PENDAHULUAN
Pendidikan nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mengemban fungsi tersebut
pemerintah menyelenggarakan suatu system
pendidikan nasional sebagaimana
tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.









