Senin, 09 Juni 2014

STRATEGI PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sejak tahun 2005, isu mengenai profesionalitas guru gencar dibicarakan di Indonesia. Profesionalitas guru sering dikaitkan dengan tiga faktor yang cukup penting, yaitu kompetensi guru, sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru. Ketiga faktor tersebut merupakan latar yang disinyalir berkaitan erat dengan kualitas pendidikan. Guru profesional yang dibuktikan dengan kompetensi yang dimilikinya akan mendorong terwujudnya proses dan produk kinerja yang dapat menunjang peningkatan kualitas pendidikan. Guru kompeten dapat dibuktikan dengan perolehan sertifikasi guru berikut tunjangan profesi yang memadai menurut ukuran Indonesia. Sekarang ini, terdapat sejumlah guru yang telah tersertifikasi, akan tersertifikasi, telah memperoleh tunjangan profesi, dan akan memperoleh tunjangan profesi. Fakta bahwa guru telah tersertifikasi merupakan dasar asumsi yang kuat, bahwa guru telah memiliki kompetensi. Kompetensi guru tersebut mencakup empat jenis, yaitu (1) kompetensi pedagogi (2) kompetensi profesional, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi kepribadian.

Persoalan yang muncul kemudian, bahwa guru yang diasumsikan telah memiliki kompetensi yang hanya berlandaskan pada asumsi bahwa mereka telah tersertifikasi, tampaknya dalam jangka panjang sulit untuk dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Bukti tersertifikasinya para guru adalah kondisi sekarang, yang secara umum merupakan kualitas sumber daya guru sesaat setelah sertifikasi. Oleh karena sertifikasi erat kaitannya dengan proses belajar, maka sertifikasi tidak bisa diasumsikan mencerminkan kompetensi yang unggul sepanjang hayat. Pasca sertifikasi seyogyanya merupakan tonggak awal bagi guru untuk selalu meningkatkan kompetensi dengan cara belajar sepanjang hayat. Untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru, diperlukan manajemen pengembangan kompetensi guru. Hal ini perlu dipikirkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan, karena peningkatan kompetensi guru merupakan indikator peningkatan profesionalitas guru itu sendiri.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah hakekat profesionalitas guru ?
2.      Bagaimanakah model pengembangan atau peningkatan profesionalitas guru ?
3.      Bagaimanakah strategi pengembangan atau peningkatan profesionalitas guru ?

C.      Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui hakekat profesionalitas guru
2.      Untuk mengetahui model pengembangan dan peningkatan profesionalitas guru
3.      Untuk mengetahui strategi pengembangan dan peningkatan profesionalitas guru















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakekat Profesionalitas Guru
Profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Profesionalisasi dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru merupakan suatu keharusan. Pengembangan profesionalisme guru dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa.
Profesionalitas berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian. Profesionalitas itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalitas guru dapat berarti guru yang profesional, yaitu  seorang guru yang mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin Proses Belajar Mengajar, menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar dan memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan Proses Belajar Mengajar (Sahabuddin,1993:6 dalam http://mawar19.blogspot.com/2012/ 05/makalah-cara-meningkatkan.html).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat serta kualifikasi kompetensi yang memadai. Untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal, yaitu:
1.    Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
2.    Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
3.    Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
4.    Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
5.    Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya (Supriadi 1998 dalam http://library-teguh.blogspot. com/2012/01/217-pengembangan-profesi-guru-secara.html).

Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama yaitu :
1.      Dalam Bidang Profesi
Dalam bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah  pendidikan. Dalam bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai pengganti orang tua khususnya dalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta didik. Guru profesional menjadi fasilitator untuk membantu peserta didik mentransformasikan potensi yang dimiliki peserta didik menjadi kemampuan serta keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi kemanusiaan. Adapun 10 kompetensi profesional guru yang dikutip Samana (1994 dalam http://mawar19.blogspot.com/2012/05/makalah-cara-meningkat kan.html ) adalah :
a.    Guru dituntut mengusai bahan ajar, meliputi bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan, dan bahan ajar penunjang untuk keperluan pengajarannya. Guru mampu mengelola program belajar mengajar meliputi: Merumuskan tujuan instruksional; Mengenal dan dapat menggunakan metode pengajaran; Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat; Melaksanakan program belajar mengajar; Mengenal kemampuan anak didik; dan Merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
b.    Guru mampu mengelola kelas antara lain mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan iklim mengajar yang serasi sehingga Proses Belajar Mengajar berlangsung secara maksimal.
c.    Guru mampu mengunakan media dan sumber pengajaran untuk itu diharapkan mempunyai: Mengenal, memilih dan menggunakan media; Membuat alat bantu pengajaran sederhana; Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam Proses Belajar Mengajar; Mengembangkan laboratorium; Menggunakan perpustakaan dalam Proses Belajar Mengajar; Menggunakan micro teaching dalam PPL.
d.   Guru menghargai landasan-landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah sejumlah ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan pendidikan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
e.    Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar. Dalam pengajaran guru dituntut cakap termasuk penggunaan alat pengajaran, media pengajaran dan sumber pengajaran agar siswa giat belajar bagi dirinya.
f.     Guru mampu menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
g.    Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h.    Guru mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
i.      Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
2.      Dalam Bidang Kemanusiaan
Dalam bidang kemanusiaan, guru berfungsi untuk meningkatkan martabat sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Serta pengabdian pada masyarakat berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional.


3.      Dalam Bidang Kemasyarakatan
Di dalam bidang kemasyarakatan, profesi guru berfungsi untuk memenuhi amanat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan diferensiasi tugas dari suatu masyarakat modern, sudah tentu tugas pokok utama dari guru profesional ialah di dalam bidang profesinya tanpa melupakan tugas-tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Dengan demikian, guru yang profesional adalah guru yang mampu:
a.    Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.    Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan;
c.    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d.   Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
e.    Memelihara dan menumpuk persatuan dan kesatuan bangsa

B.     Model Pengembangan Profesionalime Guru
Castetter menyampaikan lima model pengembangan untuk guru sebagaimana dikutip oleh Udin Syaepudin Saud, seperti pada tabel berikut ini:
Model Pengembangan Guru
Keterangan
Individual Guided Staff Development (Pengembangan Guru Yang Dipandu Secara Individu)
Para guru dapat menilai kebutuhan mengajar mereka dan mampu belajar aktif serta mengarahkan diri sendiri. Para guru harus dimotivasi saat menyeleksi tujuan belajar berdasar penilaian personil dari kebutuhan mereka.

Observation/Assessment
(Observasi atau Penilaian)
Observasi dan penilaian dari instruksi menyediakan guru dengan data yang dapat direfleksikan dan dianalisis untuk tujuan peningkatan belajar siswa. Refleksi oleh guru pada praktiknya dapat ditingkatkan oleh observasi lainya.
Involvement in a development/improvement process (Keterlibatan Dalam Suatu Proses Pengembangan/Peningkatan)
Pembelajaran orang dewasa lebih efektif ketika mereka perlu untuk mengetahui atau perlu memecahkan suatu masalah. Guru perlu untuk memperoleh pengetahuan atau keterampilan melalui keterlibatan pada proses peningkatan sekolah atau pengembangan kurikulum.
Training (Pelatihan)
Ada teknik-teknik dan perilaku-perilaku yang pantas untuk ditiru guru dalam kelas. Guru-guru dapat merubah perilaku mereka dan belajar meniru perilaku dalam kelas mereka.
Inquiry (Pemeriksaan)
Pengembangan profesional adalah studi kerjasama oleh para guru sendiri untuk permasalahan dan isu yang timbul dari usaha untuk membuat praktik mereka konsisten dengan nilai-nilai bidang pendidikan.



























Dengan demikian, terdapat banyak sekali program-program dan strategi-strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan profesionalitas guru yang sudah dikemukakan di atas salah satunya yaitu dengan memberikan tunjangan profesi berupa sertifikat pendidik atau yang akrab dikenal dengan sertifikasi guru. Tunjangan profesi yang diprogramkan oleh pemerintah tidak hanya untuk memberikan tunjangan profesi dan kesejahteraan belaka tetapi juga dimaksudkan agar guru mampu meningkatkan mutu, dedikasi, dan kinerja untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

C.     Strategi Peningkatan Profesionalitas Guru
1.      Hakekat Strategi Peningkatan Profesionalitas Guru
Strategi dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk sampai pada tujuan. Yang dimaksud dengan strategi pengembangan profesionalitas guru adalah suatu cara atau upaya yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi dalam mengembangkan profesionalitass guru.
Sumber daya manusia dalam konteks manajemen adalah kesiapan masyarakat untuk mengkontribusikan kesamaan kehendak guna mencapai tujuan yang sama. Oleh karena itu sumber daya manusia dalam suatu organisasi termasuk organisasi pendidikan memerlukan pengelolaan dan pengembangan yang baik dalam upaya meningkatkan kinerja mereka agar dapat memberi sumbangan bagi pencapaian tujuan.
Profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Profesionalisasi dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru merupakan suatu keharusan. Pengembangan profesionalitas guru dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa.
Dalam bukunya, E. Mulyasa mengatakan, bahwa upaya-upaya yang dapat dilakukan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerjanya sebagai educator, khususnya dalam peningkatan kinerja tenaga kependidikan adalah mengikut sertakan guru-guru dalam penataran-penataran untuk menambah wawasan para guru. Kepala sekolah harus memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

2.      Prinsip-prinsip pengembangan atau peningkatan profesionalitas.
1)      Prinsip umum
a.       Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
b.      manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
c.       Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
d.      Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
e.       Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam
f.       proses pembelajaran.
g.      Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan
h.      dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2)      Prinsip khusus
a.       Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.      Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik
c.       profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
d.      Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
e.       Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
f.       Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks.
g.      Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
h.       Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
i.        Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesinya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
j.        Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesinya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
k.      Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
l.        Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
m.    Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
n.      Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
o.      Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru;
p.      Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi guru dapat  dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
q.      Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
r.        Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.

3)      Tujuan pengembangan atau peningkatan profesionalitas guru.
Tujuan pengembangan guru melalui pembinaan guru adalah untuk memperbaiki proses belajar mengajar yang di dalamnya melibatkan guru dan siswa, melalui serangkaian tindakan, bimbingan dan arahan. Perbaikan proses belajar mengajar yang pencapainnya melalui peningkatan profesional guru tersebut diharapkan memberikan kontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan (Ali Imron, 1995: 23). 
Tujuan kegiatan  pengembangan profesi guru (dalam http://sekolah.8k.com/rich_text_1.html ) adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan  untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan. Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, di  antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya.
Dalam kaitannya dengan program bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.
Menurut Sudarwan Danim (2002: 51) dalam http://sinaja4math.blogspot.com/2012/01/model-pengembangan-guru.html  menjelaskan bahwa pengembangan profesionalisme guru dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan. Pertama, kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan-kebutuhan sosial. Kedua, kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staff pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas. Ketiga, kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong kehidupan pribadinya, seperti halnya membantu siswanya dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya.
Tujuan lain dari pengembangan profesionalitas guru yaitu:
a.    Kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan-kebutuhan sosial. 
b.    Kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staff pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas. 
c.    Kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong kehidupan pribadinya, seperti halnya membantu siswanya dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya.


4)      Faktor pengembangan atau peningkatan profesionalitas.
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011), sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz (dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. 
Mantja (2002)  menyatakan  bahwa  peningkatan kompetensi tersebut tidak hanya
Akadum (1999) juga mengemukakan bahwa ada lima faktor penyebab rendahnya profesionalisme guru; 
1.      Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total 
2.      Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan 
3.      Masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guruM
4.      Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama  menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme para anggotanya. Ditujukan pada aspek kognitif, afektif, dan psikomotor, namun yang lebih penting adalah kemamuan diri untuk terus menerus melakukan peningkatan kelayakan kompetensi. 
Sergiovanni (dalam  mantja, 2002) menegaskan bahwa teachers are axpected to put their knowledge to work to demonstrate they can do the job. Finally, professional are expected to engage in a life long commitment to self improvement.  Self  improvement  is  the  will-grow  competency  area.  Pernyataan Sergiovanni tersebut memberikan petunjuk bahwa asumsi profesionalisme guru pasca sertifikasi  seyognya  menjadi  spring  board  bagi  guru  untuk terus  menerus  menata komitmen  melakukan  perbaikan  diri  dalam  rangka  meningkatkan  kompetensi.
Peningkatan  kompetensi  atas  dorongan  komitmen  diri  diharapkan  akan  mampu meningkatkan keefektifan  kinerjanya  di  sekolah.  Komitmen  untuk  meningkatkan kefektifan kinerja sangat berkaitan dengan pencapaian tujuan program, yaitu program pembelajaran  yang  diharapkan  mampu  menghasilkan  output  dan  outcome  yang mencapai standar.
 Jika guru memiliki komitmen untuk mengembangkan kompetensi diri secara  terus  menerus,  maka  proses-proses  perencanaan,  pengembangan,  penerapan, pengelolaan, dan penilaian program pembelajaran diyakini akan dapat dilakukan sesuai dengan tuntutan kekinian.
Glickman    (dalam  Mantja          2002)  memperkenalkan pendekatan  supervisi pengembangan (developmental  supervision). Pendekatan  tersebut  bertolak  dari kenyataan, bahwa pada  asarnya proses supervisi adalah proses belajar
5)      Strategi pengembangan atau peningkatan profesionalitas.
Peningkatan kompetensi guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
1. Pendidikan dan Pelatihan                                                                           
a.    Inhouse training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
b.    Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
c.    Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d.   Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi.
e.    Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.     Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.    Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.    Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2. Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a.    Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuaidengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b.    Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.    Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d.   Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.    Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.     Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).
g.    Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan beberapa alternatif program pengembangan profesionalitas guru, sebagai berikut:
1.    Program peningkatan kualifikasi pendidikan guru
Program ini diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 untuk mengikuti pendidikan S-1 atau S-2 pendidikan keguruan. Program ini berupa program kelanjutan studi dalam bentuk tugas belajar.
2.    Program penyetaraan dan sertifikasi
Program ini diperuntukkan bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau bukan berasal dari program pendidikan keguruan.
3.    Program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi
Yaitu pelatihan yang mengacu pada kompetensi yang akan dicapai dan diperlukan oleh peserta didik, sehingga isi atau materi pelatihan yang akan dilatihkan merupakan gabungan atau integrasi bidang-bidang ilmu sumber bahan pelatihan yang secara utuh diperlukan untuk mencapai kompetensi.
4.    Program supervisi pendidikan
Di lingkungan sekolah, supervisi mempunyai peranan cukup strategis dalam meningkatkan prestasi kerja guru, yang pada gilirannya akan meningkatkan prestasi sekolah.
5.    Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP adalah suatu forum atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis di sanggar maupun di masing-masing sekolah yang terdiri dari dua unsur yaitu musyawarah dan guru mata pelajaran. Dalam MGMP diharapkan akan meningkatkan profesionalitas guru dalam melaksanakan pembelajaran yang bermutu sesuai kebutuhan peserta didik. Wadah profesi ini sangat diperlukan dalam memberikan kontribusi pada peningkatan keprofesionalan para anggotanya.
6.    Simposium guru
Forum ini selain sebagai media untuk saling sharing pengalaman juga berfungsi untuk kompetisi antar guru, dengan menampilkan guru-guru yang berprestasi dalam berbagai bidang, misalnya dalam penggunaan metode pembelajaran, hasil penelitian tindakan kelas atau penulisan karya ilmiah.
7.    Program pelatihan tradisional lainnya
Pelatihan ini pada umumnya mengacu pada satu aspek khusus yang sifatnya aktual dan penting untuk diketahui oleh para guru, misalnya: CTL (Contextual Teaching and Learning), KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), Penelitian Tindakan Kelas, penulisan karya ilmiah, dan sebagainya.

6)      Tantangan dan solusi pengembangan atau peningkatan profesionalitas.
Terkait dengan guru, secara umum tantangan yang dihadapi guru di era globalisasi dan multicultural ini adalah bagaimana pendidikan mampu mendidik dan menghasilkan siswa yang memiliki daya saing tinggi (qualified), atau justru malah “mandul” dalam menghadapi gempuran berbagai kemajuan yang penuh dengan kompetensi dalam berbagai sector, mampu menghadapi tantangan di bidang politik dan ekonomi, mampu melakukan risett secara koperhensif di era reformasi serta mampu membangun kualitas kehidupan sumber daya manusia. Di samping itu, dilihat dari segi aktualisasinya pendidikan merupakan proses interaksi antara guru (pendidik) dengan siswa (peserta didik) untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Guru, siswa dan tujuan pendidikan merupakan komponen utama pendidikan. Ketiganya membentuk triangle, yang jika hilang salah satunya, maka hilang pulalah hakikat pendidikan. Namun demikian, dalam situasi tertentu tugas guru dapat dibantu oleh unsur lain, seperti media teknologi tetapi tidak dapat digantikan.
Oleh karena itulah, tugas guru sebagai pelaku utama pendidikan merupakan pendidik profesional.[2] Peranan guru sebagai pendidik profesional akhir-akhir ini mulai dipertanyakan eksistensinya secara fungsional karena munculnya fenomena para lulusan pendidikan yang secara moral cenderung merosot dan secara intelektual akademik juga kurang siap untuk memasuki lapangan kerja atau bahkan dalam bersaing untuk memasuki dunia pendidikan tinggi. Jika fenomena ini dijadikan tolok ukur, maka peranan guru sebagai pendidik profesional baik langsung maupun tidak langsung menjadi dipertanyakan.
Semua tantangan itu mengharuskan adanya SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi secara komperhensif dan kooperatif yang berwawasan keunggulan, keahlian professional, berpandangan jauh ke depan (visioner), rasa percaya diri dan harga diri yang tinggi serta memiliki keterampilan yang memadai sesuai kebutuhan dan daya tawar pasar bebas. Selain tantangan tersebut, tersedia juga peluang atau kesempatan untuk merevitalisasi berbagai komponen yang terdapat dalam pepndidikan agar sesuai dengan tantangan dan kebutuhan zaman.

7)      Implikasi Pengembangan Sikap Profesionalitas Guru Dalam Praktis Pendidikan 
Sebelum dan sesudah memperoleh sertifikat pendidik sebagai guru dan dosen profesional, diharapkan minimal memiliki tujuh indikator yang harus melekat dan terus menerus dibangun guru dan dosen dalam rangka mengembang kualitasnya. Ketujuh indikator tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
   

 GURU DAN DOSEN PROFESIONAL
GOOD TEACHING SKILL
GOOD EXAMPLE/BEST PRACTISES
GOOD KNOLEDGE ABLE
GOOD PROFESIONAL ATTITUDE
DYNAMIC CURRICULUM
GOOD USING TECNOLOGY
GOOD USING LEARNING EQUIPMENT/ MEDIA
 














Gambar 1.
Indikator Guru/Dosen Profesional (Prof. Dr. Ret. Nat. H. Sajidan, M.Si.)

Indikator pertama yang harus terus dibangun guru dan dosen adalah keterampilan mengajar (Teachingskill). Guru dan dosen yang mempunyai kompetensi pedagogic tinggi adalah guru dan dosen yang senantiasa memilih strategi, metode, dan model pembelajaran yang tepat, guru dan dosen lebih jauh diharapkan mampu mengelola kelas sehingga suasana pembelajaran (kualitas pembelajaran) baik dan tujuan pembelajaran yang diterapkan akan tercapai. Sejalan dengan kenyataan ini, guru dan dosen harus secara berkesinambungan meningkatkan pengetahuannya tentang berbagai strategi, metode, dan model pembelajaran terkini sehingga guru dan dosen tidak hanya terpaku menggunakan strategi metode dan model pembelajaran yang monoton. Guru dan dosen diharapkan senantiasa menerapkan Active Learning in School (ALIS) dan Active Learning in Higher Education (ALIHE) dan mengadakan perbaikan pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas (Class Action Research/CAR) dan Lesson Study (LS). Untuk pengembangan ketrampilan mengajar yang baik maka perangkat pembelajaran seperti Silabus, SAP/RP, Kontrak Pembelajaran, Bahan Ajar, Media Pembelajaran, Instrumen Evaluasi juga harus disusun secara baik. Dengan perkembangan iptek maka kompetensi ini dapat dikembangkan dengan ICT based learning.
Indikator kedua adalah wawasan konten pengetahuan yang ia ajarkan. Kompetensi ini secara umum dikenal dengan sebutan kompetensi professional. Guru dan dosen hendaknya secara terus menerus mengembangkan dirinya dengan meningkatkan penguasaan konten pengetahuan secara terus menerus sehingga pengetahuan yang dimilikinya akan senantiasa berkembang dan up-to-date. Kompetensi dapat diperoleh melalui:
a.    Kualifikasi Akademik, sesuai dengan UUGD No. 14 tahun 2005 dan PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa kualifikasi pendidikan untuk guru minimal S1 dan untuk Dosen minimal S2.
b.   Pendidikan dan Latihan, Short Courses, TOT, kursus
c.    Researh Based Learning dari hasil penelitian dan P2M serta hasil publikasi dan situasi jurnal terbaru.
d.   Tutorial and Exercise merupakan wahana pengembangan profesionalisme guru melalui KKG, MGMP, MKKS, dan dosen untuk melalui Team Teaching, General Studium, Program Academic Recharging (PAR), Derasering, dan lain-lain.
Kompetensi ini juga berhubungan dengan kemampuan guru dan dosen dalam memahami kurikulum yang berlaku sehingga proses pembelajaran yang dilaksanakannya benar-benar berorientasi pada kurikulum yang berlaku. LPTK yang berkualitas bukanlah lembaga pendidikan guru yang hanya memberikan pengetahuan berbagai model dan strategi pembelajaran kepada para mahasiswa sehingga mahasiswa memperoleh konsep teori dan gambaran aplikasinya dalam micro/preteaching dan PPL. Dengan menerapkan berbagai model dan strategi tersebut langsung kepada para mahasiswa, kreativitas mahasiswa akan meningkat dan para calon guru ini akan memahami benar memahami benar bahwa menjadi guru pada dasarnya adalah usaha untuk senantiasa menjadi pembelajar yang professional.
Indikator ketiga yang harus dikembangkan oleh guru dan dosen adalah dinamis terhadap perubahan kurikulum (Dynamic Curriculum). Kurikulum dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan masukan dari para pakar.
Indikator keempat yang harus melekat pada guru dan dosen adalah penggunaan alat pembelajaran/media pembelajaran yang baik (Good using Learning Equipment/Media). Pengembangan alat/media pembelajaran dapat berbasis kompetensi lokal maupun modern dan berbasis ICT (ICT based learing).
Indikator kelima yang harus mempunyai oleh guru dan dosen adalah penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi mutlak diperlukan oleh guru/dosen. Komunikasi interpersonal berhubungan dengan kemampuan guru dan dosen dalam menjalin komunikasi dengan peserta didik, sehingga guru dan dosen akan benar-benar memahami karakteristik dan mengetahui kebutuhannya. Selain kemampuan berkomunikasi dengan seluruh unsur sekolah dan orang tua siswa. Melalui berbagai jenis komunikasi ini guru diharapkan mampu memainkan peran pentingnya dalam mencetak lulusan yang unggul.
Indikator keenam adalah sikap professional guru dan dosen (Professional Attitude). Guru dan dosen adalah agen pembelajaran dan sekaligus sebagai agen pembentuk karakter bangsa. Pendidikan karakter mempunyai makna yang tinggi, karena pendidikan karakter dalam pembelajaran mampu menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik, sehingga peserta didik menjadi paham tentang mana yang baik dan salah, mampu merasakan nilai yang baik dan mau melakukannya. Sebagaimana dalam pembentukan karakter pribadi seorang muslim, mempunyai beberapa indikator yang hanya dapat dicapai dengan benar, wawasannya luas/cerdas (berkompeten), tertata segala urusan (Tertib dalam penjadwalan, administrasi/dokumentasi, database), efisien dalam memanfaatkan waktu, kuat jasmaninya dan bermanfaat bagi orang lain.
Indikator ketujuh adalah guru dan dosen hendaknya menjadi teladan (Best practices) bagi peserta didiknya. Untuk memperoleh jawaban tentang ciri-ciri ideal seorang guru yang dapat dijadikan teladan oleh peserta didik, paling tidak harus melakukan dua pendekatan, sebagai berikut:
a.         Pendekatan pembiasaan. Pendekatan ini dilakukan oleh seorang pendidik, karena terjadi dalam interaksi keseharian, misalnya dalam proses belajar mengajar, maupun dalam pergaulan di luar kelas. Keberhasilan tipe keteladanan, seperti keilmuan, kepemimpinan, keikhlasan, penampilan (performance), tingkah laku, tutur kata dan sebagainya.
b.        Pendekatan yang terprogram dalam pembelajaran. Pendekatan ini dilakukan dengan cara penjelasan atau perintah agar diteladani. Seperti lazimnya seorang pendidik memerintah siswanya untuk membaca, mengerjakan tugas sekolah, tugas terstruktur yang dikerjakan di luar kelas atau seorang pendidik memberi penjelasan di depan siswa kemudian siswa menirukan. Pendekatan ini dilakukan agar peserta didik terlatih dalam kedisiplinan dan keuletan dalam mempelajari ilmu pengetahuan.
Sertifikasi guru dan dosen sebagai upaya peningkatan mutu yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan mutu layanan yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Keberadaan guru/dosen yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa di dunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru dan dosen yang berkualitas. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah di banyak negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup guru dan dosen yang memadai.
Selain implikasi-implikasi yang terdapat pada uraian di atas, terdapat pula implikasi dalam bentuk lain. Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri.
a.    Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut.
§  Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya. 
§  Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
b.    Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
c.    Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus ma      mpu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
d.   Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
e.    Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
·      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme 
·      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal maupun informal. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.

BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
1.        Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat serta kualifikasi kompetensi yang memadai.
2.        Castetter menyampaikan lima model pengembangan untuk guru sebagaimana dikutip oleh Udin Syaepudin Saud, yakni : Individual Guided Staff Development (Pengembangan Guru Yang Dipandu Secara Individu), obervation / assesment (observai atau penelitian), Involvement in a development/improvement process (Keterlibatan Dalam Suatu Proses Pengembangan/Peningkatan), Training (Pelatihan), dan Inquiry (Pemeriksaan).
3.        Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan beberapa alternatif program pengembangan profesionalitas guru melalui berbagai strategi. Strategi pengembangan profesionalitas dilakukan oleh guru itu sendiri, lembaga pendidikan , dan  pemerintah

d.             Saran
1.      Berbagai model pengembangan atau peningkatan profesionalitas guru hendaknya direncanakan dan dilakanakan secara optimal agar mampu mencapai tujuannya yakni mencetak guru yang memiliki profesionalitas tinggi.
2.      Strategi pengembangan atau peningkatan profesionalitas guru sebaiknya diawali dari kesadaran diri guru itu sendiri untuk selalu berusaha mengembangkan dirinya menjadi lebih




DAFTAR PUSTAKA

Darmodiharjo, Darji, Pokok-Pokok Filasafat Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.









4 komentar:

  1. Terimakasih bisa menambah wawasan dan referensi

    BalasHapus
  2. Terimakasih bisa menambah wawasan dan referensi

    BalasHapus
  3. Ok,sy bsngga ter hadap smua komrntar2 man teman utk menambah referansi dan smg msn teman yg lain komen spy tambh seru ok makdh komennya bs.menambah wawasan

    BalasHapus
  4. Mas bro, mungkin bs dilampirkan contoh rancangan strategi pengembangan keprofesionalan berkelanjutan itu seperti apa? Makasih sebelumnya.

    BalasHapus