Rabu, 04 Juni 2014

PENDIDIKAN PROFESI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan IPTEKS yang mendunia sangat berpengaruh terhadap kondisi sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan segala aspek kehidupan. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus oleh semua elemen masyarakat.
Pendidikan dipandang sebagai salah satu aspek yang memiliki peran pokok dalam membentuk generasi mendatang, yang diharapkan dapat menghasilkan manusia berkualitas dan bertanggung jawab serta mampu mengantisipasi masa depan. Pendidikan dalam maknanya yang luas senantiasa menstimulir perkembangan manusia dan berupaya untuk senantiasa mengantar dan membimbing perubahan dan perkembangan hidup serta kehidupan manusia.
Pada satu sisi, profesionalisme profesi keberadaannya dalam pembangunan sangat dibutuhkan, dimana profesi dalam pendidikan membutuhkan proses yang berkesinambungan dengan latihan  dan pengamatan secara langsung. Hal ini tidak semata – mata untuk dimiliki dan diketahui, tetapi sekaligus sebagai dasar pijakan awal untuk pembelajaran pendidikan dan pengajaran berikutnya.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan suatu wahana bagi guru untuk mengaplikasikan ilmu untuk mendapatkan profesionalisme guru.
Berdasarkan undang-undang profesi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, guru ditetapkan sebagai profesi. Dengan demikian pekerjaan guru selain harus mempunyai nilai tawar yang tinggi seperti profesi dokter dan profesional lainnya, guru harus mempunyai kompetensi yang dapat diandalkan.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilakukan guru merupakan salah satu wadah agar guru mendapatkan pengalaman profesi yang dapat diandalkan. Dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru akan dihadapkan pada kondisi riil aplikasi bidang keilmuan, seperti: kemampuan mengajar, kemampuan bersosialisasi dan bernegosiasi dan kemampuan manajerial kependidikan lainnya. Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak hanya kegiatan mengajar yang harus ditempuh oleh guru, tetapi juga menyangkut kemampuan berpartisipasi, membangun, atau mengembangkan potensi pendidikan dimana ia berlatih. Partisipasi tersebut dapat berupa keterlibatan guru dalam kegiatan ekstra seperti penulisan kreatif, kelompok diskusi dan sebagainya.
Profesi di Indonesia tidak hanya guru, melainkan ada yang lain seperti profesi dokter, arsitektur, bidan, perawat dan sebagainya dimana profesi-profesi tersebut diperoleh melalui lembaga pelatihan dan pendidikan sehingga mereka mempunyai keahlian khusus dan profesi tersebut juga mempunyai organisasi profesi serta kode etik masing-masing.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud pendidikan profesi?
2.      Apa saja landasan pendidikan profesi?
3.      Apa saja tujuan pendidikan profesi?
4.      Apa saja macam-macam pendidikan profesi?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.      Mahasiswa dapat memahami pengertian pendidikan profesi.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui landasan pendidikan profesi.
3.      Mahasiswa dapat memahami tujuan pendidikan profesi.
4.      Mahasiswa dapat menjelaskan macam-macam pendidikan profesi.



BAB II
PEMBAHASAN

            Pekerjaan yang digeluti manusia banyak sekali macamnya seperti tukang becak, tukang cukur, sopir, kuli bangunan, guru, dokter, bidan, perawat, tenaga akuntan dan banyak yang lain. Profesi termasuk pekerjaan, tetapi tidak setiap pekerjaan disebut profesi. Pekerjaan bisa disebut profesi bila memenuhi yarat-syarat profesi yaitu memiliki keahlian khusus yang didapat melalui pendidikan tinggi, melibatkan kegiatan intelektual, menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus, dan mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat serta kode etik profesi.
A.      Pengertian Pendidikan Profesi
Pengertian pendidikan profesi dapat ditinjau dari kata pembentuknya. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan diartikan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Djaman Satori (2003:1.3) berpendapat bahwa “Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya.” Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Profesi terkait erat dengan profesional, kalau profesi berkenaan dengan bidang keahlianya, maka profesional berkenaan dengan tingkat kemampuan, kecakapan atau kompetensi dan cara kerjanya. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesional dirumuskan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kecakapan, atau kemahiran yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesional berkenaan dengan penguasaaan kemampuan, kecakapan atau kompetensi standar dan kinerja standar.
            Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI (2007:392) menyebutkan bahwa “Kinerja standar atau kinerja profesional merupakan perwujudan dari tanggung jawab profesional (professional responsibility), sebab “professional responsibility is the core of professionalism” yang artinya tanggung jawab profesional adalah inti dari sifat profesional.” Bekerja secara profesional adalah bekerja secara terencana dan sistematis, bekerja secara cerdas masalah etika, efisien, efektif. Tanggung jawab profesi juga menyangkut karena pelaksanaan tugas profesi berpegang teguh dan sejalan dengan etika suatu profesi.
Menurut UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan profesi merupakan suatu program pendidikan formal yang disediakan atau diikuti untuk menjadi seorang profesional dalam suatu bidang profesi tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa pendidikan profesi, khususnya pendidikan guru dan dosen adalah pendidikan di atas program D-4 atau S1, dan ditujukan untuk mengembangkan kompetensi sebagai pendidik. Tidak setiap pendidikan di atas program D-4 atau S-1 adalah pendidikan profesi. Pendidikan program D-4 merupakan pendidikan vokasi atau kejuruan jenjang perguruan tinggi, sedang program S1 merupakan pendidikan akademik. Demikian juga program S2 dan S3 yang merupakan pendidikan akademik, walaupun program studi tertentu muatan profesionalnya cukup kuat.
            Pendidikan akademik berbeda dengan pendidikan profesi. Pendidikan akademik memusatkan kajiannya pada bidang ilmu, teori atau konsep sedang pendidikan profesi pada penguasaan pengetahuan dan kecakapan atau kompetensi untuk praktek. Pendidikan akademik lebih diarahkan pada menghasilkan ilmuwan, pengkaji, pengembangan ilmu, sedang pendidikan profesi lebih diarahkan pada menghasilkan tenaga profesional yang memiliki kemampuan, kecakapan atau kompetensi standar dan kinerja standar. Dari kedua jenis pendidikan tersebut sama-sama dituntut mengerjakan karya akhir. Pada pendidikan akademik karya akhir ini disebut sripsi, tesis, atau disertasi yang penulisannya didasarkan atas hasil penelitian (research based). Pada pendidikan profesi disebut sebagai karya akhir, tugas akhir, laporan praktik akhir, yang penulisannya didasarkan pada penangana atau pemecahan masalah dalam paraktik (problem based). Penelitian pada program pendidikan profesi lebih di arahkan pada aplikasi pada teori, bukan pada kajian dan pengembangan teori.

B.     Landasan Pendidikan Profesi
Landasan pendidikan profesi antara lain:
1.      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 15 yang berbunyi jenis pendidikan  mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
2.      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 21 yang berbunyi:
1)      Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi,atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
2)      Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
3)      Gelar akademik,  profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
4)      Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
5)       Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan  pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
6)      Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.
7)      Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 25 yang berbunyi:
1)      Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
2)      Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelara kademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
3)      Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
4.      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 29 yang berbunyi: “Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan olehdepartemen atau lembaga pemerintah non-departemen.
5.      UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka telah ada pengakuan formal dan tuntutan tugas dan peranan guru dan dosen sebagai pendidik profesional.
6.      Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa pendidikan profesi, khususnya pendidikan guru dan dosen adalah pendidikan di atas program D-4 atau S1.
7.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi yang memuat “Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.

C.    Tujuan Pendidikan Profesi
Setiap pendidikan mempunyai tujuan dalam penyelenggaraannya, begitu juga dengan pendidikan profesi. Tujuan pendidikan profesi yaitu:
1.      Menghasilkan calon pemegang jabatan profesi yang memiliki ideologi profesional, terutama kaitannya dengan pemahaman tentang praktek yang baik dan pelayanan
2.      Menyediakan calon praktisi dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup, atau praktisi lanjut dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan, untuk masuk atau untuk melanjutkan profesi
3.      Menghasilkan praktisi yang mampu mengembangkan dan meningkatkan kesadaran kritisnya.
4.      Mencapai tingkat kompetensi yang diperlukan termasuk bertanggungjawab dalam praktek profesional. Tujuan ini dirancang dalam rangka menghasilkan SDM profesional yang bertanggungjawab kemudian dapat memastikan terjadinya pengembangan profesi berkelanjutan dengan membantu mengenali dan memahami pentingnya memajukan pengetahuan profesional dan meningkatkan standar praktek.
5.      Lembaga pendidikan profesi didirikan dengan tujuan penyediaan sumber daya manusia yang bermanfaat bagi masyarakat dan pelatihan bagi generasi berikutnya. Kurikulum pendidikan profesi mencoba mengembangkan disiplin dan kesadaran profesional. Lembaga pendidikan profesi memiliki beban merencanakan serta memberikan layanan pendidikan bagi terselenggaranya pembelajaran berbasis pengetahuan melalui integrasi pengajaran, penelitian, dan teknologi.
Pendidikan profesi dibutuhkan guna penyelenggaraan program-program baru dalam struktur yang berkesinambungan. Pendidikan profesi merupakan proses pendidikan seumur hidup yang harus terus memperbaiki serta menyesuaikan programnya dalam rangka membentuk SDM yang profesional.

D.    Macam-Macam  Pendidikan Profesi
1.      Guru dan Dosen
a.       Pengertian Guru dan Dosen
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1)dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah” dan ”dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.”
Guru-guru yang mengajar pada umumnya mendapatkan pendidikan di bidang pendidikan atau keguruan. Profesi dalam bidang pendidikan dihasilkan oleh yang disebut dengan LPTK yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yakni perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan (UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Guru merupakan jabatan profesional  dan memberikan layanan ahli  yang menuntut persyaratan kemampuan yang secara akademik  maupun secara  professional dapat diterima oleh pihak dimana guru bertugas, baik penerima jasa layanan secara langsung maupun pihak lain terhadap siapa guru bertanggung jawab. Guru sebagai  penyandang jabatan profesional harus  disiapkan melalui program pendidikan yang relatif panjang dan dirancang berdasarkan standar kompetensi guru. Oleh sebab itu diperlukan waktu dan keahlian untuk membekali para lulusannya dengan kompetensi, yaitu penguasaan bidang studi, landasan keilmuan dari kegiatan mendidik, maupun strategi menerapkannya secara profesional di lapangan.  Untuk mewujudkan program tersebut, diperlukan lembaga pendidikan profesi guru (PPG).
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Penyelenggaraan PPG berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang ada maka pada dasarnya ada dua bentuk penyelenggaraan PPG, yakni:
a.       PPG pasca S-1 kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S1 kependidikan dengan struktur kurikulum subject  specific pedagogy (pendidikan bidang studi) dan PPL (Program Pengalaman Lapangan) Kependidikan.
Struktur kurikulum Pendidikan Profesi Guru pasca S1 kependidikan meliputi:
1)      Pemantapan dan pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy atau pendidikan bidang studi)
2)      PPL kependidikan.
3)      Struktur Kurikulum Pendidikan Profesi Guru pasca S1/D-IV kependidikan meliputi:
·         Kajian tentang teori pendidikan dan pembelajaran
·         Kajian tentang peserta didik.
·         Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy atau pendidikan bidang studi)
·         Pembentukan kompetensi kepribadian pendidik.
·         Matakuliah Kependidikan dan PPL kependidikan.
b.      PPG pasca S-1/D-IV non kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S-1/D-IV non kependidikan, dengan struktur kurikulum mata kuliah akademik kependidikan (paedagogical content), subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi), dan PPL Kependidikan.

Mekanisme pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)


b. Prinsip-prinsip Profesional
Dalam undang-undang guru dan dosen dirumuskan beberapa Prinsip-prinsip Profesional, yakni:
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, krimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia;
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan profesi kerja;
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara keberlanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan;
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal-hal yang berkaiatan dengan tugas keprofesionalan.

Organisasi profesi yang menjadi wadah bagi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Guru dan dosen profesional dituntut memiliki kualifikasi tertentu. Dalam Undang-undang mensyaratkan “guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” sedang untuk dosen selain syarat di atas ditambahkan “dan memenuhi kualifikasi lain yang disyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas.”
Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat, sedang untuk dosen diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai program keahliannya. Kualifikasi akademik untuk dosen adalah lulusan magister untuk program diploma dan program sarjana, dan lulusan program doktor untuk program pasca sarjana.

c.    Sertifikat Pendidik Profesional
Undang-undang guru dan dosen menetapkan beberapa ketentuan tentang sertifikat pendidikan untuk guru, yaitu sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memnuhi syarat, ditetapkan oleh pemerintah, dan diilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Ketentuan sertifikat untuk dosen berbeda, yaitu: a) memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya dua tahun, b) memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli, dan c) lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

d.      Sertifikasi Profesi Guru dan Dosen
Guru dan dosen profesional dicapai melalui proses pemberdayaan diri, baik pemberdayaan diri secara intrinsik atau atas upaya sendiri, maupun intrinsik melalui pengembangan atau pembinaan dari luar. Selama bertugas, mereka juga mendapatkan pengarahan, bimbingan, pengawasan dan pembinaan dari atasannya. Guru-guru mendapatkan bimbingan, pengawasan dan pembinaan dari kepala sekolah, pengawas dan dinas. Mereka juga mendapatkan pembinaan dalam KKG atau MGMP, penataran dan pelatihan dari dinas kota/kabupaten, provinsi, bahkan pusat.
Para dosen juga sama, mendapatkan pengarahan, pengawsan dan pembinaan dari atasnya, pembinaan dari pada guru besar atau dosen senior. mereka juga sering mengikuti rapat kerja, lokakarya, seminar, diskusi ilmiah, pelatihan, penataran, bahkan lanjutan studi ke program S-2 dan S-3 di bidang kependidikan dan pembelajaran. Melalui kegiatan-kegiatan tersebut proses pemberdayaan diri secara intrinsik dan ekstrinsik terjadi.
Undang-undang Guru Dan Dosen, mewajibkan guru-guru dan dosen memiliki sertifikat pendidik. Mereka yang telah memenuhi persyaratan atau lulus dalam ujian sertifikasi, langsung mendapatkan sertifikasi profesi sebagai guru atau dosen profesional (pendidik profesional), tapi yang belum lulus harus mengikuti pendidikan profesi, yang beban studi dan lama pendidikannya disesusaikan dengan tingkat penguasaannya.
Mengenai sertifikasi dan profesionalisme, Syaiful Sagala (2011:30) mengemukakan bahwa:
Beberapa hal pokok dijadikan pertimbangan sertifikasi dan profesionalisme guru dan dosen yaitu (1) kompetensi guru terfokus pada kemampuan medidik yaitu kompetensi bidang studi, kompetensi pedagogik, kompetensi etika profesi dan kompetensi sosial; (2) kompetensi dosen mencakup kemampuan mendidik, meneliti dan kemampuan mengabdi  kepada masyarakat, kompetensi bidang studi, , kompetensi pedagogik, kompetensi etika profesi dan kompetensi sosial, kompetensi penelitiain, dan kompetensi pengabdian kepada masyarakat; (3) kompetensi dan profesionalisme guru belum sepenuhnya dipahami dan diyakini oleh guru dan dosen sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan dalam arti luas; (4) profesionalisme guru dan dosen dirancang dalam skema optimalisasi pemberdayaan guru dan dosen; (5) kompetensi dan profesionalisme guru dan dosen mutlak dalam rangka meningkatkan kualitas anak bangsa; (6) sikap profesionalisme guru adalah respon guru terhadap dimensi profesionalisme guru yang memerlukan keahlian, kemahira, kecakapan, serta memenuhi standar mutu atau norma tertentu; (7) program pendidikan profesi diakhiri dengan uji sertifikasi pendidik; (8) uji sertifikasi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi; (9) sertifikasi pendidik bagi calon gurudipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru.

e.       Kompetensi Guru
Kompetensi guru dibagi menjadi dua yaitu kompetensi utama dan kompetensi pendukung. Kompetensi utama guru adalah sebagai berikut:
1)      Kompetensi Pedagogik
a.       Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual
b.      Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
c.       Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu
d.      menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajran
f.       memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dimiliki
g.      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik
h.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
i.        Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
j.        Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatakan kualitas pembelajaran
2)      Kompetensi Kepribadian
a.       Bertindak sesuai norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
b.      Menammpilkan diri sebagai diri yang jujur, berakhlak mulia, dan menjadi teladan
c.       Menammpilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
d.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.       menjunjung tinggi kode etik guru
3)      Kompetensi Sosial
a.       Bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena berbagai aspek.
b.      Berkomunikasi secara efektif, simpatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tuan dan masyarakat.
c.       Beradaptasi di temapat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
d.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan, dan tulisan atau bentuk lain.
4)      KompetensiProfesional
a.       Menguasai materi, struktur,  konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang ditempuh.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang ditempuh
c.       Mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Selain kompetensi utama tersebut, kompetensi pendukung yang harus dimiliki guru yaitu kompetensi berbahasa Inggris, penguasaan IPTEK, memiliki sense of humor, memiliki kemampuan dalam menejerial, dan mencintai profesinya.

f.       Pendidikan Pra-Profesi
Program pendidikan guru dalam sekian lama telah berpengalaman karena telah hampir satu abad, di dalamnya telah banyak percobaan, eksperimen, pengujian, pengembangan dan penyempurnaan, dan telah cukup teruji sesuai dengan sistem sosial budaya Indonesia. Di Indonesia telah dilaksanakan dan dikembangkan pendidikan guru hampir mencapai satu abad, dari mulai Kweekschool dan Normaal School pada zaman penjajahan, OVO, CVO pada zaman peralihan. Keudian pada era kemerdekaan dikembangkan SBG, SGA, SPG, PGSLP, PGSLA, Program D2, D3, dan S1 kependidikan pada saat ini.
Program pendidikan ini menganut sistem semasa atau concurent, bahwa materi ilmu baik yang akan diajarkan maupun pengayaan bagi guru dan dasar-dasar pendidikan, bimbingan dan pembelajaran (materi pendidikan profesi) diberikan bersama-sama. namun, pada saat ini oleh pemegang kebijakan pendidikan di ubah menjadi sistem consecutiv, pendidikan profesi kependidikan diberikan di atas D-4 atau S-1. Pengayaan dengan penambahan sistem consecutiv adalah hal yang cukup baik, tetapi jika menggantinya adalah hal yang beresiko tinggi. Resikonya adalah kegagalan pendidikan bangsa. Mutu pendidikan di Indonesia yang belum baik, belum tentu karena kesalahan sistem pengadaan gurunya, karena seribu satu macam faktor mempengaruhi mutu proses dan hasil pendidikan.




g.      Paradigma Pendidikan Guru
Pada paradigma guru, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Muchlas Samani (dalam http://lugtyastyono60.files.wordpress.com) mengungkapkan bahwa untuk menciptakan tenaga profesi guru yang benar –benar profesional, pada saat pendidikan pra profesi guru dilakukan pembeajaran/kuliah yang mendukung profesi guru seperti mata kuliah yang berkaitan dengan profesi guru, dan microteaching.
Strategi pengembangan profesionalitas guru dapat dilakukan secara formal dan informal.Secara formal melalui KKG, MGMP, penataran, seminar, workshop, lokakarya, diskusi panel, dan lain-lain.Secara informal membaca dan menulis karya ilmiah.

h.      Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia yaitu:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia yang seutuhnya dan berjiwa Pancasila.
Artinya bahwa perhatian seorang guru adalah peserta didik untuk membimbing peserta didik yaitu mengembangkan potensinya secara optimal dengan mengupayakan proses pembelajaran yang edukatif. Melaluiproses inilah diharapkan dapat menjadikan peserta didik sebagai manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, yaitu manusia yang seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohaninya dan manusia yang dalam kehidupan berbagsa dan bernegara selalu mengindahkan dan mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Artinya bahwa guru hanya dapat menjalankan tugas profesi yang sesuai dengan kemampuannya. Ia tidak menunjukan sikap arogansi profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan pembinaan dan bimbingan.
Artinya bahwa seorang guru harus dapat mendapatkan informasi selengkap mungkin tentang peserta didiknya baik dari bakat, minat, kemampuan dan latar belakangya. Hal ini sangat berguna untuk kegiatan lanjutan dalam membina dan membimbing peserta didiknya.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Artinya bahwa guru harus dapat menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, menyenangkan agar peserta didik betah dalam prosese belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Artinya bahwa guru harus dapat mengikut sertakan peran orang tua dan masyarakat dalam peningkatan kemampuan peserta didik karena peran serta mereka sangat penting.
6.      Guru secara pribadi secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Artinya bahwa guru harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu dan martabat profesinya melalui seminar, lokakarya, diskusi, dan lain sebagainya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Artinya bahwa guru harus tahu bagaimana menjalin kerjasama yang mutualistis dengan rekan seprofesinya.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
Artinya bahwa PGRI harus menjadi satu kekuatan profesi guru dalam menggapai berbagai harapan-harapan.
9.      Guru melaksankan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Artinya bahwa guru melaksanaan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan karena guru merupakan unsur aparatur negara (PNS) dan guru merupakan orang yang ahli dalam bidang pendidikan.

2.      Dokter
a.       Pengertian Dokter
Secara operasional, definisi “Dokter” adalah seorang tenaga kesehatan (dokter) yang menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, secara menyeluruh, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika, dan moral. 
Seorang dokter-juga dikenal sebagai dokter medis, dokter, atau cukup dokter-praktek profesi kedokteran kuno, yang berkaitan dengan memelihara atau memulihkan kesehatan manusia melalui penelitian, diagnosis, dan perawatan penyakit atau cedera. Untuk itu, seorang dokter haruslah seseorang yang telah terlatih dan memiliki keahlian dalam hal medis sehingga dia tidak akan salah pada saat melayani pasiennya.
Imron Fauzi (dalam http://pspd.fkik.uinjkt.ac.id/) menyebutkan bahwa Program Studi Pendidikan Kedokteran merupakan pendidikan profesi yang menghasilkan sejumlah kompetensi profesi dokter, sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia tahun 2006, yaitu :
a.       Pendidikan Dokter adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk menghasilkan dokter yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan kesehatan primer dan merupakan pendidikan kedokteran dasar sebagai pendidikan universitas. Pendidikan kedokteran dasar terdiri 2 tahap yaitu tahap Sarjana kedokteran dan tahap profesi dokter.
b.      Pendidikan Universitas merupakan pendidikan di bawah Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Departemen Pendidikan Nasional
Kurikulum inti dalam pendidikan profesi dokter ditetapkan oleh Pemerintah (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) bersama dengan Kolegium Kedokteran Indonesia sebagai bagian dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan pengguna lulusan atau stakeholder lainnya.
Tahapan dalam pendidikan profesi dokter yaitu: Tahap kesatu pendidikan umum 1 semester. Untuk mencapai keterampilan dan sikap dasar yaitu keterampilan belajar sepanjang hayat, keterampilan generik dan sikap peduli terhadap lingkungan/masyarakat.
Tahap kedua pendidikan terintegrasi horizontal dan vertikal untuk mencapai pengetahuan kedokteran, untuk menanggulangi masalah pasien dan masyarakat secara ilmiah termasuk keterampilan penelitian, minimal 6 semester.
Tahap ketiga pendidikan berbasis kompetensi sebagai kemampuan profesi klinik dan kedokteran komunitas, minimal 3 semester.
Melalui Pendidikan ini akan menghasilkan lulusan dokter. Setelah selesai menjalani pendidikan, dokter baru diharuskan mengikuti tahap “internship” selama 2 semester atau magang/latihan kerja sebagai dokter baru untuk mendapatkan sertifikat melakukan praktek mandiri dari Kolegium Dokter Indonesia.
Tujuh kompetensi/kemampuan dasar(basic medical doctor) menurut WFME(World federation for Medical Education) yang harus dimiliki oleh seorang dokter setelah selesai menjalani pendidikannya adalah sebagai berikut:
1)      Ketrampilan komunikasi efektif
2)      Keterampilan klinik dasar
3)      Keterampilan menerapkan dasar-dasar ilmu biomedik, ilmu klinik, ilmu perilaku dan epidemiologi dalam praktik kedokteran.
4)      Keterampilan pengelolaan masalah kesehatan pada indivivu, keluarga ataupun masyarakat denga cara yang komprehensif, holistik, bersinambung, terkoordinasi dan bekerja sama dalam konteks Pelayanan Kesehatan Primer.
5)      Memanfaatkan, menilai secara kritis dan mengelola informasi.
6)      Mawas diri dan mengembangkan diri/belajar sepanjang hayat.
7)      Menjunjung tinggi etika, moral dan profesionalisme dalam praktik.

Organisasi profesi yang menjadi wadah bagi profesi dokter adalah IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

b.      Paradigma Pendidikan Dokter
Bakordik UNS- RSUD DR. Moewardi (dalam http://fk.uns.ac.id) menyebutkan bahwa pada penyelenggaraan pendidikan dokter, fakultas kedokteran menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan profesi. Fakultas memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan non gelar dalam bentuk pelatihan, short course, dan bentuk lain yang sejenis. Dalam pengelolaan pendidikan fakultas kedokteran mendorong satuan penyelenggara pendidikan untuk melaksanakan pendidikan secara terprogram/terstruktur/terstandar nasional dan internasional dan dievaluasi secara berkala untuk mengembangkan suasana akademik yang kondusif untuk pencapaian prestasi belajar optimal dan penyelesaian studi tepat waktu. Fakultas juga mengembangkan sistem yang mendorong satuan penyelenggara pendidikan untuk bertanggung jawab terhadap penyelenggara pendidikan secara profesional, terintegrasi, dan akuntabel menurut standar nasional dan internasional dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
     Paradigma pada pendidikan profesi dokter antara lain:
1.      Kurikulum yang dikembangakan adalah berbasis kompetensi yang peka terhadap perubahan kehidupan masyarakat lokal, nasional dan internasional dengan mengedepankan peningkatan mutu menurut standar nasional dan internasional dan relevansi pembelajaran berbasis penelitian pada seluruh penyelenggaraan pendidikan.
2.      Fakultas menetapkan kriteria kompetensi penciri institusi yang dijabarkan secara profesional dan menurut standar nasional dan internasional oleh satuan penyelenggara pendidikan.
3.      Proses pembelajaran menggunakan pembelajaran berbasis kompetensi menurut standar nasional dan internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang pencapaian kemampuan kognitif, psikomotor dan efektif sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan oleh program studi serta memacu perilaku pembelajaran sepanjang hayat (life long learning), self motivated learning dan self directed learning.
4.      Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan SPICES adalah Student-centered, Problem-based, Integrated, Community-based, Elective/ Early clinical Exposure, Systematic.
5.      Profesi Kedokteran adalah suatu pekerjaan kedokteran yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, serta kode etik yang bersifat melayani masyarakat sesuai UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
6.      Isi kurikulum meliputi prinsip-prinsip metode ilmiah, ilmu biomedik, ilmu kedokteran klinik, ilmu humaniora, ilmu kedokteran komunitas dan ilmu kedokteran keluarga yang disesuaikan dengan Standar Kompetensi Dokter.
7.      Pada tahap sarjana kedokteran model pembelajaran menggunakan Problem Based Learning dan pada tahap profesi dokter menggunakan Problem Solving/ bed site teaching. Untuk memberikan pembelajaran klinik seawal mungkin (Early clinical Exposure) pada tahap sarjana kedokteran digunakan model pembelajaran Laboratorium Ketrampilan Klinik (skills lab).

c.       Kode Etik Profesi Dokter
1.      Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mangakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Artinya dokter mempunyai kebebasan dan kemandirian (tidak didiskriminasi) dalam menjalankan profesinya, tidak ada pihak lain yang memaksakan kehendaknya kepada dokter.
2.      Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Artinya dokter tidak boleh bersikap sombong terhadap keberhasilan yang telah diperolehnya, tetapi ia harus mempunyai kepribadian yang rendah hati.
3.      Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
4.      Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Artinya dokter tidak melarang pasiennya berkomunikasi dengan keluarganya, dokter tidak mengambil keputusan tanpa persetujuan dari keluarga pasien.
5.      Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal.
Artinya dokter tidak boleh bertindak sesuka hatinya memberikan data pribadi pasiennya kepada pihak lain yang sama sekali tidak berwenang mengetahuinya.

3.      Bidan
a.       Pengertian Bidan
Berdasarkan Kepmenkes 369 tahun 2007 bidan adalah "seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan”.
Dikti (dalam http://www.hpeq.dikti.go.id/v2/images/Produk/19.4.3-DRAF-STANDAR-PENDIDIKAN-PENDIDIKAN-PROFESI-KEBIDANAN-12-SEPT-2012.pdf) menyebutkan bahwa model kurikulum yang digunakan dalam pendidikan profesi bidan adalah model kurikulum berbasis kompetensi yang dilakukan dengan pendekatan terintegrasi baik horizontal maupun vertikal, serta berorientasi pada asuhan kebidanan pada individu, keluarga dan masyarakat.
Isi Kurikulum pendidikan kebidanan antara lain:
1)      Isi kurikulum meliputi prinsip-prinsip metode ilmiah dari 10 kompetensi utama asuhan kebidanan sesuai Standar Kompetensi Bidan.
2)      Prinsip-prinsip metode ilmiah meliputi metodologi penelitian, filsafat ilmu, berpikir kritis, biostatistik dan evidence-based practices
3)      Komponen penting dari setiap kurikulum adalah tersedianya kesempatan bagi mahasiswa untuk mengadakan kontak efektif secara personal dengan pasien seawal mungkin.
4)      Selama pembelajaran klinik dimanfaatkan untuk mempelajari 10 asuhan Sesuai Kompetensi Bidan.

Dibawah ini adalah area kompetensi bidan Indonesia meliputi : 
Area Kompetensi 1 :  Etik legal dan keselamatan pasien  
Area kompetensi 2 :  Komunikasi efektif
Area kompetensi 3 :  Profesionalisme dan pengembangan diri
Area kompetensi 4 :  Landasan ilmiah praktek kebidanan
Area kompetensi 5 :  Keterampilan klinis dalam praktik kebidanan 
Area kompetensi 6 :  Promosi kesehatan dan konseling
Area Kompetensi 7 :  Manajemen, kepemimpinan, dan kewirausahaan.
(Kepmenkes 369 tahun 2007)
Organisasi Profesi Bidan adalah IBI yaitu Ikatan Bidan Indonesia yang diakui secara  sah sebagai organisasi yang berbadan hokum dan tertera dalam lembaga Negara nomor : J.A.5/927 (Departemen Dalam Negeri) dan pada tahun 1956 IBI diterima sebagai anggota ICM (International Confederation of Midwives).

b.      Kode Etik Profesi Bidan
Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Dibawah ini adalah kode etik bidan Indonesia yang tertuang dalam Kepmenkes 369/MENKES/SK/III/2007 :
a.       Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Kewajiban untuk memprioritaskan kebutuhan dan menghormati hak-hak klien, serta menghormati norma yang berlaku dimasyarakat.
1)      Setiap bidan yang menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.

b.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya
Kewajiban untuk menyediakan asuahan bagi perempuan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi bidan, melakukan konsultasi dan rujukan ketika klien membutuhkan asuhan diluar kompetensi bidan dan menjaga kerahasiaan informasi klien untuk melindungi hak pribadi, kecuali bila diminta oleh pengadilan.
c.       Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
Kewajiban mendukung sejawat dan profesi kesehatan lainya
1)      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2)      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.
d.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
Kewajiban untuk menjaga nama baik dan menjungjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
e.       Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
Kewajiban berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, terutama kesehatan ibu dan anak, termasuk kesehatan keluarga dan masyarakat.

c.    Paradigma Pendidikan Bidan
Dikti (dalam www.hpeq.dikti.go.id) menyebutkan bahwa komponen paradigma kebidanan yaitu sebagai berikut:
1.      Manusia, perempuan sebagaimana halnya manusia adalah makhluk bio-psiko-sosio-kultural yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang unik dan bermacam-macam, sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2.      Lingkungan, lingkunagn merupakan semua yang terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktivitasnya, baik lingkungan fisik, psikososial, biologis maupun budaya.
3.      Perilaku, perilaku merupakan hasil dari berbagai pengalaman secara interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap dan tindakan.
4.      Pelayanan Kebidanan, pelayanan kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dengan meksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga berkualitas, bahagia dan sejahtera.
            Sistem penyelenggaraan pendidikan kebidanan adalah suatu kesinambungan yang berkualitas sejak input (raw input dan instrumental input), proses, output, dan outcome. Raw input pendidikan bidan adalah peserta didik dengan karakteristik khusus untuk dapat menjalankan peran dan tugasnya dengan. Instrumental input terdiri dari beberapa komponen tenaga pendidik, fasilitas, budget, policy dan kurikulum yang digunakan. Instrumental input adalah komponen yang mempengaruhi proses / kegiatan pembelajaran. Komponen proses adalah seluruh kegiatan pembelajaran yang dirancang secara sistematis untuk penguasaan suatu kompetensi yang disyaratkan sebagai bidan. Komponen proses terdari dari aktifitas pembelajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan student affairs. Komponen output adalah luaran dari proses. Komponen outcome adalah kemampuan yang digambarkan/ kinerja dalam memberikan pelayanan.
            Di dalam penyelenggaraan sistem pendidikan bidan juga terdapat standar isi, standar proses, standar keompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, Standar Pengelolaan Pendidikan, standar penbiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.
            Untuk mencapai standar proses, digunakan Pendekatan Pembelajaran SPICES (Student Centered, Problem-Based, Integrated, Community Oriented, Early Exposure to Clinic, dan Systematic ) sebagai berikut:
a.       Student Centered, pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan rambu-rambu satuan kredit semester (SKS) terbalik, yaitu mendahulukan kegiatan Mandiri dengan menggunakan modul, kemudian kegiatan terstruktur dalam bentuk tutorial dalam Small Group Discussion, dan kegiatan Tatap Muka dalam bentuk Kuliah Pakar untuk mengklarifikasi, mensintesis, meresume, dan menyimpulkan hasil-hasil belajar yang dipandang perlu sesuai dengan Tujuan Pendidikan.
b.      Problem-Based, mahasiswa akan mengenal real setting lebih awal dan karenanya akan lebih siap ketika memasuki lapangan kerja. Dengan pendekatan Integrated, diharapkan kompetensi dapat dicapai dengan mengintegrasikan pengalaman belajar kognitf, psikomotor, dan afektif untuk diperolehnya pengalaman belajar yang holistik dan komprehensif.
c.       Community Oriented, pembelajaran kompetensi pelayanan kesehatan dalam berbagai setting komunitas akan menjadi lebh kontekstual.
d.      Early Exposure to Clinic, akan : a) meningkatkan motivasi belajar mahasiswa pendidikan kebidanan , b) memungkinkan pembelajaran akan lebih efektif dan efisien karena terjadi integrasi vertikal antara basic science dan clinical practice, dan c) meningkatkan kemampuan clinical reasoning-clinical judgment, antara teori yang dipelajari dengan sindroma, simptoma, serta kondisi klinis pasien yang dihadapi.
e.       Systematic mahasiswa memperoleh kompetensi pengembangan diri dengan memiliki kemampuan learning how to learn sebagai modal dalam belajar sepanjang hayat.

4.      Akuntan
a.       Pengertian Akuntan
Seorang akuntan adalah praktisi akuntansi, yang merupakan ahli pengukuran, pengungkapan atau pemberian kepastian mengenai informasi keuangan yang membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain membuat keputusan alokasi sumber daya.
Kurikulum Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) sebagian besar berisikan materi yang berupa aplikasi dari suatu konsep atau teori dalam dunia praktik akuntansi yang tidak diberikan pada jenjang Strata-1 Akuntansi. Penyusunan kurikulum PPA juga memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pengguna jasa akuntan. Kurikulum PPA akan dievaluasi secara periodik oleh IAI-KERPPA agar dapat berkembang sesuai dengan perkembangan lingkungan-nya.
Organisasi profesi Akuntan adalah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang didirikan pada tanggal 23 Desember 1957.

b.      Paradigma Pendidikan Akuntan
Dengan adanya perubahan  era globalisasi mendorong perubahan penekanan dalam strategi proses pendidikan dan pengajaran akuntansi yang harus dirubah dari knowledge acqusitions ke learning to learn untuk menghasilkan sarjana akuntansi yang memiliki ketrampilan / skill dalam bidang akuntansi, komunikasi, negosiasi, intelektual, manajemen dan organisasi, atribut personel, yang kesemuanya itu relevan dengan tuntutan para konsumen atau pihak yang berkepentingan (stakeholders pendidikan akuntansi. ) atas outcome. Sehingga setelah seorang mahasiswa akuntansi lulus, akan memiliki integritas yang tinggi dengan tidak meninggalkan aspek etika dan moral. namun di Indonesia sendiri, unsur etika dan moral masih minim diterapkan dalam proses pembelajaran karena masih dominannya pendekatan mainstream akuntansi positif yang diajarkan di Perguruan Tinggi. Dalam mainstream ini hanya ditujukan untuk menyiapkan mahasiswa dan civitas akademik untuk bisa akses ke pasar global yang menjadi tuntutan utama saat ini dan hanya berorientasi pada pemenuhan pasar tenaga kerja semata tanpa memasukkan nilai etika dalam sistem pendidikan.

c.       Kode Etik Akuntan
Kode etik akuntan Indonesia antara lain:
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya, bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
5.      Arsitek
a.       Pengertian Arsitek
Seorang arsitek adalah orang yang terlatih dalam perencanaan, desain dan pengawasan konstruksi bangunan, dan izin untuk praktek arsitektur.
Penyelenggaraan Program Studi Magister Arsitektur dilaksanakan berdasarkan SK. Menteri Pendidikan Nasional cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2336/D/t/2008 dan diperpanjang dengan izin penyelenggaraan program studi No. 8801/D/T/K-X.2011. Maksud dari penyelenggaraan program studi megister Arsitektur adalah untuk mempersiapkan secara akademik tenaga ahli professional yang memiliki kapasitas dan kemampuan yang tinggi dalam lingkungan binaan pada masa yang akan datang akan semakin kompleks terutama sejak lahirnya Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 1999, tentang jasa konstruksi. selanjutnya dalam hal kualitas pembangunan sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang RI No 28 tahun 2002, dibidang arsitektur diperlukan arsitek sebagai ahli yang diakui secara professional.
Kurikulum di jurusan arsitektur juga mengacu pada peraturan Menteri tersebut diatas yang terdiri dari:
»   Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
»   Kurikulum institusional, merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.

Perlunya pendidikan profesi bagi arsitek lulusan strata 1 (SI) dilakukan oleh organisasi profesi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sejak tahun 1996. Pendidikan Profesi Arsitek mempunyai beban studi 20 sks - 24 sks dan dijadwalkan untuk 2 (dua) semester. Kurikulum disusun untuk dapat memenuhi 37 butir kriteria lulusan pendidikan yang dipersyaratkan oleh IAI.

b.      Paradigma Pendidkan Arsitek
Perkembangan perancangan arsitektur sejak era pra-klasik dan sesudahnya mempelihatkan adanya pergeseran dalam essensi paradigmanya. Pada era peradaban kuno (ancient world) konsep arsitekturnya mendasarkan inspirasinya dari alam semesta yang berkaitan dengan nilai-nilai kosmos dan mitos. Pada era kebesaran arsitektur Klasik Eropa (Yunani–Romawi–Renaissance) paradigma arsitekturnya sangat dititikberatkan pada estetika bangunan. Proporsi, simetri, geometri dan ornamentasi merupakan sasaran essensial dalam konsepnya, sedangkan aspek struktur dan fungsi berperan minor. Dengan munculnya gerakan arsitektur modern yang melawan kemapanan arsitektur klasik eropa yang doktriner, konsep arsitekturnya bergeser lagi dalam paradigmanya. Perancangan modern mendasarkan pemikiran perancangannya pada paradigma Rasionalisme dimana pertimbangan-pertimbangan perancangannya berdasarkan pada logika dan rasio, menggunakan teknologi baru dan aspek-aspek struktur serta fungsi menjadi dominan.  Sementara estetika mendapat interpretasi baru dengan mengutamakan ekspresi sistem bangunan, struktur dan fungsi. Penyelesaian façade dengan garis-garis linier dan bentuk kotak. Assosiasi dengan konteks terabaikan dan eksesnya melahirkan konsep bentuk yang universal.
Dilihat dari segi aspek “formalisme”, jelaslah bahwa pendidikan arsitektur bukanlah mengajarkan tentang prototip bangunan kepada mahasiswa sambil mengatakan “ tipe bangunan inilah yang terbaik yang patut ditiru”. Pemaksaan seperti ini secara samar terlihat dalam praktek studio  merancang arsitektur. Pendidikan arsitek adalah pendidikan kreatip dan inovatif. Revolusi industri, dan industri moderen sebenarnya ingin ditiru oleh kelompok moderenis arsitektur. Banyak buku-buku arsitektur yang membicarakan tentang standar, preseden maupun tipologi bangunan. Namun dalam kenyatannya kaum moderenis arsitektur telah gagal baik dari segi konsep maupun prakteknya untuk mementingkan fungsi maupun konsep teknologi yang standar bagi bangunan.  Disamping itu kemajuan teknologi telah memangkas sedemikan banyak jam  kerja, maupun tenaga  ahli  yang diperlukan dibidang arsitek. Dalam kondisi seperti ini, arsitek abad 21 seharusnya memiliki visi tentang peran maupun tugasnya sebagai perencana bangunan. Impian-impian yang terlalu jauh, akan menyebabkan arsitek menjadi pengkhayal yang tidak berpijak pada kenyataan.  Namun  bekerja seperti mesin juga tidak manusiawi, tidak ada istilah otomatis dalam pekerjaan arsitek, sebab semuanya berlangsung secara bertahap.  Visi yang dimiliki arsitek haruslah mengandung dua hal yang mungkin bertentangan yaitu dia bersifat lokal  karena dia berpijak  di atas  kepentingan lingkungannya, namun juga bersifat global karena memilki hubungan internasional, dan memiliki visi tentang  hal-hal yang diinginkan budaya manusia secara global. Tidak heran jika, arsitek Thailand yang Budha, justru desainnya banyak dipuji  dan dipakai  oleh orang Islam di Malaysia. Jadi  visi yang dimiliki arsitek  yang konservatif, tidak akan terpakai dalam pergaulan  global.

IkatanArsitek Indonesia (IAI) atau dalam bahasa Inggris  Indonesian Institute of Architect) adalah organisasi profesi arsitek di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Jakarta Design Center, Slipi, Jakarta.

c.       Kode Etik Profesi Arsitek
Kode etik profesi arsitek, meliputi:
1)      Proses pendidikan, pengalaman, dan peningkatan ketrampilan yang membentuk kecakapan dan kepakaran dinilai melalui pengujian keprofesian di bidang arsitektur. Hal itu dapat memberikan penegasan kepada masyarakat, bahwa seseorang bersertifikat keprofesian arsitek dianggap telah memenuhi standar kemampuan memberikan pelayanan penugasan profesionalnya di bidang arsitektur dengan sebaik-baiknya.
2)      Para arsitek memiliki kewajiban kemasyarakatan untuk mendalami semangat dan inti hukum–hukum serta peraturan terkait, dan bersikap mendahulukan kepentingan masyarakat umum.
3)      Arsitek selalu menunaikan penugasan dari pengguna jasa dengan seluruh kecakapan dan kepakaran yang dimilikinya dan secara profesional menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.
4)      Arsitek berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi integritas dan martabat profesinya dan dalam setiap keadaan bersikap menghargai dan menghormati hak serta kepentingan orang lain.
5)      Kewajiban terhadap teman sejawat atas dasar semangat kesejawatan, arsitek wajib saling mengingatkan dengan cara silih asih, asuh, dan asah.

6.      Perawat
a.       Pengertian Perawat
Perawat adalah pekerja kesehatan profesional yang bekerja sama dengan anggota lain dari tim perawatan kesehatan, bertanggung jawab untuk pengobatan, keselamatan, dan pemulihan akut atau kronis orang sakit, promosi kesehatan dan pemeliharaan dalam keluarga, komunitas dan populasi, dan pengobatan keadaan darurat yang mengancam nyawa dalam berbagai macam pengaturan perawatan kesehatan.
Program pendidikan profesi perawat disebut dengan Ners. Program pendidikan Ners menghasilkan perawat ilmuwan (Sarjana Keperawatan) dan  Profesional (Ners = “First professional Degree”) dengan sikap, tingkah laku, dan kemampuan professional, serta akuntabel untuk melaksanakan asuhan/praktik keperawatan dasar (sampai dengan tingkat kerumitan tertentu) secara mandiri. Program pendidikan Ners memiliki landasan keilmuan yang kokoh dari pada lulusan D-III Keperawatan serta memiliki landasan keprofesian yang mantap sesuai dengan sifatnya sebagai pendidikan profesi. Tetapi, untuk lulusan S1 Keperawatan tanpa mengikuti profesi Ners, adalah orang yang berkemampuan akademik sebagai sarjana keperawatan tetapi tidak memiliki kewenangan melakukan praktik keperawatan atau melakukan kegiatan pada bidang non keperawatan. Sedangkan lulusan Serjana keperawatan+Ners adalah seseorang tenaga profesional berkemampuan dan berwenang melakukan pekerjaan dibidang pelayanan dan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan kesehatan.
Kurikulum pendidikan tinggi keperawatan disusun berlandaskan pada kerangka yang kokoh, yang mencakup:
a.       Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keperawatan
Program pendidikan keperawatan harus dilaksanakan sesuai dengan perkembangan zaman serta dunia keperawatan sehingga memungkinkan peserta didik memahami dan menguasai IPTEK keperawatan sesuai dengan tuntutan profesi keperawatan (standar professional) dan mengembangkan IPTEK keperawatan.
b.      Menyelesaikan Masalah Secara Ilmiah
Pengalaman belajar pada pendidikan tinggi keperawatan, terintegrasi sepenuhnya dalam penumbuhan dan binaan peserta didik untuk memecahkan masalah secara ilmiah, dan penalaran ilmiah seperti studi kasus.
c.       Sikap dan Tingkah Laku Profesional
Sebagai perawat professional maka perawat harus memiliki kemampuan:
2)       Intelektual, pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh dari berbagai ilmu dasar serta ilmu keperawatan sebagai landasan untuk melakukan pengkajian, menegakkan diagnostik, menyusun perencanaan dan memberikan asuhan keperawatan yang lainnya.
3)       Teknikal,  melaksanakan ASKEP dengan memperhatikan perkembangan pelayanan dan program pembangunan kesehatan seiring dengan perkembangan IPTEK bidang kesehatan/keperawatan serta diperlukan proses pembelajaran baik institusi pendidikan maupun pengalaman belajar klinik di rumah sakit dan komunitas.
4)       Interpersonal dan moral, Pelayanan kesehatan dihadapkan pada suatu dilema, di satu sisi harus mengepankan kepedulian terhadap sesama serta meningkatkan mutu asuhan kesehatan disertai dengan sikap ramah tamah, murah senyum, empati dan sebagainya.
d.      Belajar Aktif dan Mandiri
Segala bentuk pengalaman belajar dikembangkan dan dilaksanakan dengan berorientasi pada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan belajar aktif dan mandiri. Seperti pemecahan masalah dengan diskusi atau studi kasus.
e.       Pendidikan Berada di Masyarakat
Yaitu dengan pengalaman belajar klinik (PBK) dan pengalaman belajar lapangan (PBL) yang diharapkan setelah pembelajar tersebut peserta didik mampu mengambil keputusan, sesuai dengan penalaran ilmiah dan etik keperewatan dari masalah-masalah yang nyata.

Proses dan Metode Pembelajaran Pendidikan Keperawatan, yaitu:
1)      Pembelajaran Praktikum (LAB),menungkinkan peserta didik belajar sambil melakukan sendiri.
2)      Problem Based Learning (PBL), proses pembelajaran mengidentifikasi suatu masalah, baik yang dihadapi secara nyata maupun telaah kasus.
3)      E-Learning dalam Keperawatan, bentuk pembelajaran dengan menggunakan media internet, atau media jaringan computer lain.

Organisasi profesi perawat yaitu Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan pada saat itu.

b.      Paradigma Keperawatan
Pandangan  global  yang  dianut oleh kelompok ilmiah  (keperawatan)  atau hubungan berbagai teori  yang  membentuk suatu susunan dan mengatur hubungan antara teori tersebut guna mengembangkan  model  konseptual dan teori-teori keperawatan sebagai kerangka kerja keperawatan.

Konsep Paradigma Keperawatan

1. Keperawatan
     Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan profesional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan. Dalam hal keperawatan, seorang perawat memberikan layanan kesehatan, memberikan bantuan yang paripurna dan efektif kepada klien, membantu klien (dari level individu hingga masyarakat), dan melaksanakan intervensi keperawatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).
Keperawatan sebagai ilmu dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu:
·         Ilmu keperawatan dtinjau dari sudut filsafat ilmu (pilosophy of science) bahwa ilmu keperawatan mempunyai pengertian, falsafah, sejarah, tujuan, penerima layanan keperawatan, fokus keperawatan, objek formal, objek materi. Objek materi ilmu keperawatan adalah manusia yang tidak dapat berfungsi secara sempurna dalam kaitannya dengan kondisi kesehatan dan proses penyembuhan secara holistik. Titik fokus dalam keperawatan adalah respon manusia terhadap ketidakseimbangan yang dapat ditangani dengan ASKEP.
·         Ilmu keperawatan dtinjau dari cara pengetahuan diperoleh dan disusun (epistemologi). Untuk mengembangkan ilmu keperawatan dibutuhkan ilmu lain sebagai pembentuk body of knowledge ilmu keperawatan antara lain: (1) kelompok ilmu humaniora, metodologi, hukum dan etika; (2) kelompok ilmu alam dasar (biofisika, kimia, biologi); (3) kelompok ilmu perilaku yang mencakup psikologi; (4) kelompok ilmu sosial (sosiologi, antropologi, demografi dan politik); (5) kelompok ilmu biomedik (anatomi, fisiologi, biokimia, patofisiologi, farmako dll); (6) kelompok ilmu kesehatan masyarakat; dan (7) kelompok ilmu kedokteran klinik (penyakit syaraf, kulit dll).
·         Ilmu keperawatan ditinjau dari nilai yang terkait dengan pengetahuan (aksiologi), meliputi: (1) aplikasi asas moral dari ilmu keperawatan adalah tanggung jawab profesional terhadap klien, masyarakat dan Tuhan YME; (2) asas moral yang terkandung dalam ilmu keperawatan dimanifestasikan kedalam kode etik keperawatan; (3) kode etik keperawatan.
2. Klien/Manusia
Manusia dari sudut pandang keperawatan adalah sebagai makhluk unik yang mempunyai respon berbeda pada setiap individu dengan stimuli yang sama; sebagai system adaptif yang dinamis dengan berbagai subsistem maupun suprasistem untuk mempertahankan keseimbangan; sebagai makhluk holistic yang meliputi bio-psiko-sosio-spiritual-kultural. Manusia sebagai klien dalam layanan keperawatan di bagi menjadi empat yaitu individu, keluarga, masyarakat, dan manusia dengan kebutuhan dasarnya.
a.       Individu yaitu manusia sebagai kesatuan yang utuh dari aspek bio-psiko-sosio-kultural-spritual yang mempunyai kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, serta kurang kemauan menuju kemandirian.
b.      Keluarga merupakan unit utama suatu kelompok yang saling berkaitan dalam pengambil keputusan dan perantara yang efektif.
c.       Masyarakat merupakan sebuah interaksi antara manusia dan lingkungan yang terdiri atas individu, keluarga, kelompok, dan komunitas yang mempunyai tujuan dan norma sebagai sistem nilai.
d.      Manusia dengan kebutuhandasarnya,  menurut Maslow kebutuhan manusia dapat digambarkan dalam sebuah piramida yaitu
Keterangan
1. fisiologis
2. keselamatan dan keamanan
3. cinta dan dicintai
4. harga diri
5. aktualisasi diri
 
  

3. Sehat – sakit
 Sehat adalah kondisi yang normal danalami, sehinggasegala yang tidak normal dan bertentangan dengan alam dianggap sebagai kondisi yang tidak sehat dan harus dicegah. Sakit adalah keadaan tidak normal/tidak sehat yang dialami seseorang yang menyebabkan ketidak seimbangan fungsi normal tubuh manusia dengan adnya tanda dan gejalanya.
4. Lingkungan
 Lingkungan dibedakan menjadi dua yaitu lingkungan fisik dan non-fisik. Lingkungan fisik yaitu lingkungan alam yang terdapat disekitar manusia (cuaca, musim, geografis ). Lingkungan non-fisik yaitu lingkungan yang muncul akibat adanya interaksi antarmanusia (sosial-budaya, norma, nilai, adatistiadat )

c.       Kode Etik Keperawatan
Kode etik keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989 yaitu:
1)      Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi orang seorang, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur perawatan, artinya perawat dalam melaksanakan tugasnya tidak memikirkan imbalan yang akan diperolehnya.
2)      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya  sehubungan yang dipercayakan kepadanya, artinya perawat tidak boleh teledor ataupun memberikan rahasia pasien kepada pihak yang tidak berwenang.
3)      Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan, artinya perawat tidak menyalahgunakan pengetahuan yang dimiliki untuk mencelakakan pasiennya.
4)      Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan, artinya walaupun ia telah berprofesi sebagai perawat namun ia tetap harus belajar ( belajar sepanjang hayat) untuk meningkatkan profesionalitasnya.

7.      Apoteker
e.       Pengertian Apoteker
Apoteker adalah tenaga kesehatan yang mempraktekkan ilmu farmasi. Materi yang diajarkan dalam pendidikan profesi apoteker adalah materi tentang hal-hal yang berkaitan dalam bidang kesehatan terutama farmasi, kegiatan perkuliahan juga mengharuskan agar peserta didik tidak hanya belajar di ruang/kampus tetapi juga terjun langsung ke lapangan/praktek langsung di lapangan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) dan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) Tentang Program Pendidikan Profesi Apoteker (P3A) Pasal 1 point 3 dijelaskan bahwa Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (selanjutnya disebut ISFI) adalah satu-satunya Organisasi Profesi Kefarmasian yang meghimpun Sarjana Farmasi dan Apoteker di Indonesia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 41846/KMB/121.



f.       Paradigma Apoteker
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasiaan. Selama melakukan pendidikan profesi, sebagai mahasiswa akan mendapatkan tugas untuk melakukan praktek kerja apoteker yang dilakukan di antara lain: praktek kerja profesi apoteker di apotek, praktek kerja profesi apoteker di rumah sakit, praktek kerja profesi apoteker di industri farmasi, dan praktek kerja profesi apoteker di lembaga pemerintah.
Seorang apoteker profesional setelah menjalankan pendidikan profesi apoteker akan mendapatkan surat-surat, antara lain: Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada apoteker yang telah di registrasi. Untuk mendapatkan surat ini maka seorang apoteker harus memenuhi persyaratan yaitu: memiliki ijazah apoteker, memiliki kompetensi profesi mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker; mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi, setelah diregistrasi apoteker akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), lalu apoteker akan mendapatkan surat lanjutan agar dapat menjalankan pekerjaannya pada apotek atau instalasi farmasi rumah sakit yaitu Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) dan mendapatkan surat lain agar apoteker dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi yaitu Surat Ijin Kerja (SIK).
Dalam menjalankan tugasnya, seorag apoteker harus mampu menyimpan rahasia yaitu rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian. Rahasia kedokteran berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh dikatehui umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan rahasia kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran, dan proses pelayanan dari sediaan farmasi yang tidak boleh diketahui umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua rahasia itu hanya dapat dibuka untuk kepentinga pasien, memnuhi permintaan hakim, permintaan pasien itu sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

g.      Kode Etik Apoteker
Kode etik apoteker yaitu sebagai berikut:
1.      Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh kepada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
2.      Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan dibidang farmasi pada khususnya, artinya apoteker harus mengikuti perkembangan kesehatan baik di dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan profesionalnya.
3.      Didalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian, artinya apoteker harus ikhlas dalam menjalankan tugasnya.
4.      Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi penderita dan melindungi makhluk hidup insani, artinya apoteker harus mengabdi kepada  masyarakat dibanding mendahulukan kepentingan pribadi apoteker.
8.      Advokat
a.       Pengertian Advokat
Pengacara atau advokat atau kuasa hukum dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukumdapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah pendidikan profesi yang merupakan satu syarat untuk menjadi advokat. PKPA ini bertujuan untuk menciptakan advokat-advokat yang berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integitas yang tinggi.
Ada banyak jenis organisasi advokat di Indonesia, namun satu-satunya organisasi advokat yang diakui dan didirikan berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Oleh karenanya PERADI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan PKPA.

b.      Kode Etik Profesi Advokat
Kode etik profesi advokat, antara lain:
1)      Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya, artinya advokat bersikap jujur terhadap kliennya.
2)      Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien, artinya advokat tidak mementingkan keuntungan pribadi yang akan menyulitkan kliennya.
3)      Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai, artinya walaupun advokat lain menjadi rivalnya dalam suatu kasus, advokat tidak boleh bertindak yang tidak bernorma kepada rivalnya tersebut.
4)      Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat “ad informandum” maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan, artinya advokat harus berlaku baik dan tidak melakukan penyalahgunaan profesinya agar kliennya menang.
5)      Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang  terbuka maupun dalam sidang tertutup.
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan profesi yaitu pendidikan yang disiapkan pada pendidikan tinggi khusus diatas D4 atau S1. Pendidikan profesi ini menekankan pada segi aplikasi dengan kajian analisis dan pemecahan masalah.
Landasan pendidikan profesi antara lain UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang tercantum beberapa pasal, Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
Tujuan pendidikan profesi antara lain yaitu: 1) Menghasilkan calon pemegang jabatan profesi yang memiliki ideologi profesional, terutama kaitannya dengan pemahaman tentang praktek yang baik dan pelayanan, 2) Menyediakan calon praktisi dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup, atau praktisi lanjut dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan, untuk masuk atau untuk melanjutkan profesi, 3) Menghasilkan praktisi yang mampu mengembangkan dan meningkatkan kesadaran kritisnya, 4) Mencapai tingkat kompetensi yang diperlukan termasuk bertanggungjawab dalam praktek profesional.
Di Indonesia banyak sekali profesi, perlu diingat setiap profesi merupakan pekerjaan (okupasi) namun setiap pekerjaan belum tentu profesi. Profesi di Indonesia antara lain guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, arsitektur, advokat dan lain-lain. Setiap profesi mempunyai organisasi profesi dan kode etik profesi yang merupakan pedoman bagi setiap anggota profesi yang bersangkutan.



B.     SARAN
Bagi setiap orang yang mempunyai profesi hendaknya berperilaku sesuai dengan kode etik profesinya baik dalam menjalankan profesi secara formal maupun ketika bergaul dengan teman seprofesinya dan masyarakat pengguna jasa profesi
STUDI KASUS

Pelanggaran Kode Etik Profesi
            Setiap profesi di Indonesia, pastilah mempunyai organisasi profesi serta kode etik yang mengatur perilaku anggota profesinya. Anggota profesi seyogyanya tahu makna yang terkandung dalam kode etik tersebut, namun tak dipungkiri setiap profesi pasti terdapat kasus pelanggaran kode etik. Kita ambilkan contoh profesi dokter, dokter jaga meninggalkan rumah sakit yang berakibat meninggalnya pasien. Begitu juga dengan profesi-profesi lainnya. Namun, dalam studi kasus ini, yang akan lebih disorot mengenai pelanggaran kode etik guru.
Guru adalah profesi yang mulia. Guru mendidik, mengajar dan membina murid hingga mereka  dari yang sebelumnya tidak bisa menjadi bisa atau dari hal yang tadinya tidak tahu menjadi tahu.Biasanya untuk menjadi seorang guru harus memenuhi kualifikasi formal yang ditetapkan.Sebagai seorang guru tentunya mempunyai kode etik yang harus dipatuhi.

Kasus pelanggaran kode etik yang sering dilakukan guru antara lain:
a.       Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan  atau tidak mengikuti kehendak guru.
b.      Guru tidak memahami sifat - sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya.
c.       Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
d.      Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
e.       Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku peserta didiknya.
f.       Guru  tidak menunjukan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru. misalnya : memanipulasi nilai. mencuri waktu mengajar, pilih kasih.
g.      Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan.
h.      Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua sehingga orangtua tidak tahu kemajuan belajar anak.
i.        Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan  kreatifitas si anak.
j.        Hubungan antar guru yang tidak harmonis. misal : saling menjatuhkan
k.      Guru yang melanggar aturan hukum Indonesia
l.        dan lain-lain




SOLUSI
Solusi yang bisa untuk memecahkan masalah di atas yaitu mengidentifikasi terlebih dahulu penyebab terjadinya pelanggaran kode etik, selanjutnya menganalisis penyebab dan menentukan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi guru, melaksanakan alternatif pemecahan masalah dan mengevaluasinya. Misalnya guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan  atau tidak mengikuti kehendak guru.Solusinya yaitu guru bersama siswa membuat kesepakatan tata tertib beserta sanksinya yang diberlakukan ketika pembelajaran.  Apabila saat pembelajaran berlangsung, siswa melanggar peraturan tersebut siswa akan menerima konsekuensi dari tindakannya, sehingga siswa tidak akan merasa dihukum oleh guru.
            Guru mempunyai organisasi profesi yaitu PGRI. Peran PGRI apabila anggotanya melanggar hukum yaitu apabila pelanggaran hukum masih bisa ditolerir maka PGRI memberikan bantuan hokum dan memberikan wadah untuk menyelesaikan masalahnya.
Sanksi-sanksi yang di kenakan untuk pelanggaran kode etik  guru yaitu:
1. Teguran, teguran ini dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, dan pejabat lain di atasnya.
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian hak guru
4. Penurunan Pangkat
5. Pemberhentian dengan hormat
6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena:
»   Melanggar sumpah dan janji jabatan.
»   Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
»   Melalaikan kewajiban  dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.





DAFTAR PUSTAKA

Dja’man Satori, dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta : Universitas Terbuka

Syaiful Sagala. 2011. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung : Alfabeta

Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI. 2007. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Jakarta : PT Imtima

Bakordik UNS- RSUD DR. Moewardi. 2013. Pedoman Profesi Dokter 2013. Suarakarta: Universitas Sebelas Maret. Diakses dari http://fk.uns.ac.id pada tanggal 13 Mei 2013

Dikti. 2012. DrafNaskah Akademik Pendidikan Kebidanan. Diakses dari www.hpeq.dikti.go.id pada tanggal 13 Mei 2013

Dikti. 2012. Standar Nasional Pendidikan Profesi Bidan . diunduh dari: http://www.hpeq.dikti.go.id/v2/images/Produk/19.4.3-DRAF-STANDAR-PENDIDIKAN-PENDIDIKAN-PROFESI-KEBIDANAN-12-SEPT-2012.pdf.Pada tanggal 15 April 2013

Imron Fauzi. 2011. Profil Prodi Pendidikan Dokter FKIK. Diunduh dari: http://pspd.fkik.uinjkt.ac.id/. Pada tanggal 15 April 2013

Samani, Muchlas, dkk. 2010. panduan Pendidikan Profesi Guru 2010. jakarta: Dikti, Kemendiknas. Diakses dari http://lugtyastyono60.files.wordpress.com pada tanggal 13 Mei 2013.

               

File Word dapat diunduh DI SINI

2 komentar: