembuatan
karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa
karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya
seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
Direktorat
Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional
menyebutkan beberapa alternatif program pengembangan profesionalitas guru,
sebagai berikut:
1.
Program peningkatan kualifikasi pendidikan guru
Program ini diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi
pendidikan minimal S-1 untuk mengikuti pendidikan S-1 atau S-2 pendidikan
keguruan. Program ini berupa program kelanjutan studi dalam bentuk tugas
belajar.
2.
Program penyetaraan dan sertifikasi
Program ini diperuntukkan bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar
belakang pendidikannya atau bukan berasal dari program pendidikan keguruan.
3.
Program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi
Yaitu pelatihan yang mengacu pada
kompetensi yang akan dicapai dan diperlukan oleh peserta didik, sehingga isi
atau materi pelatihan yang akan dilatihkan merupakan gabungan atau integrasi
bidang-bidang ilmu sumber bahan pelatihan yang secara utuh diperlukan untuk
mencapai kompetensi.
4.
Program supervisi pendidikan
Di lingkungan sekolah, supervisi mempunyai peranan cukup strategis dalam
meningkatkan prestasi kerja guru, yang pada gilirannya akan meningkatkan
prestasi sekolah.
5.
Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP adalah suatu forum atau wadah
kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis di sanggar maupun di
masing-masing sekolah yang terdiri dari dua unsur yaitu musyawarah dan guru
mata pelajaran. Dalam MGMP diharapkan akan
meningkatkan profesionalitas guru dalam melaksanakan pembelajaran yang bermutu
sesuai kebutuhan peserta didik. Wadah profesi ini sangat diperlukan dalam
memberikan kontribusi pada peningkatan keprofesionalan para anggotanya.
6.
Simposium guru
Forum ini selain sebagai media untuk
saling sharing pengalaman juga berfungsi untuk kompetisi antar guru,
dengan menampilkan guru-guru yang berprestasi dalam berbagai bidang, misalnya
dalam penggunaan metode pembelajaran, hasil penelitian tindakan kelas atau
penulisan karya ilmiah.
7.
Program pelatihan tradisional lainnya
Pelatihan ini pada umumnya mengacu pada satu aspek khusus yang sifatnya
aktual dan penting untuk diketahui oleh para guru, misalnya: CTL (Contextual
Teaching and Learning), KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan),
Penelitian Tindakan Kelas, penulisan karya ilmiah, dan sebagainya.
6)
Tantangan
dan solusi pengembangan atau peningkatan profesionalitas.
Terkait dengan guru, secara umum
tantangan yang dihadapi guru di era globalisasi dan multicultural ini adalah
bagaimana pendidikan mampu mendidik dan menghasilkan siswa yang memiliki daya
saing tinggi (qualified), atau justru malah “mandul” dalam menghadapi gempuran
berbagai kemajuan yang penuh dengan kompetensi dalam berbagai sector, mampu
menghadapi tantangan di bidang politik dan ekonomi, mampu melakukan risett
secara koperhensif di era reformasi serta mampu membangun kualitas kehidupan
sumber daya manusia. Di samping itu, dilihat dari segi aktualisasinya
pendidikan merupakan proses interaksi antara guru (pendidik) dengan siswa
(peserta didik) untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
Guru, siswa dan tujuan pendidikan merupakan komponen utama pendidikan.
Ketiganya membentuk triangle, yang jika hilang salah satunya, maka
hilang pulalah hakikat pendidikan. Namun demikian, dalam situasi tertentu tugas
guru dapat dibantu oleh unsur lain, seperti media teknologi tetapi tidak dapat
digantikan.
Oleh karena itulah, tugas guru
sebagai pelaku utama pendidikan merupakan pendidik profesional.[2] Peranan guru sebagai pendidik profesional
akhir-akhir ini mulai dipertanyakan eksistensinya secara fungsional karena
munculnya fenomena para lulusan pendidikan yang secara moral cenderung
merosot dan secara intelektual akademik juga kurang siap untuk memasuki
lapangan kerja atau bahkan dalam bersaing untuk memasuki dunia pendidikan
tinggi. Jika fenomena ini dijadikan tolok ukur, maka peranan guru sebagai pendidik
profesional baik langsung maupun tidak langsung menjadi dipertanyakan.
Semua tantangan itu mengharuskan
adanya SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi secara komperhensif dan
kooperatif yang berwawasan keunggulan, keahlian professional, berpandangan jauh
ke depan (visioner), rasa percaya diri dan harga diri yang tinggi serta
memiliki keterampilan yang memadai sesuai kebutuhan dan daya tawar pasar bebas.
Selain tantangan tersebut, tersedia juga peluang atau kesempatan untuk
merevitalisasi berbagai komponen yang terdapat dalam pepndidikan agar sesuai
dengan tantangan dan kebutuhan zaman.
7) Implikasi
Pengembangan Sikap Profesionalitas Guru Dalam Praktis Pendidikan
Sebelum
dan sesudah memperoleh sertifikat pendidik sebagai guru dan dosen profesional,
diharapkan minimal memiliki tujuh indikator yang harus melekat dan terus
menerus dibangun guru dan dosen dalam rangka mengembang kualitasnya. Ketujuh
indikator tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
GURU
DAN DOSEN PROFESIONAL
|
GOOD TEACHING SKILL
|
GOOD
EXAMPLE/BEST PRACTISES
|
GOOD KNOLEDGE ABLE
|
GOOD
PROFESIONAL ATTITUDE
|
DYNAMIC CURRICULUM
|
GOOD USING TECNOLOGY
|
GOOD
USING LEARNING EQUIPMENT/ MEDIA
|
Gambar 1.
Indikator Guru/Dosen Profesional (Prof. Dr.
Ret. Nat. H. Sajidan, M.Si.)
Indikator pertama yang harus terus dibangun guru dan dosen adalah
keterampilan mengajar (Teachingskill). Guru dan dosen yang mempunyai kompetensi
pedagogic tinggi adalah guru dan dosen yang senantiasa memilih strategi,
metode, dan model pembelajaran yang tepat, guru dan dosen lebih jauh diharapkan
mampu mengelola kelas sehingga suasana pembelajaran (kualitas pembelajaran)
baik dan tujuan pembelajaran yang diterapkan akan tercapai. Sejalan dengan
kenyataan ini, guru dan dosen harus secara berkesinambungan meningkatkan
pengetahuannya tentang berbagai strategi, metode, dan model pembelajaran
terkini sehingga guru dan dosen tidak hanya terpaku menggunakan strategi metode
dan model pembelajaran yang monoton. Guru dan dosen diharapkan senantiasa
menerapkan Active Learning in School (ALIS) dan Active Learning in
Higher Education (ALIHE) dan mengadakan perbaikan pembelajaran melalui
penelitian tindakan kelas (Class Action Research/CAR) dan Lesson
Study (LS). Untuk pengembangan ketrampilan mengajar yang baik maka
perangkat pembelajaran seperti Silabus, SAP/RP, Kontrak Pembelajaran, Bahan
Ajar, Media Pembelajaran, Instrumen Evaluasi juga harus disusun secara baik.
Dengan perkembangan iptek maka kompetensi ini dapat dikembangkan dengan ICT
based learning.
Indikator kedua adalah wawasan konten
pengetahuan yang ia ajarkan. Kompetensi ini secara umum dikenal dengan sebutan kompetensi
professional. Guru dan dosen hendaknya secara terus menerus mengembangkan
dirinya dengan meningkatkan penguasaan konten pengetahuan secara terus menerus
sehingga pengetahuan yang dimilikinya akan senantiasa berkembang dan up-to-date.
Kompetensi dapat diperoleh melalui:
a. Kualifikasi Akademik, sesuai dengan UUGD
No. 14 tahun 2005 dan PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
bahwa kualifikasi pendidikan untuk guru minimal S1 dan untuk Dosen minimal S2.
b. Pendidikan dan Latihan, Short Courses, TOT, kursus
c. Researh Based Learning dari hasil
penelitian dan P2M serta hasil publikasi dan situasi jurnal terbaru.
d. Tutorial and Exercise merupakan
wahana pengembangan profesionalisme guru melalui KKG, MGMP, MKKS, dan dosen
untuk melalui Team Teaching, General Studium, Program Academic Recharging (PAR),
Derasering, dan lain-lain.
Kompetensi ini juga berhubungan dengan kemampuan guru dan dosen
dalam memahami kurikulum yang berlaku sehingga proses pembelajaran yang
dilaksanakannya benar-benar berorientasi pada kurikulum yang berlaku. LPTK yang
berkualitas bukanlah lembaga pendidikan guru yang hanya memberikan pengetahuan
berbagai model dan strategi pembelajaran kepada para mahasiswa sehingga
mahasiswa memperoleh konsep teori dan gambaran aplikasinya dalam
micro/preteaching dan PPL. Dengan menerapkan berbagai model dan strategi tersebut
langsung kepada para mahasiswa, kreativitas mahasiswa akan meningkat dan para
calon guru ini akan memahami benar memahami benar bahwa menjadi guru pada
dasarnya adalah usaha untuk senantiasa menjadi pembelajar yang professional.
Indikator ketiga yang harus dikembangkan
oleh guru dan dosen adalah dinamis terhadap perubahan kurikulum (Dynamic
Curriculum). Kurikulum dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pengguna
lulusan dan masukan dari para pakar.
Indikator keempat yang harus melekat
pada guru dan dosen adalah penggunaan alat pembelajaran/media pembelajaran yang
baik (Good using Learning Equipment/Media). Pengembangan alat/media
pembelajaran dapat berbasis kompetensi lokal maupun modern dan berbasis ICT (ICT
based learing).
Indikator kelima yang harus mempunyai
oleh guru dan dosen adalah penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi mutlak
diperlukan oleh guru/dosen. Komunikasi interpersonal berhubungan dengan
kemampuan guru dan dosen dalam menjalin komunikasi dengan peserta didik,
sehingga guru dan dosen akan benar-benar memahami karakteristik dan mengetahui
kebutuhannya. Selain kemampuan berkomunikasi dengan seluruh unsur sekolah dan
orang tua siswa. Melalui berbagai jenis komunikasi ini guru diharapkan mampu
memainkan peran pentingnya dalam mencetak lulusan yang unggul.
Indikator keenam adalah sikap
professional guru dan dosen (Professional Attitude). Guru dan dosen
adalah agen pembelajaran dan sekaligus sebagai agen pembentuk karakter bangsa.
Pendidikan karakter mempunyai makna yang tinggi, karena pendidikan karakter
dalam pembelajaran mampu menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik, sehingga
peserta didik menjadi paham tentang mana yang baik dan salah, mampu merasakan
nilai yang baik dan mau melakukannya. Sebagaimana dalam pembentukan karakter
pribadi seorang muslim, mempunyai beberapa indikator yang hanya dapat dicapai
dengan benar, wawasannya luas/cerdas (berkompeten), tertata segala urusan
(Tertib dalam penjadwalan, administrasi/dokumentasi, database), efisien
dalam memanfaatkan waktu, kuat jasmaninya dan bermanfaat bagi orang lain.
Indikator ketujuh adalah guru dan dosen
hendaknya menjadi teladan (Best practices) bagi peserta didiknya. Untuk
memperoleh jawaban tentang ciri-ciri ideal seorang guru yang dapat dijadikan
teladan oleh peserta didik, paling tidak harus melakukan dua pendekatan,
sebagai berikut:
a.
Pendekatan pembiasaan.
Pendekatan ini dilakukan oleh seorang pendidik, karena terjadi dalam interaksi
keseharian, misalnya dalam proses belajar mengajar, maupun dalam pergaulan di luar
kelas. Keberhasilan tipe keteladanan, seperti
keilmuan, kepemimpinan, keikhlasan,
penampilan (performance), tingkah laku, tutur kata dan
sebagainya.
b.
Pendekatan yang terprogram
dalam pembelajaran. Pendekatan ini dilakukan dengan cara penjelasan atau
perintah agar diteladani. Seperti
lazimnya seorang pendidik memerintah siswanya untuk membaca, mengerjakan tugas sekolah, tugas terstruktur yang dikerjakan di
luar kelas atau seorang pendidik memberi penjelasan di depan siswa kemudian siswa
menirukan. Pendekatan ini dilakukan agar peserta didik terlatih dalam
kedisiplinan dan keuletan dalam mempelajari ilmu pengetahuan.
Sertifikasi guru dan dosen sebagai upaya peningkatan mutu yang
diikuti dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan dapat meningkatkan mutu
pembelajaran dan meningkatkan mutu layanan yang pada akhirnya meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Keberadaan guru/dosen yang
bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang
berkualitas, hampir semua bangsa di dunia ini selalu mengembangkan kebijakan
yang mendorong keberadaan guru dan dosen yang berkualitas. Salah satu kebijakan
yang dikembangkan oleh pemerintah di banyak negara adalah kebijakan intervensi
langsung menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup
guru dan dosen yang memadai.
Selain implikasi-implikasi
yang terdapat pada uraian di atas, terdapat pula implikasi dalam bentuk lain. Guru adalah salah satu unsur manusia
dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda,
yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya
mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan
sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar
menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri.
a.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru
disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut.
§ Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam
lingkungan kerjanya.
§ Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa
betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan
yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu
sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja
sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama
personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib
sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan
kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga
kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat
terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih
luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
b.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip
yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni:
tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai
dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar,
atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki
Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut
wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi
contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta
didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam
kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, baik
jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi
pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja,
tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik,
baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat
pendidikan.
c.
Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses
pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini
adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan
berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan
penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang
mantap, ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai
keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus ma mpu menciptakan
hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa, dan
juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu
pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
d.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi,
baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam
bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata
kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai
anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala
sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan.
Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun
demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus
positif dan loyal terhadap pimpinan.
e.
Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun
2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai
berikut.
·
Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme
·
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
Hal ini berarti seorang guru
sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru
harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar
dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik
dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut
secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan
mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7
ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat.
Untuk meningkatkan mutu profesi,
guru dapat melakukan secara formal maupun informal. Pada umumnya, bagi guru
yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang
digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi
guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan
lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Guru profesional adalah guru yang
memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh
etika profesi yang kuat serta kualifikasi kompetensi yang memadai.
2.
Castetter
menyampaikan lima model pengembangan untuk guru sebagaimana dikutip oleh Udin
Syaepudin Saud, yakni : Individual Guided Staff
Development (Pengembangan Guru Yang
Dipandu Secara Individu), obervation /
assesment (observai atau penelitian), Involvement in a development/improvement process (Keterlibatan Dalam Suatu Proses Pengembangan/Peningkatan), Training (Pelatihan), dan Inquiry (Pemeriksaan).
3.
Direktorat
Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional
menyebutkan beberapa alternatif program pengembangan profesionalitas guru
melalui berbagai strategi. Strategi pengembangan profesionalitas dilakukan oleh
guru itu sendiri, lembaga pendidikan , dan
pemerintah
d.
Saran
1. Berbagai
model pengembangan atau peningkatan profesionalitas guru hendaknya direncanakan
dan dilakanakan secara optimal agar mampu mencapai tujuannya yakni mencetak
guru yang memiliki profesionalitas tinggi.
2. Strategi
pengembangan atau peningkatan profesionalitas guru sebaiknya diawali dari
kesadaran diri guru itu sendiri untuk selalu berusaha mengembangkan dirinya
menjadi lebih
DAFTAR
PUSTAKA
Darmodiharjo,
Darji, Pokok-Pokok Filasafat Hukum,
PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004
http://www.dinaspendidikanparepare.upaya-dan-strategi-peningkatan-mutu-pendidik-dan-tenagakependidikan,
diakses pada hari jum’at, 05 April 2013
http://puterimissicobuata.wordpress.com/2010/01/21/upaya-meningkatkan-mutu-dan-profesional-guru- /, diakses pada hari jum’at, 05 April 2013
http://mawar19.blogspot.com/2012/
05/makalah-cara-meningkatkan.html).
Diungguh pada tanggal 5 April 2013
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya Offset.
Terimakasih bisa menambah wawasan dan referensi
BalasHapusTerimakasih bisa menambah wawasan dan referensi
BalasHapusOk,sy bsngga ter hadap smua komrntar2 man teman utk menambah referansi dan smg msn teman yg lain komen spy tambh seru ok makdh komennya bs.menambah wawasan
BalasHapusMas bro, mungkin bs dilampirkan contoh rancangan strategi pengembangan keprofesionalan berkelanjutan itu seperti apa? Makasih sebelumnya.
BalasHapus