BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak tahun 1998,
terjadi perubahan yang sangat mendasar terhadap semua aspek kehidupan Bangsa
Indonesia. Perubahan itu disebabkan oleh perubahan politik dan tata
pemerintahan yang semula bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Dalam
pemerintahan sentralistik, hampir semua kebijakan penting dan kendali
pemerintahan dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Daerah, propinsi
dan kabupaten/kota menjadi pelaksana dari kebijakan pemerintah pusat. Pada saat
ini fungsi dan wewenang pemerintah daerah lebih besar dalam membuat kebijakan
dan melaksanakannnya sesuai dengan variasi potensi, dan kepentingan
pengembangan daerahnya masing-masing.
Salah satu
desentralisasi pendidikan adalah desentralisasi kurikulum. Pemerintah
Departemen Pendidikan Nasional hanya menentukan standar-standar minimal yang
harus dipenuhi oleh satuan pendidikan di tingkat daerah. Standar minimal itu
berupa standar kompetensi lulusan, standar isi, standar evaluasi, dan standar
sarana dan prasarana. Pengembangan lebih jauh terhadap standar-standar tersebut
diserahkan kepada daerah masing-masing. Dengan adanya desentralisasi kebijakan
itu, maka daerah dapat mengembangkan potensi wilayahnya sesuai dengan situasi
dan kondisi setempat. Salah satu kebijakan yang dapat dikembangkan adalah
membuat kurikulum sekolah yang berbasis keunggulan lokal dan global.
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan di atas sudah diatur bahwa pelaksanaan pendidikan di luar
kewenangan pemerintah pusat dan harus dilakukan di daerah. Oleh karena itu
pengembangan kurikulum sebagai salah satu substansi utama dalam pengembangan
pendidikan perlu di desentralisasikan, terutama kebutuhan siswa, keadaan
sekolah dan kondisi daerah. Dengan demikian daerah atau sekolah memiliki cukup
kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan.
Sehubungan dengan kondisi daerah dan potensi daerah di Indonesia yang cukup
beragam, maka daerah perlu menggali, meningkatkan dan mempromosikan potensinya
melalui pendidikan di sekolah.
Masing-masing daerah
mempunyai keunggulan potensi daerah yang perlu dikembangkan yang lebih baik
lagi. Keunggulan yang dimiliki oleh masing-masing daerah sangat
bervariasi. Dengan kebergaman potensi daerah ini pengembangan potensi dan
keunggulan daerah perlu mendapatkan perhatian secara khusus bagi pemerintah
daerah, sehingga anak-anak daerah tidak asing dengan daerahnya sendiri dan
faham betul tentang potensi dan nilai-nilai serta budaya daerahnya sendiri,
anak-anak dapat mengembangkan dan memberdayakan potensi daerahnya sesuai dengan
tuntutan ekonomi global yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia.
Diharapkan dengan ekonomi global tersebut, masing-masing daerah ingin berlomba
bersaing dengan negara lain untuk memasarkan keunggulan daerahnya sendiri. Untuk mendukung hal tersebut, maka dilaksanakanlah
pendidikan berbasis keunggulan lokal yang memanfaatkan segala potensi yang ada
di lingkungan siswa, seperti potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,
geografis, historis, dan budaya. Dengan demikian diharapkan peserta didik dapat
mengembangkan segala kemampuannya untuk bisa memecahkan segala permasalahan
yang ada di masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan pendidikan berbasis keunggulan lokal?
2. Apakah tujuan penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan
lokal?
3. Apa
saja potensi keunngulan lokal yang ada di Indonesia?
4. Mengapa
potensi keunggulan lokal dijadikan landasan pendidikan?
5. Bagaimana
cara melaksanakan pendidikan berbasis keunggulan lokal?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa yang
dimaksud dengan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
2.
Untuk mengetahui tujuan
penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
3.
Untuk mengetahui apa saja
potensi keunngulan lokal yang ada di Indonesia.
4.
Untuk mengetahui alasan
mengapa potensi keunggulan lokal dijadikan landasan pendidikan.
5.
Untuk mengetahui bagaimana
cara melaksanakan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal
1.
Pengertian
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terncana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengambangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadia,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara. (UURI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional)
Basis
dalam KBBI adalah asar dasar. Sedangkan Keunggulan
Lokal adalah segala
sesuatu yang merupakan ciri khas kedaerahan yang mencakup aspek ekonomi,
budaya, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain.
Jadi dapat kita
simpulkan bahwa pendidikan berbasis
keunggulan lokal adalah usaha untuk mewujudkan pembelajaran
yang memanfaatkan keunggulan lokal dalam aspek ekonomi, budaya, teknologi
informasi dan komunikasi, bahasa, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya
bermanfaat bagi pengembangan potensi peserta didik.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal
dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal dan nonformal yang
sudah memperoleh akreditasi serta dari masyarakat lingkungan sekitar sebagai
sumber daya potensial yang perlu dikembangkan dan dilestarikan keberadaannya,
sehingga akan terwujud ciri khas lingkungan di sekitarnya.
2.
Landasan Pelaksanaan
Pendidikan Berbasis keunggulan Lokal
a.
Landasan
Yuridis
1) PP 19 Tahun 2005 BAB III pasal 14
ayat (2) yang menyatakan bahwa pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat
merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, pendidikan kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok
mata pelajaran estetika atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,olah
raga dan kesehatan; dan ayat (3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari
satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
-
BAB III pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
-
BAB X pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa Kurikulum pada semua jenjang dan
jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, dan pada pasal yang sama ayat
(3) butir c menyatakan bahwa Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia dengan memperhatikan
keragaman potensi daerah dan lingkungan.
-
BAB X pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah wajib memuat Keterampilan/Kejuruan (butir i) dan muatan lokal (butir
j).
-
BAB XIV pasal 50 ayat (5) menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/kota
mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis
keunggulan lokal.
3)
PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah yang mengatur pembagian
kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota.
4)
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
-
Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi/karakteristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
-
BAB IV pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
-
BAB V pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa Standart kompetensi lulusan pada
satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
-
BAB VIII pasal 60 butir
(i) menyatakan bahwa Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,
nasional dan global.
-
dan penjelasan pasal 91
ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah
pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah dan pemerintah
daerah memberikan perhatian khusus pada penjaminan mutu satuan pendidikan
tertentu yang berbasis keunggulan lokal.
5)
UU
RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Pusat dan Daerah.
6)
UU
RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah.
7)
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
8)
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
9)
Permendiknas
Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen 22 dan 23 tahun 2006
10)
Permendiknas
Nomor 6 thn 2007 tentang perubahan permen nomor 24 tahun 2006
11)
Permendiknas
nomor 12,13,16,18,tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan .
12)
Permendiknas
Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
13)
Permendiknas
Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
14)
Permendiknas
Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
15)
Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
16)
Panduan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
17)
Renstra Depdiknas tahun
2005 – 2009.
b.
Landasan
Filosofis
1) Teori Konstruktivisme, bahwa yang ada di sekitar
kita akan membantu mempercepat untuk mengkonstruksi pemikiran menjadi suatu
pengetahuan yang bermakna.
2) Prinsip pembelajaran menyenangkan (joyful learning),
bila terkait dengan bakat dan minat siswa.
3) Pembelajaran kontekstual (CTL), yaitu pembelajaran
bermanfaat bagi masa depan.
4) Prinsip MBS (keterbukaan, kejujuran, akuntabilitas)
c.
Landasan
Empiris
1) Perubahan
paradigmatik, orientasi dan kebijakan pendidikan yang melahirkan pendidikan
berorientasi kecakapan hidup dengan pendekatan pendidikan berbasis luas (BBE-LS).
2) Pengembangan
life skill (vocasional), di daerah pantai dan pesisir dalam bentuk BKLK
(Berbasis Keunggulan Lokal Kelautan)
3) Kelemahan
kedua program tersebut, adalah pembelajarannya bukan merupakan bagian dari
struktur kulrikulum.
B.
Tujuan
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
Secara umum, pendidikan
berbasis keunggulan
lokal bertujuan memfungsikan satuan pendidikan sesuai dengan fitrahnya dan
dalam hubungannya dengan lingkunga sekitar, yaitu mengembangkan potensi peserta
didik dalam menghadapi perannya di masa mendatang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat lingkungan sekitar. Secara khusus, PBKL bertujuan untuk:
1.
Mengembangkan potensi
peserta didik sehingga dapat digunakan untuk memecahkan problema yang
dihadapinya, khususnya masalah karir.
2.
Member wawasan yang
luas mengenai pengembangan karir peserta didik.
3.
Memberikan bekal dengan
latihan tentang nilai-nilai keterampilan dasar yang berkaitan dengan kehidupan
sehari-hari.
4.
Memberikan kesempatan
kepada sekolah untuk mengembangkan pembelajaran yang fleksibel dan kontekstual.
5.
Mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya di lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar, dengan
memberi peluang pemanfaatan
sumber daya yang ada di masyarakat sesuai prinsip MBS.
6.
Mengembangkan dan
melestarikan sumber daya di lingkungan sekitar sebagai cirri khas lingkungan..
C.
Potensi
Keunggulan Lokal di Indonesia
1.
Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber
daya alam (SDA) adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara
yang dapat didayagunakan untuk berbagai kepentingan hidup. Terdapat
berbagai macam potensi sumber daya alam, yaitu:
a. Potensi Sumber
Daya Alam bidang pertambangan, misalnya minyak bumi, gas, batubara, emas, dan
lain-lain.
b. Potensi
Sumber Daya Alam bidang pertanian, misalnya padi, jagung, ubi, buah-buahan
sayur dan lain sebagainya.
c. Potensi Sumber
Daya Alam bidang perkebunan, misalnya karet, kelapa sawit, cokelat, dan kopi.
d. Sumber Daya
Alam bidang peternakan, misalnya sapi, kambing, dan unggas.
e. Sumber Daya
Alam di bidang perikanan misalnya tambak, ikan laut, ikan tawar, rumput laut
dan lain sebagainya.
Potensi
sumber daya alam diatas sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia di
sekitarnya untuk itu potensi ini perlu dikembangkan agar dapat memajukan
kelangsungan hidup masyarakat Indonesia.
2.
Sumber Daya Manusia (SDM)
Sumber daya manusia (SDM) didefinisikan sebagai manusia
dengan segenap potensi yang dimilikinya yang dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan untuk menjadi makhluk sosial yang adaptif dan transformatif dan
mampu mendayaguna- kan potensi alam di sekitarnya secara seimbang dan
berkesinambungan (Wikipedia, 2006).
Pengertian adaptif artinya mampu menyesuaikan diri terhadap
tantangan alam, perubahan IPTEK dan perubahan sosial budaya. Bangsa Jepang,
karena biasa diguncang gempa merupakan bangsa yang unggul dalam menghadapi
gempa, sehingga cara hidup, sistem arsitektur yang dipilihnya sudah
diadaptasikan bagi risiko menghadapi gempa. Kearifan lokal (indigenous
wisdom) semacam ini agaknya juga dimiliki oleh penduduk pulau Simeulue di
Aceh, saat tsunami datang yang ditandai dengan penurunan secara tajam dan
mendadak muka air laut, banyak ikan bergelimpangan menggelepar, mereka tidak
turun terlena mencari ikan, namun justru terbirit-birit lari ke tempat yang
lebih tinggi, sehingga selamat dari murka tsunami.
Pengertian transformatif artinya mampu memahami,
menerjemahkan dan mengembangkan seluruh pengalaman dari kontak sosialnya dan
kontaknya dengan fenomena alam, bagi kemaslahatan dirinya di masa depan,
sehingga yang bersangkutan merupakan makhluk sosial yang berkembang berkesinambungan.
3.
Potensi
Geografi
Objek geografi antara lain meliputi, objek formal dan objek
material. Objek formal geografi adalah fenomena geosfer yang terdiri dari,
atmosfer bumi, cuaca dan iklim, litosfer, hidrosfer, biosfer (lapisan kehidupan
fauna dan flora), dan antroposfer (lapisan manusia yang merupakan tema
sentral). Pengkajian dan pemanfaatan keunggulan lokal pada
aspek geografis sangat khas karena ini memerlukan pendekatan studi ilmu
geografi.
Tidak semua objek dan fenomena
geografi merupakan potensi keungguln lokal karena keunggulan lokal memiliki
dampak ekonomis yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Potensi
geografis ini misalnya potensi di daerah pegunungan yang merupakan tempat yang
tinggi dan dingin, suhu dan cuacanya sangat cocok untuk menanam sayur mayur.
Pada daerah Sumatra yang bertanah gambut dapat dimanfaatkan untuk menanam
tanaman kelapa sawit. Potensi geografis tersebt dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat sekitar agar bisa meningkatkan perkeonomian.
4.
Potensi
Budaya
Budaya adalah sikap, sedangkan sumber sikap
adalah kebudayaan. Agar kebudayaan dilandasi dengan sikap baik, masyarakat
perlu memadukan antara idealisme dengan realisme yang pada hakekatnya merupakan
perpaduan antara seni dan budaya. Ciri
khas budaya masing-masing daerah tertentu (yang berbeda dengan daerah lain)
merupakan sikap menghargai kebudayaan daerah sehingga menjadi keunggulan lokal.
Beberapa contoh keunggulan lokal menghargai kebudayaan
setempat yaitu upacara Ngaben di Bali, Malam Bainai di Sumatera Barat,
Sekatenan di Yogyakarta dan Solo dan upacara adat perkawinan di berbagai
daerah.
5.
Potensi
Historis
Keunggulan lokal dalam konsep historis merupakan potensi sejarah dalam bentuk peninggalan
benda-benda purbakala maupun tradisi yang masih dilestarikan hingga saat ini.
Konsep historis jika dioptimalkan pengelolaannya akan menjadi tujuan wisata
yang bisa menjadi asset, bahkan menjadi keunggulan lokal dari suatu daerah
tertentu. Pada potensi ini, diperlukan akulturasi terhadap nilai-nilai
tradisional dengan memberi kultural baru agar terjadi perpaduan antara
kepentingan tradisional dan kepentingan modern, sehingga aset atau potensi
sejarah bisa menjadi aset/potensi keunggulan lokal.
Salah satu contoh keunggulan lokal yang diinspirasi oleh
potensi sejarah, adalah tentang kebesaran “Kerajaan Majapahit”, antara lain :
Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara rutin menyelenggarakan Perkawinan ala
Majapahit sebagai acara resmi yang disosilaisasikan kepada masyarakat;
a.
Pada bulan Desember 2002, diadakan Renungan Suci Sumpah
Palapa di makam Raden Sriwijaya (Desa Bejijong, Trowulan, Kab. (Mojokerto) yang
dihadiri Presiden RI K.H Abdurachman Wachid;
b.
Festival Budaya Majapahit yang diselenggarakan oleh Lembaga
Kebudayaan dan Filsafat Javanologi dan Badan Kerjasama Organisasi Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa (BKOK) bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan
Dinas P & K Kabupaten Mojokerto ( 27 Maret 2003).
D.
Mengapa
Potensi Keunggulan Lokal Dijadikan Landasan Pendidikan
Potensi
keunggulan lokal dijadikan landasan pendidikan karena di Indonesia banyak
sekali potensi keunggulan lokal baik dari konsep potensi SDA, SDM, potensi
geografis, potensi budaya dan potensi historis yang belum terkelola dengan
baik, sehingga belum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia
maupun masyarakat sekitar. Banyak sekali masyarakat daerah yang memilih untuk
merantau ke Ibu Kota untuk mencari lapangan pekerjaan, padahal di daerahnya
memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Pada umumnya masyarakat belum
mengetahui sumber daya yang ada di daerah mereka, sehingga potensi keunggulan lokal
belum dapat dimanfaatkan.
Keunggulan lokal
dijadikan landasan pendidikan agar siswa dan masyarakat dapat mengetahui apa
saja keunggulan lokal di daerah masing-masing agar masyarakat dapat memahami
aspek-aspek yang berhubungan dengan keunggulan lokal tersebut. Sehingga
masyarakat mampu mengolah sumber daya yang ada agar dapat bermanfaat untuk
kelangsungan kehidupan dan perekonomian daerah tersebut sekaligus melestarikan
budaya, tradisi, dan sumber daya yang menjadi unggulan daerah. Pendidikan
berbasis keunggulan lokal ini juga memiliki jujuan agar indonesia mampu
bersaing secara global.
E.
Cara
Melaksanakan Pembelajaran Berbasis Keunggulan Lokal
Pelaksanaan pendidikan berbasis
keunggulan lokal di Indonesia dapat dilakukan dengan cara melibatkan pihak lain
yakni Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di daerah, lembaga penjamin mutu
pendidikan (LPMP), perguruan tinggi, serta instansi luar Depdiknas, misalnya
Pemda, dan Departermen lainnya.
1.
Strategi
Ada beberapa strategi
yang dapat dilakukan dalam melaksanakan PBKL, yaitu:
a.
Pengintegrasian dalam Mata
Pelajaran
Bahan kajian keunggulan lokal dapat diintegrasikan ke dalam
mata pelajaran tertentu yang relevan dengan SK/KD mata pelajaran tersebut.
Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan mengkaji SK/KD mata pelajaran yang
terkait dihubungkan dengan hasil analisis keunggulan lokal. Hasil pengkajian
SK/KD tersebut dituangkan pada penyempurnaan silabus dan RPP. Kemudian dibuat
bahan ajar cetak dan bahan ajar ICT yang mengintegrasikan PBKL pada mata
pelajaran yang relevan. Pola pengintegrasian PBKL pada mata pelajaran dapat
dilakukan melalui tahapan berikut ini:
1) Melaksanakan identifikasi SK/KD yang
telah ada dihubungkan dengan hasil analisis keunggulan lokal, sehingga terpilih
beberapa konsep pada mata pelajaran yang relevan.
2) Menyempurnakan Silabus mata
pelajaran pada konsep yang terpilih berdasarkan hasil identifikasi SK/KD yang
dihubungkan dengan keunggulan lokal.
3) Menyempurnakan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) setiap mata pelajaran pada SK/KD yang terpilih.
4) Membuat bahan ajar (modul,LKS dll)
atau bahan ajar mata pelajaran yang mengintegrasikan PBKL dan berbasis ICT
(information Communication Teknology).
5) Membuat bahan/perangkat ujian dari
konsep yang telah terpilih pengintegrasian PBKL-nya.
b.
Mata Pelajaran Muatan Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Kajian mata pelajaran muatan lokal dapat ditentukan oleh satuan pendidikan.
Untuk itu terlebih dahulu harus disusun SK/KD, silabus dan Rencana Pembelajaran
yang memungkinkan setiap satuan pendidikan dapat menyelenggarakan pembelajaran
muatan lokal. Contoh : Muatan Lokal anyaman
c.
Mata Pelajaran Keterampilan.
Strategi ini digunakan untuk
menyajikan materi atau substansi keunggulan lokal secara berdiri sendiri, bukan
terintegrasi dengan mata pelajaran. Dengan demikian SK/KD dapat menggunakan
mata pelajaran keterampilan sesuai dengan bahan ajar/substansi keunggulan
lokal yang diselenggarakan. Apabila SK/KD yang tersedia tidak relevan dengan
bahan ajar/substansi program keunggulan lokal, maka satuan pendidikan dapat
mengembangkan sendiri SK/KD yang sesuai dengan kebutuhan.
2.
Teknik
Melaksanakan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
a. Identifikasi
Kondisi dan Kebutuhan Daerah
Kegiatan
identifikasi ini dilakukan untuk mendata dan menelaah berbagai kondisi dan
kebutuhan daerah. Data dapat diperoleh dari berbagai pihak yang terkait seperti
Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Dunia
Usaha/Industri. Kondisi daerah dapat ditinjau dari potensi daerah yang meliputi
aspek sosial, ekonomi, budaya, dan kekayaan alam. Kebutuhan daerah dapat
diketahui antara lain dari:
1) Rencana pembangunan daerah, termasuk
prioritas pembangunan daerah, baik pembangunan jangka pendek, pembangunan
jangka panjang, maupun pembangunan berkelanjutan (sustainable development);
2) Pengembangan ketenagakerjaan
termasuk jenis-jenis kemampuan dan keterampilan yang diperlukan;
3) Aspirasi masyarakat mengenai
konservasi alam dan pengembangan daerah.
Pengumpulan
data untuk identifikasi kondisi dan kebutuhan daerah dapat dilakukan melalui
wawancara atau pemberian kuesioner kepada responden. Data yang dikumpulkan oleh
sekolah meliputi :
1) Kondisi sosial (hubungan
kemasyarakatan antar-penduduk, kerukunan antarumat beragama, dsb.);
2) Kondisi ekonomi (mata pencaharian
penduduk, rata-rata penghasilan, dsb.)
3) Aspek budaya (etika sopan santun,
kesenian daerah, bahasa yang banyak digunakan, dsb.)
4) Kekayaan alam (pertambangan, perikanan,
perkebunan, dsb.)
5) Makanan khas daerah (tempuyak, ikan
asin air tawar, wadi dll)
6) Prioritas pembangunan daerah
(pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, pengentasan kemiskinan,
dsb.);
7) Kepedulian masyarakat akan
konservasi dan pengembangan daerah;
8) Jenis-jenis kemampuan dan
keterampilan yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan daerah (sebagai kota
jasa, kota perdagangan, dan kota pariwisata), seperti kemampuan berbahasa
asing, keterampilan komputer, dll.
b. Identifikasi
Potensi Satuan Pendidikan
Kondisi
satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di berbagai daerah sangat
bervariasi. Oleh karena itu, untuk menentukan program PBKL yang akan
dilaksanakan, setiap satuan pendidikan harus melakukan identifikasi terhadap
potensi masing-masing. Kegiatan ini dilakukan untuk mendata dan menganalisis
daya dukung yang dimiliki. Kegiatan yang dilaksanakan adalah analisis kekuatan,
kelemahan, peluang, dan tantangan yang ditekankan pada kebutuhan peserta didik
yang harus memperhatikan:
1) lingkungan, sarana dan prasarana,
2) ketersediaan sumber dana,
3) sumber daya manusia (pendidik,
tenaga kependidikan, dan peserta didik),
4) dukungan Komite Sekolah dan
masyarakat setempat,
5) dukungan unsur lain seperti dunia
usaha/industri,
6) kemungkinan perkembangan sekolah.
c. Identifikasi
Jenis Keunggulan Lokal
Berdasarkan
kajian beberapa sumber, maka dapat dipilih/ditentukan jenis program keunggulan
lokal yang memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan potensi
pendidik dari satuan pendidikan. Penentuan jenis muatan lokal didasarkan pada
kriteria berikut:
1) kesesuaian dengan tingkat
perkembangan peserta didik (fisik, psikis, dan sosial);
2) ketersediaan pendidik yang
diperlukan;
3) ketersediaan sarana dan prasarana;
4) ketersediaan sumber dana;
5) tidak bertentangan dengan agama dan
nilai luhur bangsa;
6) tidak menimbulkan kerawanan sosial
dan keamanan;
7) diperlukan oleh lingkungan sekitar.
Berbagai
jenis keunggulan Lokal yang dapat dikembangkan di Kebumen misalnya:
1) Kesenian daerah;
2) Tata busana (kerajinan batik di
Gemeksekti), tata boga (makanan khas seperti lanting), dan sejenisnya;
3) Kewirausahaan, industri kecil
(penyiapan, produksi, dan pemasaran);
4) Pendayagunaan laut;
5) Lingkungan hidup (pengelolaan dan
pelestarian);
6) Pembinaan karakter (etika dan
pemberian layanan prima);
d. Kerjasama
dengan Unsur Lain
Pengembangan
program PBKL di sekolah bukanlah pekerjaan yang mudah. Oleh karena itu, satuan
pendidikan harus mempersiapkan berbagai hal untuk memperlancar pengembangan
keunggulan Lokal yang akan dilaksanakan pada satuan pendidikan masing-masing.
Sekolah dan komite sekolah mempunyai wewenang penuh dalam menentukan program
PBKL yang akan dilaksanakan. Dalam hal ini, perlu dipertimbangkan pula
masukan dari guru yang akan mengampu mata pelajaran Muatan Lokal, Keterampilan
atau mata pelajaran lain yang relevan.
Di samping
itu, satuan pendidikan perlu menjalin kerjasama dengan unsur-unsur lain,
seperti Tim Pengembang Kurikulum tingkat Provinsi/ Kabupaten, Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Perguruan Tinggi, dan instansi/lembaga lain
misalnya dunia usaha/industri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Luar
Sekolah (PLS) dan Dinas lain yang terkait. Dalam kerjasama ini masing-masing
unsur memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab tertentu.
1) Peran, tugas, dan tanggung jawab tim
pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dalam pengembangan PBKL
secara umum adalah sebagai berikut:
a) Mengidentifikasi keadaan dan
kebutuhan daerah;
b) Mengidentifikasi potensi
sumber daya yang ada di satuan pendidikan;
c) Mengidentifikasi jenis keunggulan lokal
yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi peserta didik dan satuan pendidikan;
d) Menentukan jenis program PBKL yang
akan dilaksanakan;
e) Menyusun SK, KD dan Silabus Muatan
Lokal dan mata pelajaran Keterampilan apabila SK/KD yang ada tidak relevan.
2) Peran Tim Pengembang Kurikulum
tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan LPMP adalah memberikan
bimbingan teknis dalam:
a) mengidentifikasi keadaan dan
kebutuhan daerah;
b) mengidentifikasi potensi
sumber daya yang ada di satuan pendidikan;
c) mengidentifikasi jenis program PBKL
yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi peserta didik dan satuan pendidikan;
d) menentukan jenis dan prioritas
program yang akan dilaksanakan;
e) menyusun SK, KD, dan Silabus Muatan
Lokal dan mata pelajaran keterampilan;
f) memilih alternatif metode
pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan jenis
program;
g) mengembangkan penilaian yang tepat
untuk program PBKL yang dilaksanakan.
3) Peran pemerintah daerah tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota secara umum adalah:
a) memberi informasi mengenai potensi
daerah yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, kekayaan alam, dan sumber
daya manusia di wilayah lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan, serta
prioritas pembangunan daerah di berbagai sektor yang dikaitkan dengan sumber
daya manusia yang dibutuhkan;
b) memberi gambaran mengenai kemampuan
dan keterampilan yang diperlukan pada sektor-sektor tertentu;
c) memberi sumbangan pemikiran,
pertimbangan, dan bantuan dalam menentukan prioritas program PBKL sesuai dengan
nilai-nilai dan norma setempat.
4) Peran instansi/lembaga lain seperti
dunia usaha/industri, SMK, PLS, dan Dinas terkait secara umum adalah:
a) memberi informasi mengenai
kompetensi yang harus dikuasai peserta didik untuk PBKL yang diprogramkan;
b) memberi masukan dan atau contoh SK,
KD, dan silabus yang dapat diadaptasi untuk muatan lokal dan keterampilan di
SMA;
c) memberi fasilitas kepada peserta
didik untuk berkunjung/belajar/praktik di tempat tersebut guna memantapkan
kemampuan/keterampilan yang didapat dalam program PBKL.
e. Pelaksanaan
Penilaian program PBKL
Penilaian
bertujuan untuk memperoleh informasi tentang pencapaian dan kemajuan belajar
peserta didik pada setiap Kompetensi Dasar (KD). Penilaian ini mencakup aspek
kognitif, afektif dan psikomotorik sesuai dengan jenis keunggulan lokal
yang dilaksanakan oleh sekolah. Hasil penilaian digunakan sebagai dasar untuk
menentukan peserta didik yang boleh melanjutkan ke materi pelajaran berikutnya
dan peserta didik yang perlu mendapat layanan perbaikan/remedial.
Pelaksanaan
Penilaian Program Pembelajaran PBKL disesuaikan dengan karakteristik
pembelajaran pendidikan keunggulan lokal yang dilaksanakan sebagai berikut,
apabila:
1) terintegrasi
dalam mata pelajaran, maka penilaiannya menyatu dengan SK dan KD mata pelajaran
yang terkait.
2) menjadi mata pelajaran keterampilan,
maka penilaiannya dilakukan secara mandiri sesuai dengan jenis
program yang diselenggarakan.
3) menjadi muatan lokal, maka
penilaiannya dilakukan secara mandiri sesuai dengan jenis program yang
diselenggarakan, sama halnya seperti pada mata pelajaran keterampilan.
Penilaian hasil belajar peserta
didik harus mendorong peserta didik untuk belajar yang lebih baik.
Prinsip penilaian yang digunakan adalah seperti berikut ini.
1) Sahih, yakni penilaian didasarkan pada
data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2) Objektif, yakni penilaian didasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3) Adil, yakni penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus
serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
4) Terpadu, yakni penilaian oleh
pendidik merupakan salah satu komponen kegiatan pembelajaran.
5) Terbuka, yakni prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan.
6) Menyeluruh dan berkesinambungan,
yakni penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan
berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan
peserta didik.
7) Sistematis, yakni penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
3.
Pendekatan
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal
Berbagai
pendekatan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pendidikan berbasis
keunggulan lokal yaitu :
a.
Pendekatan Induktif adalah
pendekatan yang membangun pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik
dengan menekankan pada belajar pada pengalaman langsung.
b.
Pendekatan Tematik adalah pendekatan
yang mengorganisasikan pengalaman-pengalaman
dan mendorong terjadinya pengalaman belajar yang meluas tidak hanya
tersekat-sekat oleh batasan pokok bahasan, sehingga dapat mengaktifkan peserta
didik dan menumbuhkan kerjasama.
c.
Pendekatan Konstruktif adalah
pendekatan yang menumbuhkan pengakuan bahwa setiap peserta didik mempunyai
pandangan sendiri terhadap “dunia” dan alam sekitarnya berdasarkan pengalaman
individu dalam menghadapi dan menyelesaikan situasi yang tidak tentu.
Pembelajaran konstruktif dilaksanakan melalui pandangan individual
peserta didik untuk membangun makna.
Dalam
paradigma konstruktifistik, proses pembelajaran dilakukan secara autentik
dengan memberi sebanyak mungkin kesempatan siswa mengalami secara nyata ke
tengah subyek kehidupan. Pendekatan konstruktifistik tersebut akan menghasilkan
pembelajaran yang semakin optimal jika dilengkapi dengan perspektif sosial
budaya. Dalam hal ini pembelajaran dilakukan dalam upaya mencerdaskan kemampuan
berfikir dalam kehidupan nyata di masyarakat. Peserta pembelajaran terlibat aktif
proses interaksi antara individu dan lingkungan sosialnya. Pembelajaran
dilakukan melalui tindakan sehingga secara nyata mampu mengubah keadaan.
Sebaliknya situasi atau keadaan sekitar dapat menginspirasinya untuk melakukan
perubahan berfikir. Masing-masing, yakni pemikiran dan lingkungan selalu
berinteraksi secara timbal balik. Dalam praktik pembelajaran, aktifitas
merupakan media yang dipandang efektif dengan memanfaatkan artefak budaya yang
ada, baik yang berbentuk fisik maupun simbolik, sebagai media pembelajaran yang
sangat penting. Siswa
didik juga dihantarkan untuk bisa mengidentifikasi dan memahami potensi yang
dimiliki masyarakat yang bersangkutan, yang bisa dijadikan modal memecahkan
problema masyarakat itu sendiri.
d.
Pendekatan Partisipatif Andragogis;
adalah pendekatan yang membantu menumbuhkan kerjasama dalam menemukan dan
menggunakan hasil-hasil temuannya yang berkaitan dengan lingkungan sosial,
situasi pendidikan yang dapat merangsang pertumbuhan dan kesehatan individu,
maupun masyarakat.
e.
Pendekatan Berbasis Lingkungan yaitu
pendekatan untuk meningkatkan relevansi dan kebermanfaatan pembelajaran bagi
peserta didik sesuai potensi dan kebutuhan lokal.
F.
Studi
Kasus
Di suatu daerah
memiliki keunggulan kesenian budaya “rebana”. Sekolah bermaksud melaksanakan
pelatihan rebana kepada para siswanya. Akan tetapi, ada sekelompok masyarakat
yang menolak bahkan menentang kesenian rebana tersebut. Bagaimana solusi
terbaik?
1.
Tetap melaksanakan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
2.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal adalah usaha untuk mewujudkan pembelajaran
yang memanfaatkan keunggulan lokal dalam aspek ekonomi, budaya, teknologi
informasi dan komunikasi, bahasa, ekologi, dan lain-lain yang semuanya
bermanfaat bagi pengembangan potensi peserta didik.
3.
Landasan
pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal yaitu landasan yuridis,
landasan filosofis, dan landasan empiris.
4.
Pendidikan
berbasis keunggulan
lokal bertujuan memfungsikan satuan pendidikan sesuai dengan fitrahnya dan dalam
hubungannya dengan lingkunga sekitar
5.
Berbagai potensi
keunggulan lokal di Indonesia, antara lain potensi sumber daya alam, sumber
daya manusia, geografis, historis, dan budaya.
6.
Keunggulan lokal
dijadikan landasan pendidikan agar siswa dan masyarakat dapat mengetahui apa
saja keunggulan lokal di daerah masing-masing dan agar masyarakat dapat memahami
aspek-aspek yang berhubungan dengan keunggulan lokal tersebut.
7.
Cara pelaksanaan
pendidikan berbasis keunggulan lokal yaitu dapat melalui pengintegrasian dengan
mata pelajaran lain, menjadi mata pelajaran keterampilan, atau mata pelajaran
muatan lokal.
8.
Berbagai pendekatan
yang dilakukan dalam pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal yaitu
pendekatan induktif, pendekatan tematik, pendekatan konstruktif, pendekatan
partisipatif andragogis, dan pendekatan berbasis lingkungan.
B.
Saran
Berbagai
potensi keunggulan lokal perlu diperhatikan agar masyarakat
dan generasi muda Indonesia bisa menyadari akan potensi yang ada di daerahnya dan generasi muda
dapat mengelolanya dengan baik agar dapat
bermanfaat bagi daerahnya maupun
masyarakat Indonesia. Dan sebaiknya pendidikan berbasis keunggulan lokal ini di
berikan kepada peserta didik mulai dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi
melalui kurikulum yang materinya mengandung pendidikan berbasis keunggulan
lokal di daerah masing-masing maupun potensi keunggulan lokal secara
keseluruhan yang ada di Indonesia. Pelaksanaan
pendidikan tersebut juga membutuhkan kerjasama berbagai pihak yang berkait agar
pelaksanaannya dapat maksimal sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Akhmad Sudrajad. 2008. Konsep dasar Pendidikan Berbasis
Keunggulan Lokal. Diunduh dari http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/konsep-dasar-pendidikan-berbasis-keunggulan-lokal-pbkl/ pada tanggal 19 Maret 2013
Annisa. 2012. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal.
Diunduh dari http://annisawulandari008.blogspot.com/2012/12/makalah-pendidikan-berbasis-keunggulan_19.html pada tanggal 22 Maret 2013-04-21
Dwi .2008. Program Implementasi PBKL. Diunduh dari http://17862pascasarjanaunigal.blogspot.com/2008/07/program-implementasi-pbkl.html pada tanggal 19 Maret 2013
Kamin Sumardi. 2008. Model Kurikulum Pendidikan Layanan
Khusus Pendidikan Non Formal untuk Daerah Konflik. Diunduh dari http://hipkin.or.id/model-kurikulum-pendidikan-layanan-khusus-pendidikan-non-formal-untuk-daerah-konflik/ pada tanggal 2 April 2013
FILE LENGKAP DAPAT DIUNDUH DI SINI
0 komentar:
Posting Komentar